Banyak proyek yang dikelola Dinas Pendidikan setiap tahunnya bermasalah. Mulai dari proyek pengadaan hingga proyek pembangunan. Salah satunya proyek pembangunan USB SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat yang dikerjakan CV Eka Citra Perkasa pada tahun 2009.
Proyek yang dikerjakan Ir. Agus Budiarsa selaku Kuasa Direktur CV Eka Citra Perkasa tersebut akhirnya berlabuh ke pengadilan Tipikor Banda Aceh. Ini karena dalam proyek tersebut terindikasi adanya korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 198 juta lebih.
Rabu pekan lalu, merupakan sidang kedua bagi Agus dengan agenda Eksepsi ( keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum). Sidang hari itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Taswir MH yang didampingi Abu Hanifah dan T. Fauzan SH (masing-masing anggota). Dalam dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Davindra, SH dan T.Herizal, SH menjerat terdakwa Agus dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Perkara ini berawal pada 11 November 2009 lalu. Saat itu, Abdul Kadir, selaku Direktur CV. Eka Citra Perkasa menunjuk terdakwa Ir. Agus Budiarsah sebagai kuasa Direktur CV. Eka Citra Perkasa sesuai dengan Akte Notaris bernomor 26, untuk melakukan pekerjaan pembangunan USB SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat berdasarkan surat perjanjian pelaksanan pekerjaan (kontrak) nomor 642/31/SPPP/OTSUS/2009 pada 14 September 2009 dengan nilai kontrak Rp 701.044.000 (tujuh ratus satu juta empat puluh empat ribu rupiah). Dengan volume pekerjaan tiga kelas baru, perpustakan dan kamar mandi siswa.
Untuk Proyek pekerjaan USB SMA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat tersebut, terdakwa Agus telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 31,2%. Atas realisasi pekerjaan tersebut Said Rasyidin selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat dan Syahrul sebagai Konsultan pengawas CV membuat berita acara laporan persetujuan kemajuan pekerjaan pada 13 Nopember 2009. Dan Azhari selaku bendahara dalam proyek tersebut melakukan pembayaran termin I (26,23%) senilai Rp 183 juta lebih.
Pada 17 Nopember 2009 T. Usman Basyah selaku pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Aceh Barat mengajukan SPM untuk pembayaran termin I, kemudian SPM tersebut dicairkan terdakwa Agus. Dan sampai tanggal 25 Desember 2009 volume pekerjaan USB SA Panton Reu Kabupaten Aceh Barat baru selesai 50,20% dan terdakwa Agus meminta kepada saksi Drs. Said Rasyidin selaku PPTK untuk membuat berita acara laporan persetujuan pekerjaan fiktif dengan menaikkan realisasi pekerjaan yang sebenarnya 59,20 % menjadi 95,30% agar dapat dilakukan pencairan termin II dan Said Rasyidin selaku PPTK dan Sahrul selaku konsultan Pengawasan menyetujuinya dengan membuat berita acara laporan yang diminta terdakwa Agus pada 13 Desember 2009.
Sedangkan pada 14 Desember 2009 T. Usman Basyah selaku kuasa pengguna anggaran Dinas Pendidikan Aceh Barat, melakukan penangguhan penarikan uang termin II CV. Eka Citra Perkasa dengan memblokir dana sebesar 35% dengan nilai Rp 245.365.400 sebagai Jaminan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung USB SMA Panton Reu Aceh Barat.
Pada 25 Januari 2010 dana yang sudah diblokir tersebut dibuka kembali dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 40 juta karena progres pekerjaan yang dilakukan terdakwa Agus telah naik. Dan pada tanggal 08 Februari 2010 terdakwa Agus melakukan penarikan uang di BPD cabang Meulaboh senilai Rp 185 juta dengan cara membuat surat blokir dana Rp 185 juta dengan menirukan format surat buka blokir sebesar Rp 40 juta. Kemudian tandatangan dan stempel yang sudah lebih dulu di scan (palsu).
Akibat perbuatan terdakwa Agus yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu hingga mencapai volume 100% tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 198.204.258. Sedangkan pihak rekanan CV Eka Citra Perkasa baru menindaklanjuti dengan menyelesaikan pekerjaan hingga 73,38% atau meningkat 19,18 % senilai Rp 122.236.581 dari realisasi sebelumnya sebesar 59,20 %, sebagaimana tercantum dalam LHP BPKP perwakilan propinsi Aceh bernomor SR-030/PW.01/5/2011 tanggal 17 Februari 2011.
Namun dakwaan yang ditujukan Jaksa penuntut umum tidak diterima begitu saja oleh terdakwa Agus. Ia menjawab dakwaan JPU (Eksepsi) melalui Penasihat Hukumnya (PH), Ramli Husen,SH dan Izwar Idris, SH.
Dalam Eksepsinya yang dibacakan di depan persidangan, Agus mengatakan semestinya yang bertanggungjawab dalam proyek ini adalah yang menandatangani kontrak, yaitu Abdul Kadir, kecuali dapat diputuskan berdasarkan putusan pidana bahwa terdakwa telah memalsukan tanda tangan saksi Abdul Kadir selaku direktur CV. Eka Citra Perkasa.
Selain itu PPTK dan konsultan pengawas juga terlibat karena yang membuat berita acara Laporan Persetujuan Kemajuan Pekerjaan (LPKP) No 25/TC/11/2009 yang berisi bahwa kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung USB SMA Panton Reu sebesar 95,30% adalah mereka, sehingga adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ramli selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan terdakwa, Agus Budiarsah tidak dapat dipersalah melanggar permendagri No 2 Tahun 1994 pasal 19 ayat (14) karena terdakwa bukan pejabat dalam suatu proyek, melainkan rekanan yang tidak mengelola keuangan negara. Terdakwa juga tidak pernah melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah.
Hal yang sama juga dikatakan Izwar Idris yang juga kuasa hukum terdakwa, bahwasannya terdakwa telah menindak lanjuti proyek tersebut dengan menyelesaikan pekerjaan hingga 78,38% senilai Rp 122 juta lebih, yang berarti keugian negara sekitar 75 juta, bukan Rp 198 juta lebih sebagaimana didakwakan jaksa pada sidang sebelumnya.
Dan saat penyidikan berlangsung, terdakwa Agus Budiarsah tidak didampingi penasehat hukum (PH). Sehingga mengakibatkan persidangan tidak bisa diteruskan dan terdakwa harus dilepas (onslag) dari dakwaan JPU. Kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU obscuur libel (gugatan kabur) dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, Ir. Agus Budiarsa didakwa secara primer melanggar pasal 2 ayat (1) dan Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Atas pembacaan eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan pembelaan (duplik) pada sidang berikutnya. Hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan, Senin (19/12) dengan agenda pembacaan duplik dari jaksa penuntut umum.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo
Ir. Agus Budiarsa Bin Alm Abdullah Haji, Kuasa Direktur CV...
Saksi Ahli yang tak Ahli?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amirullah SE,...
Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi
Ir. Mufti Madjid dan tiga rekannya, kembali menjalani...
Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan
Ada kendala dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten...
Dahsyatnya Perokok di Aceh
Tanggal 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau...
Copot Daku Kau Kugugat
Rektor Unsyiah memberhentikan dua pejabat eselon dua. Kedua...









