Terdakwa dugaan korupsi di Disdikpora Kabupaten Bireuen akhirnya divonis dua tahun penjara. Tetap berharap mantan atasannya Yusri S. Sos segera menyusul.
Ikhwati
FAUZAN duduk terdiam di kursi pesakitan. Rabu pekan lalu, ia hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Mantan bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Bireuen tersebut hadir dipersidangan didampingi pengacaranya M. Husen, SH. Tak terlihat seorang pun anggota keluarganya, untuk memberikan dukungan moril. Padahal, hari itu pria 33 tahun ini menghadapi vonis atas kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai pukul 10.30 Wib. Dipimpin Safruddin, SH dan Safri, SH serta Zulkarnaen, SH (anggota). Sementara jaksa penuntut umum (JPU) hanya dihadiri Mawardi, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bireuen menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dalam dakwaan sekunder. Karena itu, menjatuhkan hukuman 2,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Fauzan. Subsider dua bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun penjara .
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 439.203.000. Apabila dalam satu bulan tidak bisa membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta, terdakwa dikenai hukuman enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar sepuluh ribu rupiah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan dan setelah mendengar keterangan saksi ahli, Drs. Yan, auditor BPKP Banda Aceh, perbuatan terdakwa telah merugikan Negara. Dari hasil audit pada 20 Oktober 2010, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 439.203.000. Itu berarti unsur kerugian negara telah terpenuhi.
Sebelum memberikan putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, terdakwa selaku bendahara di Disdik Bireuen saat itu, mengetahui aturan yang ada namun tetap melanggarknya. Tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan pemerintah.
Hal yang meringankan, sebut Safruddin, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa hanya sebagai bawahan yang tak lepas dari pengawasan kepala dinas. Terdakwa juga tidak sendirian dalam menikmati uang tersebut, melainkan digunakan untuk menutupi kebutuhan lainnnya atas perintah kepala dinas. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan anak yang harus diperhatikan. ”Apakah saudara masih menerima gaji dari tempat kerja sekarang,” tanya Safruddin kepada Fauzan. Dengan suara lemah Fauzan yang hari itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana hitam menjawab. Dirinya masih menerima gaji. Soal apakah dia akan dipecat setelah vonis tersebut, Fauzan mengatakan dia tidak tahu mengenai hal itu.
Fauzan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, sementara dakwaan primer yang dipidana melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Berdasarkan fakta dipersidangan, keterangan saksi dan terdakwa sendiri,, uang yang telah ditransfer ke rekening dinas oleh bendahara umum daerah (BUD) tidak diambil oleh terdakwa dan tidak disalurkan kepada sekolah-sekolah yang mempunyai proyek pengadaan mobiler ataupun rehap ruang kelas. Melainkan, digunakan untuk kebutuhan lain atas perintah atasnya yaitu kepala Dinas Pendidikan Bireuen. Karena, dana tersebut digunakan bukan untuk kepentingan dirinya, maka unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti.
Setelah membacakan putusannya, hakim Safruddin, SH menanyakan kepada terdakwa apakah Fauzan menerima keputusan tersebut. Dengan nada pelan, pegawai di Dinas Sosial Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menyatakan menerima putusan tersebut. ”Saya juga pernah jadi bendahara, tapi saya ikuti aturan yang ada. Bahkan atasan pernah saya lawan karena apa yang diperintahnya salah. Saya tidak mau melanggar aturan. Akhirnya dia yang harus mengalah,” ungkap Safruddin mengisahkan pengalamannya kepada terdakwa.
Usai sidang, kepada media ini Fauzan mengaku menerima putusan tersebut. Tapi, dia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dihukum. Padahal dalam kasus tersebut dia melaksanakan perintah Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pemuda Bireuen, saat itu dijabat Yusri S.Sos. Seharusnya, sebutnya Fauzan, atasannya juga ikut dihukum.
Fauzan meminta supaya Yusri S. Sos, semua kepala sekolah penerima bantuan DAK 2007, dana pendidikan NAD 2007, dana APBD tingkat II 2007 dan anggota DPRK Bireuen tahun 2007 juga ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menyebutkan mantan Kadisdik Bireuen sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu, telah membuat perjanjian kerja dengan masing-masing kepala sekolah penerima bantuan. “Kenapa dakwaan jaksa tak melibatkan mantan Kadisdik dan kepala sekolah yang terima bantuan. Seharusnya, Yusri dan semua kepala sekolah juga ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa,” pinta M. Husen kuasa hukum Fauzan saat membacakan pembelaan pada persidangan sebelumnya.
Tak hanya itu, pengacara Fauzan juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan anggota DPRK Bireuen tahun 2007 sebagai terdakwa dalam kasus ini. Alasanya, karena pihak legislatif telah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati terkait dana tersebut.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana untuk pembangunan sejumlah sekolah dengan sistem block grand dan berbagai kegiatan lain di Disdik Kabupaten Bireuen itu, terungkap sekitar pertengahan 2008 silam. Berawal dari pengaduan sejumlah kepala sekolah sasaran proyek tersebut. Sebab, setelah lama mereka tunggu-tunggu, dana tersebut tidak juga terealisasi.
Sejumlah kepala dan komite sekolah yang berhak menerima dana tadi, sebelumnya telah beberapa kali menemui Fauzan, selaku bendaharawan Disdik Bireuen ketika itu. Namun setiap kali mereka mempertanyakannya, Fauzan selalu beralasan, sampai saat ini dana tersebut masih belum direalisasikan di BUD Pemkab Bireuen.
Tak mudah percaya dengan alasan Fauzan, lalu mereka mendatangi dan mempertanyakannya pada BUD Pemkab Bireuen. Jawaban dari pihak BUD sangat mengejutkan. Ternyata, dana itu telah ditarik Fauzan. Jadi, menurut keterangan dari pihak BUD, tidak benar seperti keterangan Fauzan tadi, selama ini dana tersebut masih mengendap pada mereka.
Karena sudah ketahuan belangnya, sejak saat itulah Fauzan kalang kabut. Lalu dia berusaha membayar sedikit demi sedikit dana yang diduga telah dia tilep kepada yang berhak menerimanya. Tapi, sampai tenggat waktu yang diberikan Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman, Fauzan hanya sanggup merealisasikannya dalam jumlah minim. Malah dia terkesan tenang-tenang saja dan sudah jarang masuk kantor.
Akhirnya, Bupati Nurdin mengambil sikap tegas. Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bireuen tertanggal 15 April 2008 Nomor : 99 tahun 2008, Bupati Nurdin melakukan pergantian Bendahara Disdik Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2008. Dia mencopot jabatan itu dari Fauzan dan menggantikannya dengan Ti Aminah.
Diketahui Fauzan saat itu, tidak melakukan pencairan dana yang diperuntukkan untuk kegiatan rehab fisik, pengadaan mobiler, dan kegiatan kabid ke sekolah penerima. Padahal, dana tersebut telah terealisasikan dari BUD ke Disdik Bireuen. Buktinya semua dana itu sudah terealisasi adalah, dengan telah terbitnya SP2D dari BUD, namun Fauzan berdalih dana tersebut masih di BUD dan belum dicairkan ke Dinas P dan K Bireuen. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan saksi yaitu kepala sekolah penerima dana bantuan.
Dana bantuan yang diperuntukkan untuk kegiatan sekolah, baik pengadaan mobiler maupun rehab fisik belum ditransfer ke rekening sekolah, sampai dengan saat ini. Sedangkan untuk semua kegiatan telah dilaksanakan oleh kepala sekolah.
Fauzan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. ***
Berita Terkini
Hari Krida Pertanian : Mengembalikan Kejayaan penyuluh pertanian.
5 jam 24 menit yang lalu
Spanyol Juarai Kejuaraan Eropa U-21
Kemarin, jam 10:11:09 WIB
Di Aceh Utara, Seorang Nelayan Tewas Ditikam
Kemarin, jam 09:31:52 WIB
IMM Aceh minta Polri Tindak Penembak Wartawan.
Selasa lalu, jam 09:18:06 WIB
Jelang "Voting", PKS Sampaikan Surat Cinta untuk SBY
Senin lalu, jam 22:16:16 WIB
Rapat Gaduh, Marzuki Ancam Anggota Dewan
Senin lalu, jam 22:12:51 WIB
Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?
Haba Ulee Kareng
Mastermind
JUMAT, 26 April 2013, bumi Serambi Mekkah, kembali...
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Berita Terbaru
Yang Terhempas dan Muka Baru
Partai Aceh mengusung 96 nama bakal caleg yang maju untuk...
Hasilnya Tetap Anjlok
“Tahun lalu kami yakin anak didik bisa lulus 99...
Hilang Tanpa Jejak
Beberapa guru telah dipanggil sebagai saksi. Data sudah...
Bermasalah dan Tidak Selesai
Sebagian besar penerima rumah bantuan dhuafa di Nagan Raya...
Anggaran Besar Hasil Tetap Jeblok!
Dari jumlah anggaran, mustahil hasil UN SMU 2013 di Aceh...
Kisah Pilu Hasil UN
Buruknya mutu pendidikan Aceh kembali memakan korban....
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Fauzan Berharap Mantan Atasan Ikut Menyusul
...
Antara Santet dan Pemburu Hantu
Tindakan anarkis yang dipicu isu santet, kembali terjadi di...
Antara Thursina dan Madres
Kasus penghilangan paksa di Aceh tak pernah diakui...
Yang Terhempas dan Muka Baru
Partai Aceh mengusung 96 nama bakal caleg yang maju untuk...
Membidik Koruptor ala TAKPA
Untuk menghalau berbagai indikasi praktik korupsi, kolusi...
Masih Dibayang-bayangi Gagal
Sebagian besar sarana pertandingan Pekan Olahraga Provinsi...









