Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Utama

RSS Feed
Majelis Tinggi Partai, Muhammad Nazar saat melantik Ketua Umum DPP Partai SIRA, 2007

Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:33:36 WIB
Kampanye Partai SIRA 2009

Ketika SIRA Harus Memilih

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:21:48 WIB

Muhammad MTA:

Nazar Tawarkan Saya Uang!

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:10:12 WIB
SU-MPR (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum 1999) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

SIRA Sudah tak Asin Lagi

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:00:38 WIB
Pasangan Muzakir Manaf dan Zaini Abdullah.

Melirik Taktik Si Partai Dominan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 22:10:25 WIB

Struktur TNA-TNI Sama

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:57:15 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
36
Tahun
IX
Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:38:05 WIB
 

Tarik Ulur Pemilukada Aceh

Yang Untung dan Buntung


Foto: Dok
Akibat pertikaian “sahabat dekat,” KIP Aceh terpaksa merombak jadwal Pemilukada. Sejumlah jabatan kepala daerah kosong dan harus diisi oleh Plt dan Pj. Siapa untung dan buntung?

MUHAMMAD MTA hanya bisa pasrah dengan bergesernya jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh. Meskipun bakal calon Bupati Pidie dari jalur independen ini telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, sebagai syarat pendukungnya. Namun, hak dipilih dan memilih tak juga tercapai pada jadwal pertama Pemilukada yang telah ditetapkan KIP Aceh dan kabupaten-kota.

Maklum, selain bergersernya jadwal Pilkada, Pemerintah Kabupaten Pidie, dibawah kepemimpinan Mirza Ismail, tak mau mencairkan dana hibah Pemilukada di daerah itu. “Kita pasrah karena kita sudah coba sarankan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten Pidie, tapi juga belum ada hasilnya,” keluh Muhammad MTA, Rabu malam pekan lalu di salah satu Warung Kopi, Ulee Kareng Banda Aceh.

Menurut MTA, begitu ia disapa, bergesernya jadwal Pilkada, karena pemerintah pusat yang dinilai tidak tegas dalam mengambil keputusan untuk menjalankan hukum terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh. Itu sebabnya, Muhammad MTA mengaku sangat khawatir dengan tidak adanya ketegasan pemerintah pusat, khususnya Pilkada Aceh. “Karena pemerintah pusat tidak tegas, saya sangat khawatir,” katanya, Rabu malam pekan lalu.

Aktivis Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini menilai. pemerintah pusat tidak tegas. Dia mencontohkan dengan istilah cooling down. Menurut MTA, istilah cooling down dalam hukum itu tidak ada, ditambah lagi dengan turunnya Dirjen Otda Djohermansyah Djohan ke Aceh, untuk meminta pendapat terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh. Hasilnya, hingga kini Pilkada Aceh masih berselimut ditunda dan pemerintah pusat terkesan pecah dua.  “Mana ada istilah cooling down dalam hukum,” jelas MTA.

Setali tiga uang, menurut tokoh muda Aceh Selatan, Jasmiadi Jakfar akibat bergesernya jadwal Pilkada tersebut, jabatan sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kosong. Kekosongan jabatan kepala daerah di Aceh ini, menurut catatan Jasmiadi sudah tiga kali terjadi. Pertama, masa jabatan Gubernur Aceh, Syamsuddin Mahmud, kemudian Abdullah Puteh, dan terakhir menyusul pada periode Irwandi Yusuf -Muhammad Nazar. Kondisi itu, Jasmiadi menilai adalah presiden buruk tentang perpolitikan di Aceh. “Kekosongan jabatan kepala daerah adalah presiden buruk politik di Aceh karena ada Pj dan Plt,” sebut Jasmiadi Jakfar kepada MODUS ACEH Kamis pekan lalu di Banda Aceh.

Lalu, adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK), melanjutkan tahapan Pemilukada Aceh dengan mencantumkan calon independen tetap ada. Sesuai Surat Keputusan KIP Aceh, nomor 1 tahun 2011, maka hari pencoblosan ditetapkan pada 16 Februari 2011.

Jika dilihat masa jabatan Pemerintah Aceh yang berakhir 8 Februari 2012, secara otomatis Provinsi Aceh dan 17 Kabupaten-Kota akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bila itu Plt, maka ini cukup dijabat oleh Sekretaris Daerah saja.

Namun, kewenangan Plt sangatlah terbatas apabila dibandingkan dengan Pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena seorang Plt hanya menjalankan tugas kepala daerah yang sudah ada, sedangkan Pj dapat mengambil kebijakan lebih dari Plt. “Plt kewenangannya sangat terbatas, sedangkan Pj relatif punya kewenangan luas,” kata Mawardi Ismail, Selasa pekan lalu.

Sudah lazim terjadi, jika Pj yang ditetapkan, tentu sarat kepentingan. Artinya, masing-masing pihak akan mengusulkan calon Pj tersebut. Nah, jika itu yang terjadi, tidak dapat dihindari, setiap pejabat akan manut pada siapa yang memberi jabatanya itu. Dan, kekhawatiran para pihak akan batalnya calon independen karena qanun Pilkada yang belum ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh, akan dilolos oleh Pj Gubernur Aceh. Begitupun Mawardi mengaku hal itu tak perlu dikhawatirkan, sebab krebilitas Pj akan dipertanyakan. “Saya kira tidak perlu khawatir,” kata Mawardi.

Meskipun kekosongan jabatan kepala daerah diperkirakan tidak begitu lama, namun Mawardi Ismail menyarankan agar pemerintah pusat mempersiapkan Pj sejumlah kepala daerah di Aceh. Alasannya, selain kekosongan jabatan tersebut sudah diketahui, dapat juga mengantisipasi bila Pemilukada terjadi dua putaran. Artinya, kekosongan jabatan kepala daerah akan lebih dua bulan, maka ini lebih baik Pj dipersiapkan. “Karena kekosongan sudah diketahui dari sekarang, lebih baik pemerintah mempersiapkan dari sekarang Pj tersebut,” saran Mawardi.

Tapi, Mawardi mengusulkan, orang yang ditunjuk Pj oleh pemerintah pusat bukan sembarang orang. Sebaliknya, harus mampu menjalankan amanah sesuai peraturan yang ada.  “Pj itu jangan sembarang orang, kemudian Pj itu harus menduduki eselon I di pemerintahan,” kata Mawardi.

Dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor: 23 tahun 2004 juga disebutkan salah satu syarat Pj itu harus eselon satu. Sedangkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 tahun 2006, pada pasal 54 ayat (5) menyebutkan, bila terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan Presiden mengangkat pejabat Gubernur/Bupati/Walikota.

Tak hanya soal Pj yang berimbas dari bergesernya jadwal Pilkada Aceh, selain mengorbankan hak masyarakat untuk dipilih dan memilih, Aceh juga dirugikan terhadap penggunaan anggaran. Sebab, satu hari diundurnya Pilkada, maka akan ada penambahan logistik.

Sekretaris KIP Aceh, Djasmi Has kepada media ini Rabu sore pekan lalu mengaku, dampak perubahan jadwal Pilkada tersebut otomatis mempengaruhi jumlah kartu pemilih yang akan dicetak. Karena, satu hari bergeser maka bertambah pulang kartu pemilih dan logistik lainnya.

Tak hanya soal logistik yang harus ditambah, berubahnya jadwal Pilkada Aceh juga berdampak pada penambahan anggaran untuk honor penyelenggara Pemilukada di Aceh. Sedikitnya volume honor penyelenggara sekitar Rp 3 juta untuk satu orang per bulannya. Saat ini jumlah anggota KIP Provinsi tujuh orang, sedangkan jumlah anggota KIP di 23 Kabupaten-Kota di Aceh, sebanyak lima orang.

Selain honor penyelenggara, Pemerintah Aceh dan Kabupaten-Kota juga perlu penambahan anggaran honor PPK dan PPS di anggaran 2012. Karena, Khusus honor PPK untuk satu bulan Rp 900 ribu per orang, jika melihat data di KIP Aceh, jumlah PPK sebanyak 283, dalam satu PPK, dibutuhkan tenaga PPK sebanyak lima orang, dengan bergersernya jadwal pilkada, maka Pemerintah harus menambah honor PPK untuk empat bulan kedepan, dari jadwal pertama. Artinya Pemerintah untuk anggaran 2012 harus menambahkan anggaran miliaran rupiah, sebab selain PPK, honor PPS sebanyak 6,461 juga harus dibayar Rp 650 ribu per bulanya. “Selain kertas suara, juga penambahan honor PPK dan PPS selama empat bulan,” kata Djasmi Has,” Rabu pekan lalu di kantor KIP Aceh.***
Juli Saidi
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Selasa, 22 Mei 2012 Jam 11:41
Sedang diakses oleh 37 orang. Hari ini 259 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 534772.