SUDAH sekitar tiga tahun, Pasar Ikan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dibangun. Namun, hingga kini belum juga ditempati. Bangunan megah itu masih berdiri angkuh dan terasing. Pedagang ikan di sana masih saja berjualan di pasar ikan lama yang tidak lagi layak pakai.
Tidak jelas, kenapa para pedagang ikan itu hingga kini belum juga berjualan di tempat yang baru dan lebih baik dan bersih. Apakah ada perlengkapan pendukung yang belum dibangun atau ada persoalan lain? Atau mungkin juga karena letaknya yang agak sedikit jauh dari pusat keramaian? Semua pertanyaan tadi hingga kini belum diketahui penyebabnya secara pasti.
Namun, di balik terbengkalainya Pasar Ikan Jeunieb tadi, ada aroma tak sedap yang muncul dan menyebar. Ternyata, lahan hasil tukar guling itu, belum ada kejelasan kepemilikannya. Meski bangunan itu sudah lama berdiri, tapi status kepemilikannya hingga kini masih di awang-awang. Belum ada surat atau perjanjian tertulis secara sah, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Makanya, keberadaan bangunan pasar ikan baru di pusat Kecamatan Jeunieb tersebut, terancam digugat oleh ahli waris almarhum Kamaruddin Hasyem, selaku pemilik lahan. Sebab, Pemkab Bireuen dinilai telah mengingkari komitmen lisan dengan almarhum orangtua mereka, terkait tukar guling lahan tersebut.
Sumber ahli waris menyebutkan, keberadaan pasar ikan ini berdiri di atas lahan milik keluarga almarhum Kamaruddin bin Hasyem dengan luas keseluruhan 1.500 meter persegi. Berdasarkan komitmen lisan antara almarhum dengan Usman, S.Sos, MSi (Camat Jeunieb——saat itu) atau tahun 2007. “Butir terpenting dari perjanjian itu yang tetap menjadi sandaran kami, Pemkab Bireuen akan memberi lahan pengganti seluas lahan kami di lokasi bangunan pasar ikan sekarang. Lahan tukar guling juga sudah ditentukan,” ungkap Husni Husin, kuasa ahli waris kepada MODUS ACEH, Jumat pekan lalu.
Husni mengaku, hingga rampungnya pembangunan pasar ikan beberapa bulan pasca kesepakatan kedua pihak, almarhum orang tua mereka tidak pernah menandatangani atau mengantongi perjanjian tertulis dengan Pemkab Bireuen terkait lahan tadi. Padahal, disela-sela pembangunan proyek pasar ikan tersebut, Camat menjanjikan akan segera merealisasikan kesepakatan secara tertulis.
Menurut Husni, almarhum Kamaruddin berulangkali melakukan pendekatan dengan Pemkab Bireuen. Tujuannya, agar segera terwujud perjanjian secara tertulis dan berkekuatan hukum. Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti perjanjian lisan mereka dulu yang berkekuatan hukum.
Meski sudah berusaha selama tiga tahun hingga 2010, kata Husni, namun orangtuanya itu tidak juga berhasil merealisasikan perjanjian lisan itu ke dalam bentuk tertulis, sampai akhirnya Kamaruddin meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Anehnya, kini muncul keputusan Pemkab Bireuen yang siap me-ruislag lahan kami dengan takaran 1 berbanding 4 (1:4). Artinya, empat meter lahan kami, dapat ditukar dengan satu meter lahan di lokasi tanah tukar guling yang pernah dijanjikan,” ujar Husni.
Lahan yang dijadikan bangunan pasar ikan itu dengan lahan yang dijanjikan sebagai ruislag hanya berjarak 200 meter di dalam Kota Jeunieb. Namun keduanya berada dalam wilayah desa terpisah, yakni Desa Meunasah Blang dan Meunasah Nibong. Husni memperlihatkan surat jawaban dari Pemkab Bireuen yang ditandatangani Sekdakab Ir. H. Razuardi Ibrahim, MT, tertanggal 11 Oktober 2011. Surat tersebut menyikapi surat yang dilayangkannya, mewakili para ahli waris beberapa waktu lalu.
Dalam surat bernomor Hk.180/472/2011 itu, berisi perihal penyelesaian pembebasan tanah pembangunan pasar ikan Jeunieb. Disebutkan, Pemkab Bireuen berkesimpulan. Jika harus dilakukan tukar guling, maka dapat disepakati perbandingan 1:4 (satu banding empat).
Jawaban Pemkab Bireuen atas tuntutan ahli waris dinilai Husni, mengisyaratkan sebuah keputusan sepihak. Di dalam surat itu termaktub tarif baku, yakni tanah ahli waris (lahan berisi bangunan pasar ikan) dihargai Rp 500 ribu per meter. Sedangkan lahan milik Pemkab Bireuen dihargai Rp 2.100.000 per meter. Padahal, dalam perjanjian lisan dulu, masing-masing lahan tidak dihargai dengan uang. Tapi, dalam perjanjian itu hanya disepakai saling tukar guling antara kedua bidang lahan tersebut. Makanya, Husni menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan pada satu berbanding satu. Sebab, sejak awal kesepakatan lisan antara Pemkab Bireuen dengan mendiang orangtuanya.
Apalagi, kata Husni, dalam surat keputusan itu, Pemkab Bireuen secara sepihak mematok harga tanah mereka sangat rendah. Sedangkan tanah milik Pemkab Bireuen, dihargai cukup tinggi. “Ini jelas-jelas tidak fair dan sangat merugikan kami,” ucap Husni, geram.
Dia melanjutkan, ketegasan ahli waris untuk bertahan pada komitmen awal sudah tidak dapat ditawar lagi. Jika pun Pemkab Bireuen tetap bersikukuh pada keputusan yang berseberangan, ahli waris dengan terpaksa akan melakukan eksekusi bangunan pasar ikan yang belum pernah difungsikan itu. “Atau kami tempuh jalur hukum dan akan menggugat Pemkab Bireuen yang telah mendirikan bangunan di atas lahan kami,” ancam Husni lagi.
Sekdakab Bireuen, Ir. H. Razuardi Ibrahim, MT, kepada wartawan di ruang kerjanya pekan lalu menjelaskan. Pihaknya tetap akan mengupayakan adanya jalan keluar. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Razuardi membenarkan, Pemkab Bireuen tidak memiliki perjanjian tertulis dengan ahli waris terkait rencana ruislag lahan tersebut. Semua itu diakuinya, terjadi dari hasil komitmen moral di antara kedua belah pihak. “Sambil menunggu lahirnya kesepakatan tertulis antara pemilik lahan dengan Pemkab Bireuen,” jelas Razuardi.
Menurut Razuardi, persoalan tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berusaha untuk bisa duduk bersama dalam upaya memperbaharui dan melengkapi semua administrasi yang diperlukan.
Disinggung mengenai surat balasan Pemkab Bireuen kepada ahli waris yang intinya berisikan keputusan penetapan harga yang tidak sebanding antara lahan berisi bangunan pasar ikan dengan tanah rencana tukar guling. Razuardi mengaku, keputusan itu masih akan dilalui dengan pertimbangan bersama.
Pemkab Bireuen, menurut Razuardi, akan tetap menempuh upaya yang terbaik. Pihaknya meyakini, pada awal kesepakatan itu lahir antara perwakilan pemerintah dengan almarhum Kamaruddin bin Hasyem, juga didasari pada itikad baik dan saling menguntungkan.
Tentu boleh-boleh saja Razuardi berkeyakinan demikian. Tapi yang mengherankan, kenapa dulu Pemkab Bireuen begitu tergopoh-gopoh mendirikan bangunan di lahan milik orang lain. Tanpa terlebih dahulu membekali diri dengan surat perjanjian tukar guling secara tertulis dan berkekuatan hukum. Pertanyaannya, apakah dulu mereka lebih mementingkan mengejar proyek dan mengenyampingkan surat-menyurat? Hal tersebut yang masih misteri.
Yang menambah runyam lagi adalah, sudah salah langkah, pihak Pemkab Bireuen masih saja berusaha mengelabui ahli waris pemilik lahan. Dengan menghargai masing-masing lahan yang saling bertolak-belakang secara sepihak. Inikah yang dinamakan, kau yang berjanji dan kau juga yang mengingkari? Entahlah.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Ingkar Janji Berbuah Perkara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, begitu berani...
Dana Dipecahkan Jadi Dua
Uang Kasda Aceh Utara senilai Rp220 miliar singgah terlebih...
Pak Wakil Dituding Gunakan Ijazah Palsu
SAMAK mengirim surat ke Kapolres Aceh Singkil. Mereka...
Politik Praktis Model Pak Rektor
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr. Darni M. Daud MA,...
Rektor Unsyiah Harus Gentleman!
Maulana Ridha, merupakan satu dari ribuan mahasiswa Unsyiah...
Saya Memilah Urusan Kampus dan Politik
Ditemui MODUS ACEH, Kamis pekan lalu, Rektor Unsyiah Prof...









