Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Politik

RSS Feed
Bendera Di Bakar

Yang Berkibar dan Dibakar

Rabu, 17 April 2013 jam 17:33:33 WIB
Juru bicara Partai Aceh (PA), Fachrul Razi (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum DPA-PA, Kamaruddin Abubakar menyampaikan beberapa penyataan pada jumpa pers di kantor PA pusat.

PA Dukung Putusan MK------kecil

Lho, Kok Baru Sekarang?

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:10:50 WIB
H. Sulaiman Abda menyerahkan pataka kepada H. Saifannur.

Pelantikan Pengurus Partai Golkar Bireuen

Saat Pawang Digadang Menang

Selasa, 24 Januari 2012 jam 13:11:23 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menabuh rapa

Musda II PD Aceh

Amanah Kedua untuk Mawardy

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:05:47 WIB

Menuju DKI 1

Antara Independen, Militer dan Politisi

Rabu, 16 November 2011 jam 15:44:26 WIB

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ternyata menarik perhatian berbagai lembaga survei. Salah satunya Media Survei Nasional. Hasilnya, calon independen punya kans, yang lain menjagokan militer. Bagaimana dengan politisi?DI ACEH, kehadiran calon independen (perseorangan) boleh saja tarik-ulur. Sebaliknya di Jakarta, munculnya figur dari jalur ini justeru menarik perhatian warga. Peluang mereka malah lebih besar daripada sosok militer dan politisi.Bayangkan,...

Anak-anak sedang mengemis di lampu merah simpang empat taman sari Banda Aceh.

PKS dan Injil Matius di Raker DPR RI

Kamis, 03 November 2011 jam 13:00:53 WIB
KETEGANGAN SEPUTAR BENDERA, SEMOGA BUKAN JALAN KONFLIK BARU
Edisi
4
KETEGANGAN SEPUTAR BENDERA, SEMOGA BUKAN JALAN KONFLIK BARU
MEI XI






Edisi
51
Tahun
VI
Rabu, 08 April 2009 jam 03:15:28 WIB
 

“PA lagi,,,, PA lagi. Kok ndak habis-habisnya membicarakan Partai Aceh. Masalah satu belum selesai, timbul lagi masalah yang baru. Mulai dari intimidasi yang dilakukan terhadap caleg PKS, caleg bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga caleg berstatus Warga Negara Asing (WNA). Kapan sih mereka berhenti mencari sensasi?”

Begitulah ujar seorang ibu, peserta dialog publik yang di adakan Komnas Perempuan, saat membaca sebuah harian lokal yang menulis: Seorang Caleg PA Diduga Masih Berstatus WNA, pekan lalu.

Mendengar celotehan itu, ada yang tersenyum, ada pula cemberut. Tapi, tak sedikit yang cuek alias tak ambil pusing. Tak jelas, apakah peserta dialog tadi sudah muak dengan kondisi yang ada atau justeru sudah menganggap masalah itu sesuatu yang biasa. Yang pasti, berbagai kejadian tadi, sempat membuat pimpinan Partai Aceh (PA) pusing tujuh keliling. Sebab, hari penconterangan hanya tinggal beberapa hari lagi.

Adalah Iqbal Idris (50), seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRA dari Partai Aceh, yang dituju. Sebelumnya, Iqbal sempat menjadi juru kampanye PA di Pidie Jaya. Dari data yang dimiliki KIP dan Panwaslu Aceh, Iqbal masih tercatat sebagai warga negara Norwegia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Sulfizar, yang dihubungi, Jum’at (3/4), membenarkan, nama Iqbal Idris tercatat sebagai warga negara Norwegia. “Dalam catatan kita, ia masuk ke Aceh pada 31 Januari 2009 lalu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh,” katanya.

Kata Sulfizar, berdasarkan indeks visa B211 atas nama Iqbal Idris, yang dikeluarkan Konsulat RI di Norwegia. Pihaknya hanya mengeluarkan ID Card izin tinggal selama 60 hari kepada Iqbal. “Izin tinggal itu kita hitung sejak tanggal ID Card dikeluarkan. Jadi, sudah lewat satu hari,” jelasnya.

Menurut Sulfizar, meski batas waktu tinggal Iqbal hingga Rabu (1/4), sudah melewati batas waktu satu hari, yang bersangkutan belum mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Banda Aceh. “Bisa jadi ia telah mengurus perpanjangan kartu izin tinggal itu di kantor imigrasi lainnya di Aceh, atau di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Lantas, dalam kaitan apa Iqbal ke Aceh? Sulfizar mengaku tidak tahu. Tapi,  sesuai dengan indeks visa yang dikantongi Iqbal sebut Sulfizar, yang bersangkutan masuk katagori B211. Dalam visa disebutkan keperluan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, pendidikan/pelatihan/seminar, kegiatan usaha, keperluan jurnalistik, pameran internasional, dan pembicaraan bisnis/rapat, namun tidak untuk bekerja.

Plh Kepala Imigrasi Banda Aceh itu menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah nama Iqbal Idris yang tercatat sebagai Caleg DPRA dari PA itu adalah orang yang dikeluarkan kartu izin tinggal oleh Imigrasi Banda Aceh atau bukan. “Bisa saja identitas sama, tetapi orangnya berbeda,” elak Sulfizar ragu-ragu.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari KIP Aceh, Kamis (2/4), nama Iqbal Idris memang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif untuk DPRA dari Partai Aceh (PA). Dia tercatat sebagai Caleg PA di daerah pemilihan (Dapil) 2, nomor urut 7.

Secara administrasi, Iqbal Idris telah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pencalonannya sebagai Caleg sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. “Karena persyaratan sudah lengkap, maka berdasarkan UU itu ia sudah sah menjadi caleg dari PA,” di KIP Aceh.

Dalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan, kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan antara lain dengan menyertakan KTP WNI, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisir oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Selain itu calon juga harus melampirkan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih. “Secara administrasi, yang bersangkutan sudah melengkapi semuanya,” kata sumber itu.

Dia menambahkan pada Pasal 266 UU yang sama disebutkan pula bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal Caleg anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRK dapat diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda minimal Rp 36 juta.

Begitupun, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh tidak tinggal diam terkait permasalahan ini. Mereka meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membatalkan Caleg DPRA yang diusung Partai Aceh (PA) atas nama  Iqbal Indris. Alasanya, karena Iqbal warga negara asing.

Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arif Fadhillah, Jumat (3/4) mengatakan, sesuai telaah yang telah dilakukan pihaknya terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan seperti Paspor, KTP dan kartu keluarga bertulis tangan. Panwaslu Aceh, sampai pada kesimpulan membatalkan Iqbal Idris sebagai caleg yang naik dari daerah pemilihan (Dapil II) Pidie dan Pidie Jaya. “Itu sesuai dengan hasil Pleno Panwaslu Aceh, (31/3). Dengan kesimpulan Caleg nomor urut tujuh tersebut masih berstatus warga negara  Norwegia yang tercatat  pada paspor yang dimiliknya,” ungkap Nyar Arif Fadhillah.

Kata Nyak Arif,  caleg PA tersebut tidak memiliki hak untuk memilih apa lagi untuk mencalonkan diri. “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Gakkumdu terhadap pembatalan caleg WNA itu,” tegas Nyak Arif. Masih kata Nyak Arif. “KIP memiliki waktu tujuh hari untuk membatalkan Iqbal Idris,” tegas Nyak Arif.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra,  Jumat (3/4) mengatakan. Hasil pleno KIP Aceh terhadap tindak lanjut rekomendasi Panwaslu serta hasil telaah terhadap status warga negara asing menyimpulkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan memanggil  Pengurus PA.

Menurut Ilham, dalam beberapa hari ini pihaknya akan menjalankan keputusan pleno terhadap caleg PA, Iqbal Idris yang tercatat sebagai warga Negara Norwegia. Sesuai dengan hasil yang telah mereka simpulkan dalam pleno terhadap caleg daerah pemilihan (Dapil 2) Pidie dan Pidie Jaya.

Terkait sikap KIP, terkait pembatalan sebagai caleg bila terbukti berstatus sebagai WNA. Ilham masih belum ingin berkomentar panjang. Padahal sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, KIP memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sebelumnya, Ilham sempat mengatakan apabila Iqbal Idris terbukti sebagai  warga negara asing  bisa dikenai pelanggaran pidana karena melakukan pemalsuan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan menjadi calon wakil rakyat pada Pemilu 2009.  "Kalau memang terbukti sah sebagai warga negara asing, maka dia bisa dikenai pidana karena memalsukan sejumlah dokumen dan hukumannya bisa dideportasi" kata Ilham Syahputra sebelum masuk ke ruang rapat.

Lantas, apa sikap DPP Partai Aceh? “Kami akan memanggil Iqbal Idris untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Aceh kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk membatalkan Iqbal Idris dari daftar caleg Partai Aceh karena Iqbal Idris masih berstatus WNA,” ujar Jurubicara Partai Aceh, Teungku Adnan Beuransyah.

Namun, Adnan Beuransyah tidak bisa memastikan hal tersebut karena saat Iqbal Idris membawa persyaratan untuk menjadi caleg, semua persyaratan tersebut diserahkannya dengan lengkap. “Kami belum tahu apakah benar Iqbal Idris itu WNA atau bukan,” ungkap Adnan.

Adnan menyebutkan, dalam satu atau dua hari mendatang, Pimpinan Partai Aceh akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah Iqbal Idris dan akan memanggil Iqbal Idris untuk memberikan klarifikasi. “Kami tahu caleg harus warga negara Indonesia (WNI) dan sesuai ketentuan, jika memang terbukti maka kami akan mematuhi aturan yang berlaku dan pencalonan Iqbal Idris akan dibatalkan,” sebut Adnan.***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

FAKTA BARU EKSEKUSI CEK GU
Edisi
3
FAKTA BARU EKSEKUSI CEK GU
MEI XI

Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?




Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Rabu, 22 Mei 2013 Jam 21:19
Sedang diakses oleh 47 orang. Hari ini 761 orang. IP Address Anda 54.234.42.16. Anda pengunjung ke 674511.