Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Fokus

RSS Feed

Pj Bupati Aceh Utara Drs Ali Basyah MM:

Tak Ada yang Dirugikan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:53:15 WIB
Spanduk selamat datang di Aceh Utara

Ali Basyah Memulai dan Mengakhiri?

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:44:12 WIB
Pelantikan Ali Basyah sebagai Pj Bupati Aceh Utara Oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu

Ali Basyah Dipasah DPRK Aceh Utara

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:27:48 WIB
Posko Mahasiswa Unsyiah anti politik masuk kampus.

Politik Praktis Model Pak Rektor

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:26:01 WIB

Maulana Ridha, Aktivis Mahasiswa Unsyiah

Rektor Unsyiah Harus Gentleman!

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:21:59 WIB

Maulana Ridha, merupakan satu dari ribuan mahasiswa Unsyiah yang tak sepakat adanya gerakan politisasi kampus. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, terang-terangan menolak pencalonan Rektor Unsyiah, Prof Dr. Darni M Daud sebagai bakal calon Gubernur Aceh mendatang. Ini terkait posisinya sebagai orang nomor satu di lembaga pendidikan tinggi Aceh tersebut. “Ya, kalau mau, harus jantan atau gentleman mundur dari rektor. Bukan mendua seperti sekarang...

Rektor Unsyiah Prof. DR.Darni M Daud, MA:

Saya Memilah Urusan Kampus dan Politik

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:18:01 WIB

Ditemui MODUS ACEH, Kamis pekan lalu, Rektor Unsyiah Prof DR Darni Daud MA, membantah adanya gerakan politisasi kampus, seperti yang dinyatakan sejumlah aktivis kampus itu. Apa kata bakal calon Gubernur Aceh Periode 2012-2017 ini, terkait tudingan tersebut? Berikut penuturanya.Kabarnya Anda belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Rektor Unsyiah, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh?Perlu saya luruskan, bukan mengundurkan diri, tapi non aktif...

Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
33
Tahun
IX
Rabu, 07 Desember 2011 jam 14:50:06 WIB
 

Misteri Dana Rp 2,5 Miliar

Tuduhan Kepada Tgk Liyah Masih Kabur


Saksi Lista Adriani berjabat tangan dengan Terdakwa mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin, SE usai sidang.
Saksi Lista Adriani berjabat tangan dengan Terdakwa mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin, SE usai sidang.
Foto: Rizki Adhar
TERPIDANA Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf, Lista Andriani dan Cahyono Sasongko, tiba di Banda Aceh, Senin (28/11) siang. Selama di Ibukota Provinsi Aceh ini, mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Lhoknga, Aceh Besar.

Saat sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB itu, Yunus Kiran mendapat giliran pertama diperiksa sebagai saksi. Namun, karena memberi keterangan berbelit saat diperiksa hakim, hingga sore menjelang magrib, Yunus Kiran masih terus menjalani pemeriksaan. Sementara saksi lainnya dilanjutkan, Selasa (29/11) malam dan Rabu (30/11).

Yunus Kiran diperiksa soal penyerahan fee Rp 2,5 miliar yang disebut dalam BAP, diserahkan kepada terdakwa Ilyas Pase, Bupati Aceh Utara non-aktif pada 6 Februari 2009 di salah satu hotel di Medan. Namun, di persidangan, Yunus Kiran tak mengakui kalau dirinya yang menyerahkan uang Rp 2,5 miliar yang dimasukkan dalam koper warna hitam itu ke Ilyas Pase.

“Saya tidak menyerahkannya ke Bupati, tapi Basri Yusuf yang serahkan koper itu ke Bupati,” ungkap Yunus kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, M Arsyad Sundusin (ketua) dan M Taswir serta Abu Hanifah (anggota).

Entah karena keterangan berbeda itu pula, majelis hakim menaruh curiga terhadap keterangan Yunus Gani Kiran. Malah, dia sempat dituding bohong. Kecurigaan hakim kembali menguat saat Yunus Kiran tak bisa menjelaskan siapa yang menyuruhnya ke Jakarta untuk urusan pendepositoan uang Rp 220 miliar ke Bank Mandiri Jelambar, Jakarta.

Dia hanya mengaku, ikut ke Jakarta mengurus dana Pemkab Aceh Utara atas inisiatif sendiri. Namun, setelah lebih dahulu melaporkan ke Bupati Ilyas kalau nilai bunga deposito di Bank Mandiri Jelambar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya ke Jakarta tidak atas perintah Bupati, tidak perintah Wakil Bupati. Tapi, atas inisiatif sendiri setelah saya melaporkan ke Bupati Ilyas bahwa bunga deposito di Bank Mandiri Jelambar 10,5 persen. Di Pemkab Aceh Utara saya bertugas sebagai Ketua Tim Ekonomi juga Direktur PDAM,” sebutnya.

Untuk menguatkan keterangannya yang menurut hakim berbelit-belit, Yunus Kiran kemudian menunjukkan sebuah buku tulis berisi catatan kasus deposito Rp 220 miliar. Menurut Yunus Kiran, buku sebetebal 30 halaman itu ditulisnya selama berada di LP Lhoknga, Senin (28/11) siang. Tapi, hakim tak mudah percaya. Sebaliknya mecurigai kalau buku yang dibawanya Yunus Kiran itu bukan dia sendiri yang menulisnya. Sebab melihat kondisi Yunus Kiran di sidang, sangat mustahil ia bisa menulis buku setebal itu dan terkesan rinci soal kasus Aceh Utara.

Gerah? Bisa jadi demikian. Akibatnya, M Taswir (hakim anggota) berkali-kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Akbar, Zainal Abidin, Nilawati, Kardono dan dua jaksa lainnya, untuk merahasiakan kedatangan mereka agar kesaksiannya steril. “Jaksa dari awal saya sudah bilang, tolong antisipasi dan rahasiakan kedatangan mereka, akhirnya apa yang kami khawatirkan kejadian,” tegur Taswir, tapi dia tak menjelaskan maksud dari kecurigaannya itu.

***

“Toook, toook”. Hantaman keras palu hakim ke meja sidang, sontak menghentikan ‘ceramah’ Yunus Gani Kiran SH. “Anda tidak perlu berceramah dan menunjukkan mengerti agama di sini. Anda dipenjara juga karena melanggar agama,” kata hakim Arsyad dengan suara tinggi. Yunus spontan menjawab. “Itu kehendak Allah,” katanya yang mengundang tawa pengunjung.

Kemarahan hakim Arsyad dan M Taswir tentu bukan tanpa alasan. Situasi berawal karena Yunus tak mau menerangkan bahwa dirinya pernah menyerahkan nomor rekening kepada adik kandungnya, Amir Gani untuk  menerima kiriman premium fee secara bertahap dari Basri Yusuf sebesar Rp 3.040.000.000,- dan tak mengakui isi BAP yang telah dibuat saat di penyidikan. Untuk menguatkan bahwa ia benar-benar lupa atau tak ingat, Yunus membacakan sepotong ayat suci Alquran yang artinya: Hanya Allah yang maha tahu. Nah, dari sinilah kemarahan hakim meluap. Selanjutnya, palu pun menghujam ke meja sidang dan membuat pengunjung tak bergeming.

Meski telah berusaha menghindar dengan mengaku lupa, tetapi ketika hakim Taswir membacakan keterangan Yunus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik di Polda Aceh. Yunus tak bisa mengelak. “Tapi penyerahan rekening itu bukan hasil pertemuan di Hotel Nikko, Jakarta, 3 Februari 2009. Saya tak ingat lagi kapan itu saya kasih, tapi itu untuk pengiriman dana dari Basri Yusuf atas premium fee dari PT Agro. Saya pikir tak ada masalah dengan premium fee ini,” balas Yunus.

Hingga pukul 20.00 WiB sidang masih digelar malam itu, keterangan Yunus Kiran belum memberi gambaran tentang siapa sesungguhnya yang menyerahkan fee Rp 2,5 miliar dalam koper hitam itu kepada terdakwa Ilyas. Hal yang sama juga terjadi dalam kesaksian Basri Yusuf. Saat hakim mendesak tentang aliran dana ke Bupati Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin, Basri membantah tak ada aliran dana untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Awalnya, Basri sempat ingin menyerahkan koper berisi uang senilai Rp 2,5 milyar kepada Bupati namun tidak jadi dan sampai pemeriksaan selesai tidak diketahui apa alasannya. Basri juga membantah kalau ia yang telah mengusulkan fee 6 +1+1 kepada Lista Andriani yaitu 6% untuk Tim Aceh (Basri, Yunus, Shalahudin Alfatah dan Wakil Bupati syarifuddin), dan +1% untuk menutupi tingginya bunga deposito serta +1% lagi untuk Bupati Ilyas A Hamid. Terpidana Basri juga membantah kalau dia telah memberikan catatan nama beserta nomor rekening yang berhak menerima fee tersebut kepada Lista.

Saat dikejar Abu Hanifah (hakim anggota) tentang keterangan di BAP. Basri Yusuf buru-buru membantah dan mengatakan: Isi BAP tersebut tidak benar. Keterangan di BAP ia lakukan karena ia kesal dan kecewa dengan Bupati yang tidak mau peduli dan membantu saat mereka ada masalah.

Saat itu pula Abu Hanifah memberitahukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar meminta polisi mengusut kembali Yunus dan Basri yang diduga memberi keterangan palsu di dalam BAP. “Ketika majelis hakim menilai tak sesuai keterangan saudara di BAP dengan keterangan di persidangan, kami bisa memberitahukan kepada JPU agar meminta polisi mengusut atas keterangan palsu itu. Tolong Jaksa catat itu,” kata Abu.

Majelis Hakim menduga, kedua saksi telah bersepakat menyampaikan keterangan yang sama di persidangan berlawanan dengan isi BAP sehingga bisa diancam 9 tahun penjara karena memberi keterangan palsu.

Mendengar pernyataan hakim, Yunus langsung bersuara tanpa diminta. Dia balik mengancam hakim akan akan melapor ke Komisi Yudisial (KY).  Dia merasa sejak diperiksa, dirinya dimarah-marahi hakim, dibentak dan disudutkan, sehingga membuat ia pusing. “Hakim terikat dengan fakta persidangan apa yang disampaikan saksi, bukan memaksa kehendak dari keterangan saksi, jangan paksa kami untuk menjawab seperti maunya hakim. Saya akan menempuh prosedur hukum dengan melaporkan ke KY,” ancam Yunus.

Mendapat serangan balik. Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjawab. Silahkan bawa ini ke KY kami tidak takut, ke ujung langit pun kami tidak takut. Hakim punya kewajiban untuk menanyakan tentang ketidak sesuaian keterangan di BAP dengan keterangan di pengadilan. Isi BAP adalah data otentik dan menjadi akta, baik digunakan jaksa dalam membuat dakwaan, maupun saat pemeriksaan di persidangan,” kata Arsyad, salah seorang majelis hakim.

Tak hanya itu, Arsyad juga menyebutkan. “Silahkan Bapak menentukan sikap, semua ini diatur dalam KUHAP. Kami hakim akan ambil sikap tentang masalah ini. Yang perlu Anda tahu dan pahami, hakim tidak bisa mengadili suatu perkara dan bersidang dibawah bayang-bayang ketakutan. Anda berdua berbohong dalam BAP. Hakim tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara ini, kami juga tidak terima uang berkoper-koper seperti saudara,” tegas Arsyad Sundusin.

Lain Yunus dan Basri, beda pula dengan Lista Andriani, yang mengaku Deputi Bank Mandiri Nasabah Besar. Dalam kesaksiannya, ia malah mengajari hakim. Itu terjadi saat hakim mendesaknya dengan pertanyaan-pertanyaan menjebak. Hasilnya, ia malah terdiam dan berteriak sampai menitikkan air mata di persidangan karena merasa malu dengan orang Aceh, ia juga tak punya niat menipu orang Aceh. Di depan majelis hakim, Lista mengaku semua skenario bobolnya Kas Daerah Aceh Utara, dia yang memainkannya.

Dalam pengakuannya, Lista tidak sekalipun menyebut bahkan menyinggung nama Bupati (nonaktif) Ilyas A Hamid, yang kini menjadi terdakwa, terlibat dalam permainan tersebut. Hakim ketua sempat mengetuk palu karena nada berbicara Lista dalam keadaan emosi. “Diam! kamu yang membuat skenario di sini, pembohong, kamu itu pemain,” kata Hakim Arsyad Sundusin.

Suasana saat itu mulai memanas, pengunjung sidang terdiam dan polisi yang mengamankan sidang tersebut mulai merapat ke dalam ruang sidang, sambil berjaga-jaga. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam pengakuannya, Lista kerap menyebut nama Wakil Bupati (nonaktif) Syarifuddin, yang juga menjadi terdakwa kasus itu serta Yunus Kiran dan Basri Yusuf. Namun tidak pernah menyebut nama mantan Bupati Ilyas A Hamid, sekalipun. Pengusaha pelayaran ini mengatakan, skenario dalam Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP dia yang membuatnya. Lista beralasan, itu dilakukan karena keadaan pemeriksaan pada saat itu. “Sebagian BAP salah, waktu itu saya bohong,” ujarnya tanpa beban.

Saat memberikan kesaksian, Lista meminta hakim juga jangan membentak-bentak dirinya ketika mengajukan pertanyaan. Ini terjadi ketika hakim bertanya soal isi koper saat itu di Bank Mandiri, tapi Lista tidak menjawab. Karena hakim terus mencecar dengan pertanyaan, Lista menjawab dengan emosi bahwa dia yang bersalah.

Kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sepakat dan kompak mengatakan isi BAP salah dan dibuat atas rasa kecewa. Dengan kata lain, BAP tersebut adalah rekayasa. Hal ini pula yang kemudian mengundang kecurigaan hakim, pengunjung sidang dan kuasa hukum Wakil Bupati Aceh Utara, Ansarullah Ida SH.

“Apakah sebelum memberi saksi di PN Banda Aceh, ada briefing terlebih dahulu. Baik di Jakarta maupun di Banda Aceh, atau ada ancaman dari pihak lain,” tanya Ansarullah. Dengan kompak, saksi Basri dan Yunus menjawab, tidak!

Nah, dari sederet keterangan saksi tadi, soal tuduhan bahwa Ilyas A Hamid alias Tgk Liyah Pase, ada menerima dana segar Rp 2,5 miliar, agaknya kian menjadi kabur. Begitupun, akankah mantan orang nomor satu Aceh Utara ini lepas dari jeratan hukum? Biarlah waktu yang menjawabnya.***
***
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:08
Sedang diakses oleh 27 orang. Hari ini 411 orang. IP Address Anda 38.107.179.240. Anda pengunjung ke 533466.