Sidang Kasus Pembobolan Kasda Aceh Utara Rp 220 Miliar
BAP Dicabut Majelis Hakim Tersulut
Dugaan ini kian sahih, sejalan dengan pengakuan tiga terpidana dalam kasus itu. Mereka adalah, Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf dan Lista Andriani. Ketiganya dihadirkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, Selasa dan Rabu pekan lalu, sebagai saksi terhadap kasus serupa yang menyeret Ilyas A Hamid (mantan Bupati Aceh Utara) dan Syarifuddin (mantan Wakil Bupati Aceh Utara) ke kursi persakitan sebagai terdakwa.
Ibarat simfoni pagelaran orkestra. Yunus, Basri dan Lista satu suara. Mereka menolak seluruh keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik dari Kepolisian. Padahal, ketiganya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan putusan masing-masing 5 tahun, 8 tahun dan 15 tahun. Sementara, kedua mantan pejabat Aceh Utara ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sehingga Pemkab Aceh Utara mengalami kerugian Rp 220 Miliar. “Saya kecewa kepada Bupati karena setelah ketahuan bobol Kas Aceh Utara, dia menuduh saya pencuri dan mengeluarkan kata-kata kotor, menghujat saya,” begitu keterangan Yunus Gani Kiran di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai Arsyad Sundusin SH.
Akankah Ilyas A Hamid terbebas dari jeratan hukum dan mengapa Yunus, Basri serta Lista mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik?
WAJAHNYA kusut, rambut semraut. Badannya juga sudah jauh menyusut. Suaranya yang dulu lantang saat membela klaim di ruang sidang pengadilan, kini berubah dan terbata-bata. Dia sering mengaku lupa dan tidak ingat. Sebuah pengakuan yang lazim terjadi bagi seorang terdakwa dan saksi, tapi begitu dibenci majelis hakim.
Berbeda dengan dua tahun lalu. Kulit wajahnya bersih, rambut pun mengkilat. Jangan tanya soal style pakaian, semua bermerek. Jika berjalan, advokat senior ini pun penuh percaya diri. Maklum, sebagai pengacara, Yunus Gani Kiran, memang memiliki banyak sumber pendulang fulus. Itu disebabkan, banyak pihak mempercayainya sebagai penasehat hukum. Bahkan, perusahaan besar sekelas PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) juga pernah menggunakan jasanya.
Nah, dari hasil keringat dan profesinya itulah, Yunus Gani Kiran sempat memiliki beberapa rumah di Lhokseumawe, Medan dan Jakarta. Termasuk beberapa unit kenderaan roda empat. “Kehadiran saya dalam Tim Penasihat Bupati Aceh Utara, hanya semata-mata ingin membantu Tgk Liyah. Saya tidak cari uang. Andakan tahu siapa dan apa profesi saya. Itu sudah lebih dari cukup,” begitu kata Yunus Gani Kiran kepada media ini, beberapa bulan sebelum dia ditangkap dan divonis sebagai terpidana.
Kini, semua relatif jauh berbeda. Siapa nyana, perjalanan hidup telah membuat pengacara senior ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Kisah tak elok ini terjadi, setelah Yunus Gani Kiran dinyatakan Majelis Hakim PN Jakarta Barat, terbukti secara sah, melakukan tindak pidana pencucian uang (money loundring), Rp 220 Miliar, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Akibat perbuatan itu, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Mon Pase itu, terpaksa menjalani hukuman lima tahun penjara. Bersama dia, ada sohib kentalnya, Basri Yusuf, mantan Ketua Kadin Aceh Utara. Dan, Senin, Selasa hingga Rabu pekan lalu, Yunus, Basri serta Lista yang selama ini menginap di Hotel Prodeo Salemba, dihadirkan ke Banda Aceh. Mereka dirujuk sebagai saksi atas kasus serupa dengan tersangka berbeda, yaitu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin (terdakwa I) dan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai terdakwa dua.
***
“Saya kecewa kepada Bupati Pak Hakim, karena setelah ketahuan bobol Kas Aceh Utara, dia menuduh saya pencuri dan mengeluarkan kata-kata kotor, menghujat saya,” kata Yunus Gani Kiran berkisah, saat ditanya Arsyad Sundusin SH (hakim ketua) Pengadilan Tripikor Banda Aceh, terkait pengakuan Yunus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, ada mendapat fee Rp 2,5 miliar dari usaha ilegal tersebut.
Lalu, hakim Arsyad Sundusin kembali bertanya. Karena Anda kecewa pada Bupati, sehingga memberatkan Bupati pada BAP? Mendengar pertanyaan itu, Yunus Gani Kiran hanya diam dan menunduk. “Jawab ya atau tidak, kalau ya jawab ya, kalau tidak jawab tidak,” desak majelis hakim. Namun, desakan itu tetap saja ditolak saksi. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan tersebut,” balas Yunus Gani Kiran, gugup.
Tak hanya itu, saat menjawab dan memberikan keterangan, Yunus Kiran sangat berbelit-belit, sehingga majelis hakim kesal dan sempat memukul meja sidang beberapa kali. “Maaf Pak hakim saya sedang sakit kepala, karena saya sudah beberapa tahun tak enak tidur,” ujar Yunus Kiran. Begitupun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak kehilangan akal. “Apakah saat mendepositokan uang Kas Aceh Utara ke bank di Jakarta, saudara sepengatahuan Bupati Aceh Utara,” kejar majelis hakim. Yunus menjawab. Saya tidak memberitahukan Bupati, karena saat itu sedang bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin.
“Anda seorang pengacara, seharusnya Anda tahu ketika mendepositokan Kas Aceh Utara harus sepengatahuan Bupati Aceh Utara,” ujar Majelis Hakim. Lalu, dijawab Yunus. “Bukan tidak memberitahu Pak, saya pikir tidak apa-apa karena sudah ada Wakil Bupati bersama saya,” ujar Yunus.
Yang menarik, tanpa ditanya Yunus membela dirinya dengan menjelaskan bahwa dia tidak mungkin mentransfer uang ke rekening pribadinya. “Saya tidak punya rekening Pak Hakim,” ujar Yunus Kiran. “Ah, saya tidak percaya, Anda kan mantan Kepala PDAM Tirta Mon Pase, Aceh Utara,” pancing hakim. Tapi, perkataan tadi tak membuat Yunus terpancing. Dia hanya tertunduk lesu.
Sebaliknya, Yunus mengaku lupa dan tidak ingat serta berbelit-belit saat majelis hakim bertanya beberapa hal yang mendasar. Misalnya, siapa saja yang ada di kamar Hotel Nikko Jakarta, saat uang itu dibawa, hasil pembagian premium fee dari Lista Andiani. “Saya tidak ingat Pak Hakim,” jawab Yunus Kiran. “Saudara jangan berbelit-belit jawab pertanyaan, kamu terbukti berbohong,” bentak hakim.
Mendapat serangan bertubi-tubi tadi, Yunus Gani Kiran sempat mengucapkan beberapa hadist dan berpidato di depan majelis hakim. “Allah maha mengetahui, kita manusia tidak ada yang mengetahui,” ujar Yunus Kiran di depan majelis hakim. Tidak hanya itu, Yunus Kiran sempat menyombongkan diri di depan hakim. “Saya sudah dua puluh tahun menjadi pengacara,” ucap Yunus Gani Kiran. Mendengar ucapan Yunus, hakim lalu berkata. “Menjadi pengacara kenapa menjawab pertanyaan kayak tukang sayur, kamu menjawab pertanyaan saja tidak becus,” balas majelis hakim.Alamak!***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
BAP Dicabut Majelis Hakim Tersulut
LANGKAH Ilyas A Hamid atau akrab disapa Tgk Ilyas Pase,...
Tuduhan Kepada Tgk Liyah Masih Kabur
TERPIDANA Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf, Lista Andriani dan...
Katakan Bisa untuk Korupsi!
Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin akhirnya buka...
Mirwan (Ucok) Amir, Politik dan Bisnis
Bagi sebagian pengusaha, politisi dan pimpinan daerah di...
Adu Kuat Dua Pejabat
Wakil Bupati Aceh Utara nyaris bentrok dengan Kadis Bina...
Menuntut Ganja Bisa Halal
Saat pemerintah gencar memberantas narkotika jenis ganja....









