Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Fokus

RSS Feed

Pj Bupati Aceh Utara Drs Ali Basyah MM:

Tak Ada yang Dirugikan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:53:15 WIB
Spanduk selamat datang di Aceh Utara

Ali Basyah Memulai dan Mengakhiri?

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:44:12 WIB
Pelantikan Ali Basyah sebagai Pj Bupati Aceh Utara Oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu

Ali Basyah Dipasah DPRK Aceh Utara

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:27:48 WIB
Posko Mahasiswa Unsyiah anti politik masuk kampus.

Politik Praktis Model Pak Rektor

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:26:01 WIB

Maulana Ridha, Aktivis Mahasiswa Unsyiah

Rektor Unsyiah Harus Gentleman!

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:21:59 WIB

Maulana Ridha, merupakan satu dari ribuan mahasiswa Unsyiah yang tak sepakat adanya gerakan politisasi kampus. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, terang-terangan menolak pencalonan Rektor Unsyiah, Prof Dr. Darni M Daud sebagai bakal calon Gubernur Aceh mendatang. Ini terkait posisinya sebagai orang nomor satu di lembaga pendidikan tinggi Aceh tersebut. “Ya, kalau mau, harus jantan atau gentleman mundur dari rektor. Bukan mendua seperti sekarang...

Rektor Unsyiah Prof. DR.Darni M Daud, MA:

Saya Memilah Urusan Kampus dan Politik

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:18:01 WIB

Ditemui MODUS ACEH, Kamis pekan lalu, Rektor Unsyiah Prof DR Darni Daud MA, membantah adanya gerakan politisasi kampus, seperti yang dinyatakan sejumlah aktivis kampus itu. Apa kata bakal calon Gubernur Aceh Periode 2012-2017 ini, terkait tudingan tersebut? Berikut penuturanya.Kabarnya Anda belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Rektor Unsyiah, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh?Perlu saya luruskan, bukan mengundurkan diri, tapi non aktif...

Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
33
Tahun
IX
Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:54:07 WIB
 

Sidang Kasus Pembobolan Kasda Aceh Utara Rp 220 Miliar

BAP Dicabut Majelis Hakim Tersulut


Ilyas Pasee bersama kuasa hukumnya.
Ilyas Pasee bersama kuasa hukumnya.
Foto: Rizki Adhar
LANGKAH Ilyas A Hamid atau akrab disapa Tgk Ilyas Pase, menuju kursi Aceh Utara I untuk keduakali, sepertinya bakal mulus. Kekhawatiran pendukungnya, dia akan tersandung dengan kasus pembobolan Kas Daerah (Kasda) Aceh Utara, Rp 220 Miliar di Bank Mandiri Cabang Pembantu Jelambar, Jakarta Barat, kian menjauh dari mantan Bupati Aceh Utara tersebut.

Dugaan ini kian sahih, sejalan dengan pengakuan tiga terpidana dalam kasus itu. Mereka adalah, Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf dan Lista Andriani. Ketiganya dihadirkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, Selasa dan Rabu pekan lalu, sebagai saksi terhadap kasus serupa yang menyeret Ilyas A Hamid (mantan Bupati Aceh Utara) dan Syarifuddin (mantan Wakil Bupati Aceh Utara) ke kursi persakitan sebagai terdakwa.

Ibarat simfoni pagelaran orkestra. Yunus, Basri dan Lista satu suara. Mereka menolak seluruh keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik dari Kepolisian. Padahal, ketiganya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan putusan masing-masing 5 tahun, 8 tahun dan 15 tahun. Sementara, kedua mantan pejabat Aceh Utara ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sehingga Pemkab Aceh Utara mengalami kerugian Rp 220 Miliar. “Saya kecewa kepada Bupati karena setelah ketahuan bobol Kas Aceh Utara, dia menuduh saya pencuri dan mengeluarkan kata-kata kotor, menghujat saya,” begitu keterangan Yunus Gani Kiran di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai Arsyad Sundusin SH.

Akankah Ilyas A Hamid terbebas dari jeratan hukum dan mengapa Yunus, Basri serta Lista mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik?

WAJAHNYA kusut, rambut semraut. Badannya juga sudah jauh menyusut. Suaranya yang dulu lantang saat membela klaim di ruang sidang pengadilan, kini berubah dan terbata-bata. Dia sering mengaku lupa dan tidak ingat. Sebuah pengakuan yang lazim terjadi bagi seorang terdakwa dan saksi, tapi begitu dibenci majelis hakim.

Berbeda dengan dua tahun lalu. Kulit wajahnya bersih, rambut pun mengkilat. Jangan tanya soal style pakaian, semua bermerek. Jika berjalan, advokat senior ini pun penuh percaya diri. Maklum, sebagai pengacara, Yunus Gani Kiran, memang memiliki banyak sumber pendulang fulus. Itu disebabkan, banyak pihak mempercayainya sebagai penasehat hukum. Bahkan, perusahaan besar sekelas PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) juga pernah menggunakan jasanya.

Nah, dari hasil keringat dan profesinya itulah, Yunus Gani Kiran sempat memiliki beberapa rumah di Lhokseumawe, Medan dan Jakarta. Termasuk beberapa unit kenderaan roda empat. “Kehadiran saya dalam Tim Penasihat Bupati Aceh Utara, hanya semata-mata ingin membantu Tgk Liyah. Saya tidak cari uang. Andakan tahu siapa dan apa profesi saya. Itu sudah lebih dari cukup,” begitu kata Yunus Gani Kiran kepada media ini, beberapa bulan sebelum dia ditangkap dan divonis sebagai terpidana.

Kini, semua relatif jauh berbeda. Siapa nyana, perjalanan hidup telah membuat pengacara senior ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Kisah tak elok ini terjadi, setelah Yunus Gani Kiran dinyatakan Majelis Hakim PN Jakarta Barat, terbukti secara sah, melakukan tindak pidana pencucian uang (money loundring), Rp 220 Miliar, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Akibat perbuatan itu, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Mon Pase itu, terpaksa menjalani hukuman lima tahun penjara. Bersama dia, ada sohib kentalnya, Basri Yusuf, mantan Ketua Kadin Aceh Utara. Dan, Senin, Selasa hingga Rabu pekan lalu, Yunus, Basri serta Lista yang selama ini menginap di Hotel Prodeo Salemba, dihadirkan ke Banda Aceh. Mereka dirujuk sebagai saksi atas kasus serupa dengan tersangka berbeda, yaitu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin (terdakwa I) dan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai terdakwa dua.

***

“Saya kecewa kepada Bupati Pak Hakim, karena setelah ketahuan bobol Kas Aceh Utara, dia menuduh saya pencuri dan mengeluarkan kata-kata kotor, menghujat saya,” kata Yunus Gani Kiran berkisah, saat ditanya Arsyad Sundusin SH (hakim ketua) Pengadilan Tripikor Banda Aceh, terkait pengakuan Yunus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, ada mendapat fee Rp 2,5 miliar dari usaha ilegal tersebut.

Lalu, hakim Arsyad Sundusin kembali bertanya. Karena Anda kecewa pada Bupati, sehingga memberatkan Bupati pada BAP? Mendengar pertanyaan itu, Yunus Gani Kiran hanya diam dan menunduk. “Jawab ya atau tidak, kalau ya jawab ya, kalau tidak jawab tidak,” desak majelis hakim. Namun, desakan itu tetap saja ditolak saksi. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan tersebut,” balas Yunus Gani Kiran, gugup.

Tak hanya itu, saat menjawab dan memberikan keterangan, Yunus Kiran sangat berbelit-belit, sehingga majelis hakim kesal dan sempat memukul meja sidang beberapa kali. “Maaf Pak hakim saya sedang sakit kepala, karena saya sudah beberapa tahun tak enak tidur,” ujar Yunus Kiran. Begitupun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak kehilangan akal. “Apakah saat mendepositokan uang Kas Aceh Utara ke bank di Jakarta, saudara sepengatahuan Bupati Aceh Utara,” kejar majelis hakim. Yunus menjawab. Saya tidak memberitahukan Bupati, karena saat itu sedang bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin.

“Anda seorang pengacara, seharusnya Anda tahu ketika mendepositokan Kas Aceh Utara harus sepengatahuan Bupati Aceh Utara,” ujar Majelis Hakim. Lalu, dijawab Yunus. “Bukan tidak memberitahu Pak, saya pikir tidak apa-apa karena sudah ada Wakil Bupati bersama saya,” ujar Yunus.

Yang menarik, tanpa ditanya Yunus membela dirinya dengan menjelaskan bahwa dia tidak mungkin mentransfer uang ke rekening pribadinya. “Saya tidak punya rekening Pak Hakim,” ujar Yunus Kiran. “Ah, saya tidak percaya, Anda kan mantan Kepala PDAM Tirta Mon Pase, Aceh Utara,” pancing hakim. Tapi, perkataan tadi tak membuat Yunus terpancing. Dia hanya tertunduk lesu.

Sebaliknya, Yunus mengaku lupa dan tidak ingat serta berbelit-belit saat majelis hakim bertanya beberapa hal yang mendasar. Misalnya, siapa saja yang ada di kamar Hotel Nikko Jakarta, saat uang itu dibawa, hasil pembagian premium fee dari Lista Andiani. “Saya tidak ingat Pak Hakim,” jawab Yunus Kiran. “Saudara jangan berbelit-belit jawab pertanyaan, kamu terbukti berbohong,” bentak hakim.

Mendapat serangan bertubi-tubi tadi, Yunus Gani Kiran sempat mengucapkan beberapa hadist dan berpidato di depan majelis hakim. “Allah maha mengetahui, kita manusia tidak ada yang mengetahui,” ujar Yunus Kiran di depan majelis hakim. Tidak hanya itu, Yunus Kiran sempat menyombongkan diri  di depan hakim. “Saya sudah dua puluh tahun menjadi pengacara,” ucap Yunus Gani Kiran. Mendengar ucapan Yunus, hakim lalu berkata. “Menjadi pengacara kenapa menjawab pertanyaan kayak tukang sayur, kamu menjawab pertanyaan saja tidak becus,” balas majelis hakim.Alamak!***
Fitri Juliana
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:09
Sedang diakses oleh 27 orang. Hari ini 411 orang. IP Address Anda 38.107.179.236. Anda pengunjung ke 533466.