Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Dibalik Berita

RSS Feed
Portujal FC.

Turnamen Sepak Bola Portujal Cup 2011

Dari Ulee Jalan Untuk Lhokseumawe

Kamis, 05 Januari 2012 jam 00:53:50 WIB
Muhammad Saleh bersama pesepakbola Nasional Kurniawan Dwi Julianto.

Muhammad Saleh, SE:

Insya Allah, Kita Benahi!

Kamis, 05 Januari 2012 jam 00:50:05 WIB
Muhammad Saleh bersama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardi Nurdin dan Anggota DPR RI Asal Aceh Mirwan Amir.

Siapa Muhammad Saleh?

Kamis, 05 Januari 2012 jam 00:45:42 WIB

Pupus Duka Saat Bertemu Keluarga

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:12:36 WIB

Setelah tujuh tahun dinyatakan hilang akibat bencana gempa dan tsunami. Seorang bocah perempuan akhirnya kembali ke kampunng halamannya. Dia mengaku diasuh ibu angkat dan dijadikan pengemis di Banda Aceh.Hanya berselang satu hari setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember, warga Aceh tak akan pernah lupa dengan tragedi yang memilukan, yaitu bencana gempa dan tsunami, 26 Desember 2006 silam. Dan, sejak tujuh tahun lalu, seremoni sekaligus ritual tersebut, menjadi agenda tetap,...

Duh, Aceh Belum Tetapkan UMP 2012

Rabu, 28 Desember 2011 jam 13:09:16 WIB

Hingga 23 Desember 2011, ada enam provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012. Salah satunya Aceh.Nama Provinsi Aceh, sederet dengan lima provinsi lainnya yaitu, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, Jawa Barat, Jawa Tengah  dan Jawa Timur tidak menetapkan UM.Hai itu diakui Kepala Pusat Humas Kemenakertarns Suhartono. Itu sebabnya sebut Suhartono,...

Lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batu Bara (PLTGB) di Simeulue.

Panas Dingin Tersengat Perkara Lama

Kamis, 22 Desember 2011 jam 10:53:54 WIB
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
29
Tahun
IX
Rabu, 09 November 2011 jam 14:29:23 WIB
 

Kisruh Pembebasan Tanah PLTD Apung

Warga Menagih Janji Mawardy


Warga pemilik tanah di PLTD Apung berdemontrasi di DPRK Banda Aceh.
Warga pemilik tanah di PLTD Apung berdemontrasi di DPRK Banda Aceh.
Foto: Juli Saidi
Pembangunan monumen PLTD Apung ternyata menyimpan hikayat yang belum terselesaikan. Janji Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin soal penetapan harga tanah, menjadi pemicu utama. Siapa bermain?

SUARA gaduh dari proyek pembangunan monumen tsunami Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Apung itu terdengar jelas dari sebuah warung kopi, milik keluarga Nursiah Ahmad, Minggu petang pekan lalu. Proyek senilai Rp 20 miliar, yang bersumber dari bantuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Nursiah, penduduk asli Punge Blang Cut, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, adalah janda pemilik tanah di Jalan Harapan, Banda Aceh yang tak jauh dari areal pembangunan monumen PLTD Apung tersebut. Karena itu, tanah milik keluarga Nursiah berdiam saat ini, termasuk salah satu tempat yang menjadi prioritas Pemko Banda Aceh untuk dibebaskan.

Sebab, tanah milik keluarga Nursiah seluas 2.522 meter (M2) itu akan dijadikan lokasi perluasan kawasan tempat wisata PLTD Apung, peninggalan tsunami 24 Desember 2004 silam. “Tanah ini milik keluarga saya yang akan dibebaskan Pemko Banda Aceh,” kata Nursiah Ahmad, Minggu petang pekan lalu di warung milik anaknya pada MODUS ACEH.

Meskipun telah mendapat fulus pengganti dari BRR. Sayangnya, Nursiah Ahmad, bersama saudaranya Ir. Efendi Ahmad, dan Husaini Ahmad tak mengizinkan Pemko Banda Aceh untuk memberikan ganti rugi tanah milik keluarganya itu.

Menurut mereka, penolakan ini tak lain karena tanah tersebut warisan orang tuanya, juga harga tanah yang ditaksir tak sesuai harapan keluarga. Saat itu, Pemko Banda Aceh menghargai tanah warga Punge Blang Cut ini per meternya Rp 450 ribu dari Rp 1.5 juta yang ditawarkan. “Selain tanah ini tanah warisan, harga juga tidak wajar,” ujar Nursiah didampingi beberapa warga lainnya.

Itu sebabnya, melalui kantor advokat Saifuddin Gani, tiga anggota keluarga Nursiah, 26 Oktober 2011 lalu mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh. Gugatan keluarga Nursiah Ahmad ini, dialamatkan pada Wali Kota Banda Aceh, Marwardy Nurddin. Selain Wali Kota, ketiga keluarga ini juga menggugat Camat Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, yang saat itu dijabat oleh Fadhil, S.Sos, MM.

Dalam surat gugatan keluarga Nursiah itu, ada empat masalah mendasar yang tak diterima keluarga Nursiah. Pertama keluarga tidak sepakat atas proses pembebasan tanah miliknya yang tidak sesuai undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2006.

Yaitu, tindakan Pemko Banda Aceh yang melakukan pembebasan tanah di kawasan pariwisata, tidak termasuk dalam ketentuan kepentingan untuk umum, yang secara limitative ditentukan dalam pasal 5 Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006, tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005.

Kedua, luas tanah milik penggugat yang diukur oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias juga tidak sesuai dengan ukuran tanah milik keluarga Nursiah. Ketiga, harga Rp 450 ribu per meter tidak sesuai seperti apa yang diharapkan diawal yaitu senilai Rp 1,5 juta per meternya.

Dan, keempat keluarga asoe lhok (penduduk asli red) itu juga tidak setuju dilakukannya pembongkaran dengan menghancurkan kuburan keluarga yang ada di atas tanah kelurga tersebut. “Andaikata dihargai Rp 10 juta sekalipun, sebenarnya kami tetap tidak mau menjualnya karena tanah ini warisan orang tua, tapi karena ini disebut untuk kepentingan pemerintah, maka kami ikhlaskan per meternya Rp 1,5 juta,” cerita Nursiah pada media ini.

***

Tuntaskah masalah? Inilah yang jadi soal, Kamis pekan lalu, dengan menggunakan kendaraan roda dua, puluhan warga Desa Punge Blang Cut, Banda Aceh bersama LSM Aceh Judical Monitoring Institute (AJMI) dan Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK), menuju Kantor DPR Kota Banda Aceh, kedatangan warga pemilik tanah ini untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait pembebasan tanah atas pembangunan monumen PLTD Apung di desa mereka.

Dalam aksi itu, massa menuntut agar Pemko Banda Aceh segera menjalani proses dan tahapan negosiasi pembebasan tanah rakyat sesuai peraturan berlaku. Oleh karena itu, massa meminta pada wakil rakyat agar dapat menghentikan pembangunan objek wisata PLTD Apung, selama proses hukum berjalan.

Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, para pendemo juga mendesak pihak DPRK Banda Aceh untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna menelusuri dan menyelesaikan permasalahan pembebasan tanah masyarakat Punge Blang Cut itu. “Kami minta dewan bentuk Pansus,” kata koordinator aksi, Maulana Ridha, saat berorasi di depan kantor DPRK Banda Aceh, pekan lalu.

Usai membacakan tuntutan, Ketua DPRK, Yudi Kurnia, SE didampingi beberapa anggota DPRK lainnya, mengajak para pendemo untuk berdialog di gedung DPRK Banda Aceh. “Saya kira lebih baik kita musyawarahkan di dalam saja,” ajak Yudi Kurnia, saat itu.

Gayung pun bersambut, pada pertemuan itu, lima orang yang ditunjuk mewakili pengunjuk rasa, bersedia berdialog dengan para anggota DPRK Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, perwakilan massa tersebut menyampaikan jika permasalahan yang terjadi karena harga tanah yang telah dibayar kepada puluhan pemilik tanah di area proyek PLTD Apung, tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurddin kepada warga pemilik tanah, di Masjid Subulussalam, Punge Blang Cut pada 2007 lalu. Menurut mereka, saat itu Mawardy secara lisan pernah menjanjikan harga tanah per meter akan dihargai sebesar Rp 650 ribu dari Rp 1 juta yang disepakati awal.

Menurut Sarwani, salah seorang pemilik tanah, harga tersebut tidak termasuk ganti rumah. Karena kepada warga pemilik tanah, saat itu Mawardy berjanji akan memberikan satu unit rumah tipe 70 kepada masyarakat yang terkena pembebasan. “Pada 2007 lalu, Wali Kota menjanjikan harga tanah per meter Rp 650 ribu dari Rp. 1 juta dan rumah tipe 70 masing-masing kepada pemilik tanah satu unit,” kenang Sarwani, Minggu pekan lalu kepada media ini.

Celakanya, menurut warga, hingga akhir 2011, janji Mawardy Nurdin itu belum juga terealisasi, bahkan Mawardy selaku ketua tim sembilan melalui camat hanya membayar ganti rugi tanah warga korban tsunami itu sebesar Rp 450 ribu per meternya. Oleh karena itu, ujar Sarwani, akibat “ingkarnya” Mawardy, dirinya terpaksa menyewa rumah selama tiga tahun, sejak tanahnya dijadikan proyek pembangunan tempat wisata PLTD Apung.

Tak hanya itu, Sarwani dan beberapa pemilik tanah mengaku rela melepaskan tanah senilai Rp 450 ribu karena ada dugaan ancaman, salah satunya pihak Pemko Banda Aceh akan menitipkan ganti rugi tanah di Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Sebenarnya saya tidak mau, tapi karena saya dan beberapa warga lainnya merasa diancam, maka saya ambil uang tersebut,” aku Sarwani pada MODUS ACEH, Minggu pekan lalu.

Namun anehnya, dari 59 pemilik tanah di Punge Blang Cut, 32 diantaranya belum menerima ganti rumah. Padahal, sebahagian dari mereka sudah dibayar ganti rugi bangunan.

Dalam sebuah dokumen kwitansi yang diperoleh media ini dan ditandatangani oleh Camat Jaya Baru, Fadhil, S.Sos, Mm (kini Kasatpol PP Kota Banda Aceh) serta Lurah Punge Blang Cut, Jaya Baru, Abdullah. TB, tanggal 26 Maret 2007 lalu tertulis bahwa H. Marzuki Umar, SE, warga Punge Blang Cut, telah menerima fulus senilai Rp 931.432.375, dengan rincian tanah seluas 580 m2. Dengan hitungan harga tanah per meter Rp 450 ribu, dengan rincinan total harga tanah Rp 261 juta, sedangkan bangunan lima jenis Rp 670.432.375.

Dari fakta itulah, warga menduga ada unsur mark-up terhadap ganti rugi tanah dan rumah warga di sekitar proyek PLTD Apung tersebut. “Kita menduga ada unsur mark-up, termasuk oknum camat Jaya Baru dan oknum lurah sendiri,” kata warga yang enggan disebut namanya, Minggu pekan lalu.

Menanggapi berbagai pengaduan masyarakat tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, SE berjanji akan meneruskan aspirasi rakyat tersebut kepada pemko Banda Aceh.

Begitupun, Yudi Kurnia mengatakan jika pada 2007 harga tanah sebesar Rp 450 ribu per meter sudah wajar. Namun jika mengacu harga tanah pada 2011, dirinya menganggap hal itu sudah tidak sesuai lagi. “Kalau harga tanah 2007 Rp 450 ribu per meter sudah wajar, tapi kalau berpedoman sekarang ini iya tidak sesuai lagi,” ujar Yudi.

***

Sengketa pembebasan tanah milik warga Punge Blang Cut, Banda Aceh memang sudah terjadi sebelum proyek monumen Tsunami PLTD Apung tersebut dikerjakan. Saat itu, protes warga terhadap ganti rugi tanah yang ditaksir seluas empat hektar ini bermula saat Illiza Sa’aduddin Djamal, selaku Wakil Wali Kota Banda Aceh, mengeluarkan bernomor 590/05364 perihal percepatan penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan monumen Tsunami PLTD Apung. Surat tersebut dialamatkan kepada Camat Jaya Baru, yang waktu itu dijabat Fadhil, S.Sos. Dalam surat tersebut, Illiza meminta agar memberitahukan kepada pemilik tanah untuk segera menyerahkan administrasi proses ganti rugi selambat-lambatnya 21 Mei 2007.

Masih bunyi surat yang sama, jika dalam limit tersbut kelengkapan administrasi belum diterima, maka dana ganti rugi tanah dimaksud dititipkan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Menindak lanjuti surat orang nomor dua Kota Banda Aceh itu, Lurah Punge Blang Cut, Abdullah TB melalui surat 14 Mei 2007, nomor 590/50/PBC/2007 mendesak warga di kawasan pembangunan PLTD Apung agar memaklumi surat bakal calon wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pilkada 2011 ini.

Selanjutnya, wakil gubernur Aceh Muhammad Nazar 25 Januari 2008 lalu juga menanggapi persoalan warga yang belum mendapatkan rumah dan ganti rugi tanah yang terkena pembebasan lahan PLTD Apung. Melalui surat nomor 360/2061 Nazar meminta BRR NAD-Nias untuk menyikapi hal tersebut.

Kemudian, giliran mantan Sekda Aceh, Husni Bahri TOB, yang menanggapi pengaduan Punge Blang Cut 1 Agustus 2008 lalu. Husni, meminta Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurddin untuk mencari solusi penyelesaiannya.

Sayangnya, atas fakta itu saat media ini meminta konfirmasi Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurddin Rabu, 2 November 2011 lalu, ketua DPD Partai Demokrat ini menolak untuk diminta jawaban tentang persoalan tersebut. “Nanti saja habis lebaran, makin banyak saya ngomong tentang itu makin di politisasi oleh lawan-lawan politik,” jawab Mawardy, Rabu pekan lalu melalui telepon. Siapa bermain dibalik dugaan itu semua? Biar waktu dan masyarakat menilainya.***
Juli Saidi
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 19:47
Sedang diakses oleh 28 orang. Hari ini 404 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 533459.