Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya
Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur
Berbagai fakta mulai terungkap dalam perkara ini, termasuk munculnya beberapa kejanggalan. Mulai dari penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak berasal dari Dinas Pengairan hingga tidak adanya konsultan pengawas. Padahal, proyek itu bernilai 16 miliar lebih.
Informasi itu terungkap dari mulut Said Mursal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nagan Raya yang juga mantan PPTK. Dia hadir kepersidangan sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Proyek Irigasi Jeuram di Nagan Raya. Maklum, Said Mursal ditunjuk sebagai PPTK pada proyek Dinas Pengairan Aceh ini, melalui surat keputusan (SK) Sekdakab atas nama Bupati Nagan Raya. Sementara, sumber dana dari proyek tadi, berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 16 miliar lebih.
Celakanya, kendati dana membengkak, proyek tersebut dikerjakan tanpa konsultan pengawasan. Harusnya, sesuai Kepres 80 Tahun 2003, Pasal 3 tentang pengawasan proyek, dianjurkan harus ada konsultan pengawasan.
Sidang lanjutan dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Jeuram, Nagan Raya dengan terdakwa Ir. Mufti Madjid mantan Kadis Pengairan Aceh (pengguna anggaran), Ir. Jufri (PPTK), Taufik (pengawas lapangan) dan Mahlil Budiman (kontraktor). Sebelumnya, sempat ditunda satu pekan karena Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Taswir SH,MH sedang cuti.
Begitupun, Senin pekan lalu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya dalam putusan sela, hakim yang diketuai Taswir SH,MH, didampingi hakim anggota Abu Hanifah SH,MH dan Saiful SH, menolak eksepsi terdakwa, sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Tak terima dengan putusan sela, terdakwa Mufti Madjid, Jufri dan Taufik melalui kuasa hukumnya Rasminta Sembiring SH. Sementara kuasa hukum Mahlil Budiman, Zulfikar Sawang SH. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan sela hakim tersebut.
Hasilya, meski banding, prosesi sidang tetap berlangsung. Dan, Senin pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin SH dan Zainal Akmal SH, menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini, nyakni Ir. Said Mursa (40) mantan PPTK, Yudi, SE (31), dan Husni (Buyong) (49) keduanya adalah PNS Dinas Pengairan Nagan Raya.
Awalnya Said Mursal ditunjuk sebagai PPTK pada proyek drainase Irigasi di Jeuram pada 2008 silam dengan pagu anggaran Rp 16. l00.000.000,- dengan luas area 12 ribu hektar. Sumber dananya dari Otsus yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Selaku PPTK, Said bertugas sebagai pengelola proyek (tender) dengan melakukan seleksi terhadap 15 perusahaan (rekanan) yang telah mendaftar (memasukkan penawaran). Nah, dari 15 rekanan yang lulus hanya 4, kemudian diseleksi lagi dan yang masuk verifikasi hanya dua perusahaan yaitu PT Bina Tama Sejahtera dan PT Bina Karya Nusantara. Dari dua perusahaan tersebut, yang memenuhi syarat hanya PT Bina Karya Nusantara (BKN).
Setelah menentukan pemenang tender dalam proyek irigasi tersebut, saksi Said Mursal mengajukan pengunduran diri sebagai PPTK secara tertulis kepada Kadis Pengairan, Mufti Madjid yang juga selaku pengguna anggaran dalam proyek irigasi Jeuram. Sayang, surat pengunduran diri Said tidak direspon Mufti Madjid. “Apa alasan Anda mengundurkan diri dari PPTK, pasti ada sebabnya kalau tidak, mana mungkin Anda mau mengundurkan diri, atau jangan-jangan sudah tahu kalau proyek ini akan bermasalah,” tanya hakim ketua.
Lalu, jawab Said. “Saya mengundurkan diri, karena memang SK PPTK sudah berakhir Desember 2008. Dalam SK tersebut tertera masa kerja sebagai PPTK 16 Juni-Desember 2008 dan masa anggaran pun telah berakhir pada saat itu,” jawab Said Mursal di persidangan
Bukankah dana Otsus tidak berakhir, tanya hakim. “Benar Pak Hakim memang dana Otsus tidak berakhir, tapi anggaran tahun itu sudah berakhir. Selain itu juga ada lika-liku dari perjalanan tender tersebut yang membuat saya memang harus mengambil keputusan mengundurkan diri dari proyek tadi,” jelas mantan PPTK ini.
“Nah itu yang saya mau, lika-liku seperti apa maksudnya, dijawab saja. Anda tidak perlu takut, hakim butuh bantuan Anda untuk mengungkap kasus ini. Beritahu yang kami tidak tahu,” kejar Taswir.
“Sebenarnya yang menjadi alasan pengunduran diri saya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip dan tidak sesuai dengan apa yang selama ini biasa saya kerjakan. Dalam proyek ini tidak ada konsultan pengawas, sehingga ini menjadi masalah bagi saya. Sebab, nanti akan menjadi masalah dikemudian hari dan menjadi beban bagi saya. Dari pada saya bermasalah nantinya lebih baik saya mundur Pak Hakim,” papar Said Mursal.
Jadi apa yang Anda khawatirkan saat itu, kini terjadi? Tanya hakim lagi. “Sepertinya begitu Pak Hakim’,” jawab Said dengan suara pelan. Said juga mengatakan, ia pernah menyampaikan hal ini kepada Mufti Majid selaku pengguna anggaran, tentang tidak adanya konsultan pengawas, karena setahu saksi dan beberapa proyek yang pernah saksi tangani selalu ada konsultan pengawas dan semestinya memang harus ada, sebab itu diatur dalam Kepres No 80 tahun 2003, pasal 3 tentang pengawasan proyek.
Menurut saksi, ketika perihal itu disampaikan kepada Mufti Madjid, ia mengatakan tidak ada anggaran untuk itu. Padahal, secara ketentuan semestinya harus ada. Tapi, itulah menjadi alasan sehingga saksi mengundurkan diri sebagai PPTK dalam proyek Irigasi Jeuram tersebut.***
Berita Terkini
Barcelona Ditantang Klub Wanita Seksi Swiss
2 jam 23 menit yang lalu
Berjemur Bisa Redakan Gejala Asma?
Kemarin, jam 11:54:24 WIB
Woow, Baterai Ponsel Bisa Penuh Dalam 20 Detik.
Kemarin, jam 11:39:55 WIB
Ulah Suporter Indonesia, PSSI Didenda 15.000 Dollar AS
Kemarin, jam 20:45:59 WIB
Zlatan Ibrahimovic Pemain Terbaik Di Prancis
Kemarin, jam 20:34:00 WIB
'Tokoh Reformasi Sudah Melupakan Rakyat'
Kemarin, jam 20:13:09 WIB
Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?
Haba Ulee Kareng
Mastermind
JUMAT, 26 April 2013, bumi Serambi Mekkah, kembali...
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Berita Terbaru
Bunin, Agama dan Keterasingan Sosial
Semua perlengkapan yang akan dimasak harus dibawa secara...
Kota Madani Ternoda Syahwat
Hari ini, 22 April 2013, Kota Banda Aceh berusia 808 tahun....
Anggota Menangkap Kepala Melepas
Tebang pilih terhadap pelaku maksiat di Banda Aceh, masih...
Perempuan Tahu Pelakunya
Hampir satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan...
Pekerjaan tak Tuntas, Tagihan Diajukan
Rapat membahas tentang hasil kemajuan fisik pekerjaan...
Secara Aturan dan Prosedur Salah!
Usai menjamu sejumlah tamu, Kepala Badan Penanggulangan...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur
Konsultan pengawas tak ada, PPTK mengundurkan diri. Proyek...
Bupati Akui Ada Surat Penarikan
Usai mengikuti rapat konsultasi bersama Sekda Aceh Utara,...
Investigative Reporting
Catatan Bersihar Lubis*APAKAH semua wartawan...
Guru Mogok, Ibu Kepsek Dicopot
Karena dituding tak transparan dalam mengelola dana....
Mereka Bicara Tentang Gusmus
Penetapan mantan Bupati Bireun, Mustafa A Glanggang sebagai...
Pemerintah Aceh Diminta Bertanggungjawab
Pansus DPR Aceh banyak menemukan proyek anggaran 2010 yang...









