Praktik Judi Marak di Bireuen
Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan
Iptu Benny Cahyadi, SH, tampak kesal. Kasat Reskrim Polres Bireuen itu, tidak tahu harus bagaimana memperlakukan 20 pelaku judi yang ditangkap pihaknya beberapa waktu lalu. Mau dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), tidak bisa lagi. Sebab, kasus judi di Aceh telah dilimpahkan penanganannya sesuai dengan Qanun Syariat Islam.
Jika dilimpahkan ke Dinas Syariat Islam setempat. Hasilnya sama saja alias tidak ada arti. Toh, tak berunjung pada pemberian hukum yang setimpal.
Nah, akibat kondisi ini, polisi mulai terkesan lelah dalam bekerja keras, menangkap para pelaku judi. Maklum, setelah diciduk, si pelaku tidak bisa diproses sesuai hukum positif (baca: KUHAP). Alhasil hanya pembinaan saja. Sebab, proses hukum bagi para penjudi, diterapkan berdasarkan Qanun Syariat Islam. Sayangnya, di Kabupaten Bireuen, penerapan qanun ini sudah lama mandul. “Kalau begini kenyataannya, praktik perjudian semakin bertambah subur di sini. Meski sudah kami tangkap, tak akan memberi efek jera bagi mereka,” keluh Benny Cahyadi kepada MODUS ACEH di ruang kerjanya, Minggu, 13 November lalu.
Padahal, menurut Benny, penangkapan terhadap mereka, menyahuti perintah lisan dari Kapolda Aceh, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, untuk memberantas segala bentuk perjudian di tanah Serambi Mekkah. Makanya pihak Polres Bireuen langsung bergerak, memburu para penjudi.
Tak tanggung-tanggung, tim operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpin Benny Cahyadi, berhasil menjaring 20 pria yang diduga pelaku perjudian. Mereka terdiri dari bandar dan pemain judi togel (toto gelap), pemain judi domino, judi kartu serta judi bola.
Para pelaku diciduk selama tiga hari berturut-turut dari beberapa lokasi terpisah di Kecamatan Samalanga, Jeumpa dan Kota Juang. Selain membekuk pelaku, dalam serangkaian operasi tersebut, tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti batu domino, kartu joker, repas toto gelap, sejumlah telepon selular berbagai merek serta uang tunai Rp10 juta lebih.
Kedua puluh orang penjudi itu, ditangkap dalam operasi khusus pemberantasan judi yang digelar Polres Bireuen. Menyusul adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya praktik perjudian di Kabupaten Bireuen.
Benny merincikan, di Samalanga pihaknya menciduk lima agen pengumpul atau pencatat togel dan seorang pembeli, Jumat (11/11) malam. Bandar besarnya berinisial Syw (38), warga kawasan Blok PJKA Samalanga. Beberapa saat kemudian, di sana juga mereka menangkap Muk (38), Suh (32) dan Her (34), keduanya warga Desa Pante Rheng, Nas (25) serta Mun (50), keduanya warga Desa Rheum Baroh, Kecamatan Samalanga.
Para penjudi togel ini memanfaatkan teknologi untuk memuluskan praktik haram tersebut. Terbukti dari para pelaku judi itu, polisi mengamankan flashdisk berisi catatan nomor pesanan yang akan dikirim melalui surat elektronik (email) ke penampung. Selain itu, juga disita repas berisi nomor pesanan dan uang tunai sebanyak Rp 4,7 juta dari mereka.
Berikutnya, polisi menangkap dua agen togel di Kecamatan Kota Juang, yakni Zul (26) dan Msr (39). Dari kedua agen togel ini juga diamankan sejumlah barang bukti. Dari kedua tempat itu, polisi kembali mengembangkan dan aksi penjaringan pelaku pun terus meluas.
Setelah penelusuran lanjutan, tim kembali menangkap dua pelaku judi bola di kawasan Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa. Kedua petaruh bola itu berinisial Usm (26) dan Mus (32), warga Kecamatan Kota Juang. “Keduanya terbukti sebagai penampung judi bola,” ujar Benny.
Aksi penggerebekan terus berlanjut. Sabtu malam, 12 November lalu, petugas kembali menangkap dua agen pengumpul togel di Kecamatan Kota Juang. Mereka teridentifikasi sebagai Zkl (49) dan Msr (39) yang diamankan bersama sejumlah barang bukti. Pada saat yang hampir bersamaan, dibekuk lagi dua penjudi di komplek Kantor Penyuluh Pertanian di Kawasan Meunasah Dayah, Kota Juang yakni Rud (24) dan Fuadi (19).
Keesokan harinya, tim Opsnal kembali membekuk enam pemain judi kartu di kawasan Gampong Cureh, Kecamatan Kota Juang. Mereka berinisial Mun (25), Ahy (23), Irf (25), Isk (38), Mnw (25) dan Zhm (22). Dari pelaku ini disita alat bermain judi dan uang tunai Rp1,4 juta.
Yang membuat Benny terkejut dan hampir tak percaya. Dari serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku judi togel, semuanya berujuk ke oknum aparat, sebagai bandar utamanya. Namun, Benny enggan menyebutkan secara jelas, apakah oknum tadi berasal dari TNI atau Polri. Kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap para bandar dan agen pengumpul togel dari Kecamatan Samalanga, Kota Juang dan Jangka. “Terungkap, seluruh hasil penjualan togel setiap harinya diserahkan kepada penampung utama, yang tak lain merupakan oknum aparat,” ungkap Benny dengan nada geram.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka terungkap. Penjual togel di Samalanga disalurkan kepada bandar berinisial Myd, yakni oknum aparat setempat. Di Kota Juang mengarah kepada oknum aparat berinisial ES. Sedangkan di Kecamatan Jangka, disetorkan kepada oknum aparat berinisial Abd.
Karena adanya oknum aparat yang bermain dalam praktik judi togel yang semakin meresahkan itu. Pihak Polres Bireuen perlu berkoordinasi dengan Subdenpom serta Provost TNI dan Polri. Dari hasil koordinasi itu, akan disimpulkan langkah selanjutnya.
Selain adanya keterlibatan aparat penegak hukum, pihak kepolisian memang mengalami dilema dalam penanganan kasus penyakit masyarakat itu. Masalahnya, menurut Benny, polisi tidak bisa lagi menangani kasus perjudian berdasarkan KUHP. Meski, dalam Pasal 17 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir dijelaskan. Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggar maisir, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang tidak diatur dalam qanun tesebut.
Dikatakan Benny, berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) huruf A KUHP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Sedangkan mengacu kepada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Maisir, umat muslim pelaku maisir di Aceh, hanya diancam hukuman cambuk maksimal 12 kali. “Artinya polisi tetap tidak bisa menangani kasus judi di Aceh sesuai KUHP. Meski dalam KUHP, ancaman maksimal terhadap pelaku judi 10 tahun penjara,” ungkap Benny Cahyadi.
Dia menjelaskan, penanganan perkara judi atau maisir di Aceh tetap mengacu pada Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Maisir. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2004, tentang pelimpahan sebagian kewenangan peradilan umum. Termasuk penanganan kasus maisir, kepada Mahkamah Syariyah di Aceh.
Meski demikian, kata Benny, pihaknya tetap menahan para pelaku judi tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera, sebelum dilimpahkan ke Dinas Syariat Islam Bireuen. Dengan demikian, diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatan haram tersebut. “Kalau sudah sampai di sana, pasti tidak ada proses hukum lagi dan mereka bisa dibebaskan kembali,” sesal Benny.
Memang benar seperti dikatakan Benny Cahyadi. Sejak Bupati Bireuen dijabat Nurdin Abdul Rahman sekitar Juli 2007 silam, proses hukum yang mengacu pada Qanun Syariat Islam, tidak berjalan lagi. Meski sudah banyak kasus maisir yang telas divonis Mahkamah Syariyah setempat. Tapi, pelaksanaan hukuman cambuknya hingga sekarang belum dapat dieksekusi juga.
Secara tersirat, sepertinya Bupati Nurdin kurang setuju terhadap pelaksanaan hukuman cambuk. Tanpa sosialisasi yang memadai terlebih dahulu. Hal tersebut pernah diungkapkan Nurdin, ketika ditanya wartawan beberapa waktu lalu. Nurdin menilai, hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan di Aceh, belum bisa memenuhi rasa keadilan hukum.
Alasannya, hukuman cambuk tersebut, belum disosialisasikan secara memadai. Maka, dirinya kurang setuju dan merasa berdosa mencambuk orang yang belum mengetahui betul tentang pelaksanaan hukuman tersebut. “Bagaimana kita cambuk orang yang belum mengerti tentang hukuman cambuk. Apalagi kita belum pernah memperingatkan atau menasehatinya,” ungkap Nudin ketika itu.
Mungkin Bupati Nurdin lupa atau tidak tahu sama sekali, Qanun Syariat Islam yang telah ditetapkan dan disahkan DPRA itu, berlaku bagi seluruh Provinsi Aceh. Tak terkecuali bagi Kabupaten Bireuen. Pelaksanaan hukuman bagi pelanggarnya, sesuai dengan aturan qanun tersebut dan putusan Mahkamah Syariyah.
Pemerintah setempat hanya sebagai pelaksana hukuman atau eksekusi. Sesuai aturannya, tentu tidak memerlukan pertimbangan lagi dari seorang bupati. Makanya, agak membingungkan ketika Bupati Nurdin begitu berani “mematahkan” cambuk di Bireuen. Akibatnya, praktik perjudian semakin merajalela di kabupaten penerap hukuman cambuk pertama di Indonesia ini. Bahkan diduga ikut melibatkan oknum aparat penegak hukum.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Pelaku Ditangkap Hukuman tak Jalan
Ada kendala dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten...
Dahsyatnya Perokok di Aceh
Tanggal 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau...
Copot Daku Kau Kugugat
Rektor Unsyiah memberhentikan dua pejabat eselon dua. Kedua...
Rp 2 Miliar Mengalir Untuk Direktur Bank Mandiri Jalembar
Tanggal 5 Mei 2009, Lista Ariani menarik dana tunai...
Antara Tunda dan Boikot
Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil...
Pak Kapolda Hadi Belum Tersentuh
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa Unimal...









