Usai meninjau rencana lokasi pembangunan PLTG di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, General Manager PLN Wilayah Aceh, Sulaiman Daud bersama rombongan memilih beristirahat sejenak di salah satu rumah di desa tersebut. Air kelapa muda dari si empunya rumah, menjadi suguhan istimewa siang itu. Maklum, si pemilik rumah adalah Darmili yang merupakan Bupati Simelue.
Nah, sembari menikmati air kelapa muda, wartawan media inimengajukan beberapa pertanyaan terkait rencana pembangunan PLTGB di Pulau Simeuleu. Dari keterangan yang didapat, PLN akhirnya menetapkan Desa Kota Batu sebagai lokasi pembangunan PLTGB. Sedangkan Desa Ganting dan Teluk Dalam kabarnya tidak memenuhi persyaratan.
Alasan tim memilih Kota Batu, karena desa tersebut memiliki teluk laut yang tenang dan memudahkan kapal pengangkut bahan batu bara untuk merapat. Selain itu, lokasi tersebut juga dekat dengan Kota Sinabang dan pelabuhan Ferri. Namun, entah mengapa, Sulaiman Daud meminta media ini untuk tidak mempublikasikan soal lokasi dengan dalih untuk mensukseskan pembangunan PLTGB.
“Publik tidak perlu tahu apa alasannya, yang penting media mempublikasikan bahwa PLTGB akan dibangun di Simeulue. Sebab bisa jadi pembebasan lahan tertunda akibat ribut soal lokasi,” kata Sulaiman.
Setali tiga uang dengan Sulaiman Daud, Bupati Darmili juga meminta media ini untuk membantu dengan cara tidak mempublikasikan lokasi pembangunan. “Anggap saja media membantu untuk pembangunan PLTGB dengan tidak mempublikasikan lokasi pembangunan PLTGB di Kota Batu. Namun kalau sudah selesai pembebasan lokasi, silahkan media memberitakannya,” kata Darmili sembari meminta wartawan ini untuk menghentikan wawancara dengan Tim PLN. “Jangan ganggu mereka, biarkan mereka santai dulu, dan biarkan mereka minum dulu,” ketus Darmili.
Menurut Darmili, PLTGB tersebut semula akan dibangun di Kabupaten Aceh Selatan. Tapi karena masyarakat ribut soal harga tanah ganti rugi, akhirnya dibatalkan.”Karena itu, kita minta untuk dibangun di Simeulue,” ujar Darmili.
Usai menikmati kelapa muda, tim yang beranggotakan delapan orang tersebut bertolak menuju rumah Darmili lainnya yang berada di pinggir pantai Desa Busung yang jaraknya terpaut sekitar 6 km dari rumahnya yang ada di Kota Batu. Rumah yang berada di pinggir pantai Busung itu merupakan rumah yang diandalkan Darmili saat menjamu tamunya yang berasal dari luar daerah.Mantan Kepala BRR NAD-Nias Kuntoro Mengkusubroto, Kapolda Aceh, Pangdam, dan tamu-tamu lainnya sudah menginjakkan kaki di villa Darmili tersebut. Maklum, selama menjabat Bupati yang hampir mencapai 10 tahun, Darmili memiliki tanah di mana-mana.
Terlepas dari itu, keesokan harinya, saat hendak diwawancarai media ini, Bupati keberatanuntuk memberikan informasi terkait rencana pembebasan lokasi PLTGB. “Untuk apa dulu kau tanya itu? Sudah dibilang mereka (Tim PLN-red) jangan ribut-ribut dulu. Tapaktuan gagal tidak dibangun karena soal tanah akibat tidak siap,” kata Darmili.
Semula Darmili bermaksud membujuk. “Tolonglah, jangan buat begitu. Masih banyak berita yang lain, bantu kita sedang melobi Rp 220 miliar ini biayanya. Saya mau begitulah, jangan sampai dibilang begini begitulah. Kasih tahu saja sudah dibangun disitu PLTGB, apa gunanya publik tahu? Dan publik mana yang perlu tahu?” tanya Darmili.
Namun saat ditanya dirinya memiliki tanah yang luasnya diperkirakan empat hektare, Bupati yang pernah menangis di Pengadilan Banda Aceh beberapa tahun lalu itu, langsung naik darah, sembari memukul meja dan mengatakan. “ Kalau saya punya tanah mau apa kau? Tulis saja, jangan tanya-tanya lagi. Sudah banyak kau buat berita negatif di MODUS ACEH,selama saya menjabat, kau buat berita saya korupsi, berbadan tikus-lah, belum habis sakit hati saya. Untuk apa kau beritakan karikatur saya yang berbadan tikus, sudah cukup beredar di Facebook, tetapi kenapa kau beritakan lagi,” bentak Darmili, hari itu.
Tidak puas, seraya memukul meja beberapa kali,Darmili berdiri dan menghampiri wartawan media ini sambil menantang dan memaki-maki. “Sudah kau tulis saja, ngapain kau tanya-tanya. Ini membuat sakit hati saja, kerja kau selama saya di sini. Apa berita yang sudah kau beritakan? Coba tengok MODUS,berapa banyak berita saya negatif yang kau bikin. Ngak ada kan fakta-faktanya. Otak kau itu kau pasang, memang wartawan nggak ada otak kau. Jadi mau apa kau?” tantang Darmili dengan gelagat hendak memukul.
Mengamuknya Darmili, membuat tamu yang berada di ruang tunggu terkejut, sehingga salah seorang tamu kontraktor, Pudin memasuki ruangan dan meleraikan pertengkaran tadi. Pudin meminta wartawan media iniSaptian Antoni bersabar dan keluar. “Sudah dulu dek, keluar saja dulu, karena Bupati sedang marah,” ajak Pudin.
Pembangunan PLTGB dengan daya 14 MW itu, direncanakan dibangun di Simeulue tepatnya di Desa Kota Batu. Bangunan itu diperkirakan memakan biaya Rp 220 miliar dan dana tersebut belum termasuk anggaran pembebasan tanah, lokasi pembangunan diperkirakan seluas 10 Ha.
Isu ditetapkannya Kota Batu sebagai lokasi pembangunan PLTGB sudah lama diketahui warga,sejak Oktober lalu. Warga yang beruntung tanahnya akan mendapat ganti rugi, merasa sumringah. Tapi, ada juga warga yang bersengketa untuk memperjuangkan pengakuan kepemilikan tanah. Dari informasi yang beredar, disebut-sebut, Darmili memiliki tanah setengah dari luas yang akan dibebaskan PLN untuk pembangunan PLTGB. “Yang kita tahu, tanah Darmili ada di dalam lokasi itu. Tetapi saya tidak tahu atas nama siapa, yang jelas kabarnya ada seluas empat hektare, “ kata sumber media ini.
Aparat Desa Kota Batu, saat ditanyai informasi kepemilikan tanah Darmili, memilih irit bicara. “ Yang saya tahu memang ada tanahnya atas nama Afridawati Darmili, tapi saya tidak tahu luasnya, karena data belum diberikan kepada kami. Setahu saya yang mengurus tanah Darmili itu, mantan kepala Desa Tamrin,” ungkap salah seorang aparat desa.
Sementara, mantan Kades Kota Batu, Thamrin membenarkan adanya tanah Darmili. “Tanah itu dibeli Bupati Darmili, saat saya menjabat jadi Kades 2008 lalu. Tanah itu berasal dari warga setempat yang membutuhkan uang dengan harga yang bervariasi. Memang pengurusan tanah itu saya yang dipercayakan, tapi tanah itu atas nama Afridawati (istri Darmili),” ujar Thamrin.
Anehnya, mantan kades ini tidak mengetahui berapa luas tanah Afridawati. Padahal, Thamrin memiliki peran dalam pengurusan pembelian tanah milik istri Darmili tersebut. “Kalau ditanya soal luasnya, terus terang saya tidak tahu. Karena ada yang dibeli 30 hingga 50 meter dari beberapa masyarakat setempat,” akui Thamrin.
Menurutnya, ada 41 warga yang memiliki tanah dalam lokasi yang akan dibebaskan . Mereka adalah warga desa setempat dan ada juga warga desa luar. Data yang didapat media ini, beberapa nama orang penting di Simeulue juga tercantum dalam daftar luas tanah tersebut. “Kalau saya lihat data yang ada itu pasti nama-nama pejabat, tapi untuk memastikannya kita tunggu data lengkapnya saja nanti,” kata aparat tadi.
Dari aparat setempat diketahui harga tanah bervariasi. Harga tanah kosong yang jaraknya 30 meter dari pinggir jalan Rp 75 ribu permeter, sedangkan lebih dari itu hanya dihargai Rp 50 ribu permeter. Sementara, tanah bangunan rumah permanen Rp 2.5. juta permeter, tanah bangunan rumah semi permanen Rp 2.1 juta permeter, dan tanah bangunan rumah non permanen Rp 1 juta permeter.
Sebelumnya, warga pemilik tanah telah meminta harga ganti rugi tanah kosong dinaikkan, menjadi Rp 100 ribu. Namun, panitia pembebasan, Pemda setempat telah menetapkan harga tanah sebesar Rp 75 ribu permeter. “Dari pada nggak jadi dibebaskan, akhirnya masyarakat menerima harga yang ditetapkan Pemda,” kata sumber media ini.
Sekedar mengulang saja, sejak memimpin Simeulue, kepemimpinan Darmili kerap mengundang kontroversi. Saat menunaikan ibadah haji tahun 2003 lalu, Darmili dikabarkan terlibat kebobolan Kasda Simeulue sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian Darmili diisukan terlibat dalam menggerogoti dana bantuan bencana alam tahun 2002 sebesar Rp 42 miliar, yang mencuat 2005 silam. Dan,sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Aceh saat itu.
Pada periode kedua kepemimpinannya, Darmili, kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait perambahan hutan melalui PDKS dan divonis satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kemudian, pada Februari 2010 lalu warga Simeulue yang terdiri dari Kecamatan Simeulue Tengah dan Salang melakukan perlawanan kepada pemerintahan Darmili. Warga menolak tanah mereka dijadikan pengganti lahan yang sudah digerogoti PDKS dengan tujuan, agar terbitnya izin PDKS.
Hanya itu? Tunggu dulu. September 2010 lalu, ribuan massa yang berasal dari masyarakat dan mahasiswa, akhirnya turun ke jalan dan menuding Darmili sebagai pelaku korupsi dana rakyat di daerah itu. Maret 2011, beredar pula karikatur Darmili dengan badan yang menyerupai tikus di jejaring sosial facebook.
Pengguna akun facebook yang menamakan profilnya Darmilitikus Simeulue ini menghebohkan sebagian masyarakat Kabupaten Simeulue. Sebab, pengguna akun facebook Darmilitikus Simeulue, yang disingkat dengan Dartikus tersebut memuat karikatur sang Bupati anti keritik ini dengan badan hewan pengerat, yang diidentikkan dengan pelaku koruptor, yaitu tikus.
Karikatur berisi gunjingan tadi, menceritakan tentang sosok pemimpin daerah yang bernama Darmili, dianggap sebagai koruptor yang sukar tersentuh hukum selama menjabat bupati di daerah kepulauan cengkeh tersebut.
Patut diduga, Darmili sudah lama memendam dendam kesumat dengan wartawan media ini. Hal itu, dikarenakan pemberitaan terhadap dirinya dinilai negatif dan memalukan Bupati pulau itu. Terutama pemberitaan Darmili terkait karikatur dirinya berbadan tikus yang beredar di jejaring sosial (Baca MODUS ACEH, Edisi 46 tahun VIII. Dikritik Perkara Lama-red). Saat itu, media ini telah menkonfirmasi Darmili dan mempertanyakan berbagai tudingan yang beredar di Facebook yang tidak diketahui siapa pelakunya itu. Sayangnya,semua tudingan tersebut dibantahnya dengan dalih ulah orang-orang yang kurang senang dengan kepemimpinannya. Anehnya, Darmili tidak melaporkan pengguna akun facebook yang telah menyebarkan tuduhan korupsi dan karikatur dirinya.
Sementara itu, terkait tindakan yang dilakukan Bupati Simeulue kepada wartawan media ini, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengaku prihatin dan mengecam sikap arogan Bupati Simeulue tersebut. Dalam siaran pers bernomor 05/SP/LBHBNA-POSMBO/XII/2011itu, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menyatakan jika sikap Bupati Simelue yang marah-marah bisa dikategorikan dengan sikap penghalangan terhadap profesi pekerja pers/wartawan.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh juga mengingatkan kepada Bupati Simelue Darmili, jika hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, seharusnya Bupati Simelue perlu memahami kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memenuhi prinsip-prinsip negara hukum demokratis.
Berikutnya, dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga ditegaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas-tugas wartawan dalam melakukan peliputan terancam sanksi hukum 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 juta rupaih.
“Dalam pasal 4 Undang-Undang Pokok Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya sikap Bupati Simelue terhadap wartawan tersebut maka hal tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja-kerja pers. Sehingga kemudian akan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tulis rilis yang diatasnamakan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, SH tersebut.
Tak hanya itu, kecaman serupa juga dilakukan Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA). Jumat pekan lalu. Dalam siaran persnya, FKMA menuding sikap Bupati Darmili sebagai sikap yang arogan pemimpin daerah, “Darmili sangat arogan, seharusnya seorang bupati tidak layak bersikap seperti itu, perbuatan yang dilakukan Darmili merupakan suatu bentuk penghalangan dan pembungkaman terhadap jurnalis ketika sedang melakukan tugas peliputan,” tulis FKMA.
Sebab menurut organisasi mahasiswa ini, setiap insan pers berhak memperoleh informasi, maka tidak seorang pun berhak untuk menghalangi tugas-tugas wartawan. Termasuk juga seperti yang dilakukan Bupati Simeulue, “Bupati tidak berhak untuk membungkam para wartawan!” tandas mereka.
FKMA menilai sikap Bupati Simeulue sangat otoriter, karena ini bukan kali pertama Darmili melakukan pengancaman terhadap wartawan. Pada tahun 2010 lalu Darmili juga pernah mengancam wartawan. Bahkan pada saat itu Darmili pernah mengeluarkan kata-kata untuk mengusir wartawan dari Simeulue jika tidak mengangkat berita yang baik-baik tentang Simeuleu.
Terkait dengan kajadian tersebut, FKMA mengutuk keras Bupati Simeulue karena telah melakukan pembungkaman terhadap salah seorang wartawan MODUS ACEH, seraya meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan pendidikan Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada bupati pulau tersebut. Hal ini penting menurut FKMA supaya Bupati Simeulue itu tidak mengulang lagi perbuatannya tersebut. “Darmili sudah selayaknya digugat kerana telah berulang kali melakukan pembungkaman terhadap wartawan,” tutup siaran pers itu.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Panas Dingin Tersengat Perkara Lama
Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana membangun...
Kalau Saya Punya Tanah Kenapa Rupanya?
Akibat adanya larangan publikasi terkait dipilihnya Desa...
Karya Nyata Menghasilan Prestasi
Setelah melalui proses penjurian yang cukup memakan waktu...
Menebar Janji Menarik Simpati
Banyak cara dilakukan bakal calon (balon) Walikota...
Seakan-akan Air Tidak Dibutuhkan
Sumber air bersih cukup tersedia di Kabupaten Bireuen....
Saya Punya Visi dan Misi Bukan Janji
Saat dihubungi media ini, Kamis malam lalu, Muhammad Saleh,...









