Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Utama

RSS Feed

808 Tahun Banda Aceh

Kota Madani Ternoda Syahwat

Rabu, 1 minggu yang lalu, jam 16:14:44 WIB

Mahkamah Agung, Dicincang Hingga Referendum

Sabtu, 20 April 2013 jam 22:41:19 WIB

Presiden SBY Beri Isyarat

Cukup Berkibar 15 Hari?

Sabtu, 20 April 2013 jam 22:13:58 WIB
Ghazali Abbas Adan

Bendera dan Lambang Aceh A-Historis

Kamis, 18 April 2013 jam 10:18:29 WIB

Bendera, Lambang dan Beragam Cerita

Kamis, 18 April 2013 jam 10:14:20 WIB
Zainuddin T

Tidak Boleh Keluar dari Al-Quran dan Hadis.

Lambang Aceh dan Kontroversi Syariat Islam

Rabu, 17 April 2013 jam 17:40:20 WIB
KETEGANGAN SEPUTAR BENDERA, SEMOGA BUKAN JALAN KONFLIK BARU
Edisi
4
KETEGANGAN SEPUTAR BENDERA, SEMOGA BUKAN JALAN KONFLIK BARU
MEI XI






Edisi
41
Tahun
IX
Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:00:38 WIB
 

SU-MPR (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum 1999) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
SU-MPR (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum 1999) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Foto: MODUS ACEH/Dok
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era kejayaannya tahun 1999. Banyak lembaga pendiri dan pengurus menarik diri dari organisasi yang dibidani Muhammad Nazar S.Ag, tak terkecuali saat ini. Kenapa?

BAGI rakyat Aceh, kata SIRA memiliki makna ganda. Pertama, SIRA berarti garam yang memiliki cita rasa asin yang tinggi. Ibarat pepatah, apapun masakannya, tanpa garam pasti tak ada rasa.

Makna kedua, tentu mengarah kepada Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Salah satu organisasi gerakan masyarakat sipil Aceh yang begitu getol menyuarakan pelaksanaan referendum, jika tak elok disebut “merdeka” sebagai bagian dari penyelesaian konflik Aceh.

Nah, apakah proses perdamaian Aceh akan menjadi tawar dan tanpa makna jika tidak melibatkan para aktivis SIRA? Inilah yang kemudian sempat menjadi perdebatan di internal Partai Aceh dan Partai SIRA. Begitupun, fakta sejarah dan politik Aceh membuktikan, duet Irwandi Yusuf (wakil dari mantan kombatan GAM pimpinan Muzakir Manaf—saat itu) dengan Muhammad Nazar (Ketua Presidium SIRA), berhasil merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilukada 2006 lalu. Duet ini berhasil mengalahkan rival kuat mereka Humam Hamid (yang diusung PPP Aceh dan Mentroe Malek Mahmud) dengan Hasbi Abdullah (adik kandung dr. Zaini Abdullah) yang kini Ketua DPR Aceh dari Partai Aceh.

Sekedar mengulang saja. SIRA lahir dari latar belakang perjalanan panjang pergolakan dan konflik di Aceh. Organisasi pergerakan masyarakat sipil ini dibentuk melalui kongres besar yang melibatkan 106 lembaga pemuda, mahasiswa, dan santri baik di Aceh maupun luar Aceh. Saat itu diberi nama: KOMPAS (Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau) pada 31 Januari sampai 4 Februari 1999 di Banda Aceh. Hasilnya, lahirlah SIRA dan diberi mandat untuk memfasilitasi perjuangan penyelesaian konflik Aceh secara damai dan bermartabat.

Sejak dideklarasikan, SIRA telah melakukan kerja-kerja kampanye referendum ke seluruh Aceh dan luar Aceh. Atas berbagai aksi referendum yang dilakukan, lembaga SIRA pernah mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak yang diklaim sebagai aparat keamanan, sampai pada penghilangan nyawa. Seiring dengan itu konflik internal di tubuh SIRA pun terus bermunculan mulai dari penarikan diri lembaga-lembaga pendiri, hingga Pengurus SIRA. Alasannya, karena mereka menilai, organisasi yang dibentuk pada tahun 1999 ini telah keluar dari khitahnya (garis perjuangan).

Salah satu substansi kesepakatan perdamaian (MoU Helsinki) antara RI dengan GAM adalah, rakyat Aceh diberikan kesempatan untuk membuat partai-partai politik lokal. Sedangkan kondisi hukum dan politiknya diciptakan sedemikian rupa agar perjanjian damai tersebut terimplimentasi. MoU Helsinki yang ikutannya telah melahirkan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah No. 20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun-qanun Aceh, serta kebutuhan untuk memperjuangkan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan merupakan basis politik dan hukum, diakui atau tidak, telah ikut melahirkan partai politik lokal bernama: Partai SIRA.

Dengan alasan itulah, organisasi yang telah mencatat sejarah di Aceh, karena berhasil mengumpulkan 1,5 juta rakyat, menuntut Referendum pada 8 November 1999 lalu, mencoba merubah mainstream dari sebuah organisasi menjadi partai politik. Tepat, 10 Desember 2006 dalam Kongres SIRA di Bintara Pineung Banda Aceh kesepakatan itu di cetus. Organisasi Sentral Informasi Referendum Aceh, berganti menjadi Partai Suara Independen Rakyat Aceh dan dipimpin Muhammad Taufik Abda.

Sejak saat itu, nama SIRA semakin meredup dan konflik internal dalam kepengurusan terus terjadi. Hal ini terlihat nyata dari kekalahan partai berlambang bulan sabit putih dengan sepuluh bintang merah di atasnya. Pada Pemilu legislatif 2009 lalu misalnya, tak ada perolehan kursi yang mewakili Partai SIRA di DPRA. Tetapi hanya lima kursi di DPRK seluruh Aceh.

Polemik yang terjadi di tubuh Partai SIRA tak ubahnya cerita film Dokumenter ‘Garamku tak Asin Lagi’ garapan Azhari dan Jamaluddin Phona yang diputar di METRO TV. Kisahnya,  menceritakan tentang tidak asinnya lagi garam lokal sehingga harus mengimpor dari India. Jika ditarik ke politik, ini bermakna. Polemik yang terjadi di tubuh Partai SIRA bukan baru ini saja terjadi, sebaliknya sudah muncul jauh-jauh hari sebelum lembaga yang memperjuangkan referendum Aceh ini di bentuk menjadi partai politik.

Persoalan  internal mulai  muncul di tubuh SIRA justru sesaat setelah SU-MPR berhasil mereka gelar dengan baik. Awal mula persoalan itu datang ketika SIRA menggelar KOMPAS kedua, 20 sampai 23 Februari 2000 di Aceh. Kongres itu digelar untuk mengevaluasi kinerja dan menentukan mekanisme kerja SIRA ke depan. Dalam kongres tersebut, organisasi Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh-Jakarta (IMAPA), menganggap SIRA sangat tidak demokratis dalam setiap pengambilan keputusan di dalam kongres. Mereka menggunakan praktek memaksakan kehendak, yang mereka anggap itu kehendak orang banyak. Padahal orang yang banyak itu adalah orang yang belum menentukan sikapnya. Hal itu memicu kekecewaan IMAPA yang kemudian di ikuti tiga organisasi peserta kongres lainnya. Yakni, Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Forum Darussalam (FORDAS), serta Ikatan Remaja Muhammadiyah.

Selain lembaga tersebut yang tidak setuju dengan kebijakan SIRA, masih banyak lembaga lainnya  yang juga tidak sepaham dengan kebijakan SIRA waktu itu, tapi mereka tidak punya pilihan, karena kalau tidak mereka akan disingkirkan.  

Saat itupun, Taufik Abda tidak mengelak akan fakta tersebut. Namun ia menyesalkan keputusan pengunduran diri empat organisasi yang dinilainya terlalu terburu-buru menghadapi gejolak dinamika yang terjadi di SIRA. ”Kita semuanya mempunyai tanggung jawab masing-masing. Kalau memang belum ada mekanisme dan aturannya, kita bikin. Kalau tidak bisa secara umum, bisa secara khusus. Tidak bisa pada level yang berlaku melalui kongres, paling kurang dibuat melalui sidang umum tahunan SIRA. Ini kan hanya persoalan perbedaan persepsi masing-masing saja. Jadi jangan malah mengundurkan diri karena menilai SIRA tidak jelas. Jadi tanggung jawab sesudah SU-MPR itu bagaimana?” jelas Taufik Abda kepada wartawan pada saat itu.

Konflik di tubuh SIRA tak berhenti sampai disitu. Persoalan demi persoalan internal terus menggerogoti tubuh organisasi ini, hingga membuat kekuatan di struktur organisasi SIRA berkurang. Masalah yang terjadi lebih kepada persoalan pengunduran diri, kesabaran dan persepsi terhadap dinamika yang terjadi di SIRA.

Ketika itu, SIRA telah mendapat legitimasi yang besar dari masyarakat Aceh, sebaliknya SIRA mulai mengalami pergeseran pandangan. Dari organisasi yang dulunya bersifat representatif berubah menjadi organisasi tunggal. Bahkan saat itu SIRA sudah memproklamasikan dirinya merupakan organisasi yang sudah mendapat mandat dari rakyat Aceh. Ini terkesan, SIRA  sudah tak mau lagi dikontrol dan tidak lagi merasa perlu melibatkan organisasi-organisasi pembentuknya. Kondisi inilah yang membuat tidak harmonisnya hubungan SIRA dengan lembaga-lembaga pendiri SIRA sebelumnya. Begitupun, pergolakan ini tak berlangsung lama. Sebab, anggota dari organisasi pembentuk SIRA yang berada di luar Aceh tidak terlalu menganggap serius permasalahan ini.

Persis, Agustus 2006,  Nurzahri, Ketua Badan Eksekutif SIRA yang dulunya sebagai Konsul SIRA di Bandung mengundurkan diri dari SIRA. Alasannya, ada perbedaan pandangan dan ia juga menentang (tidak setuju) organisasi SIRA dirubah menjadi partai politik.

Ada dua faktor yang menyebabkan ia tidak sepakat. Pertama, dikarenakan ada salah satu kesepahaman bersama di SIRA, bahwa ketika SIRA membentuk sel-sel di kantong GAM, itu ditujukan untuk mendukung intelektualitas para personil GAM yang saat itu masih banyak personilnya yang menggunakan pola-pola militer dalam menyelesaikan masalah.

Kedua, disebabkan dengan mendirikan sebuah partai dalam garis perjuangan, akan menyebabkan perpecahan di tingkat lapangan yang bisa berefek buruk terhadap GAM sendiri. Karena itulah Nurzahri mengundurkan diri dari SIRA. Hal yang sama juga dilakukan Fajran Zain, salah seorang yang ikut mendirikan SIRA, ia juga tidak setuju kalau organisasi SIRA berubah menjadi partai politik, karena itu jelas melanggar etika organisasi.

Persoalan baru pun terus bermunculan di tubuh SIRA pasca perjanjian damai tercapai. Saat itu SIRA tidak lagi mengkampanyekan referendum tetapi mengawal dan mendukung proses perdamaian berlangsung, diantaranya dengan aktif mengawal proses pembuatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA). Kali ini persoalan tersebut bukan datang dari kalangan internal organisasi, melainkan berasal dari luar struktur organisasi SIRA.

Rentetan persoalan tersebut diawali pada 17 Februari 2006. Saat itu sekitar 100 orang melakukan pengerusakan di Kantor Konsulat/Perwakilan SIRA Wilayah Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Akibat pengerusakan tersebut, pintu, jendela, dan satu unit radio tape dilaporkan hancur. Para pelaku juga merampas satu unit mesin ketik dan dua buah tas yang berisikan buku-buku agenda dan dokumen SIRA.

Empat bulan berselang, masalah baru kembali menghinggapi organisasi yang dipimpin Wagub Aceh Muhammad Nazar. Ketika itu, SIRA dituduh sebagai organisasi terlarang bersama 16 organisasi lainnya. Menurut Kepala Polisi Daerah (Kapolda) NAD yang saat itu dijabat, Irjen Pol Bachrumsyah, lembaga SIRA merupakan organisasi ilegal karena tidak memiliki izin operasional dari pemerintah.

Persoalan lainnya, saat empat aktivis SIRA ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi terpisah, di Aceh Tamiang dan Aceh Barat Daya. Empat aktivis itu adalah, Hanafiah, Samsul Bahri, Remi, dan Saharuddin, Ketua SIRA Konsulat Aceh Barat Daya. Mereka ditangkap saat sedang menempel dan menyebarkan selebaran mogok massal selama setengah hari pada 12 Juli 2006. Ajakan mogok massal ini guna menuntut DPR RI, Pemerintah, serta pihak lainnya melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA), hingga jika nanti disahkan sesuai dengan butir-butir dalam MoU Helsinki.

Permasalahan ini masih terus terjadi saat organisasi yang berjaya di era 1999 ini berubah menjadi partai politik pada Desember 2007 yang diputuskan pada Kongres SIRA di Bintara Pineueng Banda Aceh dan dibawah kepemimpinan Taufik Abda.

Saat kongres berlangsung, keributanpun terjadi antara Muhammad MTA dan Taufik Abda. Keributan dimulai ketika Muhammad MTA yang setuju PK, merebut microphone dari Muhammad Taufik Abda yang saat itu menjadi Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Partai Politik Lokal SIRA, dan hendak mengambil alih sidang ketika sedang memanas. Puncaknya nyaris terjadi baku bogem antara Muhammad MTA dan Taufik Abda. Masalah itu berhasil diselesaikan lewat pertemuan tertutup yang juga diikuti oleh Ketua Majelis Tinggi Partai, Muhammad Nazar yang saat juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Setelah terdaftar sebagai Partai Politik lokal di DepkumHAM, Partai SIRA mulai membentuk perwakilan (sekret) di daerah-daerah di Aceh untuk memperoleh dukungan di Pemilu legislatif 2009. Namun apa lacur, kharaismatik partai ini ternyata tak sekuat masa kejayaannya di tahun 1999. Pada Pemilu legislatif 2009 pesona partai berwarna biru muda dan berlambang bulan sabit putih inipun semakin memudar jika tak elok dikatakan SIRA sudah tak asin lagi. Buktinya tak banyak perolehan suara yang didapat partai yang digadang-gadangkan Muhammad Nazar (Wagub Aceh) ini. Yang lebih miris lagi hanya beberapa kursi saja, yang berhasil di peroleh partai ini di kabupaten/kota seluruh Aceh. Namun itu tidak berlaku untuk DPRA (tingkat propinsi). Karena tidak ada satu kursi pun yang di peroleh Partai SIRA.

Selain itu, di masa keterpurukannya, Partai SIRA juga harus rela kehilangan beberapa punggawa lainnya. Mulai dari Taufik Abda (Ketua DPP Partai SIRA) yang mengundurkan diri pada Oktober 2011. Disusul Muhammad MTA Ketua Bidang Internal Dewan Pimpinan Partai (DPP) SIRA, Kamis 29 Desember 2011. Tak hanya itu, dua pengurus teras Partai SIRA, yakni M. Rizal Falevi Kirani (Wakil Sekjen Bidang Konsolidasi) dan Riadi Muhammad (Ketua KPW Pidie Jaya), juga mengikuti jejak seniornya. Kamis, 11 Januari 2012, mereka juga menyatakan hengkang dari partai tersebut. Fakta ini semakin mensahihkan jika Partai SIRA sudah tak asin lagi? Biarlah waktu yang menjawabnya.***

Fitri Juliana
Komentar ditutup.

FAKTA BARU EKSEKUSI CEK GU
Edisi
3
FAKTA BARU EKSEKUSI CEK GU
MEI XI

Berita Terkini

Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?




Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Minggu, 19 Mei 2013 Jam 18:27
Sedang diakses oleh 43 orang. Hari ini 582 orang. IP Address Anda 107.22.156.205. Anda pengunjung ke 671763.