PERTEMUAN tertutup itu digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar), Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, awal 2011 lalu. Meski pembahasannya serius, namun rapat yang terkesan mendadak ini tetap terlihat santai.Maklum, pagi itu, pimpinan bersama sejumlah anggota DPR Aceh sedang melakukan pembahasan terkait akan berakhirnya izin impor mobil eks Singapura yang ditujukan untuk operasional anggota DPRA dan DPRK se Aceh,pada 19 Mei 2011. Selain anggota DPRA, turut hadir, Direktur PT. Keuneukai Lestari Sabang (KLS), selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana impor mobil tersebut.
Menurut anggota DPR Aceh dari Partai Demokrat, Dalimi, pertemuan hari itu dilakukan guna membicarakan perpanjangan surat permohonan impor mobil bukan baru dari Singapura sebanyak 48 unit, serta meminta anggota DPRA untuk mendaftarkan diri jika ingin memesan mobil mewah dari Singapura tersebut. “Rapat itu dipimpin secara bergiliran, pada April 2011 lalu.Selain membicarakan tentang perpanjangan surat, juga diminta kepada anggota DPRA untuk mendaftarkan nama mereka kepada Sekwan (saat itu dijabat Iskandar A Gani),” cerita Dalimi pada MODUS ACEH, Kamis pekan lalu.
Nah, dari pertemuan itu, menurut Dalimi, dirinya memastikan ikut mendaftar untuk membeli mobil asal Singapura tersebut. Bahkan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Pidie dan Pidie Jaya, ini menyempatkan diri untuk berkunjung ke Singapura dan melihat langsung mobil-mobil mewah tersebut, disela-sela kunjungannya berobat bersama keluarga.”Saya sudah ke Singapura dan sudah mendaftar untuk membeli satu unit mobil tersebut,” kata Dalimi.
Celakanya, menurut Dalimi, hingga sekarang dirinya belum pernah dipanggil dan diberitahu oleh pimpinan maupun dari pihak PT. KLS itu sendiri. “Hingga sekarang saya belum pernah dipanggil atau diberi tahu, padahal saya sudah mendaftar,” ujar Dalimi, heran.
Itu sebabnya, Dalimi mempertanyakan peruntukan mobil bukan baru dari negeri Singa tersebut. Karena, sesuai dengan surat yang dikeluarkan, 48 unit mobil itu untuk anggota DPRA dan DPRK se-Aceh. Dirinya juga menegaskan, agar kepemilikan mobil bukan baru dari Singapura sebanyak 48 unit mesti diperjelas, agar nama lembaga rakyat itu tidak dirugikandemi kepentingan bisnis kelompok yang mendapatkan fee dari pihak importir. “Saya kira status kepemilikan 48 unit mobil harus diperjelas, karena peruntukan mobil tersebut untuk anggota dewan,” tegas Dalimi.
Oleh karena itu, sebut Dalimi, jika memang mobil-mobil itu dibeli oleh anggota DPRA, maka pimpinan dan importir harus memberi tahu,siapa anggota DPRA dan DPRK yang membeli mobil bukan baru asal Singapura tersebut. “Kalau anggota dewan yang membeli, sebutkan nama anggota dewannya,” pinta Dalimi.
Tak hanya itu, Dalimi juga mempertanyakan dari 48 unit yang disetujuiMenteri Perdagangan Indonesia, mengapa yang sampai di Aceh hanya 37 unit, artinya 11 unit tak tahu mobil itu diperuntukan kepada siapa.Sumber MODUS ACEH mengatakan, jika 11 unit mobil tersebut, diduga telah dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan para petinggi aparat kemanan di Aceh. Namun, dugaan itu dibantah direktur PT. KLS, Basri Hasyem. “Tidak benar mobil tersebut diberikan kepada pejabat,” bantah Basri, Jumat pekan lalu.
Tak hanya itu, empat Ketua Fraksi di DPR Aceh, yaitu Fraksi Partai Aceh, Ramli Sulaiman, Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Tanwier Mahdi, Fraksi Golkar, Husin Banta, dan Ketua Fraksi PKS-PPP, Fuady Sulaiman mengaku tidak ada satu orang pun anggotanya yang membeli mobil tersebut. “Setelah saya tanya, tidak ada satu orang pun yang membeli mobil bukan baru asal Singapura itu,” ujar para ketua Fraksi di DPRA itu seragam. Alasannya, karena mempertimbangkan harga mobil yang lebih mahal.
Namun, ada juga yang mengaku jika mobil impor dari Singapura tersebut saat ini belum tepat untuk dimiliki anggota DPRA, karena ccnya yang tinggi, sehingga mengeluarkan biaya yang besar ketika mobil itu digunakan oleh anggota dewan. “Mobil itu belum cocok di Aceh karena mahal dan ccnya tinggi,” kata Fuady Sulaiman.
Padahal, sesuai surat Menteri Perdagangan, Nomor 04.PI-02.11.1839, tanggal 18 Juli 2011 menyebutkan, salah satu persyaratan izin impor adalah kendaraan bermotor bukan baru tersebut diperuntukkan untuk anggota DPRA atau DPRK se-Aceh. Dan, dilarang dijualbelikan atau dipindahtangankan. Yang diperkuat dengan surat rekomendasi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui surat nomor 513/BP2T/4553/2010 tanggal 31 Mei 2010.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Impor Mobil untuk Siapa?
Meski 37 unit mobil bekas impor dari Singapura telah tiba...
Obama dan Jalan Baru Menuju Harmoni Islam-AS
Di Universitas Kairo, Presiden AS Barack Obama, Kamis 4...
Terkait Daftar Kinerja Buruk Kontraktor Rapot Merah Menjelang Lelang Proyek
Persis menjelang pelaksanaan lelang proyek 2008. Badan...
Aceh dan Hikayat Mobil Impor
Sejak pertama kali izin impor mobil dibuka, ratusan mobil...
Djohermansyah "Obok-obok" Pilkada Aceh
Nota kesepakatan untuk menunda Pemilukada Aceh antara Prof....
Satu Kesepakatan Dua Kepentingan
Meski ada pihak yang berkeinginan menunda pelaksanaan...









