GEDUNG AAC Dayan Dawood, Selasa 21 Juni 2011 lalu, terlihat ramai. Maklum, hari itu para pejabat di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh ini sedang menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon dua.
Lazim terjadi, suasana saat itu penuh keceriaan, sebab waktu yang di tunggu- tunggu para pejabat eselon dua, untuk dilantik Rektor Unsyiah Prof Dr. Darni Daud MA, telah tiba. Begitupun, suasana gembira tadi tak berlaku bagi Drs Ridwan Mahmud dan Dra Ajdrun Ahmad, MM. Maklum, Ridwan dan Ajdrun, masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi alias diganti.
Sekira pukul 10.00 WIB, dengan stelan jas hitam lengkap dengan dasi, Ridwan Mahmud melangkah pasti. Dia ditemani istri, mengikuti acara serah terima jabatan. Sebelum prosesi serah terima jabatan itu berlangsung, Ridwan Mahmud mengaku tak tahu jika dirinya diberhentikan dari jabatan. Sebab, tidak ada pemberitahuan apapun. Akibatnya, walaupun sudah menghadiri acara serah terima, Ridwan mengaku tak menerima putusan Rektor Unsyiah yang mengantikan dirinya tanpa alasan.
Ucapan Ridwan ternyata bukan pepesan kosong. Itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Mohd. Thaher, No: 25 Banda Aceh. Dasar gugatannya, ya itu tadi. Ridwan mengaku tidak tahu apa kesalahannya sehingga dicopot tanpa pemberitahuan yang jelas.
Tak tanggung-tanggung, mantan Sekretaris Lembaga Penelitian Unsyiah ini bersama koleganya Ajdrun Ahmad (mantan Kepala Biro Akademik—red), mendaftarkan gugatannya pada tanggal 4 Agustus 2011. Gugatan itu diterima panitera PTUN S. Ansari, SH, MH. Baik Ridwan maupun Ajdrun mengaku, tak menerima Surat Keputusan (SK) Rektor Unsyiah, Nomor: 553/2011, tanggal 20 Juni 2011, yang di tandatangani Prof. Dr. Darni M. Daud, MA. Isinya tentang pemberhentian/pengangkatan pejabat eselon II.a dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Menurut pengakuan Ridwan Mahmud, dia tidak tahu akan di berhentikan. Karena menurutnya, tanggal 20 Juni lalu, dia menerima surat panggilan acara pelantikan tanpa ada penjelasan dia akan diberhentikan. “Pada tanggal 20 Juni 2011, saya menerima undangan untuk menghadiri pelantikan serah terima jabatan dimana saat itu saya tidak tahu apa-apa surat panggilan yang begitu rupa. Jadi, pada tanggal 21 Juni acara pelantikan, setelah itu katanya pemecatan saya dari eselon II,” begitu Ridwan, Selasa dua pekan lalu usai sidang di PTUN.
Masih kata Ridwan, pemberhentian dirinya tidak ada alasan yang dapat menguatkan keputusan rektor tersebut. Akibatnya, dia bertanya-tanya tentang alasan pemberhentian itu. Yang lebih menyedihkan sebut Ridwan, karena telah diberhentikan begitu saja oleh rektor, keluarganya terutama anak-anaknya, mempertanyakan kepada dirinya soal kesalahan apa yang telah dia lakukan sehingga Rektor Unsyiah memberhentikannya secara mendadak. “Saya tidak bisa memberi jawaban atas semua pertanyaan tadi, akhirnya saya mencoba berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk mengetahui benar atau salah keputusan pemberhentian saya. Dan, atas saran itulah kemudian saya mengajukan gugatan,” begitu ulas Ridwan.
Ridwan menuturkan, sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS), dia ingin tahu lebih jauh tentang alasan pemberhentiannya. Sebab, sebagai abdi negara dia menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Dia merasakan ada hal yang janggal dari pemberhentian dirinya. “Ada hal-hal yang tidak dapat dibebankan kepada saya. Contohnya pemberhentian jabatan saya,” ujar Ridwan.
Seharusnya sebut Ridwan, pemberhentian dari jabatan itu muncul, jika seseorang atau dirinya ada melakukan pelanggaran hukuman seperti disiplin berat. Itu pun, harus ada langkah-langkah yang di tempuh. Misalnya, peringatan, teguran lisan maupun tertulis sampai tiga kali. “Kalau tiga kali tidak jelas, pimpinan berhak membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” sebut Ridwan.
Masih kata Ridwan. “Sebagai sekretaris lembaga di ekselon dua, apa kesalahan saya sebenarnya. Jadi, sama-sama kita tangani perjanjian itu baru bisa diambil kesimpulan, apakah diberhentikan karena kesalahan atau tidak. Tapi, kepada diri saya hal itu tidak dilakukan sama sekali. Tiba-tiba di berhentikan tanpa ada alasan sedikitpun yang saya peroleh,” ujar Ridwan, kesal.
Nah, Selasa pekan lalu, masalah ini sudah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian untuk membuktikan kebenaran sesuai gugatan. Dalam sidang tersebut Ridwan tidak menggunakan kuasa hukum atau pengacara. Sedangkan Rektor Unsyiah dihadiri kuasa hukumnya Abdullah Ali. SE, Msi dan Dr. Syarifuddin Hasyim, SH, MHum.
Usai sidang, Abdullah Ali. SE, Msi kepada media ini menjelaskan. Alasan pemberhentian Ridwan dan Ajdrun karena masa jabatan keduanya sudah berakhir. Karena itu, Abdullah Ali menilai pemberhentian Ridwan Mahmud dan Ajdrun Ahmad, sudah sesuai prosedur.
Tentang tidak adanya pemberitahuan sebelum pemberhentian kedua orang tersebut, Abdullah Ali berkilah, pemberhentian itu bukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53. Tetapi, tentang disiplin pegawai. Karena itu, PP tersebut tidak dikaji lagi. Namun tentang pengisian pegawai dalam jabatan berkenaan dengan PP 100 jo 13. “Itu yang menjadi pokok pembicaraan atau pokok yang menggugat juga. Kami juga menggunakan itu tidak ke PP 53,” kilah Sekretaris Baperjakat Unsyiah ini.
Sementara itu, Dr. Syarifuddin Hasyim, SH, MHum selaku kuasa hukum Rektor Unsyiah dengan jelas membenarkan keputusan yang diambil pimpinannya itu. Menurut Syarifuddin Hasyim, keputusan Rektor Unsyiah memberhentikan Ridwan Mahmud dan Ajdrun Ahmad, sudah benar. Karena Rektor juga memperhitungkan ada pegawai yang punya prestasi untuk dipromosikan. “Tidak mungkin saudara Ridwan Mahmud masih diberi kesempatan empat tahun lagi,” ujarnya sambil tersenyum.
Entah siapa yang benar dan salah dalam masalah ini, yang pasti pasca serah terima jabatan tadi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirim surat kepada Rektor Unsyiah. Isinya, tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II pada Universitas Syiah Kuala.
Salah satu isi surat tersebut bunyi. Pasal 10 PP Nomor: 100 tahun 2000, telah diatur alasan atau dasar pertimbangan untuk memberhentikan PNS dari jabatan struktural. Disebutkan karena alasan mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya. Mencapai batas usia pensiun dan di berhentikan sebagai PNS. Termasuk diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN), kecuali CLTN karena persalinan. Tak hanya itu, juga karena tugas belajar lebih dari enam bulan dan adanya perampingan organisasi serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Nah, dari semua bunyi PP tersebut, menurut Ridwan dan Ajdrun, tidak satu poin pun yang menguatkan pemberhentian diri mereka. Alasan Ridwan, dia sudah bekerja 30 tahun lebih di Unsyiah. Selama itu pula, dia tidak pernah ada surat teguran karena berbuat kesalahan. “Sampai 30 tahun saya mengabdi di Unsyiah tidak ada suatu kesalahan yang saya lakukan,” ujarnya.
Kini, setelah mereka di berhentikan dari eselon dua malah tidak ada lagi posisi yang dipegangnya. Sedangkan posisi mereka sebelumnya, sudah digantikan oleh pejabat dari eselon tiga yaitu Mulyana Ibrahim, menggantikan Ridwan Mahmud dan Sayed Ikandar, SH menggantikan Ajrun Ahmad.
Seperti apakah akhir dari persidangan kasus ini? Kita tunggu saja.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Copot Daku Kau Kugugat
Rektor Unsyiah memberhentikan dua pejabat eselon dua. Kedua...
Rp 2 Miliar Mengalir Untuk Direktur Bank Mandiri Jalembar
Tanggal 5 Mei 2009, Lista Ariani menarik dana tunai...
Antara Tunda dan Boikot
Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil...
Pak Kapolda Hadi Belum Tersentuh
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa Unimal...
Belum Ada Tersangka
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu sekira pukul...
Dituding Kacang Lupa Kulit
Dua dosen Universitas AlMuslim (Unimus) Matang Glumpang...









