Dibalik Surat Kesepakatan Dirjen Otda - PA
Djohermansyah "Obok-obok" Pilkada Aceh
Dengan menumpang pesawat komersil, beberapa petinggi di Kementerian Dalam Negeri, meluncur dari Jakarta ke Banda Aceh, Rabu siang dua pekan lalu.
Dipimpin Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Profesor Djohermansyah Djohan, anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fawzi ini membawa misi mustahak: meninjau perkembangan Pilkada Aceh, yang akan digelar 16 Februari 2012 mendatang. Hari itu, Kantor DPR Aceh dan KIP Aceh dipilih dalam agenda kunjungan singkat mantan Deputi Sekretaris Wakil Presiden RI Bidang Politik ini.
Kepada MODUS ACEH, Doktor Ilmu Administrasi Negara ini mengaku, maksud kedatangannya adalah untuk memantau perkembangan Pilkada Aceh. “Kita sedang melakukan persiapan-persiapan, sampai ke rencana untuk penetapan calon, soal anggaran. Tekhnis persiapanlah. Kalau di DPR Aceh membahas soal perkembangan, soal bagaimana dengan qanun yang dulu yang masih macet,” ujar Prof Djo, biasa ia disapa.
Namun, inilah yang jadi soal. Di Aceh, kedatangan Ditjen Otda dan rombongan tersebut ditanggapi beragam. Salah satunya, kunjungan itu diduga sarat dengan kepentingan politis. Hal ini, terkait bocornya surat kesepakatan bersama antara Ditjen Otda Djohermansyah Djohan bersama petinggi Partai Aceh yang diwakili Dr. Zaini Abdullah, atas nama Dewan Pengarah/Tuhe Peuet Partai Aceh dan Muzakkir Manaf, Ketua Umum Partai Aceh (PA), terkait kesepakatan untuk menunda Pilkada Aceh.
Sumber media ini mengungkapkan, Djohermansyah Djohan selaku Dirjen Otda sepakat untuk menunda Pemilukada Aceh sampai adanya payung hukum. Selanjutnya, menetapkan Pj Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf yang habis masa jabatannya, 8 Februari 2012 mendatang.
Menariknya, kepada MODUS ACEH, Prof Djo justru membantah jika pihaknya merekomendasikan penundaan Pilkada tersebut (baca MODUS ACEH, NO.36/TH.IX/EDISI 26 DESEMBER 2011). “Ndak benar itu. Kita datang ke sini untuk melihat dan meninjau perkembangan Pilkada. Jadi, bagaimana mungkin logikanya kita mengusulkan tunda,” kilah Prof Djo, dua pekan lalu. Faktanya, Prof Djo sudah “berbohong” dan berkelit. Sebab, dokumen yang diperoleh media ini dengan jelas membuktikan bahwa Dirjen Otda bersama pimpinan Partai Aceh telah melakukan kesepakatan bersama yang salah satu poinnya untuk menunda Pilkada Aceh.
Sumber media ini menyebutkan, surat kesepakatan tertanggal 12 Desember 2011 itu disebut-sebut tidak diketahui Menteri Dalam Negeri selaku atasan dari Djohermansyah. Ini dikarenakan, surat tersebut tidak dilengkapi nomor surat, stempel, tembusan, serta kop surat dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Masih kata sumber MODUS ACEH, walau tak resmi surat tersebut awalnya ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, entah bagaimana ceritanya, sebelum sampai ke tangan Presiden, justru bocor dan beredar di masyarakat Aceh. Versi lain menyebutkan, surat tersebut sempat singgah di Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Karena kurang lazim, surat tadi diserahkan ke Menkopolhukam untuk dikaji dan pelajari. Dan selanjutnya, tersebar kepada berbagai media.
Menariknya, entah merasa kecolongan atau untuk membela diri, Ditjen Otda Prof. Djohermansyah Djohan akhirnya membenarkan adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan Ketua Umum Partai Aceh tersebut. Namun, Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.
Menurutnya, Nota Kesepakatan antara Dirjen Otda dengan Ketua Umum PA merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memediasi persoalan Pemilukada Aceh sehingga bisa berjalan dalam format ideal yang diikuti semua partai dan calon perseorangan. “Itu bukan intervensi, tapi mediasi, sama seperti yang dilakukan Kemendagri pada pertemuan 3 Agustus silam yang melahirkan kesepakatan cooling down,” kata Djohermansyah seperti dilansir harian Serambi Indonesia, Jumat, 30 Desember 2011 lalu.
Djohermansyah juga mengatakan jika butir-butir dalam kesepakatan itu baru bisa dioperasionalkan apabila dijalankan oleh semua pihak, yaitu KIP Aceh, DPRA, dan Pemerintah Aceh. “Kemendagri dalam hal ini hanya fasilitator dan memediasi. Kalau para stakeholders tidak setuju, tentu tidak bisa jalan,” katanya.
Padahal, sebelumnya Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam) berpendapat tak ada alasan untuk menunda Pemilukada Aceh, sesuai jadwal yang ditetapkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Argumentasi ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan hadirnya calon perseorangan (independen). Selain itu, situasi dan kondisi politik dan keamanan di Aceh, menurut sumber di Menkopolkam, sangat aman dan kondusif. Karena itu, terkait adanya desakan penundaan Pemilukada Aceh, Djohermansyah Djohan selaku Dirjen Otda disebut-sebut memiliki “kepentingan” dan “misi khusus” atas kondisi ini. Diduga, Prof Djo ingin tampil sebagai Pj Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf.
Kepada wartawan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sangat kecewa terkait hal tersebut. Sebab menurutnya, ini adalah tindakan gegabah, tidak profesional serta mengabaikan prinsip netralitas yang dilakukan Joehermansyah DJohan selaku Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri dalam menangani persoalan Aceh.
“Sudah lama kita dengar isu tentang ambisi pribadi Sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Djo seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas bertanya, Quo Vadis Pak Dirjen,” ujar Irwandi Yusuf.
Tak hanya itu, atas tindakan Djohermansyah Djohan, yang menurut Irwandi adalah suatu tindakan berlebihan, calon Gubernur Aceh pada Pilkada mendatang ini mengaku telah melaporkan seluruh manuver Djohermansyah melalui pesan singkat (sms) kepada Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan sekaligus menegur Dirjen Otda atas tindakan kontraproduktifnya di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh suasana.
Entah karena adanya surat kesepakatan tersebut, di Aceh, sejumlah petinggi PA, anggota DPRA dari Fraksi PA serta pimpinan PA di kabupaten/kota, mengaku sangat yakin jika Pemilukada Aceh akan ditunda alias kocok ulang. Termasuk adanya kesempatan ketiga bagi kader PA untuk mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh serta Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di 17 daerah. “Pilkada ditunda, dan PA akan mendaftar dalam bursa calon Gub/Bup dan Walkot,” begitu kalimat dari seorang simpatisan PA yang dikirim kepada media ini melalui pesan singkat (SMS), Senin pekan lalu.
Lantas, apa isi dari Nota Kesepakatan tersebut? Dari dokumen yang diperoleh media ini, Pertama, menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai dengan diselesaikannya payung hukum. Kedua, sebagai konsekwensi dari itu, maka perlu ditunjuk Penjabat Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya gubernur terpilih. Ketiga, hal-hal yang berkenaan dengan calon independen sebagaimana yang telah diputuskan MK, akan dilakukan pembahasan secara menyeluruh (komprehensif) oleh DPR Aceh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, akankah semua rekomendasi tadi menjadi kenyataan? Lagi-lagi inilah yang jadi soal. Sebab, politik tak selamanya bisa ditafsir secara hitam-putih. Sebaliknya, ada wilayah abu-abu yang kemudian menjadi satu warna. Itu sebabnya, apapun hasilnya kemudian, “gerakan” Prof Djo sepertinya perlu diberi peringatan jika tak elok disebut: “gebuk”!***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Djohermansyah "Obok-obok" Pilkada Aceh
Nota kesepakatan untuk menunda Pemilukada Aceh antara Prof....
Satu Kesepakatan Dua Kepentingan
Meski ada pihak yang berkeinginan menunda pelaksanaan...
Membedah Hukum Pemilukada Aceh
“Demokrasi modern harus menempatkan hukum pada posisi...
Yang Untung dan Buntung
Akibat pertikaian “sahabat dekat,” KIP Aceh...
Teror atau Serangan Balik
Rumah seorang anggota KPA jadi sasaran penembakan orang tak...
Putusan Hakim Dinilai tak Adil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan...









