BERBAGAI kritik, terkait bebasnya sejumlah pejabat yang diduga sebagai koruptor di negeri ini, tak membuat semangat M Taswir SH (ketua), Abu Hanifah SH dan Saipul Bahri SH (anggota) surut untuk menyeret mantan pejabat daerah ini ke kursi persakitan sebagai terdakwa.
Sebaliknya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh ini, dengan serius menggelar sidang perdana, Senin pekan lalu. Yang jadi terdakwa adalah Ir. Mufti Madjid, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh. Bersama dia, ada tiga rekannya. Mereka adalah Ir. Jufri Ismail, Taufik, pegawai Dinas Pengairan Aceh serta salah seorang manager PT. Guna Karya Nusantara Mahlil Budiman. Mufti Madjid dan tiga rekannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 1 miliar lebih, terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Irigasi Jeuram di Kabupaten Nagan Raya. Dan, persidangan ini merupakan kasus perdana bagi Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sejak dikukuhkan 19 Oktober 2011 lalu. Meski bagi Mufti Madjid (KPA) Cs, ini adalah sidang kedua yang digelar pengadilan tersebut terhadap mereka.
Oleh karenanya, agenda sidang hari itu sudah masuk pada pembacaan eksepsi atau pengajuan keberatan, yang pemeriksaannya disatukan dalam satu berkas. Sementara, Mahlil Budiman (Sip Manager PT Gunakarya Nusantara), diajukan dalam berkas terpisah. Masing-masing terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya, yaitu Rasminta Sembiring, SH (Mufti Madjid, Jufri Ismail dan Taufik) serta Zulfikar Sawang, SH (Mahlil Budiman).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rasminta menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Akmal (Kasipidsus Kejari Nagan Raya—red) dan Zainal Abidin SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Alasannya, dakwaan JPU bertentangan dengan asas legalitas dan tidak berdasarkan hukum. karena dasar aturan yang didakwakan JPU berdasarkan Kepres No.80 Tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Padahal, tanggal 1 Januari 2011 lalu, Keppres tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tak hanya itu, Rasminta juga berpendapat, dakwaan JPU prematur karena bertentangan dengan UU No.15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara.
Kuasa hukum terdakwa juga menilai jika dakwaan JPU tidak didasari pada audit BPK atau BPKP dalam penentuan kerugian negara. Sehingga tidak diketahui kepastian kerugian negara. Itu sebabnya, sebut kuasa hukum terdakwa, penghitungan kerugian negara yang diajukan JPU dalam dakwaannya tidak memiliki landasan hukum yang sah. Sebaliknya, lahir dari perhitungan yang tidak sah atau prematur.
Pendapat serupa juga disampai Zulfikar Sawang SH, kuasa hukum Mahlil Budiman (Site Manager PT. Guna Karya Nusantara—red). Dalam eksepsinya yang dibacakan, Senin pekan lalu mengatakan. Surat dakwan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak akurat dan tidak cermat. Hal itu terlihat dari tidak adanya rincian asal-usul timbulnya kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih tadi. “Pada item apa saja dari keuangan negara yang telah dirugikan dan berapa kerugian negara pada setiap itemnya, sehingga JPU dapat menyimpulkan besaran kerugian negara dalam proyek rehabilitasi irigasi di Nagan Raya,” tanya Zulfikar Sawang.
Hanya itukah? Tunggu dulu. Resmita Sembiring dan Zulfikar Sawang juga berpendapat jika JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya siapa yang dimaksud sebagai ahli dalam melakukan pengukuran dan perhitungan volume proyek kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di Nagan Raya tahun anggaran 2008. “Apa dasar hukum yang memberi kewenangan kepada ahli tersebut untuk melakukan perhitungan volume proyek serta apa metode standar yang digunakan ahli tersebut dalam melakukan pengukuran dan penghitungan volume proyek irigasi di Nagan Raya,” tanya Zulfikar Sawang di persidangan.
Karena itu, sebut Zulfikar, JPU telah salah menentukan orang (eror in persona) dalam kasus rehabilitasi irigasi Nagan Raya. Karena itu, dia menilai, penetapan Mahlil Budiman sebagai terdakwa adalah salah alamat. Alasannya, dalam proyek yang dikerjakan PT. Guna Karya Nusantara, Mahlil hanya sebagai Site Manager yang mengemban tugas dari pimpinan dan mempertanggungjawabkan kembali kepada pimpinan perusahaan sebagai pihak yang melimpahkan tugas kepadanya. “Dalam kasus ini semestinya yang bertanggung jawab sebagai pengikat kontrak adalah Direktur PT. Guna Karya Nusantara, Dudi Panji Priatna,” bantah Zulfikar Sawang.
Nah, berdasarkan beberapa poin tersebut, kedua kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan yang diajukan JPU sangat membingungkan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dalam membuat pledoi (pembelaan). Itu sebabnya, keduanya menilai, surat dakwaan JPU kabur.
Meski dibuat secara terpisah. Dalam dakwaan sebelumnya, keempat terdakwa dijerat JPU dengan pasal yang sama. Untuk dakwaan primer, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a,b, dan ayat (2) serta (3) UU No.31/1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-I. Sementara dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a,b, dan ayat (2) dan (3) UU No.31/ 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-I. “Perbuatan melawan hukum dilakukan para terdakwa dengan bersama-sama dan telah berakibat merugikan keuangan negara,” kata JPU Zainal Abidin.
Setelah mendengar eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, M. Taswir SH (hakim ketua) bertanya kepada JPU. “Apakah saudara akan memberi jawaban terhadap eksepsi ini secara lisan atau tertulis serta kapan,” tanya hakim. Lalu, pertanyaan tadi dijawab JPU Zainal Abidin, dengan meminta waktu satu minggu untuk menyusun jawaban eksepsi secara tertulis dan akan disampaikan pada sidang dilanjutkan, Senin, 5 Desember 2011.
Hakim ketua M.Taswir mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus menahan terdakwa Mufti Majid dan kawan-kawan. “Sejak 10 November 2011 menjadi tahanan majelis hakim. Dan hakim akan memberi jawaban penangguhan atau tidak, pada putusan sela mendatang,” tegas M. Taswir.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi
Ir. Mufti Madjid dan tiga rekannya, kembali menjalani...
Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan
Ada kendala dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten...
Dahsyatnya Perokok di Aceh
Tanggal 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau...
Copot Daku Kau Kugugat
Rektor Unsyiah memberhentikan dua pejabat eselon dua. Kedua...
Rp 2 Miliar Mengalir Untuk Direktur Bank Mandiri Jalembar
Tanggal 5 Mei 2009, Lista Ariani menarik dana tunai...
Antara Tunda dan Boikot
Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil...









