Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Utama

RSS Feed
Majelis Tinggi Partai, Muhammad Nazar saat melantik Ketua Umum DPP Partai SIRA, 2007

Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:33:36 WIB
Kampanye Partai SIRA 2009

Ketika SIRA Harus Memilih

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:21:48 WIB

Muhammad MTA:

Nazar Tawarkan Saya Uang!

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:10:12 WIB
SU-MPR (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum 1999) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

SIRA Sudah tak Asin Lagi

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:00:38 WIB
Pasangan Muzakir Manaf dan Zaini Abdullah.

Melirik Taktik Si Partai Dominan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 22:10:25 WIB

Struktur TNA-TNI Sama

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:57:15 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
37
Tahun
IX
Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:09:28 WIB
 

Aksi Unjuk Rasa menolak diakomodirnya pasal calon independen dalam Rancangan Qanun Pilkada Aceh.
Aksi Unjuk Rasa menolak diakomodirnya pasal calon independen dalam Rancangan Qanun Pilkada Aceh.
Foto: Dok
“Demokrasi modern harus menempatkan hukum pada posisi sentral untuk menjamin terlaksananya hak-hak warga Negara, termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih pemimpinnya. Selanjutnya, ada dua syarat penting bagi Negara demokrasi, yaitu konstitusi yang demokratis dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia dan Hak Warga Negara. Kedua hak ini sering dicantumkan dalam konstitusi dan kemudian menjadi Hak Konstitusional (Dissenting opinion Hakim Konstitusi Akil Mukhtar dalam Putusan MK No.4/PUU-VIII/2010).

Dasar hukum Pemilukada di Aceh Undang-Undang No. I Tahun 2006, peraturan perundang-undangan lain (lihat pasal 7 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gub/Wagub,Bup/Wabub dan Walikota/Wakil Walikota diatur lebih lanjut dengan Qanun, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan).

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berarti qanun yang disusun harus menyesuaikan ciri dengan peraturan perundang-undangan lain. Oleh karena itu ketentuan tentang Pemilukada yang terdapat dalam anturan lain UU No.12 Tahun 2008 serta beberapa peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Berlakunya ketentuan lain ini sepanjang tidak ada pengaturannya dalam UUPA.

Masalah yang berkaitan dengan Pemilukada di Aceh, terkait dengan gagalnya pembentukan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Qanun Aceh No.7 Tahun 2006. Kegagalan ini terjadi karena tidak tercapainya persetujuan bersama DPRA dengan Gubernur Aceh menyangkut dua hal, yaitu calon perseorangan dan pengadilan yang akan mengadili perselisihan hasil Pemilukada.

Calon Perseorangan
Keberadaan calon perseorangan menurut Gubernur harus dimuat dalam qanun, karena, pasal 256 UUPA yang menyatakan bahwa calon perseorangan hanya untuk Pemilukada pertama kali saja, telah dibatalkan MK dengan putusannya No.35/PUU-­VIII/2010. Sebaliknya, DPRA tidak menerima putusan MK karena tidak dikonsultasikan dengan DPRA dan dianggap bertentangan dengan pasal 269 ayat (3) UUPA.

Terkait dengan keberadaan calon perseorangan, ada beberapa hal yang perlu kita cermati:
  • Calon perseorangan adalah usulan dari masyarakat Aceh yang dimuat dalam draf RUUPA DPRD Aceh, sedangkan dalam draf RUUPA versi Pemerintah yang diajukan ke DPR-RI tidak ada calon perseorangan. Calon perseorangan dalam draf RUUPA DPRD Aceh bukan untuk satu kali, tetapi untuk seterusnya.
  • MoU Helsinki poin 1.2.2. “Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikui pemilihan di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.” Poin ini, ditafsirkan oleh Wapres Jusuf Kalla sebagai pengakuan tersirat mengenai dimungkinkannya pengajuan calon individu oleh masyarakat Aceh (Sinar Harapan, 4 Februari 2006). Demikian juga Bernhard May (Senior Advisor Presiden Marti Ahtisari, Ketua CMI, mediator dialog GAM-RI yang menghasilkan MoU Helsinki) menyatakan: this stipulation is interpreted by GAM, other stakeholders in Aceh and many observers as an agreement to allow andendent candidat to run in local elections, After serious internal discussions, this interpretation of the MoU was accepted both by the GOI drafting team and DPR and was accommodated in the LOGA, however with the provision that independent candidates will only be allowed for the first elections after the enactment of the LOGA ($ 256). (Lihat dalam Bernhard May, Law on the Governing of Aceh, A Brief Review and Assessment ). Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.108/PHPU.D-IX/2011 menyatakan bahwa diperbolehkannya calon perseorangan tidak bertentangan sama sekali dengan isi MoU Helsinki, bahkan memperkuat isi MoU tersebut dalam rangka demokratisasi.
  • Pernyataan para pemangku kepentingan RUUPA (termasuk Wakil GAM tanggal 7 Februari 2006, “RUUPA usul Pemerintah mendegradasi delapan substansi penting dari RUUPA usul DPRD Aceh, yaitu: partisipasi politik dengan hilangnya substansi mengenai calon independent, .....”
  • Rapat paripurna DPD RI tanggal 3 Maret 2006, merekomendasikan antara lain adanya partai politik lokal dan calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Aceh, untuk diakomodasikan dalam UUPA yang tengah dibahas di DPR.
  • Pertemuan 100 tokoh Aceh yang diadakan oleh Persaudaraan Aceh dan difasilitasi oleh Bakhtiar Abdullah (GAM), Azhari Basyar (DPRD) dan Rufriadi (ACSTF/JDA) tanggal 7 Maret 2006 di Hotel Cakradonya Banda Aceh, mendeklarasikan 10 poin yang harus dimasukkan dalam RUUPA, yaitu : 8. Wujudkan mekanisme politik yang partisipatif (partai lokal serta calon independen) sebagai bentuk terbangunnya proses demokratisasi.
  • Tanggal 10 Maret 2006, seratusan mahasiswa Unsyiah, lAIN dan lain-lain menuntut Pansus RUUPA DPRRI (yang bertemu dengan mereka di depan Pendopo Gubernur Aceh), agar Pansus mengadopsi RUUPA usul DPRD yang memang merupakan aspirasi masyarakat Aceh, dan mereka menyebutnya “RUUPA rakyat Aceh’’;
  • Tanggal 10 Maret 2006, dalam RDPU Pansus dengan Ulama Dayah se-Aceh di Anjong Mon Mata Banda Aceh, mereka minta agar Pansus mengesahkan RUUPA usul DPRD;
  • Tanggal 10 Maret 2006 sore, dalam dialog interaktif di TVRI Banda Aceh, dengan nara sumber, Sukartono (DPRRI), Azhari Basar (DPRD) dan Mawardi Ismail (pengamat/akademisi), para penelpon meminta agar Pansus menerima dan mengesahkan RUUPA versi rakyat Aceh;
  • Tanggal 12 Maret 2006, Pj.Gubernur bersama seluruh Bupati/Walikota dan pimpinan DPRD se-Aceh bertemu dengan Pansus di Anjong Mon Mata, dan mereka menyatakan tidak ada masalah dengan RUUPA usul DPRD;
  • Tanggal 15 Maret 2006, Musyawarah Ulama se-Aceh, menuntut agar RUUPA usul DPRD tidak dipangkas oleh Jakarta;
  • Tanggal 20 April 2006, Panja dan Pemerintah menerima usul colon independen, yang kemudian menjadi calon perseorangan, dengan 3 opsi waktu pemberlakuannya yaitu : a. berlaku secara permanen b. berlaku hanya satu kali saja, dan c. berlaku satu kali dan selanjutnya diserahkan kepada DPRD hasil pemilu 2009. Akhirnya yang disepakati adalah opsi b, yaitu berlaku hanya satu kali saja. Dari fakta yang saya kemukakan jelas bahwa opsi berlaku satu kali saja yang kemudian dimuat dalam pasal 256 jelas datangnya dari DPR dan Pemerintah, bukan, aspirasi dari rakyat Aceh sebagaimana dimuat dalam RUUPA versi DPRD Aceh; Pemilihan opsi satu kali untuk calon perseorangan oleh Pemerintah dan DPRRI dikaitkan dengan akan adanya partai lokal, sedangkan dalam draf DPRD Aceh, keberadaan calon perseorangan sama sekali tidak dikaitkan dengan keberadaan partai politik lokal. Menariknya, alasan Pemerintah dan DPR RI tersebut (sering disebut Jakarta), sekarang dipakai/diusung oleh pihak yang tidak menerima calon perseorangan, sementara sejarah/aspirasi rakyat Aceh yang termuat dalam draf RUUPA DPRD Aceh sepertinya dilupakan. Selanjutnya terhadap pasal 269 ayat (3), yang mengharuskan adanya konsultasi dan pertimbangan DPRA dalam hal ada rencana perubahan UU ini, dan yang menjadi alasan bagi DPRA untuk tidak menerima putusan MK yang membatalkan pasal 256 UUPA, ada beberapa persoalan hukum yang perlu kita cermati, yaitu:
  • Apakah ada dasar hukum bagi DPRA untuk menilai keabsahan dan menolak putusan pengadilan, termasuk putusan MK ?
  • Apakah yang dimaksud dengan rencana perubahan undang-undang yang terdapat dalam pasal 269 ayat (3) MK dalam putusannya No.108/PHPU.D.IX/2011 menyatakan bahwa perubahan undang-undang yang dimaksud oleh pasal 269 ayat (3) adalah sepanjang menyangkut dengan legislative review, tidak termasuk yudisial review. Dengan demikian, perubahan undang-undang ini termasuk dalam katagori salah satu bentuk dari pembentukan undang-undang yang menurut pasal 8 ayat (2) UUPA memang harus dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Hal ini juga dikuatkan oleh ketentuan pasal 23 ayat (1) UUPA yang mengatur tugas dan wewenang DPRA, yaitu antara lain huruf i,”memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi DPR yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh”. (Tidak ada tugas dan wewenang DPRA untuk memberikan pertimbangan dan konsultasi dalam proses yudisial review oleh pengadilan).
  • Perpres No.75 Tahun 2008, juga secara tegas menyatakan bahwa yang perlu konsultasi dan pertimbangan DPRA adalah terhadap rencana pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. Pembentukan undang-Undang itu meliputi pembentukan undang-undang baru, perubahan undang-undang dan pencabutan undang-undang Perubahan undang yang dimaksud oleh pasal 269 ayat (3), dikaitkan dengan tugas dan wewenang DPRA yang diatur dalam pasal 23 ayat (1), adalah bagian dari pembentukan undang-undang, karenanya ada kewenangan DPRA untuk memberikan konsultasi dan pertimbangan. Masalah lain yang menyebabkan gagalnya pembahasan raqan tentang perubahan terhadap Qanun No.2 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Qanun Aceh No.7 Tahun 2006, adalah tentang Pengadilan yang akan mengadili perselisihan hasil pemilukada. DPRA berpendapat bahwa pengadilan yang berwenang adalah Mahkamah Agung, sementara Gubernur menyatakan bahwa itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. DPRA mendasarkan pendapatnya pada pasal 74 UUPA,sementara Gubernur mendasarkan pendapatnya pada Pasal 24 C UUD 1945, Pasal 1 angka 4 UU No.22 Tahun 2007 (telah diganti dengan UU.No.15 Tahun 2011) dan pasal 236C Undang2 No. 2 Tahun 2008, yang selanjutnya pada 29 Oktober2008, Ketua MA dan Ketua MK telah bersama-sama menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008. Selanjutnya, terkait dengan sikap DPRA yang tidak mau mengakui dan bahkan telah memvonis KIP Aceh telah melakukan pelanggaran hukum, perlu dicermati beberapa hal :
  • Apakah ada kewenangan DPRA untuk mengakui keabsahan apa yang dikerjakan oleh KIP? DPRA boleh saja berpendapat tetapi tidak berwenang untuk menilai/memvonis, karena apa yang dikerjakan oleh KIP diawasi oleh Bawaslu/Panwaslu, disamping juga oleh KPU, karena KIP Aceh adalah bagian dari KPU dan secara hirarki bertanggung jawab kepada KPU. Sepanjang KPU dan Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa apa yang dikerjakan oleh KIP adalah benar, maka tidak ada lembaga lain yang bisa menyatakan sebaliknya. Selanjutnya, terkait dengan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang. Dalam hal ini Kapolda telah menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh KIP sebagaimana dituduhkan oleh DPRA.
Tahapan pemilukada yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh KIP, sebenarnya juga sudah cukup jelas dengan adanya putusan MK 1o. I 08/PHPU.D-IX/2011.***
Analisis Mawardi Ismail
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Selasa, 22 Mei 2012 Jam 11:41
Sedang diakses oleh 37 orang. Hari ini 259 orang. IP Address Anda 38.107.179.240. Anda pengunjung ke 534772.