<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
<channel>
<title><![CDATA[MODUSACEH.COM - HUKUM - RSS FEED]]></title>
<link>http://www.modusaceh.com</link>
<description>TABLOID BERITA MINGGUAN - BIJAK TANPA MEMIHAK</description>
<language>id</language>
<pubDate>Wed, 10 Mar 2010 23:16:37 +0700</pubDate>
<lastBuildDate>Wed, 10 Mar 2010 23:16:37 +0700</lastBuildDate>
<copyright>Copyright (C) 2009-2010</copyright>
<generator>MODUSACEH.COM RSS Generator</generator>

  <item>
  <title><![CDATA[Seekor Kambing “Penebus” Khalwat]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2372/seekor_kambing_“penebus”_khalwat.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rss957de3e3cbde67448975086f888729e4.jpg" alt="" title="" align="right" hspace="8" /><div align="justify">Diduga khalwat, oknum Kepala Pustu Lhokseuntang, Aceh Utara, digerebek warga. Keduanya didenda secara adat, menyerahkan seekor kambing untuk desa.

Jarum jam sudah bergerak ke angka tiga sore, Selasa pekan lalu. Aktivitas Puskesmas Pembantu (Pustu) Lhokseuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, juga sudah sepi dari kunjungan pasien. Begitupun, Kepala Pustu, sebut saja Mn, belum juga pulang. Bersamanya, ada Jm, seorang perempuan asal Julok, Aceh Timur.

Tak jelas, mengapa insan berlainan jenis itu masih bertahan di situ. Kondisi ini, sontak menebar curiga warga.

Kepada media ini, beberapa warga mengaku sering melihat Mn dan Jm berduaan di Pustu tersebut. Bahkan, Mn sering memboyong lebih dari satu wanita ke Pustu itu. Akibatnya, warga mengaku enggan berobat ke Pustu tersebut. Namun,.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 24 Feb 2010 22:26:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Ada Empat Kardus Miras di Mobil Korban]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2356/ada_empat_kardus_miras_di_mobil_korban.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rss24f7199da63182814c8eaaae7ff69d79.jpg" alt="Hikmah Hanim, Istri Korban (Ismail Lopo)." title="Hikmah Hanim, Istri Korban (Ismail Lopo)." align="right" hspace="8" /><div align="justify">Dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terungkap. Ada empat kardus minuman keras yang akan di pasok korban (Ismail Lopa) ke DW, salah satu kedai di Pinggir Krueng Aceh.

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang semula riuh dengan suara pengunjung, tiba-tiba senyap saat M. Arsyad Sundusin. SH (hakim ketua), bertanya kepada Hikmah Hanim (47) yang juga istri korban Ismail Lopo. &ldquo;Benarkah dalam mobil korban ada minuman keras merek Mancion&rdquo;. 

Lalu, Hikmah menjawab. &ldquo;Benar Pak Hakim. Minuman itu ada di dalam mobil yang dibawa suami saya. Selain untuk diminum sendiri, juga kami jual secara sembunyi-sembunyi kepada DW, salah satu warung di Jalan Tepi Kali (Krueng Aceh). Saat itu ada sekitar empat kardus,&rdquo; jelas Hikmah yang hadir sebagai.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 17 Feb 2010 22:21:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Tetap Cinta, Setia dan Berdoa]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2355/tetap_cinta_setia_dan_berdoa.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Ida Laksmiwati sedih, Novarina tak putus asa, Rani mendoakan Antasari.

Palu godam sudah diketuk. Keputusan juga sudah dibacakan, tinggal kini menjalani hukuman. Kalaupun mengajukan banding, tak berarti para pelaku bisa dengan leluasa menjalani hari-harinya di hotel prodeo alias penjara.

Sebut saja Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka didakwa sebagai otak dan perancang, pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Bersama Antasari, ada Kombes Polisi Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo serta empat eksekutor lainnya.

Khusus untuk Antasari, mantan Kejari Jakarta Selatan ini divonis 18 tahun penjara, sementara Wiliardi atau akrab disapa Willi, 12 tahun penjara. Terdakwa Antasari Azhar keberatan dengan vonis 18 tahun yang dijatuhkan pada dirinya. Dia.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 17 Feb 2010 22:21:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Novarina: Suami Saya Tidak Terlibat!]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2354/novarina:_suami_saya_tidak_terlibat!.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Wiliardi Wizard 12 tahun penjara, Novarina tetap yakin sang suami tak terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. 

&ldquo;Saya tidak percaya. Karena saya melihat fakta di persidangan, dimana keterlibatan suami saya untuk menyatakan ada suatu perintah pembunuhan ataupun memerintahkan,&rdquo; kata Novarina, istri&nbsp; Wiliardi Wizard. Penegasan itu disampaikan Novarina dalam dialog di Liputan 6 Petang, Kamis pekan lalu.

Karena itu, Novarina menilai putusan hakim tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan. &ldquo;Terus terang dari awal persidangan saya melihat wajah-wajah dari majelis hakim, hati saya sudah mengatakan ini tidak murni,&rdquo; ucap Novarina. Untuk itu, Novarina menegaskan putusan hakim bukan akhir dari perjuangan. Ia bersama tim pengacaranya akan naik banding sampai tingkat tertinggi. &ldquo;Dari awal.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 17 Feb 2010 22:21:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Uang Digunakan Untuk Menutup Tunggakan]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2311/uang_digunakan_untuk_menutup_tunggakan.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rsse0340fc64d7d800e2ad1e0c63b737040.jpg" alt="Iwan saat bersaksi di persidangan." title="Iwan saat bersaksi di persidangan." align="right" hspace="8" /><div align="justify">&ldquo;Uangnya telah saya gunakan untuk membayar keterlambatan rental mobil yang sudah lama menunggak,&rdquo; ucap Cut Yetty di persidangan.

Pernyataan itu keluar dari mulut Cut Yetty, terdakwa pelaku penipuan pengadaan tujuh mobil dinas Politekhnik Kesehatan (Poltekes) Aceh, setelah dicerca dengan beragam pertanyaan oleh Abdul Fatah SH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada sidang lanjutan, Senin pekan lalu.

Bukan Cut Yetty namanya kalau tidak bisa berkelit. Alumni Universitas Gunadarma Salemba, Jakarta ini memang lihai dalam memainkan kata-kata. Hal itu terlihat saat majelis hakim menanyakan kenapa uang yang telah di transfer Poltakes Aceh ke rekening Year&rsquo;s Group miliknya, tidak di kirim ke Auto 2000 di Medan, Sumatera Utara. Dan dengan berbagai alasan, dia.....</div>]]></description>
  <pubDate>Tue, 02 Feb 2010 21:06:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Boat BRR “Berlabuh” di Pengadilan]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2297/boat_brr_“berlabuh”_di_pengadilan.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rssfb857f3e4293e53ca73079a13a7fe79e.jpg" alt="Ir Ramli Mahyiddin, salah seorang terdakwa kasus boat bantuan BRR." title="Ir Ramli Mahyiddin, salah seorang terdakwa kasus boat bantuan BRR." align="right" hspace="8" /><div align="justify">Pengadaan boat bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias untuk nelayan di Kabupaten Bireuen, akhirnya&nbsp; masuk pengadilan. Menunggu Audit BPKP, alasan klasik terhambatnya penanganan kasus tersebut.

Tugas BRR NAD-Nias di Aceh, memang sudah berakhir, tapi tak berarti masalah yang tersisa di belakangnya menjadi pupus begitu saja. Apalagi sempat merambah ranah hukum.

Nasib apes Ir. Ramli Mahyiddin, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen, contohnya. Walau tidak lagi memegang jabatan tersebut, tidak berarti segala persoalan masa lalu lenyap begitu saja. Sebaliknya, borok lama yang sempat disemai Ramli, kini berbuah hukum. Dia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri.

Selasa pekan.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 27 Jan 2010 22:25:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Penipuan Jilid Dua Cut Yetty]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2296/penipuan_jilid_dua_cut_yetty.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rss5b7c107a085d2d86ff6c6f8c665e0582.jpg" alt="Sidang Cut Yetti." title="Sidang Cut Yetti." align="right" hspace="8" /><div align="justify">Cut Yetty, Direktur CV Year&rsquo;s Trade &amp; Engineering (YGT&amp;E), yang kini mendekam di sel tahanan karena terjerat kasus penipuan, kini ditohok kasus serupa. Politekhnik Kesehatan (Poltekes) Banda Aceh mengaku ditipu Rp 800 juta lebih.

Masih ingat Cut Yetty? Nama perempuan cantik ini memang sempat mencuat beberapa waktu lalu di Aceh dan Medan. Itu disebabkan, usaha rental mobilnya yang menuai heboh. Terutama di Banda Aceh dan Lhokseumawe. 

Maklum, bisnis bermotif multi level marketing tersebut berujung ke pengadilan. Cut Yetty ditenggarai melakukan serangkaian penipuan hingga akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe.

Nah, Senin pekan lalu, nama Cut Yetty kembali muncul di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Perempuan yang lihai merawat tubuh ini,.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 27 Jan 2010 22:25:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Tetangga Durjana, Pemetik Mahkota Melati]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2286/tetangga_durjana_pemetik_mahkota_melati.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Melati (7), belia asal Desa Lambaroe Skep, Banda Aceh digagahi Ad (50), tetangga sebelah rumahnya. Perbuatan bejat itu terjadi berulangkali medio Agustus 2009 lalu. Jaksa menjerat Ad dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002.

Sebut saja Melati (7). Malang benar nasib bocah perempuan itu. Betapa tidak,&nbsp; diusia yang masih belia tersebut, gadis kecil asal Desa Lambaro Skep, Banda Aceh ini harus kehilangan masa kanak-kanaknya. Dia digagahi Ad (50) pria tua yang pantas disapa kakek.

Begitupun, entah setan apa yang merasuk Ad hingga dia tega merengut mahkota Melati. Sikap lugu, polos dan lucu yang dimiliki bocah perempuan tersebut, diartikan lain oleh tetangganya tadi, yaitu Ad (50). Ibarat pepatah pagar makan tanaman. Bukannya melindungi, Ad yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini, justeru melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Melati.

Pemerkosaan itu dilakukan Ad medio Agustus 2009 lalu,.....</div>]]></description>
  <pubDate>Tue, 19 Jan 2010 21:10:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Saksi Ahli: SOP BPD Aceh Lemah!]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2285/saksi_ahli:_sop_bpd_aceh_lemah!.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rss219316f3f0d28659842cd60eda04d106.jpg" alt="Sidang lanjutan kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara." title="Sidang lanjutan kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara." align="right" hspace="8" /><div align="justify">Sidang lanjutan kasus pembobolan Kas Daerah Pemkab Aceh Utara Rp 1,5 miliar di Bank BPD Cabang Lhokseumawe, kembali digelar PN Lhokseumawe. Saksi ahli berpendapat: SOP BPD lemah.

Heri Kurnia SE hanya bisa diam. Mantan Kepala Bagian&nbsp; Operasional Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe itu, tak kuasa menyimpan rasa gundahnya, saat mendengar keterangan saksi ahli, Feri Diyatmika dari Bank Indonesia (BI) Pusat Jakarta, Rabu pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Kehadiran Feri ke kota ini, terkait persidangan kasus pembobolan Kas Daerah (Kasda) Pemkab Aceh Utara, Rp 1,5 miliar oleh Samsuar alias Muntasir yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh polisi. Dalam keterangannya, Feri berpendapat. Selaku pejabat Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, Heri Kurnia telah.....</div>]]></description>
  <pubDate>Tue, 19 Jan 2010 21:10:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Terdakwa Abaikan Prinsip Kehati-hatian]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/hukum/2258/terdakwa_abaikan_prinsip_kehati-hatian.html]]></link>
  <description><![CDATA[<img src="http://www.modusaceh.com/files/thumbs/rssd2ead5e9a53265250b5dc2284d948567.jpg" alt="Efendi (pimpinan BPD) disebelah kanan dan Paimin (wakil pimpinan BPD) disebelah kiri hadir dalam persidang dengan memberikan kesaksian." title="Efendi (pimpinan BPD) disebelah kanan dan Paimin (wakil pimpinan BPD) disebelah kiri hadir dalam persidang dengan memberikan kesaksian." align="right" hspace="8" /><div align="justify">Kasus pembobolan Kasda Aceh Utara Rp 1,5 miliar di Bank BPD Lhokseumawe, kembali digelar. Heri Kurnia, mantan Kepala Bagian Operasional bank ini, dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Kepercayaan (trust) dan kehati-hatian, adalah prinsip dasar bagi operasional sebuah lembaga keuangan dan perbankan. Termasuk PT Bank BPD Aceh. Jika salah satu prinsip itu terabaikan, tentu saja memberi efek terhadap lembaga keuangan tersebut. Misal, muncul praktik pembobolan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Tapi apa lacur, fakta inilah yang terjadi di Bank BPD Cabang Lhokseumawe. Entah karena tak hati-hati atau kurang tanggap, Rp 1,5 miliar dana milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, raib. Begitupun, praktik culas tadi berhasil dipatahkan aparat kepolisian setempat. Hasilnya, para pelaku dijerat.....</div>]]></description>
  <pubDate>Tue, 12 Jan 2010 20:24:00 WIT</pubDate>
  </item>
  
</channel>
</rss>