Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
33
Tahun
IX
Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
 

Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).
Foto: Fitri Juliana
Ir. Mufti Madjid dan tiga rekannya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh itu dijerat kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Jeuram Nagan Raya.

BERBAGAI kritik, terkait bebasnya sejumlah pejabat yang diduga sebagai koruptor di negeri ini, tak membuat semangat M Taswir SH (ketua), Abu Hanifah SH dan Saipul Bahri SH (anggota) surut untuk menyeret mantan pejabat daerah ini ke kursi persakitan sebagai terdakwa.

Sebaliknya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh ini, dengan serius menggelar sidang perdana, Senin pekan lalu. Yang jadi terdakwa adalah Ir. Mufti Madjid, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh. Bersama dia, ada tiga rekannya. Mereka adalah Ir. Jufri Ismail, Taufik, pegawai Dinas Pengairan Aceh serta salah seorang manager PT. Guna Karya Nusantara Mahlil Budiman. Mufti Madjid dan tiga rekannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 1 miliar lebih, terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Irigasi Jeuram di Kabupaten Nagan Raya. Dan, persidangan ini merupakan kasus perdana bagi Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sejak dikukuhkan 19 Oktober 2011 lalu. Meski bagi Mufti Madjid (KPA) Cs, ini adalah sidang kedua yang digelar pengadilan tersebut terhadap mereka.

Oleh karenanya, agenda sidang hari itu sudah masuk pada pembacaan eksepsi atau pengajuan keberatan, yang pemeriksaannya disatukan dalam satu berkas. Sementara, Mahlil Budiman (Sip Manager PT Gunakarya Nusantara), diajukan dalam berkas terpisah. Masing-masing terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya, yaitu Rasminta Sembiring, SH (Mufti Madjid, Jufri Ismail dan Taufik) serta Zulfikar Sawang, SH (Mahlil Budiman).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rasminta menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Akmal (Kasipidsus Kejari Nagan Raya—red) dan Zainal Abidin SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Alasannya, dakwaan JPU bertentangan dengan asas legalitas dan tidak berdasarkan hukum. karena dasar aturan yang didakwakan JPU berdasarkan Kepres No.80 Tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Padahal, tanggal 1 Januari 2011 lalu, Keppres tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tak hanya itu, Rasminta juga berpendapat, dakwaan JPU prematur karena bertentangan dengan UU No.15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara.

Kuasa hukum terdakwa juga menilai jika dakwaan JPU tidak didasari pada audit BPK atau BPKP dalam penentuan kerugian negara. Sehingga tidak diketahui kepastian kerugian negara. Itu sebabnya, sebut kuasa hukum terdakwa, penghitungan kerugian negara yang diajukan JPU dalam dakwaannya tidak memiliki landasan hukum yang sah. Sebaliknya, lahir dari perhitungan yang tidak sah atau prematur.

Pendapat serupa juga disampai Zulfikar Sawang SH, kuasa hukum Mahlil Budiman (Site Manager PT. Guna Karya Nusantara—red). Dalam eksepsinya yang dibacakan, Senin pekan lalu mengatakan. Surat dakwan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak akurat dan tidak cermat. Hal itu terlihat dari tidak adanya rincian asal-usul timbulnya kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih tadi. “Pada item apa saja dari keuangan negara yang telah dirugikan dan berapa kerugian negara pada setiap itemnya, sehingga JPU dapat menyimpulkan besaran kerugian negara dalam proyek rehabilitasi irigasi di Nagan Raya,” tanya Zulfikar Sawang.

Hanya itukah? Tunggu dulu. Resmita Sembiring dan Zulfikar Sawang juga berpendapat jika JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya siapa yang dimaksud sebagai ahli dalam melakukan pengukuran dan perhitungan volume proyek kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di Nagan Raya tahun anggaran 2008. “Apa dasar hukum yang memberi kewenangan kepada ahli tersebut untuk melakukan perhitungan volume proyek serta apa metode standar yang digunakan ahli tersebut dalam melakukan pengukuran dan penghitungan volume proyek irigasi di Nagan Raya,” tanya Zulfikar Sawang di persidangan.

Karena itu, sebut Zulfikar, JPU telah salah menentukan orang (eror in persona) dalam kasus rehabilitasi irigasi Nagan Raya. Karena itu, dia menilai, penetapan Mahlil Budiman sebagai terdakwa adalah salah alamat. Alasannya, dalam proyek yang dikerjakan PT. Guna Karya Nusantara, Mahlil hanya sebagai Site Manager yang mengemban tugas dari pimpinan dan mempertanggungjawabkan kembali kepada pimpinan perusahaan sebagai pihak yang melimpahkan tugas kepadanya. “Dalam kasus ini semestinya yang bertanggung jawab sebagai pengikat kontrak adalah Direktur PT. Guna Karya Nusantara, Dudi Panji Priatna,” bantah Zulfikar Sawang.

Nah, berdasarkan beberapa poin tersebut, kedua kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan yang diajukan JPU sangat membingungkan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dalam membuat pledoi (pembelaan). Itu sebabnya, keduanya menilai, surat dakwaan JPU kabur.

Meski dibuat secara terpisah. Dalam dakwaan sebelumnya, keempat terdakwa dijerat JPU dengan pasal yang sama. Untuk dakwaan primer, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a,b, dan ayat (2) serta (3) UU No.31/1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-I. Sementara dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a,b, dan ayat (2) dan (3) UU No.31/ 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-I. “Perbuatan melawan hukum dilakukan para terdakwa dengan bersama-sama dan telah berakibat merugikan keuangan negara,” kata JPU Zainal Abidin.

Setelah mendengar eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, M. Taswir SH (hakim ketua) bertanya kepada JPU. “Apakah saudara akan memberi jawaban terhadap eksepsi ini secara lisan atau tertulis serta kapan,” tanya hakim. Lalu, pertanyaan tadi dijawab JPU Zainal Abidin, dengan meminta waktu satu minggu untuk menyusun jawaban eksepsi secara tertulis dan akan disampaikan pada sidang dilanjutkan, Senin, 5 Desember 2011.

Hakim ketua M.Taswir mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus menahan terdakwa Mufti Majid dan kawan-kawan. “Sejak 10 November 2011 menjadi tahanan majelis hakim. Dan hakim akan memberi jawaban penangguhan atau tidak, pada putusan sela mendatang,” tegas M. Taswir.***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:22
Sedang diakses oleh 29 orang. Hari ini 418 orang. IP Address Anda 38.107.179.240. Anda pengunjung ke 533473.