Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Liputan Khusus

RSS Feed
Pemain Aceh saat dipeusijuk di pendopo Gubernur Aceh sekembalinya dari Paraguay.

Kontrak Berlatih Sepak Bola di Paraguay Berakhir

Sang Pionir Itu Telah Kembali

Rabu, 16 November 2011 jam 15:59:44 WIB
Tim Nas Aceh di Paraguay bersama Tim Olimpia (Paraguay).

Semoga tak Sekali Berarti

Rabu, 16 November 2011 jam 15:54:43 WIB

Tradisi Unik Sambut Idul Adha

Rabu, 09 November 2011 jam 14:39:30 WIB

Tradisi Religius Masyarakat Negeri Tulehu

Rabu, 09 November 2011 jam 14:38:17 WIB

Tradisi Toron dan Ter Ater

Rabu, 09 November 2011 jam 14:36:07 WIB

"Makan Bajamba" Tradisi Idul Adha di Payolansek

Rabu, 09 November 2011 jam 14:34:34 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
36
Tahun
VIII
Kamis, 06 Januari 2011 jam 10:49:00 WIB
 

 


 

 

 

Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar menjadi fasilitator damai enam dokter dengan Direktur RSUD setempat. Kasus dugaan penggelapan dana Jamkesmas berakhir dengan “win-win solution”. Laporan pengaduan pun di cabut.

 

 

          INILAH kisah sukses dari  tangan dingin Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar. Lihatlah, setelah berhasil mendamaikan konflik antara Bupati Simuelue Drs Darmili dengan dua wartawan beberapa waktu lalu. Sukses kedua ditoreh, mendamaikan enam dokter dengan Direktur RSUD setempat.

          Dari dua kisah tadi, perwira menengah polisi ini, tetap bertindak sebagai fasilitator. Jalan tengah yang diretas pun, tak jauh dari taktik win-win solution alias para pihak sama-sama untung. Hasilnya, dugaan kasus pengelapan dana Jamkesmas berakhir damai. Dan, kasus itupun tak berujung ke pengadilan. Maklum, pengaduannya ikut dicabut.

          Nah, apakah penyelesaian sengketa tadi berjalan tanpa biaya alias gratis? Inilah yang jadi soal. Begitupun, sumber media ini di Dinas Kesehatan Simeulue menyebutkan. “Ya, mana ada yang gratis. Sebatas dana pengertian tetap harus dikeluarkan”.

          “Ada uang cabut perkara”. Agaknya, pepatah tak elok ini cocok diarahkan kepada lembaga yudikatif (penegak hukum---red) di negeri ini. Walau, jalan damai sangat diharapkan dalam penyelesaian kasus atau sengketa, sebelum berujung ke pengadilan. Tapi, berbagai asumsi miring, tetap saja tak pernah lepas. Misal, kasih uang habis perkara. Maklum, fakta tadi bergerak lurus dengan realitas di masyarakat.

Meliriklah sejenak  pada penanganan kasus dugaan penggelapan dana Jamkesmas di RSUD Simeulue. Kabarnya, sudah dilaporkan ke jajaran Kepolisian Simeulue, 1 Oktober 2010 lalu. Ironisnya, tak muncul aksi penyelidikan dan penyidikan dari jajaran kepolisian serta bermuara pada pelimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri setempat.

Yang terjadi justeru, penyelesaian “secara adat”. Kapolres Simuelue bertindak sebagai fasilitator terhadap dugaan penjarahan uang negara oleh aparat birokrasi di sana. Padahal, kasus ini berawal dari pengaduan empat dokter yaitu Dr Andi Rizal Nasution, Dr Welldany Siregar, MKT, Dr Rasti Nurhayani dan Dr Dewi Sukanti terhadap  Direktur RSUD Simeulue, Dr Hanif atas dugaan pengelapan dana Jamkesmas. “Saya dan teman-teman diminta untuk mencabut pengaduan di Polres terkait indikasi penggelapan dana Jamkesmas. Dan kita di iming-imingi akan mendapat sisa dana jasa medis yang berasal dari dana Jamkesmas 2009. Dan akan membayar jasa medis tahun 2010 sebesar 40 %. Soal mutasi, Hanif berjanji akan mengaturnya bersama Bupati untuk di kembalikan ke RSUD,” ungkap Dr Andi Rizal.

Begitupun, tawaran damai tersebut di tolak mentah-mentah empat dokter tadi. “Kita sudah terlanjur menempuh jalur hukum, dan tidak mungkin mencabut pengaduan itu lagi. Karena ini sudah masuk ke ranah hukum kita tunggu saja bagaimana proses hukum nantinya. Soal mutasi, saya dan teman-teman lainnya sepakat untuk dipindahkan keluar dari daerah Simeulue, sesuai dengan tantangan Darmili kepada kami di Gedung DPRD lalu,” kata Welldany kepada media.

Benarkah? Direktur RSUD Simeulue Dr Hanif saat ditemui MODUS ACEH pekan lalu, membenarkannya. Kata Hanif, upaya damai dan permintaan pencabutan pengaduan di Kepolisian, semata-mata karena pertimbangan empat dokter tadi merupakan rekan kerja dan seprofesinya. “Saya hanya minta masalah ini jangan di perpanjang. Kalau bisa di selesaikan secara keluarga dan musyawarah. Mengapa harus menempuh jalur hukum. Tapi saya tidak memastikan akan membayar sisa jasa medis 2009 dan jasa medis 2010 sebesar 40%. Begitu juga dengan menarik mereka kembali ke rumah sakit. Saya hanya menawarkan kalau rekan-rekan dokter mau mencabut pengaduan dari Kepolisian, kita akan musyawarahkan semua itu dengan Bupati,” jawab Hanif. 

Menurutnya, tuntutan dokter mengenai jasa medis sebesar 40 % belum bisa di penuhi. Dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Simeulue Nomor 250 tahun 2010 tentang penetapan besaran pembagian jasa pelayanan Jamkesmas di RSUD Simeulue yang di tetapkan 26 Juli 2010. Aturan itu mengatur besaran jasa pelayanan 44 % dengan jasa medis para dokter 35 %. Sedangkan sisanya, untuk membayar jasa medis lainnya seperti jasa perawat, satpam dan cleaning service. Sedangkan sisanya 56% untuk biaya obat-obatan dan BHP dan lain-lain.

Kata Hanif. “Tuntutan mereka tak bisa di penuhi karena tidak sesuai dengan keputusan Bupati. Mengenai penetapan 10 % untuk PAD itu merupakan kebijakan Pemda yang kabarnya berdasarkan instruksi dari Gubernur. Dan mengenai itu, tanya saja kepada Bupati” jelas Dr Hanif.

Karena itu, Hanif menyayangkan pemindahan keempat dokter tersebut. Alasannya, rumah sakit di sana masih kekurangan tenaga dokter. Sebaliknya, pemindahan keempat dokter yang di lakukan Bupati Darmili, menurutnya untuk memenuhi kekosongan dokter di setiap Puskesmas yang berada di kecamatan.

Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar, saat ditemui MODUS ACEH, Rabu, 22 Desember lalu, berjanji akan memproses kasus tersebut secepatnya. Dia mengatakan, akan memprioritaskan pembayaran sisa dana jasa medis para dokter dan tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum. “Kita sedang mengupayakan pembayaran sisa jasa medis para dokter, karena kasihan uang mereka tertahan. Kalau Dr Hanif ditahan, kemungkinan uang itu belum tentu di bayar. Namun kasus mereka tetap kita proses sesuai dengan hukum” janji Parluatan.

Nah, entah skenario apa yang sedang di lakonkan enam dokter dan Direktur RSUD beserta Kapolres tersebut. Buktinya, keenam dokter tadi secara diam-diam telah berdamai dengan Direktur RSUD, Dr Hanif. Perdamaian itu berlangsung, Jumat, 24 Desember lalu, di Mapolres setempat dengan difasilitasi Kapolres AKBP Parluatan Siregar.  

Dalam surat pernyataan damai yang di peroleh media ini menyebutkan, keenam dokter yang di wakili Dr Welldany Siregar, saat itu berjanji akan mencabut laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana Jamkesmas. Selain itu, antara dokter dan Direktur RSUD Simuelue sepakat akan menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan sesuai dengan interen rumah sakit. “Kami sudah damai kemarin. Dr Hanif telah bersedia membayar sisa dana jasa medis kami yang berasal dari Jamkesmas. Begitu juga dengan teman-teman yang meminta di mutasi keluar daerah akan di penuhi. Dan kita lihat saja nanti, karena batas waktu tuntutan kami untuk di penuhi tanggal 7 Januari 2011,” ungkap Welldany.

Drg Andi Rizal kepada media ini membenarkan perdamaian tadi. “Saya diberitahu teman-teman dokter, persoalan itu sudah berdamai. Apa alasan berdamai saya ngak tahu. Coba tanya saja sama yang lain” jawab Andi. Sementara Dr Yusmardi yang ikut menandatangani surat pernyataan damai kepada media ini mengaku, tidak mengetahui adanya perdamian tersebut. “Saya tidak tahu, mungkin mereka yang berdamai” jelasnya singkat.

Anehnya, perdamaian enam dokter tersebut tidak diketahui Rasminta Sembiring SH, selaku pengacara keenam dokter itu. Rasmita mengaku tidak diberitahu adanya perdamaian tadi. “Seharusnya, kalaupun damai, itu harus melalui saya. Karena saya yang ditunjuk mereka sebagai pengacara terkait kasus yang diadukan ke Kepolisian setempat,” kata Rasminta. Inikah yang disebut: Ada uang cabut perkara? Alamak!***

Septian Antoni
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Selasa, 22 Mei 2012 Jam 11:28
Sedang diakses oleh 40 orang. Hari ini 256 orang. IP Address Anda 38.107.179.238. Anda pengunjung ke 534769.