<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
<channel>
<title><![CDATA[MODUSACEH.COM - NASIONAL - RSS FEED]]></title>
<link>http://www.modusaceh.com</link>
<description>TABLOID BERITA MINGGUAN - BIJAK TANPA MEMIHAK</description>
<language>id</language>
<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 22:25:04 +0700</pubDate>
<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 22:25:04 +0700</lastBuildDate>
<copyright>Copyright (C) 2009-2010</copyright>
<generator>MODUSACEH.COM RSS Generator</generator>

  <item>
  <title><![CDATA[Warisan Leluhur Pulau Sumba]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/nasional/2371/warisan_leluhur_pulau_sumba.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Sumba, tidak hanya dikenal dengan Padang Savana dengan habitat kuda liarnya. Lebih dari itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki warisan budaya bernama: Pasola. Memiliki daya magis dan cita rasa seni. 

Sumba adalah sebuah pulau yang secara administratif, masuk dalam wilayah Propinsi NTT, dengan luas wilayahnya 10.710 km&sup2;, dan titik tertingginya Gunung Wanggameti (1.225 m). Sumba berbatasan dengan Sumbawa di sebelah Barat Laut, Flores di Timur Laut, Timor di Timur, serta Australia di Selatan dan Tenggara. Selat Sumba terletak di Utara pulau ini. 

Di bagian Timur terletak Laut Sawu serta Samudra Hindia, letaknya di sebelah Selatan dan Barat. Pulau ini terdiri dari empat kabupaten: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Timur. Kota terbesarnya adalah Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur. Di kota tersebut juga terdapat Bandara Udara dan Pelabuhan Laut yang menghubungkan.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 24 Feb 2010 22:26:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Antasari Tamat, Bibit-Chandra Dipersimpangan]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/nasional/2124/antasari_tamat_bibit-chandra_dipersimpangan.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku bagi Antasari Azhar. Sementara nasib Bibit dan Chandra, masih menunggu putusan Kejaksaan.

Pintu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya benar-benar tertutup sudah bagi Antasari Azhar. Itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. 

Alasannya, Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK konstitusional bersyarat. Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. &ldquo;Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi,&rdquo;Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi.....</div>]]></description>
  <pubDate>Thu, 03 Dec 2009 14:35:36 WIT</pubDate>
  </item>
  
</channel>
</rss>