Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Terdakwa Ramli alias Gumok sedang menjadi saksi mahkota terhadap dua terdakwa lain, Hasdi Amir alias Cek Tum dan Munazar

Sidang Gumok Cs

Beda Disidang dan BAP Polisi

Rabu, 17 April 2013 jam 17:28:47 WIB
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
KETEGANGAN SEPUTAR BENDERA, SEMOGA BUKAN JALAN KONFLIK BARU
Edisi
4
KETEGANGAN SEPUTAR BENDERA, SEMOGA BUKAN JALAN KONFLIK BARU
MEI XI






Edisi
36
Tahun
IX
Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
 

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur


Foto: Fitri Juliana
Konsultan pengawas tak ada, PPTK mengundurkan diri. Proyek Rehabilitasi Irigasi Jeuram, diduga merugikan negara Rp 1 milyar lebih.

Berbagai fakta mulai terungkap dalam perkara ini, termasuk munculnya beberapa kejanggalan. Mulai dari penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak berasal dari Dinas Pengairan hingga tidak adanya konsultan pengawas. Padahal, proyek itu bernilai 16 miliar lebih.

Informasi itu terungkap dari mulut Said Mursal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nagan Raya yang juga mantan PPTK. Dia hadir kepersidangan sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Proyek Irigasi Jeuram di Nagan Raya. Maklum, Said Mursal ditunjuk sebagai PPTK pada proyek Dinas Pengairan Aceh ini, melalui surat keputusan (SK) Sekdakab atas nama Bupati Nagan Raya. Sementara, sumber dana dari proyek tadi, berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 16 miliar lebih.

Celakanya, kendati dana membengkak, proyek tersebut dikerjakan tanpa konsultan pengawasan. Harusnya, sesuai Kepres 80 Tahun 2003, Pasal 3 tentang pengawasan proyek, dianjurkan harus ada konsultan pengawasan.

Sidang lanjutan dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Jeuram, Nagan Raya dengan terdakwa Ir. Mufti Madjid mantan Kadis Pengairan Aceh (pengguna anggaran), Ir. Jufri (PPTK), Taufik (pengawas lapangan) dan Mahlil Budiman (kontraktor). Sebelumnya, sempat ditunda satu pekan karena Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Taswir SH,MH sedang cuti.

Begitupun, Senin pekan lalu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya dalam putusan sela, hakim yang diketuai Taswir SH,MH, didampingi hakim anggota Abu Hanifah SH,MH dan Saiful SH, menolak eksepsi terdakwa, sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Tak terima dengan putusan sela, terdakwa Mufti Madjid, Jufri dan Taufik melalui kuasa hukumnya Rasminta Sembiring SH. Sementara kuasa hukum Mahlil Budiman, Zulfikar Sawang SH. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan sela hakim tersebut.

Hasilya, meski banding, prosesi sidang tetap berlangsung. Dan, Senin pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin SH dan Zainal Akmal SH, menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini, nyakni Ir. Said Mursa (40) mantan PPTK, Yudi, SE (31), dan Husni (Buyong) (49) keduanya adalah PNS Dinas Pengairan Nagan Raya.

Awalnya Said Mursal ditunjuk sebagai PPTK pada proyek drainase Irigasi di Jeuram pada 2008 silam dengan pagu anggaran Rp 16. l00.000.000,- dengan luas area 12 ribu hektar. Sumber dananya dari Otsus yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Selaku PPTK, Said bertugas sebagai pengelola proyek (tender) dengan melakukan seleksi terhadap 15 perusahaan (rekanan) yang telah mendaftar (memasukkan penawaran). Nah, dari 15 rekanan yang lulus hanya 4, kemudian diseleksi lagi dan yang masuk verifikasi hanya dua perusahaan yaitu PT Bina Tama Sejahtera dan PT Bina Karya Nusantara. Dari dua perusahaan tersebut, yang memenuhi syarat hanya PT Bina Karya Nusantara (BKN).

Setelah menentukan pemenang tender dalam proyek irigasi tersebut, saksi Said Mursal mengajukan pengunduran diri sebagai PPTK secara tertulis kepada Kadis Pengairan, Mufti Madjid yang juga selaku pengguna anggaran dalam proyek irigasi Jeuram. Sayang, surat pengunduran diri Said tidak direspon Mufti Madjid. “Apa alasan Anda mengundurkan diri dari PPTK, pasti ada sebabnya kalau tidak, mana mungkin Anda mau mengundurkan diri, atau jangan-jangan sudah tahu kalau proyek ini akan bermasalah,” tanya hakim ketua.

Lalu, jawab Said. “Saya mengundurkan diri, karena memang SK PPTK sudah berakhir Desember 2008. Dalam SK tersebut tertera masa kerja sebagai PPTK 16 Juni-Desember 2008 dan masa anggaran pun telah berakhir pada saat itu,” jawab Said Mursal di persidangan

Bukankah dana Otsus tidak berakhir, tanya hakim. “Benar Pak Hakim memang dana Otsus tidak berakhir, tapi anggaran tahun itu sudah berakhir. Selain itu juga ada lika-liku dari perjalanan tender tersebut yang membuat saya memang harus mengambil keputusan mengundurkan diri dari proyek tadi,” jelas mantan PPTK ini.

“Nah itu yang saya mau, lika-liku seperti apa maksudnya, dijawab saja. Anda tidak perlu takut, hakim butuh bantuan Anda untuk mengungkap kasus ini. Beritahu yang kami tidak tahu,” kejar Taswir.

“Sebenarnya yang menjadi alasan pengunduran diri saya ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip dan tidak sesuai dengan apa yang selama ini biasa saya kerjakan. Dalam proyek ini tidak ada konsultan pengawas, sehingga ini menjadi masalah bagi saya. Sebab, nanti akan menjadi masalah dikemudian hari dan menjadi beban bagi saya. Dari pada saya bermasalah nantinya lebih baik saya mundur Pak Hakim,” papar Said Mursal.

Jadi apa yang Anda khawatirkan saat itu, kini terjadi? Tanya hakim lagi. “Sepertinya begitu Pak Hakim’,” jawab Said dengan suara pelan. Said juga mengatakan, ia pernah menyampaikan hal ini kepada Mufti Majid selaku pengguna anggaran, tentang tidak adanya konsultan pengawas, karena setahu saksi dan beberapa proyek yang pernah saksi tangani selalu ada konsultan pengawas dan semestinya memang harus ada, sebab itu diatur dalam Kepres No 80 tahun 2003, pasal 3 tentang pengawasan proyek.

Menurut saksi, ketika perihal itu disampaikan kepada Mufti Madjid, ia mengatakan tidak ada anggaran untuk itu. Padahal, secara ketentuan semestinya harus ada. Tapi, itulah menjadi alasan sehingga saksi mengundurkan diri sebagai PPTK dalam proyek Irigasi Jeuram tersebut.***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

FAKTA BARU EKSEKUSI CEK GU
Edisi
3
FAKTA BARU EKSEKUSI CEK GU
MEI XI

Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?




Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Rabu, 22 Mei 2013 Jam 13:47
Sedang diakses oleh 50 orang. Hari ini 413 orang. IP Address Anda 50.17.109.248. Anda pengunjung ke 674163.