Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Rasminta Sembiring SH, kuasa hukum terdakwa Ir.Mufti Madjid, Ir. Jufri dan Taufik membacakan Eksepsi perkara Rehabilitasi Irigasi Nagan Raya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin (28/11).

Mufti Madjid dan Kisah Rehabilitasi Irigasi

Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:06:53 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
28
Tahun
IX
Kamis, 03 November 2011 jam 13:22:00 WIB
 

Pasar ikan Jeunieb yang dibangun di atas tanah tukar guling.
Pasar ikan Jeunieb yang dibangun di atas tanah tukar guling.
Foto: Suryadi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, begitu berani mendirikan bangunan di lahan hasil ruislag atau tukar guling, tanpa dilandasi perjanjian tertulis yang berkekuatan hukum. Buru-buru mengejar proyek?

SUDAH sekitar tiga tahun, Pasar Ikan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dibangun. Namun, hingga kini belum juga ditempati. Bangunan megah itu masih berdiri angkuh dan terasing. Pedagang ikan di sana masih saja berjualan di pasar ikan lama yang tidak lagi layak pakai.

Tidak jelas, kenapa para pedagang ikan itu hingga kini belum juga berjualan di tempat yang baru dan lebih baik dan bersih. Apakah ada perlengkapan pendukung yang belum dibangun atau ada persoalan lain? Atau mungkin juga karena letaknya yang agak sedikit jauh dari pusat keramaian? Semua pertanyaan tadi hingga kini belum diketahui penyebabnya secara pasti.

Namun, di balik terbengkalainya Pasar Ikan Jeunieb tadi, ada aroma tak sedap yang muncul dan menyebar. Ternyata, lahan hasil tukar guling itu, belum ada kejelasan kepemilikannya. Meski bangunan itu sudah lama berdiri, tapi status kepemilikannya hingga kini masih di awang-awang. Belum ada surat atau perjanjian tertulis secara sah, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Makanya, keberadaan bangunan pasar ikan baru di pusat Kecamatan Jeunieb tersebut, terancam digugat oleh ahli waris almarhum Kamaruddin Hasyem, selaku pemilik lahan. Sebab, Pemkab Bireuen dinilai telah mengingkari komitmen lisan dengan almarhum orangtua mereka, terkait tukar guling lahan tersebut.

Sumber ahli waris menyebutkan, keberadaan pasar ikan ini berdiri di atas lahan milik keluarga almarhum Kamaruddin bin Hasyem dengan luas keseluruhan 1.500 meter persegi. Berdasarkan komitmen lisan antara almarhum dengan Usman, S.Sos, MSi (Camat Jeunieb——saat itu) atau tahun 2007. “Butir terpenting dari perjanjian itu yang tetap menjadi sandaran kami, Pemkab Bireuen akan memberi lahan pengganti seluas lahan kami di lokasi bangunan pasar ikan sekarang. Lahan tukar guling juga sudah ditentukan,” ungkap Husni Husin, kuasa ahli waris kepada MODUS ACEH, Jumat pekan lalu.

Husni mengaku, hingga rampungnya pembangunan pasar ikan beberapa bulan pasca kesepakatan kedua pihak, almarhum orang tua mereka tidak pernah menandatangani atau mengantongi perjanjian tertulis dengan Pemkab Bireuen terkait lahan tadi. Padahal, disela-sela pembangunan proyek pasar ikan tersebut, Camat menjanjikan akan segera merealisasikan kesepakatan secara tertulis.

Menurut Husni, almarhum Kamaruddin berulangkali melakukan pendekatan dengan Pemkab Bireuen. Tujuannya, agar segera terwujud perjanjian secara tertulis dan berkekuatan hukum. Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti perjanjian lisan mereka dulu yang berkekuatan hukum.

Meski sudah berusaha selama tiga tahun hingga 2010, kata Husni, namun orangtuanya itu tidak juga berhasil merealisasikan perjanjian lisan itu ke dalam bentuk tertulis, sampai akhirnya Kamaruddin meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Anehnya, kini muncul keputusan Pemkab Bireuen yang siap me-ruislag lahan kami dengan takaran 1 berbanding 4 (1:4). Artinya, empat meter lahan kami, dapat ditukar dengan satu meter lahan di lokasi tanah tukar guling yang pernah dijanjikan,” ujar Husni.

Lahan yang dijadikan bangunan pasar ikan itu dengan lahan yang dijanjikan sebagai ruislag hanya berjarak 200 meter di dalam Kota Jeunieb. Namun keduanya berada dalam wilayah desa terpisah, yakni Desa Meunasah Blang dan Meunasah Nibong. Husni memperlihatkan surat jawaban dari Pemkab Bireuen yang ditandatangani Sekdakab Ir. H. Razuardi Ibrahim, MT, tertanggal 11 Oktober 2011. Surat tersebut menyikapi surat yang dilayangkannya, mewakili para ahli waris beberapa waktu lalu.

Dalam surat bernomor Hk.180/472/2011 itu, berisi perihal penyelesaian pembebasan tanah pembangunan pasar ikan Jeunieb. Disebutkan, Pemkab Bireuen berkesimpulan. Jika harus dilakukan tukar guling, maka dapat disepakati perbandingan 1:4 (satu banding empat).

Jawaban Pemkab Bireuen atas tuntutan ahli waris dinilai Husni, mengisyaratkan sebuah keputusan sepihak. Di dalam surat itu termaktub tarif baku, yakni tanah ahli waris (lahan berisi bangunan pasar ikan) dihargai Rp 500 ribu per meter. Sedangkan lahan milik Pemkab Bireuen dihargai Rp 2.100.000 per meter. Padahal, dalam perjanjian lisan dulu, masing-masing lahan tidak dihargai dengan uang. Tapi, dalam perjanjian itu hanya disepakai saling tukar guling antara kedua bidang lahan tersebut. Makanya, Husni menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan pada satu berbanding satu. Sebab, sejak awal kesepakatan lisan antara Pemkab Bireuen dengan mendiang orangtuanya.

Apalagi, kata Husni, dalam surat keputusan itu, Pemkab Bireuen secara sepihak mematok harga tanah mereka sangat rendah. Sedangkan tanah milik Pemkab Bireuen, dihargai cukup tinggi. “Ini jelas-jelas tidak fair dan sangat merugikan kami,” ucap Husni, geram.  

Dia melanjutkan, ketegasan ahli waris untuk bertahan pada komitmen awal sudah tidak dapat ditawar lagi. Jika pun Pemkab Bireuen tetap bersikukuh pada keputusan yang berseberangan, ahli waris dengan terpaksa akan melakukan eksekusi bangunan pasar ikan yang belum pernah difungsikan itu. “Atau kami tempuh jalur hukum dan akan menggugat Pemkab Bireuen yang telah mendirikan bangunan di atas lahan kami,” ancam Husni lagi.

Sekdakab Bireuen, Ir. H. Razuardi Ibrahim, MT, kepada wartawan di ruang kerjanya pekan lalu menjelaskan. Pihaknya tetap akan mengupayakan adanya jalan keluar. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Razuardi membenarkan, Pemkab Bireuen tidak memiliki perjanjian tertulis dengan ahli waris terkait rencana ruislag lahan tersebut. Semua itu diakuinya, terjadi dari hasil komitmen moral di antara kedua belah pihak. “Sambil menunggu lahirnya kesepakatan tertulis antara pemilik lahan dengan Pemkab Bireuen,” jelas Razuardi.

Menurut Razuardi, persoalan tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berusaha untuk bisa duduk bersama dalam upaya memperbaharui dan melengkapi semua administrasi yang diperlukan.

Disinggung mengenai surat balasan Pemkab Bireuen kepada ahli waris yang intinya berisikan keputusan penetapan harga yang tidak sebanding antara lahan berisi bangunan pasar ikan dengan tanah rencana tukar guling. Razuardi mengaku, keputusan itu masih akan dilalui dengan pertimbangan bersama.

Pemkab Bireuen, menurut Razuardi, akan tetap menempuh upaya yang terbaik. Pihaknya meyakini, pada awal kesepakatan itu lahir antara perwakilan pemerintah dengan almarhum Kamaruddin bin Hasyem, juga didasari pada itikad baik dan saling menguntungkan.

Tentu boleh-boleh saja Razuardi berkeyakinan demikian. Tapi yang mengherankan, kenapa dulu Pemkab Bireuen begitu tergopoh-gopoh mendirikan bangunan di lahan milik orang lain. Tanpa terlebih dahulu membekali diri dengan surat perjanjian tukar guling secara tertulis dan berkekuatan hukum. Pertanyaannya, apakah dulu mereka lebih mementingkan mengejar proyek dan mengenyampingkan surat-menyurat? Hal tersebut yang masih misteri.

Yang menambah runyam lagi adalah, sudah salah langkah, pihak Pemkab Bireuen masih saja berusaha mengelabui ahli waris pemilik lahan. Dengan menghargai masing-masing lahan yang saling bertolak-belakang secara sepihak. Inikah yang dinamakan, kau yang berjanji dan kau juga yang mengingkari? Entahlah.***
Suryadi
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:14
Sedang diakses oleh 27 orang. Hari ini 413 orang. IP Address Anda 38.107.179.236. Anda pengunjung ke 533468.