Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Hukum

RSS Feed
Terdakwa Ramli alias Gumok sedang menjadi saksi mahkota terhadap dua terdakwa lain, Hasdi Amir alias Cek Tum dan Munazar

Sidang Gumok Cs

Beda Disidang dan BAP Polisi

Rabu, 17 April 2013 jam 17:28:47 WIB
Hakim memperlihatkan berkas kepada mantan kadispora aceh utara M.Jamil.

Sidang Lanjutan Dana KONI Aceh Utara

Saksi Akui Terima Dana

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 21:00:24 WIB
Terdawa Bupati Aceh Utara non aktif Ilyas A Hamid dan wakil Bupati Aceh Utara Non Aktif Syarifuddin SE.

Terkait Sidang Bobolnya Kasda Aceh Utara

Sulitnya Menghadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 20:50:35 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Irigasi Nagan Raya

Konsultan Pengawas tak Ada PPTK Mundur

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:17:19 WIB
Hakim Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Tergiur Uang USB Agus ke Hotel Prodeo

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:58:43 WIB
Saksi Ahli Dari Inspektorat Aceh, Amirullah memberi kesaksian dalam kasus Deposito Aceh Utara Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Tipikor Aceh.

Lanjutan Sidang Deposito Aceh Utara Rp 220 Miliar

Saksi Ahli yang tak Ahli?

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:56:13 WIB
Menculik Malcolm
Edisi
9
Menculik Malcolm
JUNI XI






Edisi
49
Tahun
VIII
Rabu, 06 April 2011 jam 12:58:00 WIB
 

 



 

            Terdakwa dugaan korupsi di Disdikpora Kabupaten Bireuen akhirnya divonis dua tahun penjara. Tetap berharap mantan atasannya Yusri S. Sos segera menyusul.

 

Ikhwati

FAUZAN duduk terdiam di kursi pesakitan. Rabu pekan lalu, ia hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Mantan bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Bireuen tersebut hadir dipersidangan didampingi pengacaranya M. Husen, SH. Tak terlihat seorang pun anggota keluarganya, untuk memberikan dukungan moril. Padahal, hari itu pria 33 tahun ini menghadapi vonis atas kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya.

            Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai pukul 10.30 Wib. Dipimpin Safruddin, SH dan Safri, SH serta Zulkarnaen, SH (anggota). Sementara jaksa penuntut umum (JPU) hanya dihadiri Mawardi, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bireuen menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dalam dakwaan sekunder. Karena itu,  menjatuhkan hukuman 2,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Fauzan. Subsider dua bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu  3,5 tahun penjara .

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 439.203.000. Apabila dalam satu bulan tidak bisa membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta, terdakwa dikenai hukuman enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar sepuluh ribu rupiah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan dan setelah mendengar keterangan saksi ahli, Drs. Yan, auditor BPKP Banda Aceh, perbuatan terdakwa telah merugikan Negara. Dari hasil audit pada 20 Oktober 2010, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 439.203.000. Itu berarti unsur kerugian negara telah terpenuhi.

Sebelum memberikan putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, terdakwa selaku  bendahara di Disdik Bireuen saat itu,  mengetahui aturan yang ada namun tetap melanggarknya. Tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan pemerintah.

 

Hal yang meringankan, sebut Safruddin, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa  hanya sebagai bawahan yang tak lepas dari pengawasan kepala dinas. Terdakwa juga tidak sendirian dalam menikmati uang tersebut, melainkan digunakan untuk menutupi kebutuhan lainnnya atas perintah kepala dinas. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan anak yang harus diperhatikan. ”Apakah saudara masih menerima gaji dari tempat  kerja sekarang,” tanya Safruddin kepada Fauzan. Dengan suara lemah Fauzan yang hari itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana hitam menjawab. Dirinya masih menerima gaji. Soal apakah dia akan dipecat setelah vonis tersebut, Fauzan mengatakan dia tidak tahu mengenai hal itu.  

 

Fauzan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, sementara dakwaan primer yang dipidana melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, terdakwa  dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

 

Berdasarkan fakta dipersidangan, keterangan saksi dan terdakwa sendiri,, uang yang telah ditransfer ke rekening dinas oleh bendahara umum daerah (BUD) tidak diambil oleh terdakwa dan tidak disalurkan kepada sekolah-sekolah yang mempunyai proyek pengadaan mobiler ataupun rehap ruang kelas.  Melainkan, digunakan untuk kebutuhan lain atas perintah atasnya yaitu kepala Dinas Pendidikan Bireuen. Karena, dana tersebut digunakan bukan untuk kepentingan dirinya, maka unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti. 

 

Setelah membacakan putusannya,  hakim Safruddin, SH menanyakan kepada terdakwa apakah Fauzan menerima keputusan tersebut. Dengan nada pelan, pegawai di Dinas Sosial Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menyatakan menerima putusan tersebut. ”Saya juga pernah jadi bendahara, tapi saya ikuti aturan yang ada. Bahkan atasan pernah saya lawan karena apa yang diperintahnya salah. Saya tidak mau melanggar aturan. Akhirnya dia yang harus mengalah,” ungkap Safruddin mengisahkan pengalamannya kepada terdakwa.

 

Usai sidang, kepada media ini Fauzan mengaku menerima putusan tersebut. Tapi, dia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dihukum. Padahal dalam kasus tersebut dia melaksanakan perintah Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pemuda Bireuen, saat itu dijabat Yusri S.Sos. Seharusnya, sebutnya Fauzan, atasannya juga ikut dihukum.  

 

Fauzan meminta  supaya Yusri S. Sos, semua kepala sekolah penerima bantuan DAK 2007, dana pendidikan NAD 2007, dana APBD tingkat II 2007 dan anggota DPRK Bireuen tahun 2007 juga ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menyebutkan mantan Kadisdik Bireuen sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu,  telah membuat perjanjian kerja dengan masing-masing kepala sekolah penerima bantuan.  “Kenapa dakwaan jaksa tak melibatkan mantan Kadisdik dan kepala sekolah yang terima bantuan. Seharusnya, Yusri dan semua kepala sekolah juga ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa,” pinta M. Husen kuasa hukum Fauzan saat membacakan pembelaan pada persidangan sebelumnya.

Tak hanya itu, pengacara Fauzan  juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan anggota DPRK Bireuen tahun 2007 sebagai terdakwa dalam kasus ini. Alasanya,  karena pihak legislatif telah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati terkait dana tersebut.

 

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana untuk pembangunan sejumlah sekolah dengan sistem block grand dan berbagai kegiatan lain di Disdik Kabupaten Bireuen itu, terungkap sekitar pertengahan 2008 silam. Berawal dari pengaduan sejumlah kepala sekolah sasaran proyek tersebut. Sebab, setelah lama mereka tunggu-tunggu, dana tersebut tidak juga terealisasi. 

 

Sejumlah kepala dan komite sekolah yang berhak menerima dana tadi, sebelumnya telah beberapa kali menemui Fauzan, selaku bendaharawan Disdik Bireuen ketika itu. Namun setiap kali mereka mempertanyakannya, Fauzan selalu beralasan, sampai saat ini dana tersebut masih belum direalisasikan di BUD Pemkab Bireuen.

Tak mudah percaya dengan alasan Fauzan, lalu mereka mendatangi dan mempertanyakannya pada BUD Pemkab Bireuen. Jawaban dari pihak BUD sangat mengejutkan. Ternyata, dana itu telah ditarik Fauzan. Jadi, menurut keterangan dari pihak BUD, tidak benar seperti keterangan Fauzan tadi, selama ini dana tersebut masih mengendap pada mereka.

Karena sudah ketahuan belangnya, sejak saat itulah Fauzan kalang kabut. Lalu dia berusaha membayar sedikit demi sedikit dana yang diduga telah dia tilep kepada yang berhak menerimanya. Tapi, sampai tenggat waktu yang diberikan Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman, Fauzan hanya sanggup merealisasikannya dalam jumlah minim. Malah dia terkesan tenang-tenang saja dan sudah jarang masuk kantor.

Akhirnya,  Bupati Nurdin mengambil sikap tegas. Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bireuen tertanggal 15 April 2008 Nomor : 99 tahun 2008, Bupati Nurdin melakukan pergantian Bendahara Disdik Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2008. Dia  mencopot jabatan itu dari Fauzan dan menggantikannya dengan Ti Aminah.

Diketahui Fauzan saat itu, tidak melakukan pencairan dana yang diperuntukkan untuk kegiatan rehab fisik, pengadaan mobiler, dan kegiatan kabid ke sekolah penerima. Padahal, dana tersebut telah terealisasikan dari BUD ke Disdik Bireuen. Buktinya semua dana itu sudah terealisasi adalah, dengan telah terbitnya SP2D dari BUD, namun Fauzan berdalih dana tersebut masih di BUD dan belum dicairkan ke Dinas P dan K Bireuen. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan saksi yaitu kepala sekolah penerima dana bantuan.

Dana bantuan yang diperuntukkan untuk kegiatan sekolah, baik pengadaan mobiler maupun rehab fisik belum ditransfer ke rekening sekolah, sampai dengan saat ini. Sedangkan untuk semua kegiatan telah dilaksanakan oleh kepala sekolah.

Fauzan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. ***

Ikhwati
Komentar ditutup.

MUTASI DAN KEBIJAKAN PANIK ZIKIR
Edisi
8
MUTASI DAN KEBIJAKAN PANIK ZIKIR
JUNI XI

Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?




Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Kamis, 20 Juni 2013 Jam 14:56
Sedang diakses oleh 43 orang. Hari ini 346 orang. IP Address Anda 107.21.156.140. Anda pengunjung ke 694334.