Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
29
Tahun
IX
Rabu, 09 November 2011 jam 14:51:16 WIB
 

Pergelaran sidang pembacaan replik kasus pemberhentian Ridwan Mahmud dan Ajdrun Ahmad oleh Rektor Unsyiah Darni Daud.
Pergelaran sidang pembacaan replik kasus pemberhentian Ridwan Mahmud dan Ajdrun Ahmad oleh Rektor Unsyiah Darni Daud.
Foto: Syamsuddin
Rektor Unsyiah memberhentikan dua pejabat eselon dua. Kedua pejabat tadi tak terima dan menggugat ke PTUN.

GEDUNG AAC Dayan Dawood, Selasa 21 Juni 2011 lalu, terlihat ramai. Maklum, hari itu para pejabat di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh ini sedang menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon dua.

Lazim terjadi, suasana saat itu penuh keceriaan, sebab waktu yang di tunggu- tunggu para pejabat eselon dua, untuk dilantik Rektor Unsyiah Prof Dr. Darni Daud MA, telah tiba. Begitupun, suasana gembira tadi tak berlaku bagi Drs Ridwan Mahmud dan Dra Ajdrun Ahmad, MM. Maklum, Ridwan dan Ajdrun, masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi alias diganti.

Sekira pukul 10.00 WIB, dengan stelan jas hitam lengkap dengan dasi, Ridwan Mahmud melangkah pasti. Dia ditemani istri, mengikuti acara serah terima jabatan. Sebelum prosesi serah terima jabatan itu berlangsung, Ridwan Mahmud mengaku tak tahu jika dirinya diberhentikan dari jabatan. Sebab, tidak ada pemberitahuan apapun. Akibatnya, walaupun sudah menghadiri acara serah terima, Ridwan mengaku tak menerima putusan Rektor Unsyiah yang mengantikan dirinya tanpa alasan.

Ucapan Ridwan ternyata bukan pepesan kosong. Itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Mohd. Thaher, No: 25 Banda Aceh. Dasar gugatannya, ya itu tadi. Ridwan mengaku tidak tahu apa kesalahannya sehingga dicopot tanpa pemberitahuan yang jelas.

Tak tanggung-tanggung, mantan Sekretaris Lembaga Penelitian Unsyiah ini bersama koleganya Ajdrun Ahmad (mantan Kepala Biro Akademik—red), mendaftarkan gugatannya pada tanggal 4 Agustus 2011. Gugatan itu diterima panitera PTUN S. Ansari, SH, MH. Baik Ridwan maupun Ajdrun mengaku, tak menerima Surat Keputusan (SK) Rektor Unsyiah, Nomor: 553/2011, tanggal 20 Juni 2011, yang di tandatangani Prof. Dr. Darni M. Daud, MA. Isinya tentang pemberhentian/pengangkatan pejabat eselon II.a dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Menurut pengakuan Ridwan Mahmud, dia tidak tahu akan di berhentikan. Karena menurutnya, tanggal 20 Juni lalu, dia menerima surat panggilan acara pelantikan tanpa ada penjelasan dia akan diberhentikan. “Pada tanggal 20 Juni 2011, saya menerima undangan untuk menghadiri pelantikan serah terima jabatan dimana saat itu saya tidak tahu apa-apa surat panggilan yang begitu rupa. Jadi, pada tanggal 21 Juni acara pelantikan, setelah itu katanya pemecatan saya dari eselon II,” begitu Ridwan, Selasa dua pekan lalu usai sidang di PTUN.

Masih kata Ridwan, pemberhentian dirinya tidak ada alasan yang dapat menguatkan keputusan rektor tersebut. Akibatnya, dia bertanya-tanya tentang alasan pemberhentian itu. Yang lebih menyedihkan sebut Ridwan, karena telah diberhentikan begitu saja oleh rektor, keluarganya terutama anak-anaknya, mempertanyakan kepada dirinya soal kesalahan apa yang telah dia lakukan sehingga Rektor Unsyiah memberhentikannya secara mendadak. “Saya tidak bisa memberi jawaban atas semua pertanyaan tadi, akhirnya saya mencoba berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk mengetahui benar atau salah keputusan pemberhentian saya. Dan, atas saran itulah kemudian saya mengajukan gugatan,” begitu ulas Ridwan.

Ridwan menuturkan, sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS), dia ingin tahu lebih jauh tentang alasan pemberhentiannya. Sebab, sebagai abdi negara dia menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Dia merasakan ada hal yang janggal dari pemberhentian dirinya. “Ada hal-hal yang tidak dapat dibebankan kepada saya. Contohnya pemberhentian jabatan saya,” ujar Ridwan.

Seharusnya sebut Ridwan, pemberhentian dari jabatan itu muncul, jika seseorang atau dirinya ada melakukan pelanggaran hukuman seperti disiplin berat. Itu pun, harus ada langkah-langkah yang di tempuh. Misalnya, peringatan, teguran lisan maupun tertulis sampai tiga kali. “Kalau tiga kali tidak jelas, pimpinan berhak membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” sebut Ridwan.

Masih kata Ridwan. “Sebagai sekretaris lembaga di ekselon dua, apa kesalahan saya sebenarnya. Jadi, sama-sama kita tangani perjanjian itu baru bisa diambil kesimpulan, apakah diberhentikan karena kesalahan atau tidak. Tapi, kepada diri saya hal itu tidak dilakukan sama sekali. Tiba-tiba di berhentikan tanpa ada alasan sedikitpun yang saya peroleh,” ujar Ridwan, kesal.

Nah, Selasa pekan lalu, masalah ini sudah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian untuk membuktikan kebenaran sesuai gugatan. Dalam sidang tersebut Ridwan tidak menggunakan kuasa hukum atau pengacara. Sedangkan Rektor Unsyiah dihadiri kuasa hukumnya Abdullah Ali. SE, Msi dan Dr. Syarifuddin Hasyim, SH, MHum.

Usai sidang, Abdullah Ali. SE, Msi kepada media ini menjelaskan. Alasan pemberhentian Ridwan dan Ajdrun karena masa jabatan keduanya sudah berakhir. Karena itu, Abdullah Ali menilai pemberhentian Ridwan Mahmud dan Ajdrun Ahmad, sudah sesuai prosedur.

Tentang tidak adanya pemberitahuan sebelum pemberhentian kedua orang tersebut, Abdullah Ali berkilah, pemberhentian itu bukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53. Tetapi, tentang disiplin pegawai. Karena itu, PP tersebut tidak dikaji lagi. Namun tentang pengisian pegawai dalam jabatan berkenaan dengan PP 100 jo 13. “Itu yang menjadi pokok pembicaraan atau pokok yang menggugat juga. Kami juga menggunakan itu tidak ke PP 53,” kilah Sekretaris Baperjakat Unsyiah ini.

Sementara itu, Dr. Syarifuddin Hasyim, SH, MHum selaku kuasa hukum Rektor Unsyiah dengan jelas membenarkan keputusan yang diambil pimpinannya itu. Menurut Syarifuddin Hasyim, keputusan Rektor Unsyiah memberhentikan Ridwan Mahmud dan Ajdrun Ahmad, sudah benar. Karena Rektor juga memperhitungkan ada pegawai yang punya prestasi untuk dipromosikan. “Tidak mungkin saudara Ridwan Mahmud masih diberi kesempatan empat tahun lagi,” ujarnya sambil tersenyum.

Entah siapa yang benar dan salah dalam masalah ini, yang pasti pasca serah terima jabatan tadi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirim surat kepada Rektor Unsyiah. Isinya, tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II pada Universitas Syiah Kuala.

Salah satu isi surat tersebut bunyi. Pasal 10 PP Nomor: 100 tahun 2000, telah diatur alasan atau dasar pertimbangan untuk memberhentikan PNS dari jabatan struktural. Disebutkan karena alasan mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya. Mencapai batas usia pensiun dan di berhentikan sebagai PNS. Termasuk diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN), kecuali CLTN karena persalinan. Tak hanya itu, juga karena tugas belajar lebih dari enam bulan dan adanya perampingan organisasi serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

Nah, dari semua bunyi PP tersebut, menurut Ridwan dan Ajdrun, tidak satu poin pun yang menguatkan pemberhentian diri mereka. Alasan Ridwan, dia sudah bekerja 30 tahun lebih di Unsyiah. Selama itu pula, dia tidak pernah ada surat teguran karena berbuat kesalahan. “Sampai 30 tahun saya mengabdi di Unsyiah tidak ada suatu kesalahan yang saya lakukan,” ujarnya.

Kini, setelah mereka di berhentikan dari eselon dua malah tidak ada lagi posisi yang dipegangnya. Sedangkan posisi mereka sebelumnya, sudah digantikan oleh pejabat dari eselon tiga yaitu Mulyana Ibrahim, menggantikan Ridwan Mahmud dan Sayed Ikandar, SH menggantikan Ajrun Ahmad.

Seperti apakah akhir dari persidangan kasus ini? Kita tunggu saja.***
Juli Saidi/Syamsuddin
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:21
Sedang diakses oleh 27 orang. Hari ini 416 orang. IP Address Anda 38.107.179.238. Anda pengunjung ke 533471.