Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya
Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur
Berbagai fakta mulai terungkap dalam perkara ini, termasuk munculnya beberapa kejanggalan. Mulai dari penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak berasal dari Dinas Pengairan hingga tidak adanya konsultan pengawas. Padahal, proyek itu bernilai 16 miliar lebih.
Informasi itu terungkap dari mulut Said Mursal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nagan Raya yang juga mantan PPTK. Dia hadir kepersidangan sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Proyek Irigasi Jeuram di Nagan Raya. Maklum, Said Mursal ditunjuk sebagai PPTK pada proyek Dinas Pengairan Aceh ini, melalui surat keputusan (SK) Sekdakab atas nama Bupati Nagan Raya. Sementara, sumber dana dari proyek tadi, berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 16 miliar lebih.
Celakanya, kendati dana membengkak, proyek tersebut dikerjakan tanpa konsultan pengawasan. Harusnya, sesuai Kepres 80 Tahun 2003, Pasal 3 tentang pengawasan proyek, dianjurkan harus ada konsultan pengawasan.
Sidang lanjutan dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Jeuram, Nagan Raya dengan terdakwa Ir. Mufti Madjid mantan Kadis Pengairan Aceh (pengguna anggaran), Ir. Jufri (PPTK), Taufik (pengawas lapangan) dan Mahlil Budiman (kontraktor). Sebelumnya, sempat ditunda satu pekan karena Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Taswir SH,MH sedang cuti.
Begitupun, Senin pekan lalu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya dalam putusan sela, hakim yang diketuai Taswir SH,MH, didampingi hakim anggota Abu Hanifah SH,MH dan Saiful SH, menolak eksepsi terdakwa, sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Tak terima dengan putusan sela, terdakwa Mufti Madjid, Jufri dan Taufik melalui kuasa hukumnya Rasminta Sembiring SH. Sementara kuasa hukum Mahlil Budiman, Zulfikar Sawang SH. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan sela hakim tersebut.
Hasilya, meski banding, prosesi sidang tetap berlangsung. Dan, Senin pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin SH dan Zainal Akmal SH, menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini, nyakni Ir. Said Mursa (40) mantan PPTK, Yudi, SE (31), dan Husni (Buyong) (49) keduanya adalah PNS Dinas Pengairan Nagan Raya.
Awalnya Said Mursal ditunjuk sebagai PPTK pada proyek drainase Irigasi di Jeuram pada 2008 silam dengan pagu anggaran Rp 16. l00.000.000,- dengan luas area 12 ribu hektar. Sumber dananya dari Otsus yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Selaku PPTK, Said bertugas sebagai pengelola proyek (tender) dengan melakukan seleksi terhadap 15 perusahaan (rekanan) yang telah mendaftar (memasukkan penawaran). Nah, dari 15 rekanan yang lulus hanya 4, kemudian diseleksi lagi dan yang masuk verifikasi hanya dua perusahaan yaitu PT Bina Tama Sejahtera dan PT Bina Karya Nusantara. Dari dua perusahaan tersebut, yang memenuhi syarat hanya PT Bina Karya Nusantara (BKN).
Setelah menentukan pemenang tender dalam proyek irigasi tersebut, saksi Said Mursal mengajukan pengunduran diri sebagai PPTK secara tertulis kepada Kadis Pengairan, Mufti Madjid yang juga selaku pengguna anggaran dalam proyek irigasi Jeuram. Sayang, surat pengunduran diri Said tidak direspon Mufti Madjid. “Apa alasan Anda mengundurkan diri dari PPTK, pasti ada sebabnya kalau tidak, mana mungkin Anda mau mengundurkan diri, atau jangan-jangan sudah tahu kalau proyek ini akan bermasalah,” tanya hakim ketua.
Lalu, jawab Said. “Saya mengundurkan diri, karena memang SK PPTK sudah berakhir Desember 2008. Dalam SK tersebut tertera masa kerja sebagai PPTK 16 Juni-Desember 2008 dan masa anggaran pun telah berakhir pada saat itu,” jawab Said Mursal di persidangan
Bukankah dana Otsus tidak berakhir, tanya hakim. “Benar Pak Hakim memang dana Otsus tidak berakhir, tapi anggaran tahun itu sudah berakhir. Selain itu juga ada lika-liku dari perjalanan tender tersebut yang membuat saya memang harus mengambil keputusan mengundurkan diri dari proyek tadi,” jelas mantan PPTK ini.
“Nah itu yang saya mau, lika-liku seperti apa maksudnya, dijawab saja. Anda tidak perlu takut, hakim butuh bantuan Anda untuk mengungkap kasus ini. Beritahu yang kami tidak tahu,” kejar Taswir.
“Sebenarnya yang menjadi alasan pengunduran diri saya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip dan tidak sesuai dengan apa yang selama ini biasa saya kerjakan. Dalam proyek ini tidak ada konsultan pengawas, sehingga ini menjadi masalah bagi saya. Sebab, nanti akan menjadi masalah dikemudian hari dan menjadi beban bagi saya. Dari pada saya bermasalah nantinya lebih baik saya mundur Pak Hakim,” papar Said Mursal.
Jadi apa yang Anda khawatirkan saat itu, kini terjadi? Tanya hakim lagi. “Sepertinya begitu Pak Hakim’,” jawab Said dengan suara pelan. Said juga mengatakan, ia pernah menyampaikan hal ini kepada Mufti Majid selaku pengguna anggaran, tentang tidak adanya konsultan pengawas, karena setahu saksi dan beberapa proyek yang pernah saksi tangani selalu ada konsultan pengawas dan semestinya memang harus ada, sebab itu diatur dalam Kepres No 80 tahun 2003, pasal 3 tentang pengawasan proyek.
Menurut saksi, ketika perihal itu disampaikan kepada Mufti Madjid, ia mengatakan tidak ada anggaran untuk itu. Padahal, secara ketentuan semestinya harus ada. Tapi, itulah menjadi alasan sehingga saksi mengundurkan diri sebagai PPTK dalam proyek Irigasi Jeuram tersebut.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur
Konsultan pengawas tak ada, PPTK mengundurkan diri. Proyek...
Michael Schumacher dan “Mobil Tua”
Gubernur Irwandi tampak lega. Tiga puluh tujuh nama pejabat...
Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo
Ir. Agus Budiarsa Bin Alm Abdullah Haji, Kuasa Direktur CV...
Saksi Ahli yang tak Ahli?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amirullah SE,...
Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi
Ir. Mufti Madjid dan tiga rekannya, kembali menjalani...
Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan
Ada kendala dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten...









