Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
35
Tahun
IX
Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
 

Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.
Foto: Fitri Juliana
Ir. Agus Budiarsa Bin Alm Abdullah Haji, Kuasa Direktur CV Eka Citra Perkasa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terkait pemalsuan tanda tangan pencairan uang dan penyimpangan proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat.

Banyak proyek yang dikelola Dinas Pendidikan setiap tahunnya bermasalah. Mulai dari proyek pengadaan hingga proyek pembangunan. Salah satunya proyek pembangunan USB SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat yang dikerjakan CV Eka Citra Perkasa pada tahun 2009.

Proyek yang dikerjakan Ir. Agus Budiarsa selaku Kuasa Direktur CV Eka Citra Perkasa tersebut akhirnya berlabuh ke pengadilan Tipikor Banda Aceh. Ini karena dalam proyek tersebut terindikasi adanya korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 198 juta lebih.

Rabu pekan lalu, merupakan sidang kedua bagi Agus dengan agenda Eksepsi ( keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum). Sidang hari itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Taswir MH yang didampingi Abu Hanifah dan T. Fauzan SH (masing-masing anggota). Dalam dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Davindra, SH dan T.Herizal, SH menjerat terdakwa Agus dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Perkara ini berawal pada 11 November 2009 lalu. Saat itu, Abdul Kadir, selaku Direktur CV. Eka Citra Perkasa menunjuk terdakwa Ir. Agus Budiarsah sebagai kuasa Direktur CV. Eka Citra Perkasa sesuai dengan Akte Notaris bernomor 26, untuk melakukan pekerjaan pembangunan USB SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat berdasarkan surat perjanjian pelaksanan pekerjaan (kontrak) nomor 642/31/SPPP/OTSUS/2009 pada 14 September 2009 dengan nilai kontrak Rp 701.044.000 (tujuh ratus satu juta empat puluh empat ribu rupiah). Dengan volume pekerjaan tiga kelas baru, perpustakan dan kamar mandi siswa.

Untuk Proyek pekerjaan USB SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat tersebut, terdakwa Agus telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 31,2%. Atas realisasi pekerjaan tersebut Said Rasyidin selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat dan Syahrul sebagai Konsultan pengawas CV membuat berita acara laporan persetujuan kemajuan pekerjaan pada 13 Nopember 2009. Dan Azhari selaku bendahara dalam proyek tersebut melakukan pembayaran termin I (26,23%) senilai Rp 183 juta lebih.

Pada 17 Nopember 2009 T. Usman Basyah selaku pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Aceh Barat mengajukan SPM untuk pembayaran termin I, kemudian SPM tersebut dicairkan terdakwa Agus. Dan sampai tanggal 25 Desember 2009 volume pekerjaan USB SA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat baru selesai 50,20% dan terdakwa Agus meminta kepada saksi Drs. Said Rasyidin selaku PPTK untuk membuat berita acara laporan persetujuan pekerjaan fiktif dengan menaikkan realisasi pekerjaan yang sebenarnya 59,20 % menjadi 95,30% agar dapat dilakukan pencairan termin II dan Said Rasyidin selaku PPTK dan Sahrul selaku konsultan Pengawasan menyetujuinya dengan membuat berita acara laporan yang diminta terdakwa Agus pada 13 Desember 2009.

Sedangkan pada 14 Desember 2009 T. Usman Basyah selaku kuasa pengguna anggaran Dinas Pendidikan Aceh Barat, melakukan penangguhan penarikan uang termin II CV. Eka Citra Perkasa dengan memblokir dana sebesar 35% dengan nilai Rp 245.365.400 sebagai Jaminan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung USB SMA Panton Reu Aceh Barat.

Pada 25 Januari 2010 dana yang sudah diblokir tersebut dibuka kembali dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 40 juta karena progres pekerjaan yang dilakukan terdakwa Agus telah naik. Dan pada tanggal 08 Februari 2010 terdakwa Agus melakukan penarikan uang di BPD cabang Meulaboh senilai Rp 185 juta dengan cara membuat surat blokir dana Rp 185 juta dengan menirukan format surat buka blokir sebesar Rp 40 juta. Kemudian tandatangan dan stempel yang sudah lebih dulu di scan (palsu).

Akibat perbuatan terdakwa Agus yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu hingga mencapai volume 100% tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 198.204.258. Sedangkan pihak rekanan CV Eka Citra Perkasa baru menindaklanjuti dengan menyelesaikan pekerjaan hingga 73,38% atau meningkat 19,18 % senilai Rp 122.236.581 dari realisasi sebelumnya sebesar 59,20 %, sebagaimana tercantum dalam LHP BPKP perwakilan propinsi Aceh bernomor SR-030/PW.01/5/2011 tanggal 17 Februari 2011.

Namun dakwaan yang ditujukan Jaksa penuntut umum tidak diterima begitu saja oleh terdakwa Agus. Ia menjawab dakwaan JPU (Eksepsi) melalui Penasihat Hukumnya (PH), Ramli Husen,SH dan Izwar Idris, SH.

Dalam Eksepsinya yang dibacakan di depan persidangan, Agus mengatakan semestinya yang bertanggungjawab dalam proyek ini adalah yang menandatangani kontrak, yaitu Abdul Kadir, kecuali dapat diputuskan berdasarkan putusan pidana bahwa terdakwa telah memalsukan tanda tangan saksi Abdul Kadir selaku direktur CV. Eka Citra Perkasa.

Selain itu PPTK dan konsultan pengawas juga terlibat karena yang membuat berita acara Laporan Persetujuan Kemajuan Pekerjaan (LPKP) No 25/TC/11/2009 yang berisi bahwa kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung USB SMA Panton Reu sebesar 95,30% adalah mereka, sehingga adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Ramli selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan terdakwa, Agus Budiarsah tidak dapat dipersalah melanggar permendagri No 2 Tahun 1994 pasal 19 ayat (14) karena terdakwa bukan pejabat dalam suatu proyek, melainkan rekanan yang tidak mengelola keuangan negara. Terdakwa juga tidak pernah melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah.

Hal yang sama juga dikatakan Izwar Idris yang juga kuasa hukum terdakwa, bahwasannya terdakwa telah menindak lanjuti proyek tersebut dengan menyelesaikan pekerjaan hingga 78,38% senilai Rp 122 juta lebih, yang berarti keugian negara sekitar 75 juta, bukan Rp 198 juta lebih sebagaimana didakwakan jaksa pada sidang sebelumnya.

Dan saat penyidikan berlangsung, terdakwa Agus Budiarsah tidak didampingi penasehat hukum (PH). Sehingga mengakibatkan persidangan tidak bisa diteruskan dan terdakwa harus dilepas (onslag) dari dakwaan JPU. Kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU obscuur libel (gugatan kabur) dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, Ir. Agus Budiarsa didakwa secara primer melanggar pasal 2 ayat (1) dan Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Atas pembacaan eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan pembelaan (duplik) pada sidang berikutnya. Hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan, Senin (19/12) dengan agenda pembacaan duplik dari jaksa penuntut umum.***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:23
Sedang diakses oleh 29 orang. Hari ini 418 orang. IP Address Anda 38.107.179.237. Anda pengunjung ke 533473.