Kilas Balik
Membedah Hukum Pemilukada Aceh
Dasar hukum Pemilukada di Aceh Undang-Undang No. I Tahun 2006, peraturan perundang-undangan lain (lihat pasal 7 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gub/Wagub,Bup/Wabub dan Walikota/Wakil Walikota diatur lebih lanjut dengan Qanun, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan).
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berarti qanun yang disusun harus menyesuaikan ciri dengan peraturan perundang-undangan lain. Oleh karena itu ketentuan tentang Pemilukada yang terdapat dalam anturan lain UU No.12 Tahun 2008 serta beberapa peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Berlakunya ketentuan lain ini sepanjang tidak ada pengaturannya dalam UUPA.
Masalah yang berkaitan dengan Pemilukada di Aceh, terkait dengan gagalnya pembentukan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Qanun Aceh No.7 Tahun 2006. Kegagalan ini terjadi karena tidak tercapainya persetujuan bersama DPRA dengan Gubernur Aceh menyangkut dua hal, yaitu calon perseorangan dan pengadilan yang akan mengadili perselisihan hasil Pemilukada.
Calon Perseorangan
Keberadaan calon perseorangan menurut Gubernur harus dimuat dalam qanun, karena, pasal 256 UUPA yang menyatakan bahwa calon perseorangan hanya untuk Pemilukada pertama kali saja, telah dibatalkan MK dengan putusannya No.35/PUU-VIII/2010. Sebaliknya, DPRA tidak menerima putusan MK karena tidak dikonsultasikan dengan DPRA dan dianggap bertentangan dengan pasal 269 ayat (3) UUPA.
Terkait dengan keberadaan calon perseorangan, ada beberapa hal yang perlu kita cermati:
- Calon perseorangan adalah usulan dari masyarakat Aceh yang dimuat dalam draf RUUPA DPRD Aceh, sedangkan dalam draf RUUPA versi Pemerintah yang diajukan ke DPR-RI tidak ada calon perseorangan. Calon perseorangan dalam draf RUUPA DPRD Aceh bukan untuk satu kali, tetapi untuk seterusnya.
- MoU Helsinki poin 1.2.2. “Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikui pemilihan di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.” Poin ini, ditafsirkan oleh Wapres Jusuf Kalla sebagai pengakuan tersirat mengenai dimungkinkannya pengajuan calon individu oleh masyarakat Aceh (Sinar Harapan, 4 Februari 2006). Demikian juga Bernhard May (Senior Advisor Presiden Marti Ahtisari, Ketua CMI, mediator dialog GAM-RI yang menghasilkan MoU Helsinki) menyatakan: this stipulation is interpreted by GAM, other stakeholders in Aceh and many observers as an agreement to allow andendent candidat to run in local elections, After serious internal discussions, this interpretation of the MoU was accepted both by the GOI drafting team and DPR and was accommodated in the LOGA, however with the provision that independent candidates will only be allowed for the first elections after the enactment of the LOGA ($ 256). (Lihat dalam Bernhard May, Law on the Governing of Aceh, A Brief Review and Assessment ). Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.108/PHPU.D-IX/2011 menyatakan bahwa diperbolehkannya calon perseorangan tidak bertentangan sama sekali dengan isi MoU Helsinki, bahkan memperkuat isi MoU tersebut dalam rangka demokratisasi.
- Pernyataan para pemangku kepentingan RUUPA (termasuk Wakil GAM tanggal 7 Februari 2006, “RUUPA usul Pemerintah mendegradasi delapan substansi penting dari RUUPA usul DPRD Aceh, yaitu: partisipasi politik dengan hilangnya substansi mengenai calon independent, .....”
- Rapat paripurna DPD RI tanggal 3 Maret 2006, merekomendasikan antara lain adanya partai politik lokal dan calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Aceh, untuk diakomodasikan dalam UUPA yang tengah dibahas di DPR.
- Pertemuan 100 tokoh Aceh yang diadakan oleh Persaudaraan Aceh dan difasilitasi oleh Bakhtiar Abdullah (GAM), Azhari Basyar (DPRD) dan Rufriadi (ACSTF/JDA) tanggal 7 Maret 2006 di Hotel Cakradonya Banda Aceh, mendeklarasikan 10 poin yang harus dimasukkan dalam RUUPA, yaitu : 8. Wujudkan mekanisme politik yang partisipatif (partai lokal serta calon independen) sebagai bentuk terbangunnya proses demokratisasi.
- Tanggal 10 Maret 2006, seratusan mahasiswa Unsyiah, lAIN dan lain-lain menuntut Pansus RUUPA DPRRI (yang bertemu dengan mereka di depan Pendopo Gubernur Aceh), agar Pansus mengadopsi RUUPA usul DPRD yang memang merupakan aspirasi masyarakat Aceh, dan mereka menyebutnya “RUUPA rakyat Aceh’’;
- Tanggal 10 Maret 2006, dalam RDPU Pansus dengan Ulama Dayah se-Aceh di Anjong Mon Mata Banda Aceh, mereka minta agar Pansus mengesahkan RUUPA usul DPRD;
- Tanggal 10 Maret 2006 sore, dalam dialog interaktif di TVRI Banda Aceh, dengan nara sumber, Sukartono (DPRRI), Azhari Basar (DPRD) dan Mawardi Ismail (pengamat/akademisi), para penelpon meminta agar Pansus menerima dan mengesahkan RUUPA versi rakyat Aceh;
- Tanggal 12 Maret 2006, Pj.Gubernur bersama seluruh Bupati/Walikota dan pimpinan DPRD se-Aceh bertemu dengan Pansus di Anjong Mon Mata, dan mereka menyatakan tidak ada masalah dengan RUUPA usul DPRD;
- Tanggal 15 Maret 2006, Musyawarah Ulama se-Aceh, menuntut agar RUUPA usul DPRD tidak dipangkas oleh Jakarta;
- Tanggal 20 April 2006, Panja dan Pemerintah menerima usul colon independen, yang kemudian menjadi calon perseorangan, dengan 3 opsi waktu pemberlakuannya yaitu : a. berlaku secara permanen b. berlaku hanya satu kali saja, dan c. berlaku satu kali dan selanjutnya diserahkan kepada DPRD hasil pemilu 2009. Akhirnya yang disepakati adalah opsi b, yaitu berlaku hanya satu kali saja. Dari fakta yang saya kemukakan jelas bahwa opsi berlaku satu kali saja yang kemudian dimuat dalam pasal 256 jelas datangnya dari DPR dan Pemerintah, bukan, aspirasi dari rakyat Aceh sebagaimana dimuat dalam RUUPA versi DPRD Aceh; Pemilihan opsi satu kali untuk calon perseorangan oleh Pemerintah dan DPRRI dikaitkan dengan akan adanya partai lokal, sedangkan dalam draf DPRD Aceh, keberadaan calon perseorangan sama sekali tidak dikaitkan dengan keberadaan partai politik lokal. Menariknya, alasan Pemerintah dan DPR RI tersebut (sering disebut Jakarta), sekarang dipakai/diusung oleh pihak yang tidak menerima calon perseorangan, sementara sejarah/aspirasi rakyat Aceh yang termuat dalam draf RUUPA DPRD Aceh sepertinya dilupakan. Selanjutnya terhadap pasal 269 ayat (3), yang mengharuskan adanya konsultasi dan pertimbangan DPRA dalam hal ada rencana perubahan UU ini, dan yang menjadi alasan bagi DPRA untuk tidak menerima putusan MK yang membatalkan pasal 256 UUPA, ada beberapa persoalan hukum yang perlu kita cermati, yaitu:
- Apakah ada dasar hukum bagi DPRA untuk menilai keabsahan dan menolak putusan pengadilan, termasuk putusan MK ?
- Apakah yang dimaksud dengan rencana perubahan undang-undang yang terdapat dalam pasal 269 ayat (3) MK dalam putusannya No.108/PHPU.D.IX/2011 menyatakan bahwa perubahan undang-undang yang dimaksud oleh pasal 269 ayat (3) adalah sepanjang menyangkut dengan legislative review, tidak termasuk yudisial review. Dengan demikian, perubahan undang-undang ini termasuk dalam katagori salah satu bentuk dari pembentukan undang-undang yang menurut pasal 8 ayat (2) UUPA memang harus dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Hal ini juga dikuatkan oleh ketentuan pasal 23 ayat (1) UUPA yang mengatur tugas dan wewenang DPRA, yaitu antara lain huruf i,”memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi DPR yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh”. (Tidak ada tugas dan wewenang DPRA untuk memberikan pertimbangan dan konsultasi dalam proses yudisial review oleh pengadilan).
- Perpres No.75 Tahun 2008, juga secara tegas menyatakan bahwa yang perlu konsultasi dan pertimbangan DPRA adalah terhadap rencana pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. Pembentukan undang-Undang itu meliputi pembentukan undang-undang baru, perubahan undang-undang dan pencabutan undang-undang Perubahan undang yang dimaksud oleh pasal 269 ayat (3), dikaitkan dengan tugas dan wewenang DPRA yang diatur dalam pasal 23 ayat (1), adalah bagian dari pembentukan undang-undang, karenanya ada kewenangan DPRA untuk memberikan konsultasi dan pertimbangan. Masalah lain yang menyebabkan gagalnya pembahasan raqan tentang perubahan terhadap Qanun No.2 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Qanun Aceh No.7 Tahun 2006, adalah tentang Pengadilan yang akan mengadili perselisihan hasil pemilukada. DPRA berpendapat bahwa pengadilan yang berwenang adalah Mahkamah Agung, sementara Gubernur menyatakan bahwa itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. DPRA mendasarkan pendapatnya pada pasal 74 UUPA,sementara Gubernur mendasarkan pendapatnya pada Pasal 24 C UUD 1945, Pasal 1 angka 4 UU No.22 Tahun 2007 (telah diganti dengan UU.No.15 Tahun 2011) dan pasal 236C Undang2 No. 2 Tahun 2008, yang selanjutnya pada 29 Oktober2008, Ketua MA dan Ketua MK telah bersama-sama menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008. Selanjutnya, terkait dengan sikap DPRA yang tidak mau mengakui dan bahkan telah memvonis KIP Aceh telah melakukan pelanggaran hukum, perlu dicermati beberapa hal :
- Apakah ada kewenangan DPRA untuk mengakui keabsahan apa yang dikerjakan oleh KIP? DPRA boleh saja berpendapat tetapi tidak berwenang untuk menilai/memvonis, karena apa yang dikerjakan oleh KIP diawasi oleh Bawaslu/Panwaslu, disamping juga oleh KPU, karena KIP Aceh adalah bagian dari KPU dan secara hirarki bertanggung jawab kepada KPU. Sepanjang KPU dan Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa apa yang dikerjakan oleh KIP adalah benar, maka tidak ada lembaga lain yang bisa menyatakan sebaliknya. Selanjutnya, terkait dengan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang. Dalam hal ini Kapolda telah menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh KIP sebagaimana dituduhkan oleh DPRA.
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Membedah Hukum Pemilukada Aceh
“Demokrasi modern harus menempatkan hukum pada posisi...
Yang Untung dan Buntung
Akibat pertikaian “sahabat dekat,” KIP Aceh...
Teror atau Serangan Balik
Rumah seorang anggota KPA jadi sasaran penembakan orang tak...
Putusan Hakim Dinilai tak Adil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan...
Rp 30 Miliar Untuk Siapa?
Atas dasar memiliki...
Cari Muka dan Memancing di Air Keruh
Kembali dari Jakarta, Walikota Banda Aceh, Mawardi Nurdin...









