Begitulah ujar seorang ibu, peserta dialog publik yang di adakan Komnas Perempuan, saat membaca sebuah harian lokal yang menulis: Seorang Caleg PA Diduga Masih Berstatus WNA, pekan lalu.
Mendengar celotehan itu, ada yang tersenyum, ada pula cemberut. Tapi, tak sedikit yang cuek alias tak ambil pusing. Tak jelas, apakah peserta dialog tadi sudah muak dengan kondisi yang ada atau justeru sudah menganggap masalah itu sesuatu yang biasa. Yang pasti, berbagai kejadian tadi, sempat membuat pimpinan Partai Aceh (PA) pusing tujuh keliling. Sebab, hari penconterangan hanya tinggal beberapa hari lagi.
Adalah Iqbal Idris (50), seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRA dari Partai Aceh, yang dituju. Sebelumnya, Iqbal sempat menjadi juru kampanye PA di Pidie Jaya. Dari data yang dimiliki KIP dan Panwaslu Aceh, Iqbal masih tercatat sebagai warga negara Norwegia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Sulfizar, yang dihubungi, Jum’at (3/4), membenarkan, nama Iqbal Idris tercatat sebagai warga negara Norwegia. “Dalam catatan kita, ia masuk ke Aceh pada 31 Januari 2009 lalu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh,” katanya.
Kata Sulfizar, berdasarkan indeks visa B211 atas nama Iqbal Idris, yang dikeluarkan Konsulat RI di Norwegia. Pihaknya hanya mengeluarkan ID Card izin tinggal selama 60 hari kepada Iqbal. “Izin tinggal itu kita hitung sejak tanggal ID Card dikeluarkan. Jadi, sudah lewat satu hari,” jelasnya.
Menurut Sulfizar, meski batas waktu tinggal Iqbal hingga Rabu (1/4), sudah melewati batas waktu satu hari, yang bersangkutan belum mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Banda Aceh. “Bisa jadi ia telah mengurus perpanjangan kartu izin tinggal itu di kantor imigrasi lainnya di Aceh, atau di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Lantas, dalam kaitan apa Iqbal ke Aceh? Sulfizar mengaku tidak tahu. Tapi, sesuai dengan indeks visa yang dikantongi Iqbal sebut Sulfizar, yang bersangkutan masuk katagori B211. Dalam visa disebutkan keperluan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, pendidikan/pelatihan/seminar, kegiatan usaha, keperluan jurnalistik, pameran internasional, dan pembicaraan bisnis/rapat, namun tidak untuk bekerja.
Plh Kepala Imigrasi Banda Aceh itu menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah nama Iqbal Idris yang tercatat sebagai Caleg DPRA dari PA itu adalah orang yang dikeluarkan kartu izin tinggal oleh Imigrasi Banda Aceh atau bukan. “Bisa saja identitas sama, tetapi orangnya berbeda,” elak Sulfizar ragu-ragu.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari KIP Aceh, Kamis (2/4), nama Iqbal Idris memang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif untuk DPRA dari Partai Aceh (PA). Dia tercatat sebagai Caleg PA di daerah pemilihan (Dapil) 2, nomor urut 7.
Secara administrasi, Iqbal Idris telah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pencalonannya sebagai Caleg sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. “Karena persyaratan sudah lengkap, maka berdasarkan UU itu ia sudah sah menjadi caleg dari PA,” di KIP Aceh.
Dalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan, kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan antara lain dengan menyertakan KTP WNI, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisir oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selain itu calon juga harus melampirkan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih. “Secara administrasi, yang bersangkutan sudah melengkapi semuanya,” kata sumber itu.
Dia menambahkan pada Pasal 266 UU yang sama disebutkan pula bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal Caleg anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRK dapat diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda minimal Rp 36 juta.
Begitupun, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh tidak tinggal diam terkait permasalahan ini. Mereka meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membatalkan Caleg DPRA yang diusung Partai Aceh (PA) atas nama Iqbal Indris. Alasanya, karena Iqbal warga negara asing.
Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arif Fadhillah, Jumat (3/4) mengatakan, sesuai telaah yang telah dilakukan pihaknya terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan seperti Paspor, KTP dan kartu keluarga bertulis tangan. Panwaslu Aceh, sampai pada kesimpulan membatalkan Iqbal Idris sebagai caleg yang naik dari daerah pemilihan (Dapil II) Pidie dan Pidie Jaya. “Itu sesuai dengan hasil Pleno Panwaslu Aceh, (31/3). Dengan kesimpulan Caleg nomor urut tujuh tersebut masih berstatus warga negara Norwegia yang tercatat pada paspor yang dimiliknya,” ungkap Nyar Arif Fadhillah.
Kata Nyak Arif, caleg PA tersebut tidak memiliki hak untuk memilih apa lagi untuk mencalonkan diri. “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Gakkumdu terhadap pembatalan caleg WNA itu,” tegas Nyak Arif. Masih kata Nyak Arif. “KIP memiliki waktu tujuh hari untuk membatalkan Iqbal Idris,” tegas Nyak Arif.
Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Jumat (3/4) mengatakan. Hasil pleno KIP Aceh terhadap tindak lanjut rekomendasi Panwaslu serta hasil telaah terhadap status warga negara asing menyimpulkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan memanggil Pengurus PA.
Menurut Ilham, dalam beberapa hari ini pihaknya akan menjalankan keputusan pleno terhadap caleg PA, Iqbal Idris yang tercatat sebagai warga Negara Norwegia. Sesuai dengan hasil yang telah mereka simpulkan dalam pleno terhadap caleg daerah pemilihan (Dapil 2) Pidie dan Pidie Jaya.
Terkait sikap KIP, terkait pembatalan sebagai caleg bila terbukti berstatus sebagai WNA. Ilham masih belum ingin berkomentar panjang. Padahal sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, KIP memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Ilham sempat mengatakan apabila Iqbal Idris terbukti sebagai warga negara asing bisa dikenai pelanggaran pidana karena melakukan pemalsuan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan menjadi calon wakil rakyat pada Pemilu 2009. "Kalau memang terbukti sah sebagai warga negara asing, maka dia bisa dikenai pidana karena memalsukan sejumlah dokumen dan hukumannya bisa dideportasi" kata Ilham Syahputra sebelum masuk ke ruang rapat.
Lantas, apa sikap DPP Partai Aceh? “Kami akan memanggil Iqbal Idris untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Aceh kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk membatalkan Iqbal Idris dari daftar caleg Partai Aceh karena Iqbal Idris masih berstatus WNA,” ujar Jurubicara Partai Aceh, Teungku Adnan Beuransyah.
Namun, Adnan Beuransyah tidak bisa memastikan hal tersebut karena saat Iqbal Idris membawa persyaratan untuk menjadi caleg, semua persyaratan tersebut diserahkannya dengan lengkap. “Kami belum tahu apakah benar Iqbal Idris itu WNA atau bukan,” ungkap Adnan.
Adnan menyebutkan, dalam satu atau dua hari mendatang, Pimpinan Partai Aceh akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah Iqbal Idris dan akan memanggil Iqbal Idris untuk memberikan klarifikasi. “Kami tahu caleg harus warga negara Indonesia (WNI) dan sesuai ketentuan, jika memang terbukti maka kami akan mematuhi aturan yang berlaku dan pencalonan Iqbal Idris akan dibatalkan,” sebut Adnan.***
Berita Terkini
Ayah Fatin tak Masalah Anaknya Dikabarkan Dekat dengan Mikha
4 jam 47 menit yang lalu
Mahasiswa Trisakti Desak SBY Usut Tuntas Tragedi Mei 98
4 jam 39 menit yang lalu
Rafsanjani Dilarang Ikut Pemilihan Presiden Iran
4 jam 34 menit yang lalu
E-KTP Rawan Diretas
4 jam 29 menit yang lalu
Serda Ucok, Anggota Kopassus Eksekutor Cebongan?
5 jam 15 menit yang lalu
DPD IMM Aceh akan Gelar Seminar Politik
5 jam 48 menit yang lalu
Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?
Haba Ulee Kareng
Mastermind
JUMAT, 26 April 2013, bumi Serambi Mekkah, kembali...
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Berita Terbaru
Bunin, Agama dan Keterasingan Sosial
Semua perlengkapan yang akan dimasak harus dibawa secara...
Kota Madani Ternoda Syahwat
Hari ini, 22 April 2013, Kota Banda Aceh berusia 808 tahun....
Anggota Menangkap Kepala Melepas
Tebang pilih terhadap pelaku maksiat di Banda Aceh, masih...
Perempuan Tahu Pelakunya
Hampir satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan...
Pekerjaan tak Tuntas, Tagihan Diajukan
Rapat membahas tentang hasil kemajuan fisik pekerjaan...
Secara Aturan dan Prosedur Salah!
Usai menjamu sejumlah tamu, Kepala Badan Penanggulangan...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Ah! WNA Kok Bisa Jadi Caleg?
“PA lagi,,,, PA lagi. Kok ndak habis-habisnya...
Dari Kampung Ke Tengah Hutan
Hukum cambuk yang dulu pernah dilaksanakan di Bener Meriah,...
AAF dan PT KKA Riwayatnya Kini
Rabu, 13 Januari 2010 saya mengunjungi komplek PT Asean...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Satu Kesepakatan Dua Kepentingan
Meski ada pihak yang berkeinginan menunda pelaksanaan...
Islam Semakin Tumbuh di Barat
1 Syawal 1432H/30 Agustus 2011, Insya Allah kita raih. Umat...









