Usaha Walet di Bireuen
Sarang Ada Setoran tak Lengket
MEMASUKI Kota Bireuen, mata Anda pasti tertuju ke bangunan toko dan rumah ruko (ruko) yang bertebaran di sepanjang jalan dan sudut. Selain difungsikan untuk tempat usaha dan rumah tinggal, sejumlah pengusaha juga memanfaatkan lantai atas sebagai tempat penangkaran burung walet.
Usaha sarang burung memang sangat menggiurkan. Itu disebabkan, harganya yang mahal. Karena itu tak heran bila lantai atas sejumlah toko dijadikan sarang walet. Lihat saja di kawasan Terminal Bireuen, Jalan T. Nyak Arief dan Jalan Gajah Bireuen.
Tak hanya di seputaran Bireuen, pengakaran walet juga tersebar di kota dan 17 kecamatan, di seluruh kabupaten penghasil keripik pisang itu. Saat ini ada ratusan pengusaha walet yang terdaftar dan mempunyai izin usaha walet. Sebeb, sesuai Qanun Nomor 32 Tahun 2004, pengusaha walet wajib menyetorkan pajak pengelolaan, pengusahaan dan pemanfaatan sarang burung walet berdasarkan hasil setiap panen.
Karena mahal dan banyaknya pengusaha walet di Bireuen, Pemkab Bireuen akhirnya berani menetapkan target yang tinggi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran pajak walet. Sayang, target tersebut tidak pernah bisa terpenuhi, bahkan setengahnya pun tidak. Ini berdasarkan daftar realisasi penerimaan PAD Bidang Peternakan yang sampai 17 November 2011, baru mencapai Rp 40.480.000 atau 6,22 persen dari target yang sebesar Rp 650 juta.
Rendahnya pemasukan dari pajak walet tersebut menimbulkan sejumlah dugaan di masyarakat. Mulai dari adanya “kebocoran”, pungli, manipulasi hasil panen, pencurian, serta rendah pengawasan dan monitoring dari dinas terkait.
Pemegang Nota Dinas Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Bireuen, Ratna Juwita SP, yang dikonfirmasi MODUS ACEH, Jum’at, 18 November lalu menyebutkan, sampai pertengahan November 2011, realisasi PAD Bidang Peternakan yang mencakup pajak sarang burung walet, restribusi pasar grosir/pertokoan (jasa usaha pasar hewan), restribusi rumah potong hewan dan pemeriksaan kesehatan dan restribusi penjualan produksi usaha daerah sangat rendah.
Ratna merincikan, dari target PAD Bidang Peternakan sebesar Rp 1,575 miliar, baru terkumpul Rp 170,395 juta. Itu artinya baru 10,8 persen dari target yang diharapkan. Hal ini disebakan beberapa faktor, diantaranya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak /restribusi masih kurang. Disamping itu sarana yang kurang mendukung.
Khusus untuk pajak sarang burung walet, Ratna menyebutkan selama ini pengusaha walet menyetor sendiri pajaknya ke dinas setelah melakukan panen. Pihaknya hanya menerima saja setoran pajak tersebut dari pengusaha. Karena Bidang Peternakan tidak mengetahui pasti berapa hasil panen sarang burung walet itu. “Kita terima saja berapa pun yang mereka setorkan,” ujar wanita yang menjabat Kasie Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan itu..
Ditambahkan, sejauh ini Pemkab Bireuen belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap pengusaha sarang burung walet. Itu disebabkan belum adanya satu surat atau pun aturan tegas yang mengatur tentang sanksi atau tindakan yang akan diambil pemerintah daerah bila pengusaha “bandel” menyetor pajak. Karena itu, sebutnya, pengusaha walet menyetor pajak hasil panennya sesuka hati mereka.
Seharusnya, kata dia, pihak dinas terkait dilibatkan untuk memantau langsung ke lapangan saat dilakukan panen sarang burung walet. Sehingga jelas dan transparan berapa hasil panen dan berapa yang harus mereka setorkan. Kalau hal ini dilakukan maka sedikit banyak pemasukan pajak akan meningkat. Selama ini, sebutnya lagi, pengusaha walet beralasan bahwa hasil panen mareka sering merugi dan menurun. Disamping itu juga karena maraknya kasus pencurian sarang walet.
Saat ini, pengusaha walet di Bireuen mencapai 146 orang yang tersebar mulai dari Kecamatan Samalanga hingga Gandapura. Dana untuk melakukan pengawasan tersebut memang tidak di plotkan dalam APBK Bireuen, karena itu sangatlah dimaklumi bila pengawasan di sejumlah titik penangkaran walet yang tersebar di seluruh kecamatan di Bireuen tidak dilakukan secara maksimal, bahkan nyaris tidak ada. “Dihitung dari jumlah penangkarannya, maka hanya 10 persen saja pajak burung walet yang masuk ke kas Pemkab Bireuen,” katanya.
Untuk itu perlu dilakukan penertiban pajak sarang burung walet. Salah satu cara adalah dengan membentuk tim monitoring, yang melibatkan berbagai elemen, dinas tekait seperti peternakan, kepolisian, TNI serta Satpol PP, untuk terjung langsung ke lapangan mengawasi hasil panen.
Dengan adanya tim monitoring tersebut, dia berharap pemkab Bireuen tidak “kecolongan” lagi. Sehingga realisasi PAD setidaknya bisa mendekati target yang telah ditetapkan, minimal mencapai 50 persen. Pembentukan tim pengawas itu tentu saja harus didukung DPRK Bireuen. Nantinya DPRK dalam pengesahan APBK Bireuen tahun depan mengesahkan dana yang diajukan oleh legislatif. “Semoga saja pihak dewan tidak memangkas anggaran untuk program tersebut,” harapnya.
Sekteraris Asosiasi Walet (AWB) Bireuen, M. Ali Ahmad, SH, yang dikonfirmasi MODUS ACEH, Jum’at, 18 November lalu mengatakan, selama ini pengusaha walet taat pajak dan selalu menyetor ke Pemkab Bireuen. Meskipun terkadang penangkaran walet belum membuahkan hasil. “Paling tidak kita anjurkan kepada pengusaha walet untuk menyetor Rp 150 ribu per tahun, meski usaha mereka belum bisa di panen. Ini adalah kontribusi pengusaha walet untuk Bireuen. Jadi tidak benar kita tidak mau membayar pajak,” sebut Ali.
Malah, sebutnya, ketika qanun yang lama yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya masih berlaku, pengusaha walet tetap membayar pajak. Mereka tidak keberatan untuk membayar pajak. Kini qanunya sudah semakin bagus, meski masih ada kekurangannya.
Salah satunya mengenai adanya kewajiban bagi pengusaha sarang burung untuk mendaftar ulang setiap tahun sama dengan yang mendaftar baru. “Ini kan tidak adil, seharusnya bagi yang sudah mendaftar ulang diberi keringanan. Pemkab Bireuen seharusnya menyimpan dokumen yang sudah mendaftar tersebut selama 20 tahun. Bukannnya setiap tahun harus daftar lagi. Dalam hal ini pengusaha merasa keberatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, hasil panen sarang burung walet memang makin menurun. Faktornya antara lain karena dimakan tokek dan burung hantu. meski begitu kedua hama tersebut tak menghabiskan semua hasil panen. Justru yang paling merugikan adalah “hama manusia” yaitu pencuri. Tamu tak diundang ini mengambil semuanya tanpa menyisakan sedikitpun bagi pengusaha walet.
Yang mengherankan, kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, “pencuri” sekarang dalam melakukan aksinya berani di pagi hari. Mulai beroperasi sejak pukul 8.00 atau 9.00 Wib. Malah pencurian itu dilakukan di depan mata pengusaha. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa. “Seolah-olah sarang burung walet itu punya mereka,” ujar Ali Ahmad tak habis pikir.
Disebutkannya, pengusaha bukannya tidak melapor ke pihak berwajib, namun mereka tidak mau memperpanjang masalah dan malas berurusan dengan polisi untuk membuat pengaduan. Sebab pencuri tersebut tidak akan kapok bila dipenjara, karena mereka sudah merajelala dan sulit untuk dihentikan. “Lebih baik rugi dari pada mendapat masalah, akibatnya otomatis setoran pajak juga menurun,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sarang burung walet merupakan usaha jangka panjang. Bila pengusaha menginvestasikan modalnya untuk penangkaran burung walet pada tahun 2011 maka usaha tersebut baru bisa dipanen 5-6 tahun kemudian atau pada tahun 2016. Rata-rata pengusaha walet mengeluarkan biaya Rp 300 ribu per bulan, untuk sejumlah keperluan baik untuk listik, penjaga malam dan lainnya. “Apalagi kalau ada biaya tak terduga, maka investasi yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil panen,” sebutnya lagi.
Karena itu, banyak pengsuaha yang akhirnya terpaksa menjual tempat penangkaran waletnya akibat terus menerus merugi. Belum lagi harga penjualan yang menurun. Banyaknya kendala dan masalah yang dihadapi pengusaha sarang burung walet, seharusnya menjadi perhatian Pemkab Bireuen. “Pengusaha walet perlu dilindungi., karena itu Pemkab seharusnya memberdayakan Satpol PP untuk memonitoring dan mengevalusi bersama-sama tempat penangkarn walet tersebut,” harapnya.
Sudah seharusnya Pemkab dan pengusaha walet melakukan kordiansi untuk mencari solusi terbaik. Semua itu agar hasil panen pengusaha walet tidak terus menerus “dicuri”, sehingga setoran pajak pun bisa maksimal masuk ke kas daerah. Jangan sampai setoran pajak walet “terbang” kemana-mana.***
Berita Terkini
Riswan Metro Dilaporkan ke Panwaslu Simeulue
Senin, 16 April 2012 jam 19:53:40 WIB
Unjukrasa Tolak Kenaikan Harga BBM berlanjut di Banda Aceh
Rabu, 28 Maret 2012 jam 12:37:38 WIB
Ribuan Konstituen Dukung Darmuda
Senin, 12 Maret 2012 jam 15:22:43 WIB
Penumpang Kapal Ditemukan Tewas
Kamis, 08 Maret 2012 jam 17:28:01 WIB
Penetapan Nomor Urut Cagub/Cawagub PA tak Semarak
Kamis, 08 Maret 2012 jam 14:13:19 WIB
Organda Minta Tertibkan Angkutan Liar.
Kamis, 08 Maret 2012 jam 13:16:35 WIB
Haba Ulee Kareng
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Wartawan Jahat!
Belum sempat trauma penganiayaan wartawan di Simeulu...
Berita Terbaru
Peluru GLM Pencabut Nyawa
Muhamad Daud Hanafiah (58 tahun), penderes getah karet di...
BOM Waktu dari Simeulue
Lima hari tidak beroperasi, ratusan penumpang Kapal KMP...
Partai SIRA Pecah Dukungan Nazar Terbelah
Setelah Ketua Umum DPP Partai SIRA, Taufik Abda...
Ketika SIRA Harus Memilih
Sejumlah petinggi Partai SIRA memilih mundur dari...
Nazar Tawarkan Saya Uang!
Entah berpengaruh atau tidak, yang pasti perseteruan...
SIRA Sudah tak Asin Lagi
Konflik di tubuh Partai SIRA sudah terjadi sejak era...
Berita Terpopuler
Darah Haid Pertanda Penyakit
Hampir separuh populasi wanita dewasa mengalami...
Jangan Sepelekan Keringat Dingin
Kencan pertama atau wawancara kerja merupakan beberapa...
ISTRIKU KABUR DENGAN SEPUPUKU
Manusia kalau selalu diperbudak oleh hawa nafsunya, maka...
Legenda Para Auliya Aceh (5): Raden Fatah: Ujung Tombak Pasai Menaklukkan Majapahit
Bagi masyarakat Hindu-Majapahit, tidak ada tokoh yang...
Mutasi Pati Polri | Inspektur Jenderal Adityawarman Kapolda Aceh
Mabes Polri kembali mengelar mutasi sejumlah perwira...
MEMBANGUN UNIVERSITAS BERKELAS DUNIA
Idealnya, institusi pendidikan tinggi ditujukan tidak hanya...
Berita Terakhir Dibaca
Sarang Ada Setoran tak Lengket
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen dari Pajak...
Proyek Didapat Pekerjaan Tidak Selesai
Pelaksanaan dan pekerjaan sejumlah proyek milik Dinas...
Saat Haji Saifan Ancam Keruk Jalan
Karena tak jelas pembayaran proyek, rekanan mengancam akan...
Proyek Itu Menyalahi Aturan
Benarkah dewan mencoret proyek pembangunan jalan...
HTI Digagas, Lapangan Kerja Diharap
Jika komitmen jelas, DPR Aceh sepakat dengan rencana...
Evaluasi Menyeluruh Sektor Pendidikan
Sektor pendidikan di Aceh masih menyiarkan kabar tak...









