Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
42
Tahun
IX
Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB
 

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci


Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.
Foto: DOK/MODUS ACEH
Digenjot sejak tiga bulan lalu, tugas enam jaksa untuk menghadirkan saksi kunci Jafaruddin Abdullah, SH dan Shalahuddin Alfata, dalam persidangan terkait bobolnya deposito kasda Aceh Utara senilai Rp 220 miliar yang menyeret mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin SE, itu mestinya sudah beres pada Selasa pekan lalu.  

Tapi harapan itu ternyata tak tercapai. Agenda mendengarkan saksi kunci yang mestinya kelar pekan lalu itu kini terpaksa dilewatkan. Selasa pekan lalu, misalnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi gagal menghadirkan kedua saksi di persidangan. Kewalahan JPU ini diakui Ali Akbar dan Nila Wati saat hakim ketua, Arsyad Sundusin, SH menanyakan kehadiran saksi, Jafaruddin, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang tak kunjung datang. Pasalnya, Jafaruddin merupakan saksi kunci karena disebut-sebut sebagai perantara antara Basri Yusuf dan Ilyas A Hamid dalam pengembalian fee dari deposito Aceh Utara yang diberikan kepada Ilyas.

Selain itu, menurut kesaksian istri Basri Yusuf, Asma, Jafar disebut-sebut menerima uang senilai Rp 1,090 miliar yang diakui sebagai honor pengacara. Tapi, dana dimaksud sudah dikembalikan kepada istri Basri Rp 800 juta di Jalan Sabang, Jakarta. “Saya mau tanya, apakah saksi Jafaruddin dianggap penting untuk JPU? Kalau bagi kami sebagai hakim sangat penting untuk membuktikan keterlibatan terdakwa satu,” tanya hakim ketua, Arsyad Sundusin, Selasa pekan lalu.

Padahal untuk menghadirkan saksi dimaksud, menurut hakim, Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan secara paksa berkerja sama dengan pihak kepolisian. “Bagaimana jaksa, Jafaruddin sudah bisa dihadirkan? Kenapa tidak dipanggil paksa saja, Anda sebagai jaksa punya wewenang untuk memanggil secara paksa dan menggunakan bantuan Polisi,” Tanya hakim Arsyad.

Tak hanya itu, Arsyad juga mengatakan kalau pihaknya tidak mau dalam tuntutan jaksa nanti mencantumkan keterangan saksi, Jafaruddin. Alasannya, karena sesuai KUHAP, saksi itu adalah yang didengar keterangannya di depan pengadilan. Dan, keterangannya itu bisa jadi pertimbangan hakim di persidangan. “Kami tidak mau dalam tuntutan jaksa nantinya mencantumkan keterangan saksi Jafaruddin. Karena sesuai KUHAP, keterangan saksi yang bisa menjadi pertimbangan hakim itu adalah keterangan saksi dipersidangan, bukan di BAP penyidik,” sebut Arsyad Sundusin.

Hal ini pula yang membuat hakim Arsyad meradang. Sebab absennya saksi Jafaruddin di persidangan ternyata bukan hanya hari itu saja, melainkan sudah keenam kalinya. Namun, anehnya saksi tersebut tak juga kunjung datang dengan berbagai alasan. Sementara, menurut JPU, keterangan saksi ini sangat penting. “Kami sudah beberapa kali memanggil Jafaruddin, tapi dia tak hadir, bahkan sudah disurati melalui Polda,” keluh JPU, Ali Akbar hari itu.

Kata Ali Akbar, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Jafaruddin. Tapi, suratnya membal kembali dengan membawa nama PERADI. Sekarang, Jafaruddin tidak bisa terlacak lagi keberadaannya, sehingga JPU kewalahan menghadirkan saksi kunci, Jafaruddin.

Begitu rumitkah? Inilah yang jadi soal, karena majelis hakim tidak setuju jika  keterangan saksi dibacakan pihak JPU. “Kalau pun jaksa bersikeras untuk membacakannya, hanya sekedar didengar, bukan untuk dicatat panitera pengganti,” kata hakim.

Selain hakim, terdakwa Ilyas Pase dan kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar SH, juga tidak setuju, bila keterangan saksi dibacakan JPU. Sementara, terdakwa Syarifuddin dan kuasa hukumnya Saifuddin Gani memilih diam.

Meski begitu, sidang tetap digelar dengan mendengarkan kesaksian Jafaruddin, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, disinggung bunyi pesan singkat (SMS) yang dikirim terpidana Basri Yusuf kepada Jafaruddin.

Dan Jafaruddin mengaku pernah dikirimi SMS oleh Basri Yusuf yang kini terpidana dalam kasus tersebut. Isi pesannya, meminta Jafaruddin menyampaikan kepada Ilyas, agar mengembalikan ‘on ranub’ (daun sirih Red) yang dulu pernah ia berikan. Alasannya, Basri membutuhkan dana untuk menutupi kekurangan dana dalam proses pemeriksaan.

Jafaruddin menyampaikan amanah itu, ketika menjumpai Ilyas di sebuah hotel, di Jakarta. Intinya, Ilyas berjanji tak akan ingkar janji dan bertanggungjawab atas fee yang diterimanya. Kemudian, Jafaruddin mengirim SMS kepada Basri. Isi pesan itu ditulis dalam bahasa Aceh, yang diterjemahkan penyidik Polda Aceh berarti; “Pak Basri, pertemuan dengan Teungku (Ilyas-red) sudah selesai.

Ranub yang ada sama Teungku, mohon bersabar sebentar, beliau berjanji mengembalikannya. Ranub yang ada pada saya juga sudah saya kembalikan semua pada Teungku. Sebab Teungku saat ini sangat memerlukannya untuk meredam situasi. Pesan Teungku, salam kepada rekan kita dan setelah baca sms ini langsung dihapus,” baca JPU Nilawati SH, mengutip isi SMS Jafaruddin yang dikirim kepada Basri pada 26 Juni 2009.

Usai pembacaan isi BAP Jafaruddin, Nilawati Cs selaku JPU meminta izin kepada majelis hakim, agar BAP saksi kunci Salahuddin Alfatah juga dibacakan di persidangan. Alasannya, yang bersangkutan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi, terkait kasus itu. Tak hanya kesaksian Jafaruddin Abdulah SH dalam BAP saja yang dibacakan JPU, kesaksian Salahuddin Alfatah pun dibacakan juga di persidangan. Meski hakim tidak setuju dan menanyakan kenapa Salahudin Alhafatah tidak dihadirkan ke persidangan.

Namun lagi-lagi JPU beralasan jika pihaknya telah berusaha menyurati dan mencari Salahudin Alfatah di kediamannya. Namun, ia tidak ada dan dia telah ditetapkan DPO. “Jangan asal bilang DPO, jangan-jangan pas sidang, dia ada di sini dan duduk di bangku pengunjung, saya mana kenal orangnya, yang tahukan Jaksa,” Sindir hakim ketua, Arsyad.

Usai membacakan isi BAP dari keterangan Jafaruddin dan Salahudin Alfatah, hakim langsung  menunda persidangan hingga 14 Februari 2012 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan Barang bukti asli dalam perkara tersebut.***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:26
Sedang diakses oleh 27 orang. Hari ini 419 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 533474.