Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Utama

RSS Feed
Majelis Tinggi Partai, Muhammad Nazar saat melantik Ketua Umum DPP Partai SIRA, 2007

Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:33:36 WIB
Kampanye Partai SIRA 2009

Ketika SIRA Harus Memilih

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:21:48 WIB

Muhammad MTA:

Nazar Tawarkan Saya Uang!

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:10:12 WIB
SU-MPR (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum 1999) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

SIRA Sudah tak Asin Lagi

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:00:38 WIB
Pasangan Muzakir Manaf dan Zaini Abdullah.

Melirik Taktik Si Partai Dominan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 22:10:25 WIB

Struktur TNA-TNI Sama

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:57:15 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
37
Tahun
IX
Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:17:44 WIB
 

Rapat Gubernur Aceh, KIP dan unsur Muspida bersama Dirjen OTDA Kemendagri Prof Djohermasyah.
Rapat Gubernur Aceh, KIP dan unsur Muspida bersama Dirjen OTDA Kemendagri Prof Djohermasyah.
Foto: Dok
Meski ada pihak yang berkeinginan menunda pelaksanaan Pilkada. KIP Aceh mengaku jalan terus. Lembaga independen ini sudah mengumumkan nama-nama sejumlah calon kepala daerah yang siap bertarung, 16 Februari 2012 mendatang.

Buah segar dari berbagai jenis, terletak rapi di atas meja ruang tamu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Abdul Salam Poroh, Rabu pekan lalu. Lazim terjadi, beginilah adat atau kebiasaan warga Aceh, salah satunya Abdul Salam Poroh, saat menyambut dan memuliakan tamu. Tak kecuali Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA.

Maklum, hari itu Prof Djo begitu dia disapa, bersama rombongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khusus mendatangi KIP Aceh. Dia disambut Abdul Salam Poroh dan komisioner KIP Aceh lainnya, Ilham Syahputera, Roby Saputera, dan Akmal Abza. Tentu, ini bukan kunjungan pertama.

Namun, hidangan buah segar dan aneka makanan tadi, tak membuat pertemuan di lantai dua Kantor KIP Aceh Jalan T Nyak Arief, Banda Aceh itu, berlangsung lama. Kabarnya hanya satu setengah jam. Itu disebabkan, Prof Djo meminta KIP Aceh untuk menunda Pemilukada. Alasannya, untuk menjaga perdamaian di Aceh.

Benarkah? Inilah yang jadi soal. Sebab, tak ada informasi apapun dari pertemuan tersebut. Baik dari Prof Djo maupun Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh serta komisioner KIP Aceh lainnya. Malah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh ini memilih irit bicara. Dia hanya melambaikan tangan tanda kepada wartawan sebagai isyarat tidak mau berkomentar. “Mohon maaf untuk saat ini kami tidak mau berkomentar,” kata Akmal kepada MODUS ACEH, Rabu dua pekan lalu di Kantor KIP Aceh.

Begitupun, sumber media ini mengungkapkan. Ditjen Otda memang meminta KIP Aceh menunda Pemilukada Aceh. Itu disampaikan, setelah Prof Djo bertemu dengan pimpinan Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf di Jakarta dan pimpinan serta anggota Fraksi PA di DPR Aceh di Banda Aceh dan Jakarta.

Sebaliknya, ketika media ini menanyakan apakah Pilkada Aceh ditunda? Akmal sepontan menjawab: Pilkada Aceh jalan terus! Dia mengaku tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang berkembang di masyarakat saat ini. Termasuk ajakan Ditjen Otda Prof Djo untuk menunda Pemilukada di Aceh. Ini berarti, KIP Aceh tetap menjalankan Pilkada sesuai peraturan dan jadwal yang berlaku.

Memang, sesuai Surat Keputusan (SK) KIP Aceh, Nomor: 26 Tahun 2011, tanggal 10 November 2011, pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS dan penyusunan sertifikasi hasil perhitungan suara oleh PPK,KIP Kabupaten-Kota, dan KIP Aceh disepakati 16 Febuari 2012. Karena itu sebut Akmal, tahapan dan penjadwalan yang sudah disusun sebelumnya tetap berlaku.

Sepekan kemudian, KIP Aceh dan kabupaten/kota, mengumumkan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota dari 17 kabupaten/kota di Aceh. Ini artinya, Pilkada dilaksanakan secara serentak dan pasangan calon

Sekedar mengingatkan, pada sidang paripurna pengesahan rancangan qanun, Selasa 28 Juni lalu, 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menolak pasal calon independen untuk diakomodir dalam rancangan qanun Pemilukada Aceh. Hal itu terjadi melalui voting terbuka dalam rapat lanjutan Sidang Paripurna DPRA.

Adapun anggota DPR Aceh yang sepakat dengan pasal calon independen tidak dimasukkan ke dalam raqan tersebut. Sebab, mayoritas anggota fraksi berasal dari Partai Aceh, sedangkan beberapa partai nasional lebih memilih diam.

Lucunya, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah kepada wartawan justeru mengaku siap membahas qanun Pilkada dan memasukkan pasal calon perseorangan ke dalam qanun Pilkada yang pernah disahkan DPR Aceh, yang sebelumnya tanpa pasal calon perseorangan.

Selanjutnya, pada rapat DPRA yang dipimpin Hasbi Abdullah, Rabu 14 Desember 2011 lalu di ruang Badan Musyawarah (Bamus), dewan sepakat mencabut gugatannya terhadap KIP Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). “Iya, kami mencabut gugatan ke MK,” kata Adnan. Alasan pencabutan gugatan itu, sebut Adnan, karena DPR Aceh tidak percaya kepada MK. Itu sebabnya, DPRA menyatakan sikap mosi tidak percaya pada MK. Namun, menurut Adnan, terkait persoalan politik, untuk sementara pihaknya (DPRA) akan menyelesaikan secara politik. “Kami akan selesaikan persoalan politik secara politik, tidak melalui MK,” ujar Adnan.

Meski DPRA sudah mencabut gugatan sengketa kewenangan lembaga tentang Pilkada Aceh di MK, tapi sidang itu tetap dilanjutkan oleh di MK pada 4 Januari 2012. kabarnya, DPRA akan diwakili oleh Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah dari Partai Aceh. Dan, sumber media ini mengungkapkan, untuk persoalan tadi, pimpinan Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA), menggelar duduk bersama dengan Tim Kementerian Dalam Negeri plus Dirjen Otda Prof Djo di Mess Malik Mahmud, Geucheu, Banda Aceh. Pertemuan tertutup itu membicarakan tentang penundaan Pilkada. Tapi dengan syarat, PA menerima calon perseorangan.

Pembahasan terakhir itulah yang kemudian melahirkan Nota Kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh, Muzakir Manaf dengan Prof. Dr. H Djohermansyah Djohan, MA, yang kini melahirkan berbagai tafsir dalam masyarakat. Salam satunya. Benarkah gerakan Prof Djo semata-mata untuk menjaga perdamaian Aceh atau kepentingan lain?

Sumber MODUS ACEH di Kemenko Polhukam dan Kemendagri menyebutkan, beredarnya informasi tentang adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA dengan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf, sempat mengagetkan berbagai pihak di Jakarta dan Aceh. Guru besar itu dituding telah melakukan intervensi atas kebijakan Jakarta, terkait Pemilukada Aceh yang sempat tarik-ulur kepentingan. Namun, Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.

“Tapi bila melihat kasus di atas dan posisi Prof. Djohermansyah yang juga adalah anak buah Menteri Dalam Negeri, tentu beliau harus menjadi anak buah yang patuh pada aturan, bersikap profesional. Jangan merasa karena ada kedekatan emosional dengan sekelompok orang atau karena merasa punya kekuasaan di bidangnya lantas semaunya melanggar aturan,” ungkap sumber media ini yang tak mau ditulis namanya.

Menurut sumber tadi, bernaung  dalam satu lembaga adalah tim. Dan bila sikap semaunya yang ditunjukkan Prof. Djo, tentu akan merugikan semua anggota tim. “Tim di sini adalah Kemenko Polhukam yang merupakan kementerian yang mengkoordinir beberapa kementerian dan lembaga lainnya dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan terkait politik, hukum dan keamanan di negeri ini. Menjadi tidak lazim apa yang dilakukan Prof Djo dengan nota kesepakatan dengan hanya satu partai lokal di Aceh, tentu menimbulkan tanda tanya bagi komunitas partai nasional maupun partai lokal lainnya di Aceh,” kata sumber media ini di Kemendagri, Jakarta.

Akibatnya, rakyat Aceh dan sejumlah pejabat di Jakarta bertanya. Apa sebenarnya tujuan Prof Djo dibalik aksi “nekat”nya dalam membuat kesepakatan sepihak dengan PA? Apakah ada udang dibalik batu dengan posisi Pj Gubernur Aceh yang menurut keinginan sekelompok pihak harus dimusyawarahkan oleh pusat dengan pihak DPRA dan tokoh-tokoh Aceh? Dan, di posisi inikah Prof Djo mencoba menyalip di tikungan? Agaknya, antara misi menjaga perdamaian dengan kepentingan memang susah untuk ditebak.***
Juli Saidi
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Selasa, 22 Mei 2012 Jam 11:43
Sedang diakses oleh 35 orang. Hari ini 259 orang. IP Address Anda 38.107.179.236. Anda pengunjung ke 534772.