Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH juga tersedia selengkapnya di sini!

Structured settlements Mesothelioma Acne Life Insurance Asbestos Bextra Bankruptcy Car Insurance Dental Plans Private Jets Debt Consolidation Credit Cards Canadian Pharmacy Online Trading Equity Line Credit Loans Mortgages Pay Day Loans Cash Advance Equity Loans Reduce Debt Refinance Jet Charter Rehab Wrongful death Legal Advice Taxes Investing Bonds Vioxx IRA Rollover Refinance Quotes Adult Education Distance Learning Alcohol Treatment Depression Drug Rehab Extra Money Cell Phone Plans Calling Cards VOIP Weight Loss Homeowner’s Insurance Rewards Cards Spam Filter Lasik Facelift Teeth Whitening Annuity Anti Virus Protection Adult Diaper Free Credit Report Credit Score Satellite Anti Spam Software Dedicated Hosting Domain Name Need Money Bachelor Degree Master Degree Doctorate Degree Work at Home Quick Book Spyware Eloan Malpractice Lawyer Lenox China Cancer Payperclick Personal Injury Attorney Lexington Law Video Conferencing Transfer Money Windstar Cruise Casinos Online Laptop Computer Online Banking Borrow Money Low Interest Credit Cards Personal Domain Name Cellular Phone Rental Internet Broker Term Life Cheap Hosting University Degrees Online Online Marketing Consolidate Business Credit Web Host Death Insurance Yellow Page Advertising Travel Insurance Register Domain Credit Counseling Email Hosting Trans Union Consumer Credit Blue Cross Helpdesk Software Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance
MODUS ACEH

Index Daerah

RSS Feed
Anggota penjinak bom (Jibom) Polda Aceh menyisir lokasi penemuan sebuah bom rakitan yang didalamnya berisi peluru GLM yang diduga peninggalan sisa konflik di kebun penduduk, di Desa Glah Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Senjata Sisa Konflik

Peluru GLM Pencabut Nyawa

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:45:46 WIB
Pasar Inpres Sinabang.

BOM Waktu dari Simeulue

Minggu, 12 Pebruari 2012 jam 00:39:13 WIB
Tanah Afridawati yang dijadikan Kantor Balai KB.

Investasi Tanah Ala Darmili

Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 22:30:19 WIB
Warga memperlihatkan Ikan yang diduga mati akibat pencemaran limbah PT PIM

Pencemaran Limbah di Sungai Krueng Geukueh

Masyarakat Menuding PT PIM Membantah

Selasa, 24 Januari 2012 jam 14:20:31 WIB
Jembatan gantung masih banyak terdapat di pedalaman Kabupaten Bireuen.

Rapor Merah untuk Nurdin-Busmadar

Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:29:58 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ir Razuardi Ibharim, MT:

Mereka Menilainya Dari Aspek Apa?

Kamis, 05 Januari 2012 jam 01:27:55 WIB

Bireuen - Bagaimana evaluasi akhir tahun terhadap kinerja Pemkab Bireuen?Bahwa sampai akhir tahun ini Pemerintahan Kabupaten pencapaian kinerja yang sangat memuaskan. Salah satu indikatornya adalah capaian PAD yang mencapai target hampir 100 persen.Itu dari segi pencapaian PAD, mengenai capaian pembangunan bagaimana?Pembangunan juga sudah sangat maksimal.Jadi secara umum Pemkab Bireuen menganggap ada peningkatan terhadap kinerja?Menurut kami ada peningkatan, karena semua hampir...

Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Edisi
4
Ayah Banta Bungkam Kapolda Mendua
Mei 2012






Edisi
31
Tahun
IX
Rabu, 23 November 2011 jam 14:09:57 WIB
 

Usaha Walet di Bireuen

Sarang Ada Setoran tak Lengket


Tempat penangkaran walet di sekitar kawasan terminal Bireuen.
Tempat penangkaran walet di sekitar kawasan terminal Bireuen.
Foto: Ikhwati
BIREUEN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen dari Pajak Sarung Burung Walet masih jauh dari target yang ditetapkan. Alasannya, Pemkab Bireuen tak dilibatkan saat panen. Tapi, pengusaha berdalih akibat maraknya “pencurian” di siang hari.

MEMASUKI Kota Bireuen, mata Anda pasti tertuju ke bangunan toko dan rumah ruko (ruko) yang bertebaran di sepanjang jalan dan sudut. Selain difungsikan untuk tempat usaha dan rumah tinggal, sejumlah pengusaha juga memanfaatkan lantai atas sebagai tempat penangkaran burung walet.

Usaha sarang burung memang sangat menggiurkan. Itu disebabkan, harganya yang mahal. Karena itu tak heran bila lantai atas sejumlah toko dijadikan sarang walet. Lihat saja di kawasan Terminal Bireuen, Jalan T. Nyak Arief dan Jalan Gajah Bireuen.

Tak hanya di seputaran Bireuen, pengakaran walet juga tersebar di kota dan 17 kecamatan, di seluruh kabupaten penghasil keripik pisang itu. Saat ini ada ratusan pengusaha walet yang terdaftar dan mempunyai izin usaha walet. Sebeb, sesuai Qanun Nomor 32 Tahun 2004, pengusaha walet wajib menyetorkan pajak pengelolaan, pengusahaan dan pemanfaatan sarang burung walet berdasarkan hasil setiap panen.

Karena mahal dan banyaknya pengusaha walet di Bireuen, Pemkab Bireuen akhirnya berani menetapkan target yang tinggi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran pajak walet. Sayang, target tersebut tidak pernah bisa terpenuhi, bahkan setengahnya pun tidak. Ini berdasarkan daftar realisasi penerimaan PAD Bidang Peternakan yang sampai 17 November 2011, baru mencapai Rp 40.480.000 atau 6,22 persen dari target yang sebesar Rp 650 juta.

Rendahnya pemasukan dari pajak walet tersebut menimbulkan sejumlah dugaan di masyarakat. Mulai dari adanya “kebocoran”, pungli, manipulasi hasil panen, pencurian, serta rendah pengawasan dan monitoring dari dinas terkait.

Pemegang Nota Dinas Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Bireuen, Ratna Juwita SP, yang dikonfirmasi MODUS ACEH, Jum’at, 18 November lalu menyebutkan, sampai pertengahan November 2011, realisasi PAD Bidang Peternakan yang mencakup pajak sarang burung walet, restribusi pasar grosir/pertokoan (jasa usaha pasar hewan), restribusi rumah potong hewan dan pemeriksaan kesehatan dan restribusi penjualan produksi usaha daerah sangat rendah.

Ratna merincikan, dari target PAD Bidang Peternakan sebesar Rp 1,575 miliar, baru terkumpul Rp 170,395 juta. Itu artinya baru 10,8 persen dari target yang diharapkan. Hal ini disebakan beberapa faktor, diantaranya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak /restribusi masih kurang. Disamping itu sarana yang kurang mendukung.

Khusus untuk pajak sarang burung walet, Ratna menyebutkan selama ini pengusaha walet menyetor sendiri pajaknya ke dinas setelah melakukan panen. Pihaknya hanya menerima saja setoran pajak tersebut dari pengusaha. Karena Bidang Peternakan tidak mengetahui pasti berapa hasil panen sarang burung walet itu. “Kita terima saja berapa pun yang mereka setorkan,” ujar wanita yang menjabat Kasie Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan itu..

Ditambahkan, sejauh ini Pemkab Bireuen belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap pengusaha sarang burung walet. Itu disebabkan belum adanya satu surat atau pun aturan tegas yang mengatur tentang sanksi atau tindakan yang akan diambil pemerintah daerah bila pengusaha “bandel” menyetor pajak. Karena itu, sebutnya, pengusaha walet menyetor pajak hasil panennya sesuka hati mereka.

Seharusnya, kata dia, pihak dinas terkait dilibatkan untuk memantau langsung ke lapangan saat dilakukan panen sarang burung walet. Sehingga jelas dan transparan berapa hasil panen dan berapa yang harus mereka setorkan. Kalau hal ini dilakukan maka sedikit banyak pemasukan pajak akan meningkat. Selama ini, sebutnya lagi, pengusaha walet beralasan bahwa hasil panen mareka sering merugi dan menurun. Disamping itu juga karena maraknya kasus pencurian sarang walet.

Saat ini, pengusaha walet di Bireuen mencapai 146 orang yang tersebar mulai dari Kecamatan Samalanga hingga Gandapura. Dana untuk melakukan pengawasan tersebut memang tidak di plotkan dalam APBK Bireuen, karena itu sangatlah dimaklumi bila pengawasan di sejumlah titik penangkaran walet yang tersebar di seluruh kecamatan di Bireuen tidak dilakukan secara maksimal, bahkan nyaris tidak ada. “Dihitung dari jumlah penangkarannya, maka hanya 10 persen saja pajak burung walet yang masuk ke kas Pemkab Bireuen,” katanya.

Untuk itu perlu dilakukan penertiban pajak sarang burung walet. Salah satu cara adalah dengan membentuk tim monitoring, yang melibatkan berbagai elemen, dinas tekait seperti peternakan, kepolisian, TNI serta Satpol PP, untuk terjung langsung ke lapangan mengawasi hasil panen.

Dengan adanya tim monitoring tersebut, dia berharap pemkab Bireuen tidak “kecolongan” lagi. Sehingga realisasi PAD setidaknya bisa mendekati target yang telah ditetapkan, minimal mencapai 50 persen. Pembentukan tim pengawas itu tentu saja harus didukung DPRK Bireuen. Nantinya DPRK dalam pengesahan APBK Bireuen tahun depan mengesahkan dana yang diajukan oleh legislatif. “Semoga saja pihak dewan tidak memangkas anggaran untuk program tersebut,” harapnya.

Sekteraris Asosiasi Walet (AWB) Bireuen, M. Ali Ahmad, SH, yang dikonfirmasi MODUS ACEH, Jum’at, 18 November lalu mengatakan, selama ini pengusaha walet taat pajak dan selalu menyetor ke Pemkab Bireuen. Meskipun terkadang penangkaran walet belum membuahkan hasil. “Paling tidak kita anjurkan kepada pengusaha walet untuk menyetor Rp 150 ribu per tahun, meski usaha mereka belum bisa di panen. Ini adalah kontribusi pengusaha walet untuk Bireuen. Jadi tidak benar kita tidak mau membayar pajak,” sebut Ali.

Malah, sebutnya, ketika qanun yang lama yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya masih berlaku, pengusaha walet tetap membayar pajak. Mereka tidak keberatan untuk membayar pajak. Kini qanunya sudah semakin bagus, meski masih ada kekurangannya.

Salah satunya mengenai adanya kewajiban bagi pengusaha sarang burung untuk mendaftar ulang setiap tahun sama dengan yang mendaftar baru. “Ini kan tidak adil, seharusnya bagi yang sudah mendaftar ulang diberi keringanan. Pemkab Bireuen seharusnya menyimpan dokumen yang sudah mendaftar tersebut selama 20 tahun. Bukannnya setiap tahun harus daftar lagi. Dalam hal ini pengusaha merasa keberatan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, hasil panen sarang burung walet memang makin menurun. Faktornya antara lain karena dimakan tokek dan burung hantu. meski begitu kedua hama tersebut tak menghabiskan semua hasil panen. Justru yang paling merugikan adalah “hama manusia” yaitu pencuri. Tamu tak diundang ini mengambil semuanya tanpa menyisakan sedikitpun bagi pengusaha walet.

Yang mengherankan, kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, “pencuri” sekarang dalam melakukan aksinya berani di pagi hari. Mulai beroperasi sejak pukul 8.00 atau 9.00 Wib. Malah pencurian itu dilakukan di depan mata pengusaha. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa. “Seolah-olah sarang burung walet itu punya mereka,” ujar Ali Ahmad tak habis pikir.

Disebutkannya, pengusaha bukannya tidak melapor ke pihak berwajib, namun mereka tidak mau memperpanjang masalah dan malas berurusan dengan polisi untuk membuat pengaduan. Sebab pencuri tersebut tidak akan kapok bila dipenjara, karena mereka sudah merajelala dan sulit untuk dihentikan. “Lebih baik rugi dari pada mendapat masalah, akibatnya otomatis setoran pajak juga menurun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sarang burung walet merupakan usaha jangka panjang. Bila pengusaha menginvestasikan modalnya untuk penangkaran burung walet pada tahun 2011 maka usaha tersebut baru bisa dipanen 5-6 tahun kemudian atau pada tahun 2016. Rata-rata pengusaha walet mengeluarkan biaya Rp 300 ribu per bulan, untuk sejumlah keperluan baik untuk listik, penjaga malam dan lainnya. “Apalagi kalau ada biaya tak terduga, maka investasi yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil panen,” sebutnya lagi.

Karena itu, banyak pengsuaha yang akhirnya terpaksa menjual tempat penangkaran waletnya akibat terus menerus merugi. Belum lagi harga penjualan yang menurun. Banyaknya kendala dan masalah yang dihadapi pengusaha sarang burung walet, seharusnya menjadi perhatian Pemkab Bireuen. “Pengusaha walet perlu dilindungi., karena itu Pemkab seharusnya memberdayakan Satpol PP untuk memonitoring dan mengevalusi bersama-sama tempat penangkarn walet tersebut,” harapnya.

Sudah seharusnya Pemkab dan pengusaha walet melakukan kordiansi untuk mencari solusi terbaik. Semua itu agar hasil panen pengusaha walet tidak terus menerus “dicuri”, sehingga setoran pajak pun bisa maksimal masuk ke kas daerah. Jangan sampai setoran pajak walet “terbang” kemana-mana.***
Ikhwati
Komentar ditutup.

Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Edisi
3
Tarik Ulur Qanun KKR, Menanti Komitmen Zaini-Muzakir
Mei 2012

Berita Terkini

Menurut Anda siapakah yang bakal menjadi gubernur Aceh mendatang?

Polling tidak aktif!

Haba Ulee Kareng

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Berita Terakhir Dibaca



<Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 19:36
Sedang diakses oleh 28 orang. Hari ini 401 orang. IP Address Anda 38.107.179.236. Anda pengunjung ke 533456.