Muhammad Yusuf, mantan Keuchik Gampong Pondok Kelapa, Komplek Perumahan Karyawan PTP Nusantara I, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, duduk santai dan asyik menonton televisi.
Saat media ini, Kamis siang (12/3) lalu menemuinya, dia sedang istirahat, setelah seharian berjalan, menemui warga.
Tapi, jangan cepat menduga dulu. Hilir mudiknya Muhammad Yusuf, tak ada kaitannya dengan tugas pelayanan warga, seperti hari-hari sebelumnya. Sebaliknya, melakukan penggalangan suara.
Maklum, Muhammad Yusuf, sudah tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg). Untuk pemilu tahun ini, dia tampil di nomor urut dua, dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan III, Kota Langsa. “Sesuai SK, saya sudah di non-aktifkan sejak 2 Januari lalu. Tetapi, SK-nya baru saya terima pertengahan bulan Februari 2009. Jadi, selama rentang waktu itu saya masih menjalankan tugas sebagai keuchik.” katanya mengawali perbincangan.
Kata Muhammad Yusuf, ia termotivasi ikut mencalonkan diri menjadi caleg pada pesta demokrasi tahun ini, karena alasan masih minimnya perubahan yang terjadi di Kota Langsa, khususnya Gampong Pondok Kelapa.
Menurut dia, selama ini gampong tersebut masih kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Langsa. “Memang desa kami terletak di dalam HGU perusahaan (PTPN I – red) tetapi kami juga masyarakat Kota Langsa, dan kalau kita tanya kepada orang tua dulu, desa ini sudah ada sejak zaman Belanda. Karena daerah ini dijadikan perkebunan saja, makanya masuk ke HGU Perusahaan. Jadi, menurut saya wajar kalau pemerintah kurang campur tangan dalam pembangunan di desa ini,” ungkap Muhammad Yusuf.
Tentu saja, Muhammad Yusuf tidak sendiri. Dari catatan media ini, hampir seluruh daerah di Aceh, mantan keuchik dan keuchik aktif, ikut tampil sebagai caleg. Karena ada aturan yang menghadang, tak sedikit dari mereka yang rela mundur dari jabatan itu, untuk kemudian maju sebagai calon wakil rakyat.
Di Banda Aceh dan Aceh Besar misalnya. Ada bebarapa keuchik di wilayah ini yang maju sebagai caleg. Baik dari partai lokal maupun partai nasional. Misalnya, Iskandar (Kechik Ilie Ulekareng). Dia diusung Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), untuk DPRK Kota Banda Aceh. Ada pula nama Idham Mukim Lamjampok Blang Bintang yang di usung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Imran Abdullah, Keuchik Lubok Aceh Besar yang di usung Partai Bulan Bintang (PBB).
Di Bireuen, ada Jailani AL, keuchik Desa Ruseb Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Kenyataan inilah yang menjadi daya tarik tersendiri. Sebab, meski masih ada pro dan kontra terhadap aparatur Negara menjadi caleg. Tetap saja, keinginan itu susah dibendung. ”Kalau ditanya mengapa saya ingin mecalonkan diri menjadi anggota legeslatif Kota Langsa. Jawabannya adalah, agar ada perubahan. Selama ini, desa kami sangat minim diperhatikan pemerintah. Seolah-olah desa kami berada di dalam HGU perusahaan lalu seluruhnya tergantung pada perusahaan. Saya rasa itu pandangan yang keliru,” ujar Muhammad Yusuf.
Motivasi lain adalah, karena dia menduduki posisi keuchik dan dianggap memiliki massa tetap. “Karena posisi saya sebelumnya adalah keuchik, makanya saya berani mencalonkan diri. Setidaknya, modal dasar saya ada berupa pendukung ketika saya terpilih jadi keuchik. Kalau tidak, belum tentu saya berani maju. Kalau masalah materi mungkin sejauh ini sayalah caleg yang tidak punya modal,” ungkap Muhammad Yusuf.
Berbeda dengan yang dikemukan Panut Alkisah. Mantan keuchik Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa justeru optimis. Dia menduduki posisi nomor urut 1 dari PKNU untuk Dapil III Kota Langsa. “Saya mulai berkecimpung dalam dunia politik sudah cukup lama, sejak tahun 70-an. Bahkan, Pemilu tahun 2004 lalu saya juga sudah ikut mencalonkan diri jadi anggota legeslatif dari Golkar, tapi karena sistem lalu masih menggunakan nomor urut, saya tidak bisa bilang apa-apa,” ujar Panut Alkisah.
Menurut dia, ada dua motivasi yang mendorong dirinya untuk maju kembali ke bursa pencalonan. Salah satunya, ingin membangun Kota Langsa agar lebih baik dari saat ini. Orentasinya tetap sama, membangun desa, dengan merubah sistem yang saat ini masih terkesan tidak berpihak kepada kepentingan pokok masyarakat.
“Selama ini kita lihat banyak usulan pembangunan dari desa yang tidak tertampung, bahkan sesuatu yang menjadi kebutuhan urgen masyarakat di suatu desa tidak menjadi prioritas dalam tahapan pembangunan di Kota Langsa,” papar Panut sedikit bernada kampanye.
Sama seperti Muhammad Yusuf, Panut memiliki keyakinan tentang massa tetap di desanya, sehingga menambah tebal jejak kaki untuk melangkah ke gedung dewan.
Berdasarkan catatan yang dimiliki media ini, ada empat orang mantan keuchik di Kota Langsa yang ikut dalam bursa caleg pada Pemilu, 9 April 2009, yang tinggal menghitung hari saja.
Menjamurnya para keuchik tampil sebagai caleg, tidak saja terjadi di beberapa daerah, bahkan hampir seluruh wilayah di Indonesia sebut saja di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar.
Fenomena ini, di satu sisi dapat diartikan sebagai wujud dari tumbuhnya demokrasi di Aceh, pasca konflik menahun antara RI-GAM. Disisi lain, ada juga kekhawatiran bahwa keuchik-keuchik tadi akan memanfaatkan jabatan yang melekat pada diri mereka untuk kepentingan politik sesaat. ”Jadi, semua keuchik yang ikut jadi caleg semestinya dinon-aktifkan. Dengan status non-akftif, untuk mengisi kekosongan jabatan, langsung ditunjuk pelaksana tugas kades yaitu masing-masing sekretaris desa (Sekdes).
Kendati demikian, pemberhentian kades yang maju jadi caleg hanya berlaku sementara. Mulyono misalnya, meminta agar kades yang non-aktif tidak lagi mengurusi pemerintahan desa. Seluruh kewenangan kades sepenuhnya harus diserahkan kepada Plt Kades, sehingga pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa.
Ketika hal ini di tanyakan kepada anggota atau pimpinan KIP di Aceh, mereka menyatakan boleh saja aparatur desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2009, tanpa harus berhenti.
Ketentuan ini berdasarkan surat edaran Mendagri No 140/2661/SJ, tertanggal 2 September 2008. Namun, bagi aparatur, harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada camat dan Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad, SE.Ak kepada wartawan menjelaskan. Terkait banyaknya pertanyaan tentang boleh tidaknya kepala desa, mukim atau perangkat desa untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Hal yang sama juga berlaku kepada pihak PNS lainnya dan juga karyawan pada BUMN dan BUMD. “Kami pihak KIP akan menerima siapapun yang mencalonkan diri, asal syarat secara administrasi telah terpenuhi.
Begitu juga dengan kepala desa, mukim, PNS atau karyawan BUMN maupun BUMD. Apalagi berdasarkan surat edaran Mendagri dijelaskan, mereka (aparatur, red) tidak harus berhenti,” kata Ketua KIP Aceh Utara, didampingi sekretarisnya, Abdullah Hasbullah, SAg.
Lanjutnya, isi surat edaran Mendagri tentang pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa yang akan menjadi caleg atau pengurus/anggota partai politik, sudah dijelaskan. Kades yang akan mencalonkan diri tidak harus mengundurkan diri namun hanya dengan perberhentian sementara. Sedangkan untuk perangkat desa yang tidak terkait dengan masa jabatan langsung berhenti dari jabatan.
“Intinya kami hanya melihat kelengkapan syarat secara administrasi. Menyangkut caleg dari PNS, karyawan BUMN atau BUMD, atau perangkat desa lainnya, berhubungan langsung dengan izin dari pimpinan masing-masing. Tetapi untuk PNS, TNI/Polri mereka harus mengisi form BB 7 tentang pengunduran diri saat mendaftar menjadi caleg,” papar Muhammad.
Sedangkan bagi aparatur desa yang terikat masa jabatan, mereka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota . Nantinya bupati/walikota menyampaikan persetujuan/penolakan secara tertulis kepada kepala desa atau perangkat desa dengan tembusan camat dan Badan Permusyawaratan Desa.
Lepas dari semua itu, ada kabar gembira bagi Kepala Desa/Perangkat Desa. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memberikan ruang gerak kepada keuchik, untuk menjadi calon anggota legislatif. Persyaratannya, diberhentikan sementara waktu dan dapat kembali duduk apabila tidak terpilih menjadi anggota DPRD di Kabupaten termuda ini.
Acuannya sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 140/2661/SJ tentang pedoman kepala desa dan/atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif. Surat edaran tersebut mengatur kepala desa dan/atau perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota. Surat tembusannya disampaikan pada camat dengan badan permusyawaratan desa.***
Berita Terkini
Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
Kemarin, jam 04:40:12 WIB
Pertama Kali, Wali Kota Malang Dari Etnis Tionghoa
Kemarin, jam 04:36:57 WIB
Benarkah Presiden Republik Indonesia Harus Jawa?
Kemarin, jam 01:19:16 WIB
Benarkah Presiden Republik Indonesia Harus Jawa?
Kemarin, jam 01:19:16 WIB
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Seminar Politik
Kemarin, jam 00:58:32 WIB
Olympiastadion Gelar Final Liga Champions 2014/15
Kemarin, jam 15:13:39 WIB
Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?
Haba Ulee Kareng
Mastermind
JUMAT, 26 April 2013, bumi Serambi Mekkah, kembali...
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Berita Terbaru
Bunin, Agama dan Keterasingan Sosial
Semua perlengkapan yang akan dimasak harus dibawa secara...
Kota Madani Ternoda Syahwat
Hari ini, 22 April 2013, Kota Banda Aceh berusia 808 tahun....
Anggota Menangkap Kepala Melepas
Tebang pilih terhadap pelaku maksiat di Banda Aceh, masih...
Perempuan Tahu Pelakunya
Hampir satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan...
Pekerjaan tak Tuntas, Tagihan Diajukan
Rapat membahas tentang hasil kemajuan fisik pekerjaan...
Secara Aturan dan Prosedur Salah!
Usai menjamu sejumlah tamu, Kepala Badan Penanggulangan...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Ramai-ramai Keuchik Jadi Caleg
Ada warna baru di Pemilu, 9 April 2009 mendatang. Dari...
Advis Politek Untuk Adnan
Oleh: Otto Syamsuddin Ishak Sikap Adnan...
Pidie Jaya dan Subulussalam, Menanti Bupati/Walikota Pilihan Rakyat
Masyarakat dan politisi Pidie Jaya dan Subulussalam...
Rumah Belum Dihuni, Tanah Masih Sengketa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Eddy...
Stadion ‘Tangah Reudhok’
Dari kejauhan stadion itu cukup megah. Di sisi...
Ada ‘Boh Timon Kiwing‘ di Paraguay
Pepatah Aceh: boh timon kiwing peugenap raga, artinya buah...









