Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Daerah

RSS Feed
Anggota penjinak bom (Jibom) Polda Aceh menyisir lokasi penemuan sebuah bom rakitan yang didalamnya berisi peluru GLM yang diduga peninggalan sisa konflik di kebun penduduk, di Desa Glah Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Senjata Sisa Konflik

Peluru GLM Pencabut Nyawa

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:45:46 WIB
Pasar Inpres Sinabang.

BOM Waktu dari Simeulue

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:39:13 WIB
Tanah Afridawati yang dijadikan Kantor Balai KB.

Investasi Tanah Ala Darmili

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 22:30:19 WIB
Warga memperlihatkan Ikan yang diduga mati akibat pencemaran limbah PT PIM

Pencemaran Limbah di Sungai Krueng Geukueh

Masyarakat Menuding PT PIM Membantah

Selasa, 24 Januari 2012 jam 14:20:31 WIB
Jembatan gantung masih banyak terdapat di pedalaman Kabupaten Bireuen.

Rapor Merah untuk Nurdin-Busmadar

Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:29:58 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ir Razuardi Ibharim, MT:

Mereka Menilainya Dari Aspek Apa?

Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:27:55 WIB

Bireuen - Bagaimana evaluasi akhir tahun terhadap kinerja Pemkab Bireuen?Bahwa sampai akhir tahun ini Pemerintahan Kabupaten pencapaian kinerja yang sangat memuaskan. Salah satu indikatornya adalah capaian PAD yang mencapai target hampir 100 persen.Itu dari segi pencapaian PAD, mengenai capaian pembangunan bagaimana?Pembangunan juga sudah sangat maksimal.Jadi secara umum Pemkab Bireuen menganggap ada peningkatan terhadap kinerja?Menurut kami ada peningkatan, karena semua hampir...

Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
39
Tahun
IX
Selasa, 24 Januari 2012 jam 14:20:31 WIB
 

Pencemaran Limbah di Sungai Krueng Geukueh

Masyarakat Menuding PT PIM Membantah


Warga memperlihatkan Ikan yang diduga mati akibat pencemaran limbah PT PIM
Warga memperlihatkan Ikan yang diduga mati akibat pencemaran limbah PT PIM
Foto: Hamdani/MODUSACEH
LHOKSEUMAWE - HARI masih terlalu pagi, saat puluhan warga yang berada di seputaran pabrik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) meriung di pinggiran sungai Krueng Geukueh, Senin pekan lalu. Hari itu ada masyarakat di area Provit (proyek Vital) ini merasakan fenomena aneh yang terjadi di sepanjang sungai tersebut. Ribuan ikan dari berbagai jenis terlihat mati dan mengambang di permukaan sungai.

Menurut Muhammad Yunus, 62 tahun, yang merupakan warga Ujong Pacu, warga baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 07.30 pagi,Senin itu. “Ini akibat amoniak PT PIM, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun yang lalu. Kemungkinan sungai tercemar ketika laut pasang,” duga mantan geuchiek Desa Ujong Pacu ini

Setali tiga uang dengan Yunus, beberapa warga juga berpendapat jika ikan-ikan tersebut mati setelah PT PIM membuang limbahnya ke sungai pada malam hari. Sehingga beberapa jenis ikan seperti gabus, kakap, lele, sepat, dan beberapa jenis ikan sungai lainnya termasuk ikan laut mengalami keracunan dan mati. Menurut warga, ikan-ikan berukuran kecil langsung mati. Sementara ikan-ikan besar sempat ditangkap warga ketika masih menggelepar di permukaan air.

Yang lebih memprihatinkan, menurut warga, pencemaran limbah tersebut juga berimbas ke tambak-tambak milik warga yang berada di wilayah Ujong Pacu dan sekitarnya. “Setidaknya sekitar ratusan hektar tambak warga di Desa Ujong Pacu dan Tambon Tunong terkena limbah,” ujar Muhammad Yunus.

Tak ayal, akibat tercemarnya sungai yang juga mengairi sawah sampai ke Desa Beureungang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara ini, banyak warga yang kini kehilangan mata pencaharian. Belum lagi, warga di sekitar sungai yang memanfaatkan ikan-ikan di sungai tersebut untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

Namun, terkait hal tersebut, staf Hubungan Masyarakat (humas) PT PIM, Mustafa Thahir yang dihubungi MODUS ACEH pada Kamis, 12 Januari 2012 lalu, membantah bahwa limbah yang mencemari Sungai Krueng Geukueh itu berasal dari PT PIM. Karena menurut Mustafa, limbah milik PT PIM langsung dibuang ke laut. “Sudah kami jelaskan beberapa kali bahwa kami membuang limbah ke laut. Jadi di laut tidak ada ikan yang mati akibat limbah kami,” kilah Mustafa.

Begitupun, menurut data yang diperoleh media ini menyebutkan, jika pabrik pupuk yang mulai berproduksi sejak 28 Desember 1982 ini punya riwayat buruk dalam mengelola limbahnya. Mulai bocornya gas Amoniak (NH3) yang terjadi berulang kali, sampai kisah pembuangan limbah yang kerap dilakukan.

Menurut data, semenjak beroperasionalnya PT PIM, setidaknya telah terjadi 19 kali laporan yang berhubungan dengan masalah limbah dan berakibat fatal. Kebocoran Gas Amoniak (NH3) adalah yang paling dominan terjadi.  Sebut saja seperti kejadian pada 1 Februari 1988 silam. Sebanyak 124 Kepala Keluarga terhirup gas Amonia dari pabrik tersebut. Namun, pihak perusahaan pada saat itu hanya memberi bantuan berupa beras sebanyak 2 (dua) Bambu serta uang sebesar Rp 5.000 per Kepala Keluarga.

Selang setahun, tepatnya pada 23 Januari 1989, sekitar pukul 08.15 WIB. Sebanyak 75 Kepala Keluarga kembali terhirup gas Amoniak milik PT PIM yang diduga bocor. Saat itu, perusahaan hanya memberi bantuan berupa  dua kaleng susu dan satu buah jeruk manis serta air mineral botol.

Puncaknya, peristiwa yang terjadi pada 30 April 2010 lalu. Akibat bocornya amoniak milik PT PIM, menyebabkan sekitar 1.014 warga yang berasal dari masyarakat sekitar mengalami keracunan, dimana 13 orang diantaranya, terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Lhokseumawe karena kondisinya mengkhawatirkan.

Masih banyak kejadian-kejadian lanjutan dari permasalah limbah pada PT PIM, yang kerap terulang, dan yang paling aktual masalah pembuangan limbah ke sungai Krueng Geukueh yang menyebabkan ribuan ikan mati. Walaupun masalah ini masih dibantah oleh manajemen PT PIM. Ironinya, menurut masyarakat, setiap ada kejadian yang terkait dengan limbah, pihak manajemen PT PIM hanya memberi bantuan ala kadarnya untuk korban yang terkena dampaknya.

Terkait kejadian ini, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) mendesak agar masyarakat yang terkena efek bocornya gas amoniak perusahaan PT PIM segera mengajukan gugatan di pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. FKMA juga mendesak agar Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) mencabut izin PT PIM karena kasus kebocoran amoniak terus saja berulang. “Akibat kebocoran amoniak, masyarakat yang berada di sekitar pabrik tersebut pun ikut merasakan sengsaranya. Sudah sekian kali masyarakat di sekitar pabrik dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Presidium FKMA, M Agam Khalilullah.

Sebelumnya, pembelaan terhadap masyarakat juga pernah disuarakan WALHI Aceh terkait seringnya PT PIM mengalami kebocoran gas amoniak. Saat itu, WALHI sempat mempertanyakan, bagaimana seharusnya protokol perusahaan bekerja untuk menghindari bencana yang sama, termasuk peran pemerintah untuk mengawasi perusahaan seperti ini.

Sekedar mengulang saja, bocornya amonia dari PT PIM rutin terjadi setiap tahun, terutama saat start-up mesin, dimana merupakan sebuah masa yang genting dalam proses pengaktifan mesin-mesin di pabrik.

Kehadiran industri besar semacam proyek vital PT PIM memang kerap menimbulkan masalah dan efek terhadap masyarakat di lingkungan pabrik. Hal ini selalu berkaitan dengan kesehatan lingkungan masyarakat, yaitu terjadinya pencemaran udara, air, tanah dan dapat merusak flora dan fauna. Pencemaran udara tidak lepas dengan kesehatan manusia, untuk bernafas dengan sehat  karena manusia memerlukan 25 Kg udara per hari nya. Hal ini seperti yang tertuang dalam buku Pengawasan Pencemaran Lingkungan Fisik Pada Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Lingkungan, yang disusun Oleh Soedjono, dari Departemen Kesehatan R.I  Tahun 1999/1991.

Menurut Soedjono dalam bukunya, masyarakat juga seharusnya tidak perlu takut melakukan gugatan terhadap perusahaan yang “nakal” ini, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 91 ayat 1, bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 3 miliar bisa dikenakan kepada manajemen perusahaan, jika kondisi korban yang terhirup amonia tidak berbahaya/tidak fatal. Ini diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Tapi sebaliknya, jika pada saat mesin pabrik dihidupkan terjadi pembuangan amonia ke udara yang melebihi ambang batas sehingga ada warga yang terluka atau kesehatannya terganggu, maka pelakunya bisa dipidana 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. Penegasan ini diatur dalam ayat (2) pasal UU yang sama.

Jika korban yang menghirup amonia itu luka berat atau meninggal dunia, sanksinya lebih berat lagi, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 9 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 99 ayat (3) UU PPLH. Karenanya, pihak manajemen perusahaan perlu segera meneliti secara akurat dan jujur faktor penyebab seringnya perusahaan tersebut bermasalah dengan pencemaran.

Kalau pihak manajemen perusahaan terkesan lepas tanggung jawab, maka wajar masyarakat mengajukan gugatan, karena pencemaran lingkungan apalagi gas Amoniak merupakan gas yang sangat berbahaya bagi manusia. Sekedar informasi, beberapa penyakit dapat disebabkan jika terhirup amoniak yang mencapai 400-700 ppm yaitu iritasi terhadap saluran pernapasan, hidung, tenggorokan dan mata.  Sedangkan pada 5.000 ppm bisa menimbulkan kematian. Kemudian kontak dengan mata dapat menimbulkan iritasi hingga kebutaan total, dan kontak dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar (frostbite). Alamaak.***


Humas PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM)
Mustafa Thahir

“Kami Membuang Limbah ke Laut…”

Masalah tudingan warga Ujung Pacu terhadap pencemaran sungai, apa tanggapan manajemen PT PIM?
Sudah kami jelaskan beberapa kali bahwa  kami membuang limbah kami ke laut, jadi di laut tidak ada ikan yang mati akibat limbah kami.

Jadi menurut pihak manajemen PT PIM, pencemaran yang di sungai Ujung Pacu itu bukan limbah PT PIM?
Belum tentu juga, tapi nanti kan bisa dicek lagi, mungkin dari KLH juga sudah mencek.

Kemudian akhir-akhir ini sering terjadi kebocoran amoniak dari PT PIM, yang membahayakan warga sekitar. Bisa Anda jelaskan kenapa hal ini bisa berulang kali terjadi?
Ya kan kadang-kadang ada trouble-trouble (masalah) pabrik, tapi yang jelas kami tidak menginginkan semua itu.

Tapi ini sudah sangat sering terjadi, sebenarnya apakah pabrik PT PIM memang sedang bermasalah dalam penanganan limbah?
Kalau ada kesalahan kita perbaiki, dari segi peralatan juga harus kita perbaiki.

Kemudian jika terjadi pencemaran lingkungan, sebatas mana tanggungjawab PT PIM terhadap warga?
Kita membantu, kita evakuasi kemudian kalau ada yang sakit kita obati sampai selesai. Kemudian kalau masih ada yang sakit belum diperbolehkan pulang, maka tidak kita benarkan pulang kalau mereka masih sakit.

Segala biaya ditanggung oleh PT PIM?
Ya, semua kita tanggung.

Lalu upaya-upaya yang dilakukan oleh PT PIM dalam rangka mengelola limbah dengan baik bagaimana?
Kita selalu meng update, dan memperbaiki diri. Kalau ada kesalahan, selalu kami perbaiki.

Selama ini apakah ada upaya sosialisasi kepada warga sekitar guna pencegahan dini bila sewaktu-waktu limbah bocor?
Kita selalu melakukannya, tadi saja (Kamis, 12 Januari 2012 - red) kita telah melakukan upaya sosialisasi itu. Kita memperbaiki lah, dibilang tidak salah ya belum tentu juga kan? Tapi kita tetap memperbaiki.

Hamdani
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 19:44
Sedang diakses oleh 28 orang. Hari ini 403 orang. IP Address Anda 38.107.179.239. Anda pengunjung ke 533458.