Sidang Kasus Rp 220 Miliar
Dana Dipecahkan Jadi Dua
IMAM KUSNAIDI, auditor Bank Mandiri Pusat, terlihat gugup di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pekan lalu. Maklum, hari itu dia didatangkan dari Jakarta beserta empat rekanlainnya, sebagai saksi persidangan lanjutan kasus pembobolan deposito Pemkab Aceh Utara senilai Rp 220 miliar.
Tangan tuanya terlihat sibuk membuka lembar demi lembar isi map yang dibawanya. Map itu berisi catatan hasil kesimpulannya dalam melakukan audit investigasi terhadap kasus bobolnya dana deposito Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Cabang Pembantu Jelambar, Jakarta Barat, 8-18 Mei 2009 lalu.
Dalam kesaksiannya, Imam menjelaskan, data yang saat ini ada di tangannya, dia peroleh dari Saladin Silalahi, auditor sebelumnya, yang merupakan auditor Regional III Mandiri Kota. Menurut Imam,selama sepuluh hari dia melakukan audit investigasi terhadap bobolnya dana deposito Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, dia menemukanbeberapa bukti aliran dana dari Lista Andriani kepada beberapa rekening lainnya.
Tak hanya itu, dari hasil pencairan deposito 200 miliar, ada yang mengalir ke rekening Lista Andriani senilai Rp 189 miliar lebih. Sementara, satu miliar untuk Bank Mandiri sebagai penalti deposito. Imam juga menemukan Rp 173 juta yang keluar sebagai pembayaran bunga deposito yang dikirim ke rekening Pemkab Aceh Utara.
Selain itu, lelaki paruhbaya ini juga mengaku ada menemukan aliran dana senilai Rp 20 miliar yang ditranfer ke rekeningPT. Argo Sinantara oleh Noviar Hadi,selaku direktur. Uang senilai Rp 20 miliar tadi, di tarik Noviar Hadi dari rekening PT Argo Sinantara secara bertahap. Pertama tanggal 4 Februari 2009, Noviar Hadi menarik uang dengan cek senilai Rp 3,1 miliar. Kemudian, menarik lagi dengan cek secara bersamaan Rp 6,9 miliar. Nah, pada tanggal yang sama, Noviar Hadi mentranfer uang senilai Rp 6,678 miliar ke rekening Basri Yusuf.
Pada tanggal 24 Februari 2009, Noviar Hadi kembali mentransfer ke rekening Basri Yusuf senilai Rp 2,657 miliar. Sisanya, ditarik Noviar Hadi secara bertahap sejak tanggal 4-24 Februari 2009 .
Hanya itukah? Tunggu dulu. Imam juga melakukan penelusuran rekening yang dialiri dari dana deposito Aceh Utara yang bersumber dari cek senilai Rp 220 miliar yang dikeluarkan Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe atas nama Syarifuddin. Dan, dalam penelusurannya, pada tanggal 5 Mei 2009, dia menemukan bukti pengiriman uang yang dilakukan Lista Andriani senilai Rp 100 miliar ke rekening PT. Sumberdaya Dwi Manunggal.
Tanggal 7 Mei 2009,Imam kembali menemukan bukti transfer Rp 65 miliar ke rekening Lista Andriani di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman (Bapindo Plaza) serta kiriman lanjutan senilai Rp 4,7 miliar ke rekening Ci Agus Tamrin. Namun semua aliran dana tersebut berhasil di blokir oleh Bank Mandiri.
Majelis Hakim PN Banda Aceh Arsyad Sundusin SH (ketua) dan Abu Hanifah SH serta Taswir SH (anggota) kemudian mengajukan pertanyaan kepada Imam. “Dari sekian banyak rekening yang ditemukan, ada atau tidak aliran dana ke rekening terdakwa 1dan 2 (Bupati dan Wakil Bupati —red). Imam menjawab. “Dari data yang saya temukan tidak ada Pak Hakim, yang ada kerekening Yunus Kiran, itupuncuma satu kali,” jawab Imam Kusnadi.
Lalu, Abu Hanifah bertanya kembali. “ Darimana Anda tahu kalau Rp 20 miliar yang masuk kerekening PT. Argo bagian dari dana Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Dan uang yang di depositokan Syarifuddin senilai Rp220 miliar bisa di pecahkan oleh oranglain hingga menjadi beberapa bagian? Imam menjawab. “Dana Rp 200 miliar dan 20 miliar itu satu komponen.Penarikan Rp 20 miliar itu terlihat dalam aplikasi umum dan uang tersebut tidak bisa dicairkan atau di pecahkan oleh oranglain selain Syarifuddin (selaku pendeposito——red),” jawab Imam.
“Terus bagaimana ceritanya uang yang katanya satu komponen Rp 220 miliar itu bisa pecah, Rp 200 miliar di depositokan sedangkan Rp 20 miliar lagi masuk kerekening PT Argo.Siapa yang melakukan itu,” kejar Abu Hanifah.”Yang mentransfer ke rekening PT Argo senilai Rp 20 miliar adalah Noviar Hadi Pak Hakim,” jawab Imam.
“Kenapa bisa seperti itu, tadi kata Pak Imam oranglain tidak bisa melakukan penarikan uang tersebut selain yang bersangkutan (Syarifuddin-red). Siapa yang melakukan pemecahan uang tersebut? Apakah Sasongko,Direktur Bank Mandiri Jelambar,” tanya Abu Hanifah berulang-ulang. Dijawab Imam. “Sebelum masuk kedeposito, uang senilai Rp 220 miliar awalnya ditampung sementara di rekening costumer (rekening khusus bank), setelah itu Rp 200 miliar di depositokan di Bank Mandiri Jalembar, sedangkan Rp 20 miliar lagi di tranfer oleh Noviar Hadi ke rekening PT Argo. Tapi saya tidak tahu siapa yang melakukan pemecahan uang tersebut dan saya tidak menanyakan hal tersebut pada Sasongko yang Mulia,” jelas Imam dengan terbata-bata dan raud wajah bingung.
Selain Imam Kusnadi SE, sebagai Auditor Bank Mandiri Pusat, Majelis Hakim PN Banda Aceh juga memeriksa auditor regional internal Kontrol Wilayah III Bank Mandiri Kota, Saladin Silalahi. Dialah yang melaporkan telah terjadi pembobolan dana deposito Pamkab Aceh Utara ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Saladin mengakui menemukan beberapa kejanggalan dalam Deposito Dana Kasda Aceh Utara di Bank Mandiri Jalembar. Kedatangan Saladin ke Bank Mandiri Jalembar, Kamis 7 Mei 2009 atas perintah atasannya, Manejer Regional Internal Control. Tujuannya, untuk melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran pencairan deposito Rp 200 miliar milik Pemkab Aceh Utara.
Nah, saat tiba di Bank Mandiri Jalembar, Saladin menyampaikan maksud kedatangannya kepada Direktur Bank Mandiri Jalembar, Cahyono Sasongko. Dan Sasongko menjawab siap melayani dan dokumennya semua ada pada dirinya. Saat itu juga, Sasongko menyerahkan sebuah mab berisikan dokumen yang berkaitan dengan Deposito Aceh Utara. Hasilnya, menurut Saladin, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Mandiri, semestinya semua dokumen ada diruang arsip bukan ditangan Direktur Bank.
Dalam Dokumen yang diberikan Sasongko kepada Saladin ditemukan beberapa kejanggalan. Misal, adanya surat perintah dari Pemkab Aceh Utara, yang ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid. Surat itu untuk menerbitkan deposito Rp220 miliar, yang ditujukan ke Bank Mandiri Lhokseumawe dan dimintakan penempatan di bank itu juga. Lalu, di dalam dokumen itu Saladin juga menemukan enam aplikasi permohonan penerbitan deposito yang totalnya berjumlah Rp200 miliar, dan enam lembar bilyet dengan total nilai sama untuk Bank Mandiri Jalembar.
Tak hanya itu, di dalam map berisi dokumen tersebut didapat surat perintah dari Bupati Ilyas yang ditandatangani Wakil Bupati Syarifuddin. “Isinya berupa perintah agar uang senilai Rp220 miliar itu dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Bapindo Plaza,” ungkap Saladin.
Saladin juga menemukan enam lembar aplikasi umum yang menyatakan uang itu dicairkan Lista Andriani. “Blangko itu dari Bank Mandiri Jelambar yang ditandatangani Zulhafni,” ujarnya. Kemudian,satu nota pemindahan uang senilai Rp198,8 miliar dimasukkan ke rekening Lista Andriani dan Rp172 juta disetor ke rekening Pemkab Aceh Utara. “Serta Rp1 miliar untuk keuntungan Bank Mandiri dengan alasan penalti karena telat pencairan,” jelas Saladin kepada majelis hakim.
Selain beberapa berkas tersebut, Saladin juga menemukan satu sumber dana berupa cek yang diteken Syarifuddin (Wakil Bupati AcehUtara—-red) dari Bank Mandiri Lhokseumawe dengan total nilai Rp220 miliar. Dan satu dokumen surat konfirmasi Bank Mandiri Jelambar ke Mandiri Lhokseumawe, terkait persetujuan pencairan cek,” tambah Auditor Regional III tersebut.
Daritemuan itu, Saladin menganalisa dan membuat catatan bahwa saat penerbitan deposito ada perbedaan antara perintah dan realisasi. “Di surat perintah nilainya Rp220 miliar, namun realisasinya cuma Rp200 miliar. Selain itu pada pencairan deposito juga ada perbedaan perintah Wakil Bupati ke Bapindo Plaza dengan realisasinya. “Realisasinya dibuat di aplikasi umum untuk dimasukkan ke rekening Lista Andriani yang ada di Mandiri Jelambar,” kata Saladin.
Setelah membuat catatan temuan pada hari dan tanggal itu juga (Kamis 7 Mei 2009--red) Saladin melaporkan kepada atasannya dan melakukan memblokir aliran dana tersebut untuk menyelamatkan deposito Pemkab Aceh Utara yang telah dibobol. Jumlah uang Aceh Utara yang berhasil di blokir senilai Rp 182 miliar.
Persis Jum’at, 8 Mei 2009 sore, Lista Adriani dan Zulhafni datang ke Bank Mandiri Jalembar.Saat itu, Saladin bertanya kepada Zulhafni, apakah ia yang telah mengisi dan menandatangani belangko aplikasi umum. Dengan gugub dan takut,Zulhafni mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengisi dan menandatangani belangko aplikasi umum tersebut.
Kemudian Saladin bertanya kepada Lista soal dari mana ia dapat lembar aplikasi umum tersebut. Sebab, lembar itu yang punya hanya bank jelas Saladin kepada hakim. Saat itu, Lista mengaku mendapatkannya dari Sasongko, sedangkan Sasongko mengaku memperoleh dari Lista.”Setelah mengumpulkan semua bukti dan berkonsultasi dengan atasan di bank Mandiri Kota, Minggu 10 Mei 2009 saya melaporkan kasus bobolnya Deposito Aceh Utara ke Polda Metro Jaya Jakarta dan itu atas perintah atasan,” jelas Saladin Silalahi.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Dana Dipecahkan Jadi Dua
Uang Kasda Aceh Utara senilai Rp220 miliar singgah terlebih...
Pak Wakil Dituding Gunakan Ijazah Palsu
SAMAK mengirim surat ke Kapolres Aceh Singkil. Mereka...
Politik Praktis Model Pak Rektor
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr. Darni M. Daud MA,...
Rektor Unsyiah Harus Gentleman!
Maulana Ridha, merupakan satu dari ribuan mahasiswa Unsyiah...
Saya Memilah Urusan Kampus dan Politik
Ditemui MODUS ACEH, Kamis pekan lalu, Rektor Unsyiah Prof...
SEJARAH MELAYU DALAM HIKAYAT RAJA PASAI
Dalam sejarah panjang Rantau Melayu, Aceh Darussalam telah...









