Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar
Saksi Ahli yang tak Ahli?
Pria paruh baya berseragam dinas coklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, memasuki ruang sidang, sesaat setelah hakim mengetuk palu, pertanda sidang dimulai. Dia adalah Amirullah SE, pegawai Inspektorat Aceh, Bidang Pengawasan.
Begitu duduk di kursi, dia langsung dicerca dengan pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Apa kapasitas Anda dihadirkan kemari? Apakah JPU memberitahu Anda sebelumnya,” tanya Arsyad Sundusin SH.MH (hakim ketua).
Mendapat “serangan” pertanyaan dadakan. Amirullah tampak kalap juga. Tapi, dengan cepat dia menguasai diri. “Saya bertugas di Inspektorat Aceh, dihadirkan sebagai saksi Pak Hakim dalam perkara Deposito Aceh Utara,” jawab Amirullah.
“Apakah Anda pernah mengaudit dana Pemerintah Daerah Aceh Utara sejak tahun 2007, 2008, 2009 atau 2010?” kejar Arsyad kepada Amirullah. Dengan tegas dibalas Amirullah. “Saya belum pernah mengaudit dana Pemkab Aceh Utara, baik dari tahun 2007 sampai dengan 2010. Yang ada cuma masalah laporan masyarakat Aceh Utara dan itu tidak ada kaitan dengan dana Rp 220 miliar. Bidang saya di Inspektorat sebagai Auditor Pengawasan bukan Auditor Keuangan,” jelas Amirullah.
Tak kehilangan akal, majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan. “Jika tidak pernah mengaudit dana Pemkab Aceh Utara, bagaimana Anda mengetahui sumber dana yang hilang itu dan bagaimana memberi keterangan pada penyidikan. Apakah Anda pernah diperiksa penyidik di Polda Aceh? kejar Arsyad Sundusin.
Saksi mengatakan, saat ia diminta hadir ke Polda Aceh sebagai auditor untuk kasus bobolnya Deposito Aceh Utara Rp 220 miliar. Saat itu sebut Amirullah, dia sudah mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya bukan auditor keuangan melainkan auditor pengawasan. Tapi, penyidik memperlihatkan berkas yang tertera tulisan sumberdana dalam kasus ini untuk dipelajari. Setelah melihat data tersebut ujar Amirullah, diri menyatakan: itu dana Silva (Dana APBK yang tidak habis digunakan——re). Namun saksi mengaku tidak tahu, boleh atau tidak uang daearah di tempatkan di bank luar daerah.
Begitupun, dalam kesaksiannya di BAP, auditor pengawas di Inspektorat Aceh ini mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati adalah penguasa anggaran dan tidak bisa menempatkan, memindahkan dan mencairkan uang, melainkan Bendahara Umum Daerah (BUD) atas ijin kepala daerah (Bupati atau Wakil Bupati—-red). Ini sesuai sesuai dengan Kepmendagri No 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah.
Tak hanya itu, Amirullah juga mengatakan. Pendepositoan uang pemerintah daerah tersebut, dibenarkan asalkan di bank yang ditunjuk pemerintah setempat (Bank Persepsi). Dan deposito tersebut adalah investasi daerah jangka pendek karena tidak lebih dari satu tahun.
Saksi juga mengungkapkan, muncul kejanggalan ketika Pemkab Aceh Utara menyimpan uang di Bank Mandiri Jakarta. “Kenapa janggal, bukankah Bank Mandiri Jakarta juga bank yang ditunjuk pemerintah Aceh Utara untuk menyimpan uang (Bank Persepsi)? Kata-kata janggal semestinya tidak diucapkan seorang ahli, karena janggal bukan jawaban pasti,” tanya hakim saat itu.
“Janggalnya karena di Aceh khususnya Aceh Utara juga ada Bank Mandiri, makanya janggal ketika disimpan di Bank Mandiri Jakarta yang juga ada di Aceh,” ungkap Amirullah, tak mau kalah.
Lalu, hakim anggota Abu Hanifah SH,MH bertanya kepada saksi tentang spesifikasi pendidikan, sertifikat keahlian serta siapa yang mengeluarkannya. Karena saksi banyak tidak mengetahui persoalan keuangan terutama masalah boleh atau tidak ditempatkan uang pemerintah diluar daerah. “Saya tamatan S1 Ekonomi Akuntansi dan memiliki sertifikat keahlian auditor yang dikeluarkan BPKP. Namun, selama ini saya bertugas di Bagian Pengawasan Pak Hakim bukan auditor keuangan,” kata Amirullah.
“Jika Anda tidak mengerti tentang keuangan kenapa Anda yang dipanggil sebagai saksi ahli saat penyidikan di Polda? Kenapa tidak orang lain yang menangani auditor keuangan,” tanya majelis hakim. Itu disebabkan jawaban saksi banyak yang berasumsi dan ngawur.
Hasilnya, Amirullah lagi-lagi mengaku tidak tahu, karena saat penyidik menyurati pimpinan Inspektorat Aceh, disposisi surat itu ditujukan atasan kepadanya. Dan Amirullah juga mengaku, sebelum dia dimintai keterangan, dirinya telah menjelaskan keahliannya kepada penyidik di Polda Aceh dan menyatakan akan menjawab apa yang ia tahu.
Selanjutnya, hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa dua (mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin—red) dan terdakwa satu (mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid—red). “Apakah ada yang ingin ditanyakan?” Kuasa hukum terdakwa satu, Sayuti mengatakan keberatan dengan saksi ahli karena ia tidak layak memberi keterangan sebagai saksi ahli karena tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Tapi, majelis hakim menolak keberatan kusa hukum mantan Bupati Aceh Utara itu. “Keberatan Anda sudah terlambat. Toh, keterangannya sudah di dengar banyak orang, berarti Anda tidak mau bertanya karena tidak mengakui (menerima) kesaksian saksi ahli (Amirullah). Silahkan yang lain bertanya,” tawar Arsyad Sundusin.
Kuasa hukum terdakwa dua, Ansarullah Ida mengatakan. “Keterangan saksi seperti ahli hukum bukan auditor keuangan. Banyak ketentuan-ketentuan dan aturan yang saksi asumsikan sendiri sehingga kami selaku kuasa hukum terdakwa dua menilai Anda saksi ahli asumsi,” tegas Ansarullah Ida yang disambut protes (insterupsi) dari JPU Nilawati SH. Namun, hakim mengabaikan insterupsi JPU tersebut.
Diakhir sidang pukul 14.30 wib, majelis hakim mengatakan kepada JPU untuk menahan terdakwa dua selama 30 hari. Alasannya, terdakwa Syarifuddin tidak kooperatif. Maklum, sudah dua kali persidangan terdakwa mangkir dan sempat beberapa kali terlambat.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa dua Syarifuddin tak bisa berkata-kata apa-apa. Usai sidang, mantan Wakil bupati Aceh Utara Syarifuddin, langsung dikawal polisi dan jaksa. Selanjutnya di masukan dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Desa Khaju, Aceh Besar.
Majelis hakim kembali mengingatkan JPU untuk memanggil ulang Jafaruddin, mantan kuasa hukum Wakil Bupati Syarifuddin, meski sebelumnya sempat menolak dengan alasan meminta tiket pesawat pulang pergi dan akomodasi.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Saksi Ahli yang tak Ahli?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amirullah SE,...
Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi
Ir. Mufti Madjid dan tiga rekannya, kembali menjalani...
Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan
Ada kendala dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten...
Dahsyatnya Perokok di Aceh
Tanggal 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau...
Copot Daku Kau Kugugat
Rektor Unsyiah memberhentikan dua pejabat eselon dua. Kedua...
Rp 2 Miliar Mengalir Untuk Direktur Bank Mandiri Jalembar
Tanggal 5 Mei 2009, Lista Ariani menarik dana tunai...









