Unimus Gugat Dua Dosen
Dituding Kacang Lupa Kulit
DOSEN menggugat universitas atau rektor, itu biasa. Tapi, jika universitas menggugat dosen, ini baru luar biasa. Apalagi dituding sebagai pembelot dan diibaratkan seperti kacang lupa pada kulitnya.
Tapi, itulah yang terjadi pada diri Nurfitriana, M.Pd dan rekannya Helfiandi, M. Pd. Kini, keduanya terpaksa berhadapan dengan proses hukum. Maklum, pihak Rektorat Universitas Al Muslim terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum, karena keduanya dinilai tak kooperatif dan membelot dari tugas utamanya sebagai akademisi di perguruan tinggi tersebut.
Ceritanya begini. Untuk peningkatan kualitas sumber daya pendidik, Unimus mengirim Nur dan Helfi untuk melanjutkan studi ke jenjang strata dua (S2) ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat.
Sebelum berangkat, keduanya terikat kontrak dengan pihak Unimus. Isinya, setelah selesai studi, mereka harus kembali dan mengabdi di universitas tadi.
Nah, karena tugas belajar tersebut, pihak Unimus menanggung seluruh biaya yang keluar. Mulai dari uang kuliah, biaya hidup hingga tiket pulang-pergi Matang Glumpang Dua- Bandung. Hasilnya, setelah meraih gelar magister, Nur dan Helfi bukannya kembali dan mengabdi di Unimus. Sebaliknya, dia melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Nasib baik, keduanya lulus alias diterima jadi PNS.
Bisa jadi, awalnya mereka berpikir persoalannya akan selesai begitu saja dan bisa diakali. Ternyata tidak sesederhana itu. Sebab, sebelum mereka melanjutkan program studi ke jenjang pasca sarjana di UPI Bandung, keduanya sudah terikat kontrak perjanjian kerja dengan Universitas Almuslim. Apalagi, ketika itu status keduanya merupakan dosen tetap, tentu mengikat dan punya kekuatan hukum.
Dalam perjanjian kontrak berisi 10 pasal itu dijelaskan. Pasal 2 pada point C, misalnya disebutkan. Pihak kedua dalam hal ini dosen yang akan diberi peluang untuk melanjutkan studi lanjutan ke UPI, tidak melamar menjadi PNS atau lembaga lainnya selama tujuh tahun setelah menyelesaikan studi. Pada poin selanjutnya, jika hal ini dilanggar maka konsekwensinya harus membayar empat kali lipat biaya yang telah dikeluarkan Unimus. Perjanjian kontrak tersebut mereka tandatangani di depan notaris antara pihak Unimus yang diwakili Pembantu Rektor I Dra. Mardiana Irawaty, M. Sc,St dengan keduanya, tanggal 22 Januari 2010 lalu.
Merasa ada yang tidak beres dan ingkar janji, pihak Unimus membawa masalah ini ke ranah hukum. Melalui pengacaranya Anwar MD, SH, 18 Oktober lalu melayangkan somasi kepada Nurfitriana dan Helfiandi. Kepada keduanya, Unimus memberi tenggat waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini, yakni sampai 28 Oktober 2011, hari Kamis, pukul 14.30 Wib dan selambat-lambatnya 2 Nopember 2011.
Menyerahkah keduanya? “Kami telah mempelajari kasus ini, selain perdata karena ingkar janji ada peluang untuk menuntut mereka secara pidana karena penipuan. Untuk itu kalau mereka tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik akan kami laporkan ke polisi,” tegas Anwar dengan mimik serius kepada MODUS ACEH.
Kepada media ini, pihak Unimus mengaku kesal dan marah dengan kedua dosennya itu. Sebab, biaya yang telah dikeluarkan tidak sedikit. Apalagi, semua biaya tadi bersumber dari sumbangan masyarakat yang disalurkan melalui SPP mahasiswa.
Rektor Unimus Drs. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si kepada MODUS ACEH Selasa pekan lalu mengakui. “Wajar kami marah, itu uang masyarakat yang kami kelola, lalu menyekolahkan mereka. Beda masalahnya seandainya uang tersebut berasal dari dana pemerintah”. Jelasnya.
Menurut Amiruddin, sikap kedua dosen yang membelot itu benar-benar tidak bermoral dan tidak punya etika. “Mereka tidak punya moral sebagai dosen, jadi walaupun nantinya mereka akan menggantikan biaya sesuai kontrak belum tentu akan kami terima lagi jadi dosen di Unimus. Banyak calon-calon dosen lain yang antri, bahkan lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Unimus. Jadi mereka jangan merasa hebat”. Kata Rektor yang juga mantan Wakil Bupati Bireuen ini menyiratkan wajah yang kesal.
Menurut informasi yang diperoleh MODUS ACEH, untuk membiayai seorang dosen menyelesaikan studi S2 di UPI Bandung, pihak Unimus harus mengeluarkan biaya tidak kurang dari Rp 65 juta per orang. Dalam paket itu, ada 18 orang dosen Unimus yang dikirim ke UPI Bandung. Umumnya sudah menyelesaikan studi dan saat ini sudah mengabdi di Unimus. “Hanya dua orang ini yang berulah, dan memilih menjadi PNS tenaga guru di Kabupaten Bireuen,” ungkap Amiruddin.
Hasil penelusuran MODUS ACEH, Nurfitriana yang lahir di Cot Girek, 11 Mei 1986, saat ini beralamat di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dia telah menjadi tenaga pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peusangan. Sedangkan Helfiandi kini mengabdi sebagai guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bireuen. Keduanya lulus formasi PNS tahun lalu.
Lantas bergemingkah sikap kedua dosen tersebut? Saat dihubungi MODUS ACEH, Selasa pekan lalu, keduanya tak mau berkomentar banyak. “Maaf, saya tidak mau berkomentar masalah ini,” kata Nurfitriana berulang-ulang dan terkesan emosi. Sikap serupa juga diperlihatkan Helfiandi. “Saya belum bisa berkomentar, saya akan mempelajari dulu kasus tersebut. Karena saya baru menerima surat somasi, jadi saya akan berembuk dulu dengan keluarga,” ujar pemuda Aceh Rayeuk kelahiran Batu Inem, yang kini menetap di Desa Pulo Ara Bireuen. Walaupun berusaha bersikap tenang, nada suaranya terkesan panik.
Kabar terakhir yang diterima MODUS ACEH dari pengacara Unimus Anwar MD, SH, Kamis 27 Oktober 2011, salah seorang dari dosen yang membelot tersebut ada menghubungi pihaknya. “Nurfitriana ada menghubungi saya, dia akan menghadap ke kampus Unimus pada hari Jumat besok,” jelas Anwar.
Sementara Helfiandi tidak ada keterangan apa-apa, dan tidak menghubungi pihak Unimus pasca menerima surat somasi. “Belum pernah dihubungi, mungkin ia sudah mewakilkan kepada Nurfitriana besok,” kata Anwar.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Dituding Kacang Lupa Kulit
Dua dosen Universitas AlMuslim (Unimus) Matang Glumpang...
Menguji "Taji" Jenderal Iskandar
Sepanjang Januari hingga November 2011, aksi kriminalitas...
Unimus Merasa Dizalimi
Ditemui MODUS ACEH, pekan lalu. Rektor Universitas AlMuslim...
Ada Konsekwensi Hukum
Bagaimana komentar anda terhadap kasus ini?Ini adalah...
Ingkar Janji Berbuah Perkara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, begitu berani...
Dana Dipecahkan Jadi Dua
Uang Kasda Aceh Utara senilai Rp220 miliar singgah terlebih...









