Buah segar dari berbagai jenis, terletak rapi di atas meja ruang tamu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Abdul Salam Poroh, Rabu pekan lalu. Lazim terjadi, beginilah adat atau kebiasaan warga Aceh, salah satunya Abdul Salam Poroh, saat menyambut dan memuliakan tamu. Tak kecuali Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA.
Maklum, hari itu Prof Djo begitu dia disapa, bersama rombongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khusus mendatangi KIP Aceh. Dia disambut Abdul Salam Poroh dan komisioner KIP Aceh lainnya, Ilham Syahputera, Roby Saputera, dan Akmal Abza. Tentu, ini bukan kunjungan pertama.
Namun, hidangan buah segar dan aneka makanan tadi, tak membuat pertemuan di lantai dua Kantor KIP Aceh Jalan T Nyak Arief, Banda Aceh itu, berlangsung lama. Kabarnya hanya satu setengah jam. Itu disebabkan, Prof Djo meminta KIP Aceh untuk menunda Pemilukada. Alasannya, untuk menjaga perdamaian di Aceh.
Benarkah? Inilah yang jadi soal. Sebab, tak ada informasi apapun dari pertemuan tersebut. Baik dari Prof Djo maupun Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh serta komisioner KIP Aceh lainnya. Malah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh ini memilih irit bicara. Dia hanya melambaikan tangan tanda kepada wartawan sebagai isyarat tidak mau berkomentar. “Mohon maaf untuk saat ini kami tidak mau berkomentar,” kata Akmal kepada MODUS ACEH, Rabu dua pekan lalu di Kantor KIP Aceh.
Begitupun, sumber media ini mengungkapkan. Ditjen Otda memang meminta KIP Aceh menunda Pemilukada Aceh. Itu disampaikan, setelah Prof Djo bertemu dengan pimpinan Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf di Jakarta dan pimpinan serta anggota Fraksi PA di DPR Aceh di Banda Aceh dan Jakarta.
Sebaliknya, ketika media ini menanyakan apakah Pilkada Aceh ditunda? Akmal sepontan menjawab: Pilkada Aceh jalan terus! Dia mengaku tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang berkembang di masyarakat saat ini. Termasuk ajakan Ditjen Otda Prof Djo untuk menunda Pemilukada di Aceh. Ini berarti, KIP Aceh tetap menjalankan Pilkada sesuai peraturan dan jadwal yang berlaku.
Memang, sesuai Surat Keputusan (SK) KIP Aceh, Nomor: 26 Tahun 2011, tanggal 10 November 2011, pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS dan penyusunan sertifikasi hasil perhitungan suara oleh PPK,KIP Kabupaten-Kota, dan KIP Aceh disepakati 16 Febuari 2012. Karena itu sebut Akmal, tahapan dan penjadwalan yang sudah disusun sebelumnya tetap berlaku.
Sepekan kemudian, KIP Aceh dan kabupaten/kota, mengumumkan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota dari 17 kabupaten/kota di Aceh. Ini artinya, Pilkada dilaksanakan secara serentak dan pasangan calon
Sekedar mengingatkan, pada sidang paripurna pengesahan rancangan qanun, Selasa 28 Juni lalu, 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menolak pasal calon independen untuk diakomodir dalam rancangan qanun Pemilukada Aceh. Hal itu terjadi melalui voting terbuka dalam rapat lanjutan Sidang Paripurna DPRA.
Adapun anggota DPR Aceh yang sepakat dengan pasal calon independen tidak dimasukkan ke dalam raqan tersebut. Sebab, mayoritas anggota fraksi berasal dari Partai Aceh, sedangkan beberapa partai nasional lebih memilih diam.
Lucunya, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah kepada wartawan justeru mengaku siap membahas qanun Pilkada dan memasukkan pasal calon perseorangan ke dalam qanun Pilkada yang pernah disahkan DPR Aceh, yang sebelumnya tanpa pasal calon perseorangan.
Selanjutnya, pada rapat DPRA yang dipimpin Hasbi Abdullah, Rabu 14 Desember 2011 lalu di ruang Badan Musyawarah (Bamus), dewan sepakat mencabut gugatannya terhadap KIP Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). “Iya, kami mencabut gugatan ke MK,” kata Adnan. Alasan pencabutan gugatan itu, sebut Adnan, karena DPR Aceh tidak percaya kepada MK. Itu sebabnya, DPRA menyatakan sikap mosi tidak percaya pada MK. Namun, menurut Adnan, terkait persoalan politik, untuk sementara pihaknya (DPRA) akan menyelesaikan secara politik. “Kami akan selesaikan persoalan politik secara politik, tidak melalui MK,” ujar Adnan.
Meski DPRA sudah mencabut gugatan sengketa kewenangan lembaga tentang Pilkada Aceh di MK, tapi sidang itu tetap dilanjutkan oleh di MK pada 4 Januari 2012. kabarnya, DPRA akan diwakili oleh Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah dari Partai Aceh. Dan, sumber media ini mengungkapkan, untuk persoalan tadi, pimpinan Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA), menggelar duduk bersama dengan Tim Kementerian Dalam Negeri plus Dirjen Otda Prof Djo di Mess Malik Mahmud, Geucheu, Banda Aceh. Pertemuan tertutup itu membicarakan tentang penundaan Pilkada. Tapi dengan syarat, PA menerima calon perseorangan.
Pembahasan terakhir itulah yang kemudian melahirkan Nota Kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh, Muzakir Manaf dengan Prof. Dr. H Djohermansyah Djohan, MA, yang kini melahirkan berbagai tafsir dalam masyarakat. Salam satunya. Benarkah gerakan Prof Djo semata-mata untuk menjaga perdamaian Aceh atau kepentingan lain?
Sumber MODUS ACEH di Kemenko Polhukam dan Kemendagri menyebutkan, beredarnya informasi tentang adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA dengan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf, sempat mengagetkan berbagai pihak di Jakarta dan Aceh. Guru besar itu dituding telah melakukan intervensi atas kebijakan Jakarta, terkait Pemilukada Aceh yang sempat tarik-ulur kepentingan. Namun, Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.
“Tapi bila melihat kasus di atas dan posisi Prof. Djohermansyah yang juga adalah anak buah Menteri Dalam Negeri, tentu beliau harus menjadi anak buah yang patuh pada aturan, bersikap profesional. Jangan merasa karena ada kedekatan emosional dengan sekelompok orang atau karena merasa punya kekuasaan di bidangnya lantas semaunya melanggar aturan,” ungkap sumber media ini yang tak mau ditulis namanya.
Menurut sumber tadi, bernaung dalam satu lembaga adalah tim. Dan bila sikap semaunya yang ditunjukkan Prof. Djo, tentu akan merugikan semua anggota tim. “Tim di sini adalah Kemenko Polhukam yang merupakan kementerian yang mengkoordinir beberapa kementerian dan lembaga lainnya dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan terkait politik, hukum dan keamanan di negeri ini. Menjadi tidak lazim apa yang dilakukan Prof Djo dengan nota kesepakatan dengan hanya satu partai lokal di Aceh, tentu menimbulkan tanda tanya bagi komunitas partai nasional maupun partai lokal lainnya di Aceh,” kata sumber media ini di Kemendagri, Jakarta.
Akibatnya, rakyat Aceh dan sejumlah pejabat di Jakarta bertanya. Apa sebenarnya tujuan Prof Djo dibalik aksi “nekat”nya dalam membuat kesepakatan sepihak dengan PA? Apakah ada udang dibalik batu dengan posisi Pj Gubernur Aceh yang menurut keinginan sekelompok pihak harus dimusyawarahkan oleh pusat dengan pihak DPRA dan tokoh-tokoh Aceh? Dan, di posisi inikah Prof Djo mencoba menyalip di tikungan? Agaknya, antara misi menjaga perdamaian dengan kepentingan memang susah untuk ditebak.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Satu Kesepakatan Dua Kepentingan
Meski ada pihak yang berkeinginan menunda pelaksanaan...
Membedah Hukum Pemilukada Aceh
“Demokrasi modern harus menempatkan hukum pada posisi...
Yang Untung dan Buntung
Akibat pertikaian “sahabat dekat,” KIP Aceh...
Teror atau Serangan Balik
Rumah seorang anggota KPA jadi sasaran penembakan orang tak...
Putusan Hakim Dinilai tak Adil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan...
Rp 30 Miliar Untuk Siapa?
Atas dasar memiliki...









