TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 18:28
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 10 Tahun VIII | Sabtu, 10 Juli 2010 Jam 12:16

Usut Dugaan KKN, Copot Marzuki!

Juli SaidiSudah dibaca sebanyak 52 kali.

 

Diduga melakukan KKN, ratusan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Aceh, meminta Gubernur Irwandi Yusuf mencopot Kasatpol PP Aceh, Marzuki. Namun, dia membantah dan bersumpah dengan nama Allah.

 

Juli Saidi

 

Kesabaran ratusan petugas Satpol PP Aceh, akibat tak keluarnya surat keputusan (SK) pengangkatan, rupanya sudah sampai ke ubun-ubun. Kalau sudah begini, emosi menjadi tak terbendung pula. Akibatnya, Senin pekan lalu, mereka turun ke jalan, menggelar aksi demontrasi.

Bak mahasiswa dan para pendemo lazimnya, lokasi yang mereka pilih pun sangat strategis: Gedung DPR Aceh dan Kantor Satpol PP Aceh di Jalan Tgk Daud Breueh, Banda Aceh.

Yang menarik, mereka tetap mengunakan pakaian seragam, lengkap dengan baret. Sementara, sebagian dari rekan mereka, justeru berjaga-jaga di dua tempat tadi. Andai saja tak dilerai, bukan mustahil akan terjadi bentrokan antar petugas Satpol PP. “SK jangan diteken, diperjualbelikan, seharusnya diserahkan kepada anggota yang lebih awal bergabung,” teriak salah seorang petugas Satpol  PP Aceh, dalam orasinya.

Tak hanya itu, para demonstran juga meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk mengusut berbagai dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di tubuh Satpol PP Aceh.

Menurut mereka,  Satpol PP Aceh dibawah komando Marzuki, kerap melakukan menejemen tebang pilih dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan. Itu dibuktikan, gelombang empat dan lima, telah lebih dulu di SK-kan. Sementara gelombang kedua, masih ada yang belum menerima SK. “Satpol PP adalah proyek Marzuki dan kroninya,” begitu tulis mereka di selebaran.

Aksi demontrasi hari itu, mayoritas dilakukan petugas Satpol PP Aceh gelombang kedua atau hasil rekrutmen tahun 2008 lalu. Keberanian ini muncul, setelah mereka menunggu dua tahun, SK pengangkatan tak kunjung keluar. Jika mereka bertanya kepada Marzuki, dia berdalih kinerja dari sebagian petugas Satpol PP tadi, jelek dan kurang disiplin.

          Karena itu pula, pola kepemimpinan mantan Camat Darul Imarah, Aceh Besar tersebut, diduga sarat dengan praktik tak sehat. ”Anehnya, SK gelombang dua yang lebih awal mengabdi di Pamong Praja ini tak kunjung keluar. Kami sudah hampir tiga tahun mengabdi, namun SK tidak dikeluarkan juga,” teriak salah seorang peserta demo.

 

Koordinator aksi, Mahendra kepada wartawan menyebutkan, terhitung sejak Januari sampai Juni 2010, ada ribuan petugas Satpol PP Aceh yang belum mendapat gaji dan uang operasional. Syahdan, kata sumber media ini, penandatanganan SK pun, diproses secara diam-diam-di rumah Kasatpol PP Aceh, Marzuki serta beberapa tempat lain. Terendus kabar, pengeluaran SK tersebut, diikuti dengan setoran dari Rp 9-12 juta. Nah, entah benar atau tidak dugaan ini, yang jelas, para demonstran, menuntut agar Kasatpol PP Aceh, Marzuki dicopot dari jabatannya. “Karena tidak transparan dan melakukan dugaan praktik KKN. Copot Marzuki, MM,” teriak massa, Senin pekan lalu.

Sumber MODUS ACEH dilingkup Satpol PP Aceh mengungkapkan, jika Marzuki tidak copot dari Kepala Satpol PP Aceh, maka praktik KKN akan terus tumbuh subur. Sebab kata sumber media ini, dalam menjalankan tugasnya, Marzuki tidak sendiri, tapi ikut terlibat istrinya. “Ibarat film suami-suami takut istri. Begitulah proses penandatanganan SK, istri dan kerabatnya ikut terlibat dalam penandantanganan SK,” sebut sumber tadi yang khusus datang ke redaksi media ini.

Dugaan praktik KKN memang sejak pertama sudah tercium dan disuarakan banyak pihak. Bahkan, media ini sempat memberikan beberapa petunjuk awal kepada tim anti korupsi (TAKPA) bentukan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kepada media ini, para anggota TAKPA berjanji akan mengusut berbagai kasus yang terjadi di tubuh Satpol PP Aceh. Hasilnya, hingga aksi demo terjadi, tak jelas apakah janji tadi telah dilakukan. Atau sebaliknya, dipeti-eskan. “Dari pertama penerimaan sudah ada permainan ini,” kata sumber media ini, Kamis pekan lalu.

Berbagai dugaan KKN tadi, dilakukan secara kasat mata. Misalnya, saat mereka menandatangani pengamprahan gaji, itu dilakukan di kertas kosong. Begitu ada pertanyaan, mereka menjawab, nanti akan diproses. “Ketika kami mendatangani pengamprahan gaji, kami disuruh teken di kertas kosong dan dilarang mengatakan kepada orang lain,” kata sumber media ini.

Benarkah? Tentu sudah bisa ditebak. Berbagai tudingan miris tadi, dibantah Kasatpol PP Aceh, Marzuki. “Demi Allah, saya tidak pernah menerima uang sogokan itu,” katanya, Kamis pekan lalu. Menurut Marzuki, munculnya aksi demo tersebut, hanya semata-mata bentuk penyampaian aspirasi sejumlah petugas Satpol PP Aceh kepada wakil rakyat. “Mereka hanya menyampaikan aspirasi ke gedung rakyat,” bantah Marzuki. Begitupun, dia mengaku sudah mengantongi 25 nama pelaku aksi demontrasi tersebut. Tak jelas, untuk apa Marzuki mencatat nama-nama para peserta aksi demo itu.

Masih kata Marzuki, terkait SK, ia mengaku memiliki keterbatasan untuk mengeluarkannya. Alasannya, anggota Satpol PP yang berjumlah 2.500 orang itu, bekerja sebagai sukarelawan dan tanpa menuntut SK. Itu dibuktikan, saat pengumuman penerimaan Satpol PP yang dimulai  tahun 2008 lalu.

 

Dalam perjanjian disebutkan, mereka tidak menuntut gaji dan menjadi PNS serta menjadi honorer. Semua itu kata Marzuki, tertuang dalam surat penyataan yang diisi para calon.

Tak hanya itu, menurut pria berkumis tebal ini, sesuai UUD 45, Pasal 30. Setiap warga negara berhak membela negara. Membela ketertiban umum dan syariat Islam. Itu sebabnya, ketika orang tua mereka datang kepadanya dan memohon untuk dapat dipekerjakan pada Satpol PP, Marzuki mengaminkannya.

Menurut Marzuki, sebagai sukarelawan, mereka tidak ada hak dan tidak ada kewajiban, kecuali datang hanya melakukan apel. Karena, antara pihaknya dengan petugas Satpol PP, tidak ada perjanjian harus diangkat menjadi tenaga tetap. Dan, Marzuki mengaku tidak bisa memberikan pekerjaan.

Terkait pengeluaran SK, kata Marzuki, mereka dievaluasi-disesuaikan dengan pekerjaan. Jika ada petugas Satpol PP yang layak dan patut diberi SK, maka orang itulah yang dikeluarkan SK. “SK diberikan dinilai dari beberapa faktor. Kedisiplinan, tidak melawan atasan  dan tidak menyimpang dari aturan dalam operasi di lapangan,” kilah Marzuki.

Tentu saja, hak Marzuki untuk berdalih. Tapi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Amir Helmi, menanggapi tuntutan anggota Satpol PP, Senin pekan lalu itu, dengan janji akan mempelajari semua tuntutan yang disampaikan para petugas Satpol PP Aceh, yang melakukan aksi demontrasi. Sebab kata Helmi, sebagai  wakil rakyat, pihaknya tidak boleh mendengar sepihak. “Maka, semua ada prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi tuntutan itu tetap ditindaklanjuti dan ditampung oleh wakil rakyat itu. Semoga tidak hilang di balik meja dan ditelan waktu.***



Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: