Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
28
Tahun
IX
Kamis, 03 November 2011 jam 13:32:27 WIB
 

Unimus Gugat Dua Dosen

Dituding Kacang Lupa Kulit


Universitas Almuslim Peusangan.
Universitas Almuslim Peusangan.
Foto: Dok
Dua dosen Universitas AlMuslim (Unimus) Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireun dituding pihak rektorat sebagai pembelot. Kini, keduanya terpaksa berhadapan dengan hukum.

DOSEN menggugat universitas atau rektor, itu biasa. Tapi, jika universitas menggugat dosen, ini baru luar biasa. Apalagi dituding sebagai pembelot dan diibaratkan seperti kacang lupa pada kulitnya.

Tapi, itulah yang terjadi pada diri Nurfitriana, M.Pd dan rekannya Helfiandi, M. Pd. Kini, keduanya terpaksa berhadapan dengan proses hukum. Maklum, pihak Rektorat Universitas Al Muslim terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum, karena keduanya dinilai tak kooperatif dan membelot dari tugas utamanya sebagai akademisi di perguruan tinggi tersebut.

Ceritanya begini. Untuk peningkatan kualitas sumber daya pendidik, Unimus mengirim Nur dan Helfi untuk melanjutkan studi ke jenjang strata dua (S2) ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat.

Sebelum berangkat, keduanya terikat kontrak dengan pihak Unimus. Isinya, setelah selesai studi, mereka harus kembali dan mengabdi di universitas tadi.

Nah, karena tugas belajar tersebut, pihak Unimus menanggung seluruh biaya yang keluar. Mulai dari uang kuliah, biaya hidup hingga tiket pulang-pergi Matang Glumpang Dua- Bandung. Hasilnya, setelah meraih gelar magister, Nur dan Helfi bukannya kembali dan mengabdi di Unimus. Sebaliknya, dia melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Nasib baik, keduanya lulus alias diterima jadi PNS.

Bisa jadi, awalnya mereka berpikir persoalannya akan selesai begitu saja dan bisa diakali. Ternyata tidak sesederhana itu. Sebab, sebelum mereka melanjutkan program studi ke jenjang pasca sarjana di UPI Bandung, keduanya sudah terikat kontrak perjanjian kerja dengan Universitas Almuslim. Apalagi, ketika itu status keduanya merupakan dosen tetap, tentu mengikat dan punya kekuatan hukum.

Dalam perjanjian kontrak berisi 10 pasal itu dijelaskan. Pasal 2 pada point C, misalnya disebutkan. Pihak kedua dalam hal ini dosen yang akan diberi peluang untuk melanjutkan studi lanjutan ke UPI, tidak melamar menjadi PNS atau lembaga lainnya selama tujuh tahun setelah menyelesaikan studi. Pada poin selanjutnya, jika hal ini dilanggar maka konsekwensinya harus membayar empat kali lipat biaya yang telah dikeluarkan Unimus. Perjanjian kontrak tersebut mereka tandatangani di depan notaris antara pihak Unimus yang diwakili Pembantu Rektor I Dra. Mardiana Irawaty, M. Sc,St dengan keduanya, tanggal 22 Januari 2010 lalu.

Merasa ada yang tidak beres dan ingkar janji, pihak Unimus membawa masalah ini ke ranah hukum. Melalui pengacaranya Anwar MD, SH, 18 Oktober lalu melayangkan somasi kepada Nurfitriana dan Helfiandi. Kepada keduanya, Unimus memberi tenggat waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini, yakni sampai 28 Oktober 2011, hari Kamis, pukul 14.30 Wib dan selambat-lambatnya 2 Nopember 2011.

Menyerahkah keduanya? “Kami telah mempelajari kasus ini, selain perdata karena ingkar janji ada peluang untuk menuntut mereka secara pidana karena penipuan. Untuk itu kalau mereka tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik akan kami laporkan ke polisi,” tegas Anwar dengan mimik serius kepada MODUS ACEH.

Kepada media ini, pihak Unimus mengaku kesal dan marah dengan kedua dosennya itu. Sebab, biaya yang telah dikeluarkan tidak sedikit. Apalagi, semua biaya tadi bersumber dari sumbangan masyarakat yang disalurkan melalui SPP mahasiswa.

Rektor Unimus Drs. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si kepada MODUS ACEH Selasa pekan lalu mengakui. “Wajar kami marah, itu uang masyarakat yang kami kelola, lalu menyekolahkan mereka. Beda masalahnya seandainya uang tersebut berasal dari dana pemerintah”. Jelasnya.

Menurut Amiruddin, sikap kedua dosen yang membelot itu benar-benar tidak bermoral dan tidak punya etika. “Mereka tidak punya moral sebagai dosen, jadi walaupun nantinya mereka akan menggantikan biaya sesuai kontrak belum tentu akan kami terima lagi jadi dosen di Unimus. Banyak calon-calon dosen lain yang antri, bahkan lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Unimus. Jadi mereka jangan merasa hebat”. Kata Rektor yang juga mantan Wakil Bupati Bireuen ini menyiratkan wajah yang kesal.

Menurut informasi yang diperoleh MODUS ACEH, untuk membiayai seorang dosen menyelesaikan studi S2 di UPI Bandung, pihak Unimus harus mengeluarkan biaya tidak kurang dari Rp 65 juta per orang. Dalam paket itu, ada 18 orang dosen Unimus yang dikirim ke UPI Bandung. Umumnya sudah menyelesaikan studi dan saat ini sudah mengabdi di Unimus. “Hanya dua orang ini yang berulah, dan memilih menjadi PNS tenaga guru di Kabupaten Bireuen,” ungkap Amiruddin.

Hasil penelusuran MODUS ACEH, Nurfitriana yang lahir di Cot Girek, 11 Mei 1986, saat ini beralamat di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dia telah menjadi tenaga pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peusangan. Sedangkan Helfiandi kini mengabdi sebagai guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bireuen. Keduanya lulus formasi PNS tahun lalu.

Lantas bergemingkah sikap kedua dosen tersebut? Saat dihubungi MODUS ACEH, Selasa pekan lalu, keduanya tak mau berkomentar banyak. “Maaf, saya tidak mau berkomentar masalah ini,” kata Nurfitriana berulang-ulang dan terkesan emosi. Sikap serupa juga diperlihatkan Helfiandi. “Saya belum bisa berkomentar, saya akan mempelajari dulu kasus tersebut. Karena saya baru menerima surat somasi, jadi saya akan berembuk dulu dengan keluarga,” ujar pemuda Aceh Rayeuk kelahiran Batu Inem, yang kini menetap di Desa Pulo Ara Bireuen. Walaupun berusaha bersikap tenang, nada suaranya terkesan panik.

Kabar terakhir yang diterima MODUS ACEH dari pengacara Unimus Anwar MD, SH, Kamis 27 Oktober 2011, salah seorang dari dosen yang membelot tersebut ada menghubungi pihaknya. “Nurfitriana ada menghubungi saya, dia akan menghadap ke kampus Unimus pada hari Jumat besok,” jelas Anwar.

Sementara Helfiandi tidak ada keterangan apa-apa, dan tidak menghubungi pihak Unimus pasca menerima surat somasi. “Belum pernah dihubungi, mungkin ia sudah mewakilkan kepada Nurfitriana besok,” kata Anwar.***
Hamdani
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:16
Sedang diakses oleh 26 orang. Hari ini 413 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 533468.