Heboh dugaan kasus poliandri yang dilakokan Rita Aini bersama mantan Bupati Bireuen, Drs Mustafa A Glanggang, ikut melahirkan pendapat sejumlah kalangan. Salah satunya, Drs. Tgk. H. Ismail Aly, SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Menurut ulama ini, perkawinan itu tidak sah. Kenapa? Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana persyaratan seorang perempuan yang sudah pernah kawin, kemudian ingin menikah lagi?
Kalau dia perempuan janda yang telah meninggal suaminya, cukup dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan saja untuk diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi kalau dia janda cerai atau telah bercerai dengan suaminya, harus ada surat keterangan telah bercerai yang dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah.
Kalau perempuan tersebut mengatakan telah bercerai dengan suaminya, kemudian dia menikah lagi dengan laki-laki lain?
Itu harus dibuktikan dengan surat keterangan telah bercerai yang dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah. Tanpa surat itu, secara administrasi dan hukum yang berlaku, yang bersangkutan belum dapat disebut telah bercerai.
Kalau si perempuan mengaku telah ditalak suaminya?
Ya harus ada surat keterangan dari Mahkamah Syar’iyah juga. Pengakuan si perempuan saja tidak cukup. Kita kan tidak mempercayai begitu saja pengakuan dari si perempuan. Siapa tahu dia berbohong untuk dapat menikah lagi dengan laki-laki lain. Padahal yang sebenarnya dia masih punya suami atau belum bercerai dengan suaminya tersebut.
Jika perceraian masih dalam proses di Mahkamah Syar’iyah, apakah seseorang boleh menikah lagi?
Tidak boleh, karena belum ada keputusan hukumnya. Belum tentu juga nanti hakim memutuskan pasangan tersebut bercerai. Siapa tahu nanti mereka tidak jadi bercerai dan hidup bersama lagi. Nah, kalau begitu nanti kan timbul masalah baru lagi. Bagaimana nanti dengan salah seorang diantara mereka yang telah menikah dengan orang lain.
Seandainya perempuan yang masih bersuami, tapi menikah lagi dengan laki-laki lain, ini bagaimana hukumnya?
Itu namanya poliandri, yakni bersuami lebih dari seorang dalam waktu bersamaan. Sudah jelas ini sangat tidak diperbolehkan dan haram hukumnya dalam ajaran agama Islam. Ada ayatnya tentang itu, tapi saya tidak ingat lagi. Apalagi dalam Undang-undang Perkawinan RI sangat tidak dibenarkan.
Bagaimana pendapat Anda, apabila kasus poliandri ini kita kaitkan dengan kasus poliandri yang diduga dilakukan Rita Aini, yang menikah lagi dengan Mustafa A. Glanggang?
Saya belum begitu tahu persis mengenai kasus tersebut. Tapi kalau memang benar-benar Rita Aini belum bercerai dengan suaminya dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, itu namanya yang bersangkutan telah melakukan poliandri dan hal tersebut haram hukumnya.
Menurut keterangan tuan kadhi yang menikahkan mereka, Rita mengaku padanya, telah bercerai dengan suaminya?
Seperti saya katakan tadi, pengakuan dari si perempuan saja tidak cukup. Tanpa dapat dia buktikan dengan surat keterangan telah bercerai yang dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah. Dalam ajaran agama Islam saja tentang perkawinan, yang berhak menyatakan talak adalah suami. Pihak istri hanya berhak menyatakan masa idah.
Tapi kata tuan kadhi, ada pengakuan juga dari anggota keluarga Rita, bahwa dia benar-benar telah bercerai?
Saya tegaskan lagi, pembenaran dari siapa pun, tanpa ada surat keterangan dari Mahkamah Syar’iyah, secara hukum yang berlaku, yang bersangkutan tidak dapat dibuktikan benar-benar telah bercerai dengan suaminya. Walau telah ada pengakuan dari anggota keluarganya. Apalagi ini pengakuan lewat telepon saja. Apakah tuan kadhi tersebut dapat meyakini yang ditelepon itu benar-benar anggota keluarga Rita?
Jadi?
Kalau benar-benar kejadiannya demikian, berarti perkawinan mereka tidak sah. Baik secara hukum negara maupun agama. Mereka diduga telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan. Malah dalam Undang-undang tersebut menganut azas monogami, yaitu hanya boleh satu suami dan satu istri dalam waktu bersamaan. Tuan kadhi yang menikahkan mereka juga dapat dipersalahkan dan melanggar hukum. Sebab, dia tidak punya wewenang menikahkan orang, selain pihak KUA.
Sekarang apa yang harus ditempuh Ampon Man, suami sah Rita Aini?
Kalau memang benar-benar belum menceraikan istrinya itu, dia dapat mengajukan keberatan atau pembatalan perkawinan kepada Mahkamah Syar’iyah. Dari pihak istri sah Mustafa A. Glanggang juga bisa mengajukan pembatalan perkawinan. Setelah diproses, baru kemudian Mahkamah Syar’iyah mengeluarkan surat pembatalan perkawinan mereka. Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya pihak Kepolisian dapat memproses pelanggaran hukum pidana yang diduga mereka lakukan.
Apakah selama ini sudah pernah ada yang mengajukan pembatalan perkawinan ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen?
Selama saya bertugas disini belum ada yang mengajukannya.
Kabarnya Rita Aini telah memfasakh (menggugat cerai) Ampon Man ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen, apa benar?
Tidak ada. Surat gugatan cerai pun tidak masuk dan tidak terdaftar disini. ***