Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
31
Tahun
IX
Rabu, 23 November 2011 jam 13:26:37 WIB
 

Praktik Judi Marak di Bireuen

Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan


Para pelaku perjudian bersama sejumlah barang bukti.
Para pelaku perjudian bersama sejumlah barang bukti.
Foto: Suryadi
Ada kendala dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten Bireuen. Di satu sisi, tidak dapat ditangani dengan hukum positif. Sisi lain, penanganan dengan Qanun Syariat Islam, juga tidak berjalan seperti sebelumnya.

Iptu Benny Cahyadi, SH, tampak kesal. Kasat Reskrim Polres Bireuen itu, tidak tahu harus bagaimana memperlakukan 20 pelaku judi yang ditangkap pihaknya beberapa waktu lalu. Mau dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), tidak bisa lagi. Sebab, kasus judi di Aceh telah dilimpahkan penanganannya sesuai dengan Qanun Syariat Islam.

Jika dilimpahkan ke Dinas Syariat Islam setempat. Hasilnya sama saja alias tidak ada arti. Toh, tak berunjung pada pemberian hukum yang setimpal.

Nah, akibat kondisi ini, polisi mulai terkesan lelah dalam bekerja keras, menangkap para pelaku judi. Maklum, setelah diciduk, si pelaku tidak bisa diproses sesuai hukum positif (baca: KUHAP). Alhasil hanya pembinaan saja. Sebab, proses hukum bagi para penjudi, diterapkan berdasarkan Qanun Syariat Islam. Sayangnya, di Kabupaten Bireuen, penerapan qanun ini sudah lama mandul. “Kalau begini kenyataannya, praktik perjudian semakin bertambah subur di sini. Meski sudah kami tangkap, tak akan memberi efek jera bagi mereka,” keluh Benny Cahyadi kepada MODUS ACEH di ruang kerjanya, Minggu, 13 November lalu.

Padahal, menurut Benny, penangkapan terhadap mereka, menyahuti perintah lisan dari Kapolda Aceh, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, untuk memberantas segala bentuk perjudian di tanah Serambi Mekkah. Makanya pihak Polres Bireuen langsung bergerak, memburu para penjudi.

Tak tanggung-tanggung, tim operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpin Benny Cahyadi, berhasil menjaring 20 pria yang diduga pelaku perjudian. Mereka terdiri dari bandar dan pemain judi togel (toto gelap), pemain judi domino, judi kartu serta judi bola.

Para pelaku diciduk selama tiga hari berturut-turut dari beberapa lokasi terpisah di Kecamatan Samalanga, Jeumpa dan Kota Juang. Selain membekuk pelaku, dalam serangkaian operasi tersebut, tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti batu domino, kartu joker, repas toto gelap, sejumlah telepon selular berbagai merek serta uang tunai Rp10 juta lebih.

Kedua puluh orang penjudi itu, ditangkap dalam operasi khusus pemberantasan judi yang digelar Polres Bireuen. Menyusul adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya praktik perjudian di Kabupaten Bireuen.

Benny merincikan, di Samalanga pihaknya menciduk lima agen pengumpul atau pencatat togel dan seorang pembeli, Jumat (11/11) malam. Bandar besarnya berinisial Syw (38), warga kawasan Blok PJKA Samalanga. Beberapa saat kemudian, di sana juga mereka menangkap Muk (38), Suh (32) dan Her (34), keduanya warga Desa Pante Rheng, Nas (25) serta Mun (50), keduanya warga Desa Rheum Baroh, Kecamatan Samalanga.

Para penjudi togel ini memanfaatkan teknologi untuk memuluskan praktik haram tersebut. Terbukti dari para pelaku judi itu, polisi mengamankan flashdisk berisi catatan nomor pesanan yang akan dikirim melalui surat elektronik (email) ke penampung. Selain itu, juga disita repas berisi nomor pesanan dan uang tunai sebanyak Rp 4,7 juta dari mereka.

Berikutnya, polisi menangkap dua agen togel di Kecamatan Kota Juang, yakni Zul (26) dan Msr (39). Dari kedua agen togel ini juga diamankan sejumlah barang bukti. Dari kedua tempat itu, polisi kembali mengembangkan dan aksi penjaringan pelaku pun terus meluas.

Setelah penelusuran lanjutan, tim kembali menangkap dua pelaku judi bola di kawasan Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa. Kedua petaruh bola itu berinisial Usm (26) dan Mus (32), warga Kecamatan Kota Juang. “Keduanya terbukti sebagai penampung judi bola,” ujar Benny.

Aksi penggerebekan terus berlanjut. Sabtu malam, 12 November lalu, petugas kembali menangkap dua agen pengumpul togel di Kecamatan Kota Juang. Mereka teridentifikasi sebagai Zkl (49) dan Msr (39) yang diamankan bersama sejumlah barang bukti. Pada saat yang hampir bersamaan, dibekuk lagi dua penjudi di komplek Kantor Penyuluh Pertanian di Kawasan Meunasah Dayah, Kota Juang yakni Rud (24) dan Fuadi (19).

Keesokan harinya, tim Opsnal kembali membekuk enam pemain judi kartu di kawasan Gampong Cureh, Kecamatan Kota Juang. Mereka berinisial Mun (25), Ahy (23), Irf (25), Isk (38), Mnw (25) dan Zhm (22). Dari pelaku ini disita alat bermain judi dan uang tunai Rp1,4 juta.

Yang membuat Benny terkejut dan hampir tak percaya. Dari serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku judi togel, semuanya berujuk ke oknum aparat, sebagai bandar utamanya. Namun, Benny enggan menyebutkan secara jelas, apakah oknum tadi berasal dari TNI atau Polri. Kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap para bandar dan agen pengumpul togel dari Kecamatan Samalanga, Kota Juang dan Jangka. “Terungkap, seluruh hasil penjualan togel setiap harinya diserahkan kepada penampung utama, yang tak lain merupakan oknum aparat,” ungkap Benny dengan nada geram.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka terungkap. Penjual togel di Samalanga disalurkan kepada bandar berinisial Myd, yakni oknum aparat setempat. Di Kota Juang mengarah kepada oknum aparat berinisial ES. Sedangkan di Kecamatan Jangka, disetorkan kepada oknum aparat berinisial Abd.

Karena adanya oknum aparat yang bermain dalam praktik judi togel yang semakin meresahkan itu. Pihak Polres Bireuen perlu berkoordinasi dengan Subdenpom serta Provost TNI dan Polri. Dari hasil koordinasi itu, akan disimpulkan langkah selanjutnya.

Selain adanya keterlibatan aparat penegak hukum, pihak kepolisian memang mengalami dilema dalam penanganan kasus penyakit masyarakat itu. Masalahnya, menurut Benny, polisi tidak bisa lagi menangani kasus perjudian berdasarkan KUHP. Meski, dalam Pasal 17 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir dijelaskan. Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggar maisir, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang tidak diatur dalam qanun tesebut.

Dikatakan Benny, berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) huruf A KUHP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Sedangkan mengacu kepada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Maisir, umat muslim pelaku maisir di Aceh, hanya diancam hukuman cambuk maksimal 12 kali. “Artinya polisi tetap tidak bisa menangani kasus judi di Aceh sesuai KUHP. Meski dalam KUHP, ancaman maksimal terhadap pelaku judi 10 tahun penjara,” ungkap Benny Cahyadi.

Dia menjelaskan, penanganan perkara judi atau maisir di Aceh tetap mengacu pada Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Maisir. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2004, tentang pelimpahan sebagian kewenangan peradilan umum. Termasuk penanganan kasus maisir, kepada Mahkamah Syariyah di Aceh.

Meski demikian, kata Benny, pihaknya tetap menahan para pelaku judi tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera, sebelum dilimpahkan ke Dinas Syariat Islam Bireuen. Dengan demikian, diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatan haram tersebut. “Kalau sudah sampai di sana, pasti tidak ada proses hukum lagi dan mereka bisa dibebaskan kembali,” sesal Benny.

Memang benar seperti dikatakan Benny Cahyadi. Sejak Bupati Bireuen dijabat Nurdin Abdul Rahman sekitar Juli 2007 silam, proses hukum yang mengacu pada Qanun Syariat Islam, tidak berjalan lagi. Meski sudah banyak kasus maisir yang telas divonis Mahkamah Syariyah setempat. Tapi, pelaksanaan hukuman cambuknya hingga sekarang belum dapat dieksekusi juga.

Secara tersirat, sepertinya Bupati Nurdin kurang setuju terhadap pelaksanaan hukuman cambuk. Tanpa sosialisasi yang memadai terlebih dahulu. Hal tersebut pernah diungkapkan Nurdin, ketika ditanya wartawan beberapa waktu lalu. Nurdin menilai, hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan di Aceh, belum bisa memenuhi rasa keadilan hukum.

Alasannya, hukuman cambuk tersebut, belum disosialisasikan secara memadai. Maka, dirinya kurang setuju dan merasa berdosa mencambuk orang yang belum mengetahui betul tentang pelaksanaan hukuman tersebut. “Bagaimana kita cambuk orang yang belum mengerti tentang hukuman cambuk. Apalagi kita belum pernah memperingatkan atau menasehatinya,” ungkap Nudin ketika itu.

Mungkin Bupati Nurdin lupa atau tidak tahu sama sekali, Qanun Syariat Islam yang telah ditetapkan dan disahkan DPRA itu, berlaku bagi seluruh Provinsi Aceh. Tak terkecuali bagi Kabupaten Bireuen. Pelaksanaan hukuman bagi pelanggarnya, sesuai dengan aturan qanun tersebut dan putusan Mahkamah Syariyah.

Pemerintah setempat hanya sebagai pelaksana hukuman atau eksekusi. Sesuai aturannya, tentu tidak memerlukan pertimbangan lagi dari seorang bupati. Makanya, agak membingungkan ketika Bupati Nurdin begitu berani “mematahkan” cambuk di Bireuen. Akibatnya, praktik perjudian semakin merajalela di kabupaten penerap hukuman cambuk pertama di Indonesia ini. Bahkan diduga ikut melibatkan oknum aparat penegak hukum.***
Suryadi
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:21
Sedang diakses oleh 28 orang. Hari ini 417 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 533472.