Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Utama

RSS Feed
Majelis Tinggi Partai, Muhammad Nazar saat melantik Ketua Umum DPP Partai SIRA, 2007

Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:33:36 WIB
Kampanye Partai SIRA 2009

Ketika SIRA Harus Memilih

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:21:48 WIB

Muhammad MTA:

Nazar Tawarkan Saya Uang!

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:10:12 WIB
SU-MPR (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum 1999) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

SIRA Sudah tak Asin Lagi

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:00:38 WIB
Pasangan Muzakir Manaf dan Zaini Abdullah.

Melirik Taktik Si Partai Dominan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 22:10:25 WIB

Struktur TNA-TNI Sama

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:57:15 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
37
Tahun
IX
Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:21:44 WIB
 

Dibalik Surat Kesepakatan Dirjen Otda - PA

Djohermansyah "Obok-obok" Pilkada Aceh


Nota kesepakatan untuk menunda Pemilukada Aceh antara Prof. Djohermansyah Djohan (Ditjen Otda Kemendagri) dan Pimpinan Partai Aceh, diduga bocor. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengancam melapor ke Presiden. Perlukah Prof Djo “digebuk”?

Dengan menumpang pesawat komersil, beberapa petinggi di Kementerian Dalam Negeri, meluncur dari Jakarta ke Banda Aceh, Rabu siang dua pekan lalu.

Dipimpin Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Profesor Djohermansyah Djohan, anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fawzi ini membawa misi mustahak: meninjau perkembangan Pilkada Aceh, yang akan digelar 16 Februari 2012 mendatang. Hari itu, Kantor DPR Aceh dan KIP Aceh dipilih dalam agenda kunjungan singkat mantan Deputi Sekretaris Wakil Presiden RI Bidang Politik ini.

Kepada MODUS ACEH, Doktor Ilmu Administrasi Negara ini mengaku, maksud kedatangannya adalah untuk memantau perkembangan Pilkada Aceh. “Kita sedang melakukan persiapan-persiapan, sampai ke rencana untuk penetapan calon, soal anggaran. Tekhnis persiapanlah. Kalau di DPR Aceh membahas soal perkembangan, soal bagaimana dengan qanun yang dulu yang masih macet,” ujar Prof Djo, biasa ia disapa.

Namun, inilah yang jadi soal. Di Aceh, kedatangan Ditjen Otda dan rombongan tersebut ditanggapi beragam. Salah satunya, kunjungan itu diduga sarat dengan kepentingan politis. Hal ini, terkait bocornya surat kesepakatan bersama antara Ditjen Otda Djohermansyah Djohan bersama petinggi Partai Aceh yang diwakili Dr. Zaini Abdullah, atas nama Dewan Pengarah/Tuhe Peuet Partai Aceh dan Muzakkir Manaf, Ketua Umum Partai Aceh (PA), terkait kesepakatan untuk menunda Pilkada Aceh.

Sumber media ini mengungkapkan, Djohermansyah Djohan selaku Dirjen Otda sepakat untuk menunda Pemilukada Aceh sampai adanya payung hukum. Selanjutnya, menetapkan Pj Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf yang habis masa jabatannya, 8 Februari 2012 mendatang.

Menariknya, kepada MODUS ACEH, Prof Djo justru membantah jika pihaknya merekomendasikan penundaan Pilkada tersebut (baca MODUS ACEH, NO.36/TH.IX/EDISI 26 DESEMBER 2011). “Ndak benar itu. Kita datang ke sini untuk melihat dan meninjau perkembangan Pilkada. Jadi, bagaimana mungkin logikanya kita mengusulkan tunda,” kilah Prof Djo, dua pekan lalu. Faktanya, Prof Djo sudah “berbohong” dan berkelit. Sebab, dokumen yang diperoleh media ini dengan jelas membuktikan bahwa Dirjen Otda bersama pimpinan Partai Aceh telah melakukan kesepakatan bersama yang salah satu poinnya untuk menunda Pilkada Aceh.

Sumber media ini menyebutkan, surat kesepakatan tertanggal 12 Desember 2011 itu disebut-sebut tidak diketahui Menteri Dalam Negeri selaku atasan dari Djohermansyah. Ini dikarenakan, surat tersebut tidak dilengkapi nomor surat, stempel, tembusan, serta kop surat dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Masih kata sumber MODUS ACEH, walau tak resmi surat tersebut awalnya ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, entah bagaimana ceritanya, sebelum sampai ke tangan Presiden, justru bocor dan beredar di masyarakat Aceh. Versi lain menyebutkan, surat tersebut sempat singgah di Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Karena kurang lazim, surat tadi diserahkan ke Menkopolhukam untuk dikaji dan pelajari. Dan selanjutnya, tersebar kepada berbagai media.

Menariknya, entah merasa kecolongan atau untuk membela diri, Ditjen Otda Prof. Djohermansyah Djohan akhirnya membenarkan adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan Ketua Umum Partai Aceh tersebut. Namun, Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.

Menurutnya, Nota Kesepakatan antara Dirjen Otda dengan Ketua Umum PA merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memediasi persoalan Pemilukada Aceh sehingga bisa berjalan dalam format ideal yang diikuti semua partai dan calon perseorangan. “Itu bukan intervensi, tapi mediasi, sama seperti yang dilakukan Kemendagri pada pertemuan 3 Agustus silam yang melahirkan kesepakatan cooling down,” kata Djohermansyah seperti dilansir harian Serambi Indonesia, Jumat, 30 Desember 2011 lalu.

Djohermansyah juga mengatakan jika butir-butir dalam kesepakatan itu baru bisa dioperasionalkan apabila dijalankan oleh semua pihak, yaitu KIP Aceh, DPRA, dan Pemerintah Aceh. “Kemendagri dalam hal ini hanya fasilitator dan memediasi. Kalau para stakeholders tidak setuju, tentu tidak bisa jalan,” katanya.

Padahal, sebelumnya Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam) berpendapat tak ada alasan untuk menunda Pemilukada Aceh, sesuai jadwal yang ditetapkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Argumentasi ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan hadirnya calon perseorangan (independen). Selain itu, situasi dan kondisi politik dan keamanan di Aceh, menurut sumber di Menkopolkam, sangat aman dan kondusif. Karena itu, terkait adanya desakan penundaan Pemilukada Aceh, Djohermansyah Djohan selaku Dirjen Otda disebut-sebut memiliki “kepentingan” dan “misi khusus” atas kondisi ini. Diduga, Prof Djo ingin tampil sebagai Pj Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf.

Kepada wartawan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sangat kecewa terkait hal tersebut. Sebab menurutnya, ini adalah tindakan gegabah, tidak profesional serta mengabaikan prinsip netralitas yang dilakukan Joehermansyah DJohan selaku Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri dalam menangani persoalan Aceh.

“Sudah lama kita dengar isu tentang ambisi pribadi Sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Djo seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas bertanya, Quo Vadis Pak Dirjen,” ujar Irwandi Yusuf.

Tak hanya itu, atas tindakan Djohermansyah Djohan, yang menurut Irwandi adalah suatu tindakan berlebihan, calon Gubernur Aceh pada Pilkada mendatang ini mengaku telah melaporkan seluruh manuver Djohermansyah melalui pesan singkat (sms) kepada Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan sekaligus menegur Dirjen Otda atas tindakan kontraproduktifnya di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh suasana.

Entah karena adanya surat kesepakatan tersebut, di Aceh, sejumlah petinggi PA, anggota DPRA dari Fraksi PA serta pimpinan PA di kabupaten/kota, mengaku sangat yakin jika Pemilukada Aceh akan ditunda alias kocok ulang. Termasuk adanya kesempatan ketiga bagi kader PA untuk mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh serta Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di 17 daerah. “Pilkada ditunda, dan PA akan mendaftar dalam bursa calon Gub/Bup dan Walkot,” begitu kalimat dari seorang simpatisan PA yang dikirim kepada media ini melalui pesan singkat (SMS), Senin pekan lalu.

Lantas, apa isi dari Nota Kesepakatan tersebut? Dari dokumen yang diperoleh media ini, Pertama, menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai dengan diselesaikannya payung hukum. Kedua, sebagai konsekwensi dari itu, maka perlu ditunjuk Penjabat Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya gubernur terpilih. Ketiga, hal-hal yang berkenaan dengan calon independen sebagaimana yang telah diputuskan MK, akan dilakukan pembahasan secara menyeluruh (komprehensif) oleh DPR Aceh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, akankah semua rekomendasi tadi menjadi kenyataan? Lagi-lagi inilah yang jadi soal. Sebab, politik tak selamanya bisa ditafsir secara hitam-putih. Sebaliknya, ada wilayah abu-abu yang kemudian menjadi satu warna. Itu sebabnya, apapun hasilnya kemudian, “gerakan” Prof Djo sepertinya perlu diberi peringatan jika tak elok disebut: “gebuk”!***
Rizki Adhar
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Selasa, 22 Mei 2012 Jam 11:44
Sedang diakses oleh 35 orang. Hari ini 259 orang. IP Address Anda 38.107.179.237. Anda pengunjung ke 534772.