Misteri Dana Rp 2,5 Miliar
Tuduhan Kepada Tgk Liyah Masih Kabur
Saat sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB itu, Yunus Kiran mendapat giliran pertama diperiksa sebagai saksi. Namun, karena memberi keterangan berbelit saat diperiksa hakim, hingga sore menjelang magrib, Yunus Kiran masih terus menjalani pemeriksaan. Sementara saksi lainnya dilanjutkan, Selasa (29/11) malam dan Rabu (30/11).
Yunus Kiran diperiksa soal penyerahan fee Rp 2,5 miliar yang disebut dalam BAP, diserahkan kepada terdakwa Ilyas Pase, Bupati Aceh Utara non-aktif pada 6 Februari 2009 di salah satu hotel di Medan. Namun, di persidangan, Yunus Kiran tak mengakui kalau dirinya yang menyerahkan uang Rp 2,5 miliar yang dimasukkan dalam koper warna hitam itu ke Ilyas Pase.
“Saya tidak menyerahkannya ke Bupati, tapi Basri Yusuf yang serahkan koper itu ke Bupati,” ungkap Yunus kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, M Arsyad Sundusin (ketua) dan M Taswir serta Abu Hanifah (anggota).
Entah karena keterangan berbeda itu pula, majelis hakim menaruh curiga terhadap keterangan Yunus Gani Kiran. Malah, dia sempat dituding bohong. Kecurigaan hakim kembali menguat saat Yunus Kiran tak bisa menjelaskan siapa yang menyuruhnya ke Jakarta untuk urusan pendepositoan uang Rp 220 miliar ke Bank Mandiri Jelambar, Jakarta.
Dia hanya mengaku, ikut ke Jakarta mengurus dana Pemkab Aceh Utara atas inisiatif sendiri. Namun, setelah lebih dahulu melaporkan ke Bupati Ilyas kalau nilai bunga deposito di Bank Mandiri Jelambar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya ke Jakarta tidak atas perintah Bupati, tidak perintah Wakil Bupati. Tapi, atas inisiatif sendiri setelah saya melaporkan ke Bupati Ilyas bahwa bunga deposito di Bank Mandiri Jelambar 10,5 persen. Di Pemkab Aceh Utara saya bertugas sebagai Ketua Tim Ekonomi juga Direktur PDAM,” sebutnya.
Untuk menguatkan keterangannya yang menurut hakim berbelit-belit, Yunus Kiran kemudian menunjukkan sebuah buku tulis berisi catatan kasus deposito Rp 220 miliar. Menurut Yunus Kiran, buku sebetebal 30 halaman itu ditulisnya selama berada di LP Lhoknga, Senin (28/11) siang. Tapi, hakim tak mudah percaya. Sebaliknya mecurigai kalau buku yang dibawanya Yunus Kiran itu bukan dia sendiri yang menulisnya. Sebab melihat kondisi Yunus Kiran di sidang, sangat mustahil ia bisa menulis buku setebal itu dan terkesan rinci soal kasus Aceh Utara.
Gerah? Bisa jadi demikian. Akibatnya, M Taswir (hakim anggota) berkali-kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Akbar, Zainal Abidin, Nilawati, Kardono dan dua jaksa lainnya, untuk merahasiakan kedatangan mereka agar kesaksiannya steril. “Jaksa dari awal saya sudah bilang, tolong antisipasi dan rahasiakan kedatangan mereka, akhirnya apa yang kami khawatirkan kejadian,” tegur Taswir, tapi dia tak menjelaskan maksud dari kecurigaannya itu.
***
“Toook, toook”. Hantaman keras palu hakim ke meja sidang, sontak menghentikan ‘ceramah’ Yunus Gani Kiran SH. “Anda tidak perlu berceramah dan menunjukkan mengerti agama di sini. Anda dipenjara juga karena melanggar agama,” kata hakim Arsyad dengan suara tinggi. Yunus spontan menjawab. “Itu kehendak Allah,” katanya yang mengundang tawa pengunjung.
Kemarahan hakim Arsyad dan M Taswir tentu bukan tanpa alasan. Situasi berawal karena Yunus tak mau menerangkan bahwa dirinya pernah menyerahkan nomor rekening kepada adik kandungnya, Amir Gani untuk menerima kiriman premium fee secara bertahap dari Basri Yusuf sebesar Rp 3.040.000.000,- dan tak mengakui isi BAP yang telah dibuat saat di penyidikan. Untuk menguatkan bahwa ia benar-benar lupa atau tak ingat, Yunus membacakan sepotong ayat suci Alquran yang artinya: Hanya Allah yang maha tahu. Nah, dari sinilah kemarahan hakim meluap. Selanjutnya, palu pun menghujam ke meja sidang dan membuat pengunjung tak bergeming.
Meski telah berusaha menghindar dengan mengaku lupa, tetapi ketika hakim Taswir membacakan keterangan Yunus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik di Polda Aceh. Yunus tak bisa mengelak. “Tapi penyerahan rekening itu bukan hasil pertemuan di Hotel Nikko, Jakarta, 3 Februari 2009. Saya tak ingat lagi kapan itu saya kasih, tapi itu untuk pengiriman dana dari Basri Yusuf atas premium fee dari PT Agro. Saya pikir tak ada masalah dengan premium fee ini,” balas Yunus.
Hingga pukul 20.00 WiB sidang masih digelar malam itu, keterangan Yunus Kiran belum memberi gambaran tentang siapa sesungguhnya yang menyerahkan fee Rp 2,5 miliar dalam koper hitam itu kepada terdakwa Ilyas. Hal yang sama juga terjadi dalam kesaksian Basri Yusuf. Saat hakim mendesak tentang aliran dana ke Bupati Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin, Basri membantah tak ada aliran dana untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Awalnya, Basri sempat ingin menyerahkan koper berisi uang senilai Rp 2,5 milyar kepada Bupati namun tidak jadi dan sampai pemeriksaan selesai tidak diketahui apa alasannya. Basri juga membantah kalau ia yang telah mengusulkan fee 6 +1+1 kepada Lista Andriani yaitu 6% untuk Tim Aceh (Basri, Yunus, Shalahudin Alfatah dan Wakil Bupati syarifuddin), dan +1% untuk menutupi tingginya bunga deposito serta +1% lagi untuk Bupati Ilyas A Hamid. Terpidana Basri juga membantah kalau dia telah memberikan catatan nama beserta nomor rekening yang berhak menerima fee tersebut kepada Lista.
Saat dikejar Abu Hanifah (hakim anggota) tentang keterangan di BAP. Basri Yusuf buru-buru membantah dan mengatakan: Isi BAP tersebut tidak benar. Keterangan di BAP ia lakukan karena ia kesal dan kecewa dengan Bupati yang tidak mau peduli dan membantu saat mereka ada masalah.
Saat itu pula Abu Hanifah memberitahukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar meminta polisi mengusut kembali Yunus dan Basri yang diduga memberi keterangan palsu di dalam BAP. “Ketika majelis hakim menilai tak sesuai keterangan saudara di BAP dengan keterangan di persidangan, kami bisa memberitahukan kepada JPU agar meminta polisi mengusut atas keterangan palsu itu. Tolong Jaksa catat itu,” kata Abu.
Majelis Hakim menduga, kedua saksi telah bersepakat menyampaikan keterangan yang sama di persidangan berlawanan dengan isi BAP sehingga bisa diancam 9 tahun penjara karena memberi keterangan palsu.
Mendengar pernyataan hakim, Yunus langsung bersuara tanpa diminta. Dia balik mengancam hakim akan akan melapor ke Komisi Yudisial (KY). Dia merasa sejak diperiksa, dirinya dimarah-marahi hakim, dibentak dan disudutkan, sehingga membuat ia pusing. “Hakim terikat dengan fakta persidangan apa yang disampaikan saksi, bukan memaksa kehendak dari keterangan saksi, jangan paksa kami untuk menjawab seperti maunya hakim. Saya akan menempuh prosedur hukum dengan melaporkan ke KY,” ancam Yunus.
Mendapat serangan balik. Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjawab. Silahkan bawa ini ke KY kami tidak takut, ke ujung langit pun kami tidak takut. Hakim punya kewajiban untuk menanyakan tentang ketidak sesuaian keterangan di BAP dengan keterangan di pengadilan. Isi BAP adalah data otentik dan menjadi akta, baik digunakan jaksa dalam membuat dakwaan, maupun saat pemeriksaan di persidangan,” kata Arsyad, salah seorang majelis hakim.
Tak hanya itu, Arsyad juga menyebutkan. “Silahkan Bapak menentukan sikap, semua ini diatur dalam KUHAP. Kami hakim akan ambil sikap tentang masalah ini. Yang perlu Anda tahu dan pahami, hakim tidak bisa mengadili suatu perkara dan bersidang dibawah bayang-bayang ketakutan. Anda berdua berbohong dalam BAP. Hakim tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara ini, kami juga tidak terima uang berkoper-koper seperti saudara,” tegas Arsyad Sundusin.
Lain Yunus dan Basri, beda pula dengan Lista Andriani, yang mengaku Deputi Bank Mandiri Nasabah Besar. Dalam kesaksiannya, ia malah mengajari hakim. Itu terjadi saat hakim mendesaknya dengan pertanyaan-pertanyaan menjebak. Hasilnya, ia malah terdiam dan berteriak sampai menitikkan air mata di persidangan karena merasa malu dengan orang Aceh, ia juga tak punya niat menipu orang Aceh. Di depan majelis hakim, Lista mengaku semua skenario bobolnya Kas Daerah Aceh Utara, dia yang memainkannya.
Dalam pengakuannya, Lista tidak sekalipun menyebut bahkan menyinggung nama Bupati (nonaktif) Ilyas A Hamid, yang kini menjadi terdakwa, terlibat dalam permainan tersebut. Hakim ketua sempat mengetuk palu karena nada berbicara Lista dalam keadaan emosi. “Diam! kamu yang membuat skenario di sini, pembohong, kamu itu pemain,” kata Hakim Arsyad Sundusin.
Suasana saat itu mulai memanas, pengunjung sidang terdiam dan polisi yang mengamankan sidang tersebut mulai merapat ke dalam ruang sidang, sambil berjaga-jaga. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam pengakuannya, Lista kerap menyebut nama Wakil Bupati (nonaktif) Syarifuddin, yang juga menjadi terdakwa kasus itu serta Yunus Kiran dan Basri Yusuf. Namun tidak pernah menyebut nama mantan Bupati Ilyas A Hamid, sekalipun. Pengusaha pelayaran ini mengatakan, skenario dalam Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP dia yang membuatnya. Lista beralasan, itu dilakukan karena keadaan pemeriksaan pada saat itu. “Sebagian BAP salah, waktu itu saya bohong,” ujarnya tanpa beban.
Saat memberikan kesaksian, Lista meminta hakim juga jangan membentak-bentak dirinya ketika mengajukan pertanyaan. Ini terjadi ketika hakim bertanya soal isi koper saat itu di Bank Mandiri, tapi Lista tidak menjawab. Karena hakim terus mencecar dengan pertanyaan, Lista menjawab dengan emosi bahwa dia yang bersalah.
Kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sepakat dan kompak mengatakan isi BAP salah dan dibuat atas rasa kecewa. Dengan kata lain, BAP tersebut adalah rekayasa. Hal ini pula yang kemudian mengundang kecurigaan hakim, pengunjung sidang dan kuasa hukum Wakil Bupati Aceh Utara, Ansarullah Ida SH.
“Apakah sebelum memberi saksi di PN Banda Aceh, ada briefing terlebih dahulu. Baik di Jakarta maupun di Banda Aceh, atau ada ancaman dari pihak lain,” tanya Ansarullah. Dengan kompak, saksi Basri dan Yunus menjawab, tidak!
Nah, dari sederet keterangan saksi tadi, soal tuduhan bahwa Ilyas A Hamid alias Tgk Liyah Pase, ada menerima dana segar Rp 2,5 miliar, agaknya kian menjadi kabur. Begitupun, akankah mantan orang nomor satu Aceh Utara ini lepas dari jeratan hukum? Biarlah waktu yang menjawabnya.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Tuduhan Kepada Tgk Liyah Masih Kabur
TERPIDANA Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf, Lista Andriani dan...
Katakan Bisa untuk Korupsi!
Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin akhirnya buka...
Mirwan (Ucok) Amir, Politik dan Bisnis
Bagi sebagian pengusaha, politisi dan pimpinan daerah di...
Adu Kuat Dua Pejabat
Wakil Bupati Aceh Utara nyaris bentrok dengan Kadis Bina...
Menuntut Ganja Bisa Halal
Saat pemerintah gencar memberantas narkotika jenis ganja....
Belanda: Surga Pecandu Ganja
Di Belanda orang bebas mengisap ganja. Di negara dengan...









