Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
34
Tahun
IX
Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
 

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?


Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.
Foto: Fitri Juliana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amirullah SE, pegawai Inspektorat Aceh, Bidang Pengawasan sebagai saksi ahli dalam perkara pembobolan deposito Aceh Utara Rp 220 miliar. Tapi, dia mengaku tak pernah mengaudit dana Pemkab Aceh Utara. Kok bisa?

Pria paruh baya berseragam dinas coklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, memasuki ruang sidang, sesaat setelah hakim mengetuk palu, pertanda sidang dimulai. Dia adalah Amirullah SE, pegawai Inspektorat Aceh, Bidang Pengawasan.

Begitu duduk di kursi, dia langsung dicerca dengan pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Apa kapasitas Anda dihadirkan kemari? Apakah JPU memberitahu Anda sebelumnya,” tanya Arsyad Sundusin SH.MH (hakim ketua).

Mendapat “serangan” pertanyaan dadakan. Amirullah tampak kalap juga. Tapi, dengan cepat dia menguasai diri. “Saya bertugas di Inspektorat Aceh, dihadirkan sebagai saksi Pak Hakim dalam perkara Deposito Aceh Utara,” jawab Amirullah.

“Apakah Anda pernah mengaudit dana Pemerintah Daerah Aceh Utara sejak tahun 2007, 2008, 2009 atau 2010?” kejar Arsyad kepada Amirullah. Dengan tegas dibalas Amirullah. “Saya belum pernah mengaudit dana Pemkab Aceh Utara, baik dari tahun 2007 sampai dengan 2010. Yang ada cuma masalah laporan masyarakat Aceh Utara dan itu tidak ada kaitan dengan dana Rp 220 miliar. Bidang saya di Inspektorat sebagai Auditor Pengawasan bukan Auditor Keuangan,” jelas Amirullah.

Tak kehilangan akal, majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan. “Jika tidak pernah mengaudit dana Pemkab Aceh Utara, bagaimana Anda mengetahui sumber dana yang hilang itu dan bagaimana memberi keterangan pada penyidikan. Apakah Anda pernah diperiksa penyidik di Polda Aceh? kejar Arsyad Sundusin.

Saksi mengatakan, saat ia diminta hadir ke Polda Aceh sebagai auditor untuk kasus bobolnya Deposito Aceh Utara Rp 220 miliar. Saat itu sebut Amirullah, dia sudah mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya bukan auditor keuangan melainkan auditor pengawasan. Tapi, penyidik memperlihatkan berkas yang tertera tulisan sumberdana dalam kasus ini untuk dipelajari. Setelah melihat data tersebut ujar Amirullah, diri menyatakan: itu dana Silva (Dana APBK yang tidak habis digunakan——re). Namun saksi mengaku tidak tahu, boleh atau tidak uang daearah di tempatkan di bank luar daerah.

Begitupun, dalam kesaksiannya di BAP, auditor pengawas di Inspektorat Aceh ini mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati adalah penguasa anggaran dan tidak bisa menempatkan, memindahkan dan mencairkan uang, melainkan Bendahara Umum Daerah (BUD) atas ijin kepala daerah (Bupati atau Wakil Bupati—-red). Ini sesuai sesuai dengan Kepmendagri No 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah.

Tak hanya itu, Amirullah juga mengatakan. Pendepositoan uang pemerintah daerah tersebut, dibenarkan asalkan di bank yang ditunjuk pemerintah setempat (Bank Persepsi). Dan deposito tersebut adalah investasi daerah jangka pendek karena tidak lebih dari satu tahun.

Saksi juga mengungkapkan, muncul kejanggalan ketika Pemkab Aceh Utara menyimpan uang di Bank Mandiri Jakarta. “Kenapa janggal, bukankah Bank Mandiri Jakarta juga bank yang ditunjuk pemerintah Aceh Utara untuk menyimpan uang (Bank Persepsi)? Kata-kata janggal semestinya tidak diucapkan seorang ahli, karena janggal bukan jawaban pasti,” tanya hakim saat itu.

“Janggalnya karena di Aceh khususnya Aceh Utara juga ada Bank Mandiri, makanya janggal ketika disimpan di Bank Mandiri Jakarta yang juga ada di Aceh,” ungkap Amirullah, tak mau kalah.

Lalu, hakim anggota Abu Hanifah SH,MH bertanya kepada saksi tentang spesifikasi pendidikan, sertifikat keahlian serta siapa yang mengeluarkannya. Karena saksi banyak tidak mengetahui persoalan keuangan terutama masalah boleh atau tidak ditempatkan uang pemerintah diluar daerah. “Saya tamatan S1 Ekonomi Akuntansi dan memiliki sertifikat keahlian auditor yang dikeluarkan BPKP. Namun, selama ini saya bertugas di Bagian Pengawasan Pak Hakim bukan auditor keuangan,” kata Amirullah.

“Jika Anda tidak mengerti tentang keuangan kenapa Anda yang dipanggil sebagai saksi ahli saat penyidikan di Polda? Kenapa tidak orang lain yang menangani auditor keuangan,” tanya majelis hakim. Itu disebabkan jawaban saksi banyak yang berasumsi dan ngawur.

Hasilnya, Amirullah lagi-lagi mengaku tidak tahu, karena saat penyidik menyurati pimpinan Inspektorat Aceh, disposisi surat itu ditujukan atasan kepadanya. Dan Amirullah juga mengaku, sebelum dia dimintai keterangan, dirinya telah menjelaskan keahliannya kepada penyidik di Polda Aceh dan menyatakan akan menjawab apa yang ia tahu.

Selanjutnya, hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa dua (mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin—red) dan terdakwa satu (mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid—red). “Apakah ada yang ingin ditanyakan?” Kuasa hukum terdakwa satu, Sayuti mengatakan keberatan dengan saksi ahli karena ia tidak layak memberi keterangan sebagai saksi ahli karena tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Tapi, majelis hakim menolak keberatan kusa hukum mantan Bupati Aceh Utara itu. “Keberatan Anda sudah terlambat. Toh, keterangannya sudah di dengar banyak orang, berarti Anda tidak mau bertanya karena tidak mengakui (menerima) kesaksian saksi ahli (Amirullah). Silahkan yang lain bertanya,” tawar Arsyad Sundusin.

Kuasa hukum terdakwa dua, Ansarullah Ida mengatakan. “Keterangan saksi seperti ahli hukum bukan auditor keuangan. Banyak ketentuan-ketentuan dan aturan yang saksi asumsikan sendiri sehingga kami selaku kuasa hukum terdakwa dua menilai Anda saksi ahli asumsi,” tegas Ansarullah Ida yang disambut protes (insterupsi) dari JPU Nilawati SH. Namun, hakim mengabaikan insterupsi JPU tersebut.

Diakhir sidang pukul 14.30 wib, majelis hakim mengatakan kepada JPU untuk menahan terdakwa dua selama 30 hari. Alasannya, terdakwa Syarifuddin tidak kooperatif. Maklum, sudah dua kali persidangan terdakwa mangkir dan sempat beberapa kali terlambat.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa dua Syarifuddin tak bisa berkata-kata apa-apa. Usai sidang, mantan Wakil bupati Aceh Utara Syarifuddin, langsung dikawal polisi dan jaksa. Selanjutnya di masukan dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Desa Khaju, Aceh Besar.

Majelis hakim kembali mengingatkan JPU untuk memanggil ulang Jafaruddin, mantan kuasa hukum Wakil Bupati Syarifuddin, meski sebelumnya sempat menolak dengan alasan meminta tiket pesawat pulang pergi dan akomodasi.***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:23
Sedang diakses oleh 29 orang. Hari ini 418 orang. IP Address Anda 38.107.179.236. Anda pengunjung ke 533473.