Tarik Ulur Pemilukada Aceh
Yang Untung dan Buntung
MUHAMMAD MTA hanya bisa pasrah dengan bergesernya jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh. Meskipun bakal calon Bupati Pidie dari jalur independen ini telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, sebagai syarat pendukungnya. Namun, hak dipilih dan memilih tak juga tercapai pada jadwal pertama Pemilukada yang telah ditetapkan KIP Aceh dan kabupaten-kota.
Maklum, selain bergersernya jadwal Pilkada, Pemerintah Kabupaten Pidie, dibawah kepemimpinan Mirza Ismail, tak mau mencairkan dana hibah Pemilukada di daerah itu. “Kita pasrah karena kita sudah coba sarankan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten Pidie, tapi juga belum ada hasilnya,” keluh Muhammad MTA, Rabu malam pekan lalu di salah satu Warung Kopi, Ulee Kareng Banda Aceh.
Menurut MTA, begitu ia disapa, bergesernya jadwal Pilkada, karena pemerintah pusat yang dinilai tidak tegas dalam mengambil keputusan untuk menjalankan hukum terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh. Itu sebabnya, Muhammad MTA mengaku sangat khawatir dengan tidak adanya ketegasan pemerintah pusat, khususnya Pilkada Aceh. “Karena pemerintah pusat tidak tegas, saya sangat khawatir,” katanya, Rabu malam pekan lalu.
Aktivis Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini menilai. pemerintah pusat tidak tegas. Dia mencontohkan dengan istilah cooling down. Menurut MTA, istilah cooling down dalam hukum itu tidak ada, ditambah lagi dengan turunnya Dirjen Otda Djohermansyah Djohan ke Aceh, untuk meminta pendapat terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh. Hasilnya, hingga kini Pilkada Aceh masih berselimut ditunda dan pemerintah pusat terkesan pecah dua. “Mana ada istilah cooling down dalam hukum,” jelas MTA.
Setali tiga uang, menurut tokoh muda Aceh Selatan, Jasmiadi Jakfar akibat bergesernya jadwal Pilkada tersebut, jabatan sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kosong. Kekosongan jabatan kepala daerah di Aceh ini, menurut catatan Jasmiadi sudah tiga kali terjadi. Pertama, masa jabatan Gubernur Aceh, Syamsuddin Mahmud, kemudian Abdullah Puteh, dan terakhir menyusul pada periode Irwandi Yusuf -Muhammad Nazar. Kondisi itu, Jasmiadi menilai adalah presiden buruk tentang perpolitikan di Aceh. “Kekosongan jabatan kepala daerah adalah presiden buruk politik di Aceh karena ada Pj dan Plt,” sebut Jasmiadi Jakfar kepada MODUS ACEH Kamis pekan lalu di Banda Aceh.
Lalu, adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK), melanjutkan tahapan Pemilukada Aceh dengan mencantumkan calon independen tetap ada. Sesuai Surat Keputusan KIP Aceh, nomor 1 tahun 2011, maka hari pencoblosan ditetapkan pada 16 Februari 2011.
Jika dilihat masa jabatan Pemerintah Aceh yang berakhir 8 Februari 2012, secara otomatis Provinsi Aceh dan 17 Kabupaten-Kota akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bila itu Plt, maka ini cukup dijabat oleh Sekretaris Daerah saja.
Namun, kewenangan Plt sangatlah terbatas apabila dibandingkan dengan Pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena seorang Plt hanya menjalankan tugas kepala daerah yang sudah ada, sedangkan Pj dapat mengambil kebijakan lebih dari Plt. “Plt kewenangannya sangat terbatas, sedangkan Pj relatif punya kewenangan luas,” kata Mawardi Ismail, Selasa pekan lalu.
Sudah lazim terjadi, jika Pj yang ditetapkan, tentu sarat kepentingan. Artinya, masing-masing pihak akan mengusulkan calon Pj tersebut. Nah, jika itu yang terjadi, tidak dapat dihindari, setiap pejabat akan manut pada siapa yang memberi jabatanya itu. Dan, kekhawatiran para pihak akan batalnya calon independen karena qanun Pilkada yang belum ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh, akan dilolos oleh Pj Gubernur Aceh. Begitupun Mawardi mengaku hal itu tak perlu dikhawatirkan, sebab krebilitas Pj akan dipertanyakan. “Saya kira tidak perlu khawatir,” kata Mawardi.
Meskipun kekosongan jabatan kepala daerah diperkirakan tidak begitu lama, namun Mawardi Ismail menyarankan agar pemerintah pusat mempersiapkan Pj sejumlah kepala daerah di Aceh. Alasannya, selain kekosongan jabatan tersebut sudah diketahui, dapat juga mengantisipasi bila Pemilukada terjadi dua putaran. Artinya, kekosongan jabatan kepala daerah akan lebih dua bulan, maka ini lebih baik Pj dipersiapkan. “Karena kekosongan sudah diketahui dari sekarang, lebih baik pemerintah mempersiapkan dari sekarang Pj tersebut,” saran Mawardi.
Tapi, Mawardi mengusulkan, orang yang ditunjuk Pj oleh pemerintah pusat bukan sembarang orang. Sebaliknya, harus mampu menjalankan amanah sesuai peraturan yang ada. “Pj itu jangan sembarang orang, kemudian Pj itu harus menduduki eselon I di pemerintahan,” kata Mawardi.
Dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor: 23 tahun 2004 juga disebutkan salah satu syarat Pj itu harus eselon satu. Sedangkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 tahun 2006, pada pasal 54 ayat (5) menyebutkan, bila terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan Presiden mengangkat pejabat Gubernur/Bupati/Walikota.
Tak hanya soal Pj yang berimbas dari bergesernya jadwal Pilkada Aceh, selain mengorbankan hak masyarakat untuk dipilih dan memilih, Aceh juga dirugikan terhadap penggunaan anggaran. Sebab, satu hari diundurnya Pilkada, maka akan ada penambahan logistik.
Sekretaris KIP Aceh, Djasmi Has kepada media ini Rabu sore pekan lalu mengaku, dampak perubahan jadwal Pilkada tersebut otomatis mempengaruhi jumlah kartu pemilih yang akan dicetak. Karena, satu hari bergeser maka bertambah pulang kartu pemilih dan logistik lainnya.
Tak hanya soal logistik yang harus ditambah, berubahnya jadwal Pilkada Aceh juga berdampak pada penambahan anggaran untuk honor penyelenggara Pemilukada di Aceh. Sedikitnya volume honor penyelenggara sekitar Rp 3 juta untuk satu orang per bulannya. Saat ini jumlah anggota KIP Provinsi tujuh orang, sedangkan jumlah anggota KIP di 23 Kabupaten-Kota di Aceh, sebanyak lima orang.
Selain honor penyelenggara, Pemerintah Aceh dan Kabupaten-Kota juga perlu penambahan anggaran honor PPK dan PPS di anggaran 2012. Karena, Khusus honor PPK untuk satu bulan Rp 900 ribu per orang, jika melihat data di KIP Aceh, jumlah PPK sebanyak 283, dalam satu PPK, dibutuhkan tenaga PPK sebanyak lima orang, dengan bergersernya jadwal pilkada, maka Pemerintah harus menambah honor PPK untuk empat bulan kedepan, dari jadwal pertama. Artinya Pemerintah untuk anggaran 2012 harus menambahkan anggaran miliaran rupiah, sebab selain PPK, honor PPS sebanyak 6,461 juga harus dibayar Rp 650 ribu per bulanya. “Selain kertas suara, juga penambahan honor PPK dan PPS selama empat bulan,” kata Djasmi Has,” Rabu pekan lalu di kantor KIP Aceh.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Yang Untung dan Buntung
Akibat pertikaian “sahabat dekat,” KIP Aceh...
Teror atau Serangan Balik
Rumah seorang anggota KPA jadi sasaran penembakan orang tak...
Putusan Hakim Dinilai tak Adil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan...
Rp 30 Miliar Untuk Siapa?
Atas dasar memiliki...
Cari Muka dan Memancing di Air Keruh
Kembali dari Jakarta, Walikota Banda Aceh, Mawardi Nurdin...
M. Taufik Abda, Ketua DPP Partai SIRA : Kami Menghindari Konfrontasi dengan Partai GAM
Tak ada yang menyangka, M. Taufik Abda, akhirnya menjadi...









