Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Fokus

RSS Feed

Pj Bupati Aceh Utara Drs Ali Basyah MM:

Tak Ada yang Dirugikan

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:53:15 WIB
Spanduk selamat datang di Aceh Utara

Ali Basyah Memulai dan Mengakhiri?

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:44:12 WIB
Pelantikan Ali Basyah sebagai Pj Bupati Aceh Utara Oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu

Ali Basyah Dipasah DPRK Aceh Utara

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 23:27:48 WIB
Posko Mahasiswa Unsyiah anti politik masuk kampus.

Politik Praktis Model Pak Rektor

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:26:01 WIB

Maulana Ridha, Aktivis Mahasiswa Unsyiah

Rektor Unsyiah Harus Gentleman!

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:21:59 WIB

Maulana Ridha, merupakan satu dari ribuan mahasiswa Unsyiah yang tak sepakat adanya gerakan politisasi kampus. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, terang-terangan menolak pencalonan Rektor Unsyiah, Prof Dr. Darni M Daud sebagai bakal calon Gubernur Aceh mendatang. Ini terkait posisinya sebagai orang nomor satu di lembaga pendidikan tinggi Aceh tersebut. “Ya, kalau mau, harus jantan atau gentleman mundur dari rektor. Bukan mendua seperti sekarang...

Rektor Unsyiah Prof. DR.Darni M Daud, MA:

Saya Memilah Urusan Kampus dan Politik

Rabu, 14 Desember 2011 jam 13:18:01 WIB

Ditemui MODUS ACEH, Kamis pekan lalu, Rektor Unsyiah Prof DR Darni Daud MA, membantah adanya gerakan politisasi kampus, seperti yang dinyatakan sejumlah aktivis kampus itu. Apa kata bakal calon Gubernur Aceh Periode 2012-2017 ini, terkait tudingan tersebut? Berikut penuturanya.Kabarnya Anda belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Rektor Unsyiah, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh?Perlu saya luruskan, bukan mengundurkan diri, tapi non aktif...

Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
5
Tahun
IX
Rabu, 18 Mei 2011 jam 12:19:00 WIB
 

Sampai abad Ketiga Hijriah, fiqh tidak pernah berbicara soal ganja. Yang pertama kali mengeluarkan fatwa tentang ganja adalah Imam al-Muzani, murid dari Imam al-Syafi’i (175-264 H). Fatwa al-Muzani merupakan reaksi ulama atas semaraknya fenomena zat adiktif ini dalam kehidupan masyarakat di Iraq waktu itu.

Al-Muzanni mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja, meskipun sebelumnya belum ada ulama (baik Abu Hanifah, Malik atau Syafi’i) yang mengharamkannya, karena memang pada masa mereka ganja belum umum dikonsumsi. Baru, pada masa al-Muzanni fenomena ganja mencapai eskalasi yang sangat menghawatirkan.

Nah, akhirnya, murid al-Syafi’i itu menyatakan bahwa ganja haram dikonsumsi. Fatwa dari al-Muzanni ini sempat ditentang Asad bin Amr, murid Abu Hanifah. Asad menyatakan, ganja boleh dikonsumsi. Tapi, akhirnya semua ulama sepakat bahwa ganja haram dikonsumsi, karena telah membawa malapetaka yang sangat besar terhadap masyarakat.

Syahdan, pada masa itu ganja telah umum dikonsumsi masyarakat. Sehingga sangat banyak orang yang kecanduan dan mengalami gangguan pikiran. Bahkan, para cendekiawan banyak yang linglung. Orang-orang pintar banyak yang tak waras gara-gara ganja. Lantas, para ulama di Transoxinia (Ma Wara’a al-Nahr) bersepakat mengharamkannya, sesuai dengan fatwa al-Muzanni.

Ulama kala itu juga mengeluarkan fatwa agar daun ganja dibakar; uang hasil transaksi ganja haram; penjual dan yang mengkonsumsi ganja harus diberi hukuman; orang yang melakukan talak pada saat sakau oleh ganja, talaknya jadi meskipun ia sedang tidak sadar.

Di Aceh, salah seorang ulama dan tokoh masyarakat Tgk H. Imam Syuja' menegaskan, menurut agama Islam mengkonsumsi ganja hukumnya haram, karena bisa merusak organ tubuh manusia, sehingga tidak mungkin salah satu barang yang digolongkan narkotika itu dilegalkan di Indonesia ini.

"Apa kata dunia, kalau sampai ganja dilegalkan di Indonesia, karena barang tersebut jelas sudah diatur dalam undang-undang dilarang dan secara Islam hukumnya haram," katanya di Banda Aceh, Minggu (8/5), menanggapi adanya kelompok yang menginginkan ganja dilegalkan.

Memang, sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia. Kelompok ini menilai, ganja memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan kerugian antara lain untuk keperluan medis dan industri.

Tapi, ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Dewan Penasehat DPW Muhammadiyah Aceh ini. Katanya, Islam sangat melarang mengkonsumsi ganja, karena mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaatnya, di samping itu negara juga melarang keras. "Pemerintah membuat UU melarang ganja, karena memang manfaatnya tidak ada, justru mudharatnya lebih banyak, yakni bisa merusak generasi penerus bangsa ini. Apa jadinya bangsa ini 20 tahun kedepan kalau sampai ganja dilegalkan," kata mantan anggota DPR  RI asal Aceh itu.

Tgk Imam Syuja’ berpendapat. Kalau ada keinginan kelompok tertentu melegalkan ganja, itu ada kaitan dengan bisnis yang sangat menggiurkan. "Kalau dijadikan bisnis memang ganja sangat menggiurkan, karena tanaman tersebut hidupnya gampang dan harganya juga mahal. Tapi, karena manfaatnya tidak ada, maka pemerintah harus berfikir seribu kali untuk melegalkan barang tersebut," katanya.

Jadi, apapun alasannya tidak mungkin ganja bisa dilegalkan di Aceh, karena bertentangan dengan agama dan hukum negara, apalagi Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. "Saya yakin, kalau sampai ganja dilegalkan, maka akan ditentang habis-habisan oleh umat Islam," katanya.

Selama ini, Undang-undang Nomor 3/2009 tentang Narkotika memasukkan ganja sebagai Narkotika golongan I. Artinya, tanaman ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak boleh dipakai untuk keperluan lain termasuk layanan kesehatan.

Bukan hanya di Indonesia, legalitas ganja juga menjadi kontroversi di banyak negara. Bahkan di negara liberal seperti Amerika Serikat sekalipun, baru 16 dari 42 negara bagian yang sudah melegalkan ganja, itupun terbatas untuk keperluan medis. Provinsi Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang paling banyak ditemukan ladang ganja.***
Shaleh L.Seumawe/dbs
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 20:02
Sedang diakses oleh 28 orang. Hari ini 410 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 533465.