<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
<channel>
<title><![CDATA[MODUSACEH.COM - KOLOM - RSS FEED]]></title>
<link>http://www.modusaceh.com</link>
<description>TABLOID BERITA MINGGUAN - BIJAK TANPA MEMIHAK</description>
<language>id</language>
<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 11:13:35 +0700</pubDate>
<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 11:13:35 +0700</lastBuildDate>
<copyright>Copyright (C) 2009-2010</copyright>
<generator>MODUSACEH.COM RSS Generator</generator>

  <item>
  <title><![CDATA[Menghindari Abnormalitas Pemerintah Daerah]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1903/menghindari_abnormalitas_pemerintah_daerah.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Pelantikan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan agenda pemerintahan yang sangat penting. Singkronisasi waktu pelantikan lembaga legislasi dengan agenda-agenda pemerintahan yang lain menjadi sangat strategis mengingat keutuhan berjalannya proses pemerintahan.

Waktu pelantikan yang tidak sinkron dengan agenda pemerintahan yang lain akan berakibat terputusnya rantai proses pemerintahan secara normal sehingga jalannya pemerintahan di pusat dan di daerah akan terjadi proses abnormalisasi agenda dan jalannya pemerintahan secara periodik setiap lima tahunan.

Seluruh pemerintahan daerah di Indonesia baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, telah memiliki agenda pemerintahan daerah yang baku dan seragam berkaitan dengan proses penyusunan APBD sebagaimana diatur oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melalui Permendagri nomor 59 tahun 2007 dan itu sudah secara jelas. Dalam konteks inilah, pelantikan lembaga.....</div>]]></description>
  <pubDate>Thu, 10 Sep 2009 12:54:07 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Konsep Pengecualian Hukum dalam PK Kontroversial]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1804/konsep_pengecualian_hukum_dalam_pk_kontroversial.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Joko Tjandra dan Sjahril Sabirin bisa jadi merasa geram terhadap putusan Mahkamah Agung RI atas &ldquo;PK (Peninjauan Kembali) Kontroversial&rdquo; yang membatalkan Putusan Kasasi MA yang telah membebaskannya.

Tidak hanya mereka, sejumlah kalangan praktisi hukum dan akademisi pun serentak mengecam Putusan MA yang menerima PK yang diajukan oleh Jaksa tersebut. PK itu dinilai kontroversial karena diajukan oleh Jaksa, yang berarti tidak sesuai ketentuan dalam KUHAP. Oleh sebab itu Tim Penasehat Hukumnya berniat melawan putusan tersebut dengan upaya hukum yang tak kalah kontroversialnya yakni PK atas PK.

PK Kontroversial merupakan istilah yang dipilih penulis untuk menunjuk upaya hukum PK yang tidak lazim dan menimbulkan pandangan pro-kontra. Setidaknya ada tiga jenis PK yang digolongkan sebagai kontroversial yakni: PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; PK atas PK dan PK yang diajukan lebih dari satu kali.

Ketiga PK tersebut.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 05 Aug 2009 14:54:47 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Raqan Jinayah Kesampingkan Hukum Positif]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1752/raqan_jinayah_kesampingkan_hukum_positif.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.

Kata&nbsp;jinayah&nbsp;berasal dari kata&nbsp;janayajni&nbsp;yang berarti&nbsp;akhaza&nbsp;(mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal. 

Jinayah dalam pengertian ini sama artinya dengan kata jarimah yang sering digunakan oleh para&nbsp;fukaha&nbsp;(ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih. Sedangkan yang dimaksud dengan &nbsp;jarimah&nbsp;adalah larangan-larangan syara (hukum Islam) yang diancam dengan hukuman had atau takzir.

Sebagian&nbsp;fukaha&nbsp;memakai istilah&nbsp;jinayah&nbsp;hanya terbatas untuk tindak pidana yang menyangkut jiwa atau anggota badan saja, tidak menyangkut agama atau harta benda......</div>]]></description>
  <pubDate>Thu, 16 Jul 2009 13:26:26 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Memahami Rencana Tuntutan Kasus Pidana]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1729/memahami_rencana_tuntutan_kasus_pidana.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Rencana tuntutan (Rentut) bukan sebuah istilah baru dalam lingkungan persidangan, Rentut mulai diberlakukan sejak tahun 1985 Kejaksaan telah menerapkan Rentut, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 09/1985. Dasar pemikiran adanya Rentut adalah dalam rangka pengendalian perkara agar tidak terjadi disparitas tuntutan yang terlalu mencolok pada perkara yang jenis tindak pidananya sama. Rentut hanya berlaku untuk jenis-jenis tindak pidana yang ditetapkan oleh Kejagung yang dari waktu ke waktu dapat berubah seiring perkembangan jaman. (Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, hokum online 18/09/06). 

Sementara untuk tindak pidana khusus diatur dalam SEJA No: SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Dalam SEJA keluaran 1995 ditetapkan 3 faktor Rentut antaranya; jenis perbuatan, keadaan diri pelaku, dan dampak dari perbuatan tersebut, yang harus diperhatikan dalam menentukan apakah suatu perkara tindak khusus harus melalui.....</div>]]></description>
  <pubDate>Thu, 09 Jul 2009 14:55:14 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Mengkaji Ulang Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 - 311 KUHP]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1684/mengkaji_ulang_pasal_27_uu_ite_dan_pasal_310-311_kuhp.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Kasus Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional, Tanggerang,&nbsp; adalah salah satu dari sekian banyak korban dari produk hukum di negeri ini. Sebelumnya, salah seorang wartawan, Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet. Iwan kemudian dijerat dengan pasal belediging (penghinaan) yaitu Pasal 310 Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU-ITE).&nbsp; Kehadiran UU-ITE mulai memakan korban yang disangkakan melakukan pelanggaran terhadap UU-ITE. 

Prita Mulyasari telah menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat di Indonesia dan juga kalangan media di ASIA, Prita disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik. Aparat kepolisian dan jaksa menjerat Prita dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi; &ldquo;Setiap Orang dengan.....</div>]]></description>
  <pubDate>Thu, 25 Jun 2009 11:28:02 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Rekayasa Konflik di Papua Demi Investasi]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1657/rekayasa_konflik_di_papua_demi_investasi.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Konflik bersenjata yang terjadi di Papua berapa waktu silam hingga saat ini tidak bisa berdiri sendiri dengan hegemoni kaum pemodal yang sedang nenancapkan kekuatan ekonomi di wilayah tersebut.

Nah, sudah menjadi konsumsi publik bahwa dengan dalih mengamankan investasi inilah, tak terduga konflik sering terjadi dimana upaya investasi hendak menjajakan kakinya. Begitu juga sejak niat berinvestasi sudah berjalan, hal paling utama bagi kemenangan dan keberhasilan penanaman modal adalah melunakkan kekuatan rakyat sipil yang berada di sekitar areal dan lokasi sasaran investor. 

Pelunakan yang justeru menghancurkan kedaulatan rakyat sudah menjadi budaya bagi sang pemodal. Selain merekonstruksi konflik dengan adu domba, cara menjadikan warga sipil sebagai tumbal sebuah stigmatisasi adalah perang moderen yang terus tumbuh subur diawal dan perjalanan sebuah usaha ekonomi yang melibatkan kaum multinasional korporat.

Belajar dari balik.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 17 Jun 2009 14:10:30 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Pelabuhan Bebas Sabang Mau Dibawa Kemana?]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1630/pelabuhan_bebas_sabang_mau_dibawa_kemana?.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Pada zaman kolonial Belanda. Pelabuhan Sabang pernah berjaya menjadi salah satu pemberhentian kapal-kapal yang menjelajahi Samudera Hindia yang datang dari Eropa dan Afrika.

Kehadiran mereka, bukan sekedar tempat mengambil air tawar yang melimpah ruah dari Aneuk Laut, tapi juga berdirinya galangan kapal besar guna perbaikan-perbaikan&nbsp; besar pula. 

Di zaman republik, Sabang pernah dijadikan Pelabuhan Bebas dengan Perpres No: 10/1963 yang dikuatkan dengan Undang-undang No: 3 dan No: 4/1970. Kedua kekuatan hukum ini berlaku selama 30 tahun sebagai kompensasi atas perdamaian pemberontakan&nbsp; DI/TII saat itu. Kemudian, dicabut dengan undang-undang No: 10/1985.

Keputusan ini karena pembukaan Sabang tidak sesuai seperti yang diharapkan pemerintah pusat. Alasannya, Sabang menjadi pelabuhan perdagangan retail dengan hadirnya para Jenggo Ekonomi yang dikenal dengan &ldquo;Jengek&rdquo;. Disamping itu terbukanya pintu.....</div>]]></description>
  <pubDate>Wed, 10 Jun 2009 12:08:01 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Isyarat dari Pase]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/1444/isyarat_dari_pase.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Kaget, sekaligus khawatir. Perasaan itulah yang hingga Sabtu pekan lalu, masih mengganggu otak saya, tatkala membaca berita tentang ancaman pemboikatan hasil Pemilu, 9 April 2009. 

Ancaman itu datang dari 17 pimpinan partai politik (Parnas dan Parlok---red) di bumi Pase, Aceh Utara, terkait berbagai perlakuan teror, intimidasi serta tindak kekerasan lainnya, yang dialami para caleg serta kader partai tersebut.

Sekilas, bisa jadi ancaman pemboikotan itu terkesan wajar-wajar saja alias April Mop. Bahkan, ada pengamat yang menyebutkan, para pimpinan parpol tersebut, telah ditunggangi pihak tertentu yang punya misi tersembunyi untuk menggagalkan pesta demokrasi lima tahunan, di Aceh. Tapi bagi saya, bukan mustahil ancaman tadi akan berakibat serius, jika para pihak, pemegang kewenangan seperti KIP dan Panwaslu Aceh, menganggapnya sepele. 

Kenapa? Sejujurnya, karena beberapa kali pernah diungkapkan tentang keraguan, apakah.....</div>]]></description>
  <pubDate>Fri, 10 Apr 2009 14:43:11 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Kekerasan Atas Nama Agama: Mengapa Terjadi?]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/628/kekerasan_atas_nama_agama:_mengapa_terjadi?.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Setelah membaca salah satu berita pada harian lokal, tanggal 11 Juni 2008 dengan judul: Terkait Ricuh di Kantor MPU Tiga Santri jadi Tersangka; Koordinator Aksi Diperiksa 5 Jam&rdquo;. Saya bertanya-tanya, mengapa kasus kekerasan terjadi lagi di Aceh dan kali ini dilakukan oleh santri pesanteren yang mempelajari ajaran agama secara mendalam. Harian ini memberitakan bahwa karena merasa tidak puas dengan kemenangan T Syamaun Risyad Lc menjadi ketua MPU Kota Lhokseumawe untuk kedua kali, sejumlah santri melakukan demontrasi ke Kantor MPU Kota Lhokseumawe. Dalam demontrasinya, mereka melakukan tindakan anarkis, dengan mendobrak pintu dan menuliskan kalimat &ldquo;kantor salib murtadin&rdquo; di dinding kantor tersebut.

Peristiwa ini menurut penulis menjadi salah satu indikator bahwa anarkis bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk orang yang mempelajari agama secara mendalam. Kekerasan yang mereka lakukan tampaknya lebih didorong oleh.....</div>]]></description>
  <pubDate>Thu, 19 Jun 2008 17:28:06 WIT</pubDate>
  </item>
  
  <item>
  <title><![CDATA[Terbelengu Mitos BBM]]></title>
  <link><![CDATA[http://www.modusaceh.com/html/news/kolom/567/terbelengu_mitos_bbm.html]]></link>
  <description><![CDATA[<div align="justify">Akhir minggu lalu harga minyak mentah di pasar berjangka New York untuk penyerahan Juni sudah mencapai 126 dollar AS. Itu adalah harga nominal. Hasil kajian yang dimuat majalah Economist, edisi 17 April 2008, memaparkan bahwa dengan menggunakan ukuran lain, tampaknya harga minyak dewasa ini belum tergolong mahal. Dengan menggunakan acuan perkembangan pendapatan konsumen tahunan negara-negara kaya yang tergabung di dalam G-7 sejak 1981, harga minyak seharusnya naik menjadi 134 dollar AS. Apabila dipadankan dengan perkembangan pendapatan siap belanja (disposable income) penduduk AS, harga minyak bisa bertengger setinggi 145 dollar AS. Dan seandainya diselaraskan dengan pangsa belanja minyak terhadap output global, harga minyak berpotensi mencapai 150 dollar AS. Jadi, sebetulnya harga minyak dewasa ini belum tergolong tinggi. Harga di masa lalu itu, sebetulnya, yang relatif terlalu murah.</div>]]></description>
  <pubDate>Sat, 07 Jun 2008 15:00:14 WIT</pubDate>
  </item>
  
</channel>
</rss>