Pencemaran Limbah di Sungai Krueng Geukueh
Masyarakat Menuding PT PIM Membantah
Menurut Muhammad Yunus, 62 tahun, yang merupakan warga Ujong Pacu, warga baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 07.30 pagi,Senin itu. “Ini akibat amoniak PT PIM, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun yang lalu. Kemungkinan sungai tercemar ketika laut pasang,” duga mantan geuchiek Desa Ujong Pacu ini
Setali tiga uang dengan Yunus, beberapa warga juga berpendapat jika ikan-ikan tersebut mati setelah PT PIM membuang limbahnya ke sungai pada malam hari. Sehingga beberapa jenis ikan seperti gabus, kakap, lele, sepat, dan beberapa jenis ikan sungai lainnya termasuk ikan laut mengalami keracunan dan mati. Menurut warga, ikan-ikan berukuran kecil langsung mati. Sementara ikan-ikan besar sempat ditangkap warga ketika masih menggelepar di permukaan air.
Yang lebih memprihatinkan, menurut warga, pencemaran limbah tersebut juga berimbas ke tambak-tambak milik warga yang berada di wilayah Ujong Pacu dan sekitarnya. “Setidaknya sekitar ratusan hektar tambak warga di Desa Ujong Pacu dan Tambon Tunong terkena limbah,” ujar Muhammad Yunus.
Tak ayal, akibat tercemarnya sungai yang juga mengairi sawah sampai ke Desa Beureungang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara ini, banyak warga yang kini kehilangan mata pencaharian. Belum lagi, warga di sekitar sungai yang memanfaatkan ikan-ikan di sungai tersebut untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
Namun, terkait hal tersebut, staf Hubungan Masyarakat (humas) PT PIM, Mustafa Thahir yang dihubungi MODUS ACEH pada Kamis, 12 Januari 2012 lalu, membantah bahwa limbah yang mencemari Sungai Krueng Geukueh itu berasal dari PT PIM. Karena menurut Mustafa, limbah milik PT PIM langsung dibuang ke laut. “Sudah kami jelaskan beberapa kali bahwa kami membuang limbah ke laut. Jadi di laut tidak ada ikan yang mati akibat limbah kami,” kilah Mustafa.
Begitupun, menurut data yang diperoleh media ini menyebutkan, jika pabrik pupuk yang mulai berproduksi sejak 28 Desember 1982 ini punya riwayat buruk dalam mengelola limbahnya. Mulai bocornya gas Amoniak (NH3) yang terjadi berulang kali, sampai kisah pembuangan limbah yang kerap dilakukan.
Menurut data, semenjak beroperasionalnya PT PIM, setidaknya telah terjadi 19 kali laporan yang berhubungan dengan masalah limbah dan berakibat fatal. Kebocoran Gas Amoniak (NH3) adalah yang paling dominan terjadi. Sebut saja seperti kejadian pada 1 Februari 1988 silam. Sebanyak 124 Kepala Keluarga terhirup gas Amonia dari pabrik tersebut. Namun, pihak perusahaan pada saat itu hanya memberi bantuan berupa beras sebanyak 2 (dua) Bambu serta uang sebesar Rp 5.000 per Kepala Keluarga.
Selang setahun, tepatnya pada 23 Januari 1989, sekitar pukul 08.15 WIB. Sebanyak 75 Kepala Keluarga kembali terhirup gas Amoniak milik PT PIM yang diduga bocor. Saat itu, perusahaan hanya memberi bantuan berupa dua kaleng susu dan satu buah jeruk manis serta air mineral botol.
Puncaknya, peristiwa yang terjadi pada 30 April 2010 lalu. Akibat bocornya amoniak milik PT PIM, menyebabkan sekitar 1.014 warga yang berasal dari masyarakat sekitar mengalami keracunan, dimana 13 orang diantaranya, terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Lhokseumawe karena kondisinya mengkhawatirkan.
Masih banyak kejadian-kejadian lanjutan dari permasalah limbah pada PT PIM, yang kerap terulang, dan yang paling aktual masalah pembuangan limbah ke sungai Krueng Geukueh yang menyebabkan ribuan ikan mati. Walaupun masalah ini masih dibantah oleh manajemen PT PIM. Ironinya, menurut masyarakat, setiap ada kejadian yang terkait dengan limbah, pihak manajemen PT PIM hanya memberi bantuan ala kadarnya untuk korban yang terkena dampaknya.
Terkait kejadian ini, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) mendesak agar masyarakat yang terkena efek bocornya gas amoniak perusahaan PT PIM segera mengajukan gugatan di pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. FKMA juga mendesak agar Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) mencabut izin PT PIM karena kasus kebocoran amoniak terus saja berulang. “Akibat kebocoran amoniak, masyarakat yang berada di sekitar pabrik tersebut pun ikut merasakan sengsaranya. Sudah sekian kali masyarakat di sekitar pabrik dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Presidium FKMA, M Agam Khalilullah.
Sebelumnya, pembelaan terhadap masyarakat juga pernah disuarakan WALHI Aceh terkait seringnya PT PIM mengalami kebocoran gas amoniak. Saat itu, WALHI sempat mempertanyakan, bagaimana seharusnya protokol perusahaan bekerja untuk menghindari bencana yang sama, termasuk peran pemerintah untuk mengawasi perusahaan seperti ini.
Sekedar mengulang saja, bocornya amonia dari PT PIM rutin terjadi setiap tahun, terutama saat start-up mesin, dimana merupakan sebuah masa yang genting dalam proses pengaktifan mesin-mesin di pabrik.
Kehadiran industri besar semacam proyek vital PT PIM memang kerap menimbulkan masalah dan efek terhadap masyarakat di lingkungan pabrik. Hal ini selalu berkaitan dengan kesehatan lingkungan masyarakat, yaitu terjadinya pencemaran udara, air, tanah dan dapat merusak flora dan fauna. Pencemaran udara tidak lepas dengan kesehatan manusia, untuk bernafas dengan sehat karena manusia memerlukan 25 Kg udara per hari nya. Hal ini seperti yang tertuang dalam buku Pengawasan Pencemaran Lingkungan Fisik Pada Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Lingkungan, yang disusun Oleh Soedjono, dari Departemen Kesehatan R.I Tahun 1999/1991.
Menurut Soedjono dalam bukunya, masyarakat juga seharusnya tidak perlu takut melakukan gugatan terhadap perusahaan yang “nakal” ini, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 91 ayat 1, bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 3 miliar bisa dikenakan kepada manajemen perusahaan, jika kondisi korban yang terhirup amonia tidak berbahaya/tidak fatal. Ini diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Tapi sebaliknya, jika pada saat mesin pabrik dihidupkan terjadi pembuangan amonia ke udara yang melebihi ambang batas sehingga ada warga yang terluka atau kesehatannya terganggu, maka pelakunya bisa dipidana 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. Penegasan ini diatur dalam ayat (2) pasal UU yang sama.
Jika korban yang menghirup amonia itu luka berat atau meninggal dunia, sanksinya lebih berat lagi, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 9 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 99 ayat (3) UU PPLH. Karenanya, pihak manajemen perusahaan perlu segera meneliti secara akurat dan jujur faktor penyebab seringnya perusahaan tersebut bermasalah dengan pencemaran.
Kalau pihak manajemen perusahaan terkesan lepas tanggung jawab, maka wajar masyarakat mengajukan gugatan, karena pencemaran lingkungan apalagi gas Amoniak merupakan gas yang sangat berbahaya bagi manusia. Sekedar informasi, beberapa penyakit dapat disebabkan jika terhirup amoniak yang mencapai 400-700 ppm yaitu iritasi terhadap saluran pernapasan, hidung, tenggorokan dan mata. Sedangkan pada 5.000 ppm bisa menimbulkan kematian. Kemudian kontak dengan mata dapat menimbulkan iritasi hingga kebutaan total, dan kontak dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar (frostbite). Alamaak.***
Humas PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM)
Mustafa Thahir
“Kami Membuang Limbah ke Laut…”
Masalah tudingan warga Ujung Pacu terhadap pencemaran sungai, apa tanggapan manajemen PT PIM?
Sudah kami jelaskan beberapa kali bahwa kami membuang limbah kami ke laut, jadi di laut tidak ada ikan yang mati akibat limbah kami.
Jadi menurut pihak manajemen PT PIM, pencemaran yang di sungai Ujung Pacu itu bukan limbah PT PIM?
Belum tentu juga, tapi nanti kan bisa dicek lagi, mungkin dari KLH juga sudah mencek.
Kemudian akhir-akhir ini sering terjadi kebocoran amoniak dari PT PIM, yang membahayakan warga sekitar. Bisa Anda jelaskan kenapa hal ini bisa berulang kali terjadi?
Ya kan kadang-kadang ada trouble-trouble (masalah) pabrik, tapi yang jelas kami tidak menginginkan semua itu.
Tapi ini sudah sangat sering terjadi, sebenarnya apakah pabrik PT PIM memang sedang bermasalah dalam penanganan limbah?
Kalau ada kesalahan kita perbaiki, dari segi peralatan juga harus kita perbaiki.
Kemudian jika terjadi pencemaran lingkungan, sebatas mana tanggungjawab PT PIM terhadap warga?
Kita membantu, kita evakuasi kemudian kalau ada yang sakit kita obati sampai selesai. Kemudian kalau masih ada yang sakit belum diperbolehkan pulang, maka tidak kita benarkan pulang kalau mereka masih sakit.
Segala biaya ditanggung oleh PT PIM?
Ya, semua kita tanggung.
Lalu upaya-upaya yang dilakukan oleh PT PIM dalam rangka mengelola limbah dengan baik bagaimana?
Kita selalu meng update, dan memperbaiki diri. Kalau ada kesalahan, selalu kami perbaiki.
Selama ini apakah ada upaya sosialisasi kepada warga sekitar guna pencegahan dini bila sewaktu-waktu limbah bocor?
Kita selalu melakukannya, tadi saja (Kamis, 12 Januari 2012 - red) kita telah melakukan upaya sosialisasi itu. Kita memperbaiki lah, dibilang tidak salah ya belum tentu juga kan? Tapi kita tetap memperbaiki.
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Masyarakat Menuding PT PIM Membantah
HARI masih terlalu pagi, saat puluhan warga yang berada di...
Ayo Awasi Persidangan Gus Mus
Sidang lanjutan kasus kasbon Bireuen yang melibatkan...
Rapor Merah untuk Nurdin-Busmadar
LSM GaSAK Bireuen menilai, kinerja Pemerintah Kabupaten...
Mereka Menilainya Dari Aspek Apa?
Bagaimana evaluasi akhir tahun terhadap kinerja Pemkab...
PDKS Dinilai tak Memberi Manfaat Bagi PAD Simeulue
Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) saat ini...
Maju Dulu Bayar Utang Kemudian
Bakal calon Bupati Abdya, Sulaiman Adamy disebut-sebut...









