Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara
Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci
Tapi harapan itu ternyata tak tercapai. Agenda mendengarkan saksi kunci yang mestinya kelar pekan lalu itu kini terpaksa dilewatkan. Selasa pekan lalu, misalnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi gagal menghadirkan kedua saksi di persidangan. Kewalahan JPU ini diakui Ali Akbar dan Nila Wati saat hakim ketua, Arsyad Sundusin, SH menanyakan kehadiran saksi, Jafaruddin, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang tak kunjung datang. Pasalnya, Jafaruddin merupakan saksi kunci karena disebut-sebut sebagai perantara antara Basri Yusuf dan Ilyas A Hamid dalam pengembalian fee dari deposito Aceh Utara yang diberikan kepada Ilyas.
Selain itu, menurut kesaksian istri Basri Yusuf, Asma, Jafar disebut-sebut menerima uang senilai Rp 1,090 miliar yang diakui sebagai honor pengacara. Tapi, dana dimaksud sudah dikembalikan kepada istri Basri Rp 800 juta di Jalan Sabang, Jakarta. “Saya mau tanya, apakah saksi Jafaruddin dianggap penting untuk JPU? Kalau bagi kami sebagai hakim sangat penting untuk membuktikan keterlibatan terdakwa satu,” tanya hakim ketua, Arsyad Sundusin, Selasa pekan lalu.
Padahal untuk menghadirkan saksi dimaksud, menurut hakim, Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan secara paksa berkerja sama dengan pihak kepolisian. “Bagaimana jaksa, Jafaruddin sudah bisa dihadirkan? Kenapa tidak dipanggil paksa saja, Anda sebagai jaksa punya wewenang untuk memanggil secara paksa dan menggunakan bantuan Polisi,” Tanya hakim Arsyad.
Tak hanya itu, Arsyad juga mengatakan kalau pihaknya tidak mau dalam tuntutan jaksa nanti mencantumkan keterangan saksi, Jafaruddin. Alasannya, karena sesuai KUHAP, saksi itu adalah yang didengar keterangannya di depan pengadilan. Dan, keterangannya itu bisa jadi pertimbangan hakim di persidangan. “Kami tidak mau dalam tuntutan jaksa nantinya mencantumkan keterangan saksi Jafaruddin. Karena sesuai KUHAP, keterangan saksi yang bisa menjadi pertimbangan hakim itu adalah keterangan saksi dipersidangan, bukan di BAP penyidik,” sebut Arsyad Sundusin.
Hal ini pula yang membuat hakim Arsyad meradang. Sebab absennya saksi Jafaruddin di persidangan ternyata bukan hanya hari itu saja, melainkan sudah keenam kalinya. Namun, anehnya saksi tersebut tak juga kunjung datang dengan berbagai alasan. Sementara, menurut JPU, keterangan saksi ini sangat penting. “Kami sudah beberapa kali memanggil Jafaruddin, tapi dia tak hadir, bahkan sudah disurati melalui Polda,” keluh JPU, Ali Akbar hari itu.
Kata Ali Akbar, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Jafaruddin. Tapi, suratnya membal kembali dengan membawa nama PERADI. Sekarang, Jafaruddin tidak bisa terlacak lagi keberadaannya, sehingga JPU kewalahan menghadirkan saksi kunci, Jafaruddin.
Begitu rumitkah? Inilah yang jadi soal, karena majelis hakim tidak setuju jika keterangan saksi dibacakan pihak JPU. “Kalau pun jaksa bersikeras untuk membacakannya, hanya sekedar didengar, bukan untuk dicatat panitera pengganti,” kata hakim.
Selain hakim, terdakwa Ilyas Pase dan kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar SH, juga tidak setuju, bila keterangan saksi dibacakan JPU. Sementara, terdakwa Syarifuddin dan kuasa hukumnya Saifuddin Gani memilih diam.
Meski begitu, sidang tetap digelar dengan mendengarkan kesaksian Jafaruddin, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, disinggung bunyi pesan singkat (SMS) yang dikirim terpidana Basri Yusuf kepada Jafaruddin.
Dan Jafaruddin mengaku pernah dikirimi SMS oleh Basri Yusuf yang kini terpidana dalam kasus tersebut. Isi pesannya, meminta Jafaruddin menyampaikan kepada Ilyas, agar mengembalikan ‘on ranub’ (daun sirih Red) yang dulu pernah ia berikan. Alasannya, Basri membutuhkan dana untuk menutupi kekurangan dana dalam proses pemeriksaan.
Jafaruddin menyampaikan amanah itu, ketika menjumpai Ilyas di sebuah hotel, di Jakarta. Intinya, Ilyas berjanji tak akan ingkar janji dan bertanggungjawab atas fee yang diterimanya. Kemudian, Jafaruddin mengirim SMS kepada Basri. Isi pesan itu ditulis dalam bahasa Aceh, yang diterjemahkan penyidik Polda Aceh berarti; “Pak Basri, pertemuan dengan Teungku (Ilyas-red) sudah selesai.
Ranub yang ada sama Teungku, mohon bersabar sebentar, beliau berjanji mengembalikannya. Ranub yang ada pada saya juga sudah saya kembalikan semua pada Teungku. Sebab Teungku saat ini sangat memerlukannya untuk meredam situasi. Pesan Teungku, salam kepada rekan kita dan setelah baca sms ini langsung dihapus,” baca JPU Nilawati SH, mengutip isi SMS Jafaruddin yang dikirim kepada Basri pada 26 Juni 2009.
Usai pembacaan isi BAP Jafaruddin, Nilawati Cs selaku JPU meminta izin kepada majelis hakim, agar BAP saksi kunci Salahuddin Alfatah juga dibacakan di persidangan. Alasannya, yang bersangkutan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi, terkait kasus itu. Tak hanya kesaksian Jafaruddin Abdulah SH dalam BAP saja yang dibacakan JPU, kesaksian Salahuddin Alfatah pun dibacakan juga di persidangan. Meski hakim tidak setuju dan menanyakan kenapa Salahudin Alhafatah tidak dihadirkan ke persidangan.
Namun lagi-lagi JPU beralasan jika pihaknya telah berusaha menyurati dan mencari Salahudin Alfatah di kediamannya. Namun, ia tidak ada dan dia telah ditetapkan DPO. “Jangan asal bilang DPO, jangan-jangan pas sidang, dia ada di sini dan duduk di bangku pengunjung, saya mana kenal orangnya, yang tahukan Jaksa,” Sindir hakim ketua, Arsyad.
Usai membacakan isi BAP dari keterangan Jafaruddin dan Salahudin Alfatah, hakim langsung menunda persidangan hingga 14 Februari 2012 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan Barang bukti asli dalam perkara tersebut.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci
Digenjot sejak tiga bulan lalu, tugas enam jaksa untuk...
Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur
Konsultan pengawas tak ada, PPTK mengundurkan diri. Proyek...
Michael Schumacher dan “Mobil Tua”
Gubernur Irwandi tampak lega. Tiga puluh tujuh nama pejabat...
Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo
Ir. Agus Budiarsa Bin Alm Abdullah Haji, Kuasa Direktur CV...
Saksi Ahli yang tak Ahli?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amirullah SE,...
Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi
Ir. Mufti Madjid dan tiga rekannya, kembali menjalani...









