Saya dan kawan-kawan adalah gelombang kedua yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja Aceh. Saat latihan lalu, Kasat Satpol PP Marzuki pernah bilang bahwa saya dan kawan-kawan tidak akan keluar SK. Tapi, karena saya kenal dengan Marzuki, maka saya tak perlu mengeluarkan uang untuk bisa diterima sebagai petugas Satpol PP. Tapi, kami hanya bayar uang baju Rp 300 ribu.
Berbeda dengan kawan-kawan saya yang lain, untuk gelombang keempat dan kelima, mereka diminta uang sebesar Rp 2 juta untuk baju. Belum lagi biaya pembaretan, setiap kami dikutip Rp 700 ribu.
Setelah lulus administrasi, kami diwajibkan mengikuti latihan di Lapangan Jeulingke, Banda Aceh. Materi latihan mencakup peraturan baris berbarais (PBB) seperti pramuka.
Setelah pembaretan, kami pergi dari rumah tanpa ada uang dari kantor. Kami bertugas mulai hari Senin hingga Jumat. Kabarnya, pada tahun 2009 akan keluar SK untuk gelombang kedua. Hasilnya, hingga 2010 berjalan, saya dan ratusan kawan-kawan belum menerima SK.
Masalah makan siang, sangat tergantung dimana kami bertugas. Kalau di rumah Gubernur, ada makan siang yang disediakan, tapi kalau di arena Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) tidak ada makan. Misal, kalau kami berlima, nasi dibeli tiga. Jika kami tanya, bagaimana kami makan, karena tidak cukup. Jawaban yang kami dapat, “terserah kalian, bagi-bagilah,”. Kalau kami pulang ke rumah bagaimana? Jawaban dari petugas pengantar nasi: itu terserah kalian!
Sebelum adanya SK, status kami sebagai sukarelawan. Tapi, ada SK kosong yang dijual oleh oknum pejabat di Kantor Satpol PP Aceh. Misalnya, jatah untuk gelombang dua, kalau tidak ada duit, maka SK itu dialihkan ke gelombang selanjutnya. Bisa empat atau lima. Ini fakta. Ada beberapa kawan saya yang mengurusnya dengan menggunakan jasa salah seorang oknum polisi dari Poltabes Banda Aceh. Tapi, dia harus mengeluarkan uang Rp 8 juta. Itu pun dirapel dan bagi dua dengan yang urus.
Waktu penandatangan SK sangat tertutup. Pertama, berlangsung di rumah Kasatpol PP Marzuki di Prada, Banda Aceh. Kedua, di rumah Kansil di Keutapang. Ketiga di toko Khalidin di Batoh dan keempat dikantin Kantor Gubernur. Itu dilakukan pada malam hari. Dan, yang kelima di Rumah Sakit Meuraxa. Seharusnya, SK ditandatangani di kantor, karena itulah kami terkejut.
Khusus untuk saya dan kawan-kawan, jika tidak keluar SK, alasannya apa? Padahal, kami diterima pada gelombang kedua. Kalau karena alasan kinerja atau disiplin, saya tidak pernah terlambat dan berbuat salah atau menerima teguran apapun dari pimpinan.
Seharusnya, SK keluar per gelombang dari satu sampai kelima. Tapi, faktanya langsung loncat dari gelombang satu ke gelombang tiga dan gelombang lima.
Bukan hanya itu, masalah SK juga ikut bermain istri Kasatpol PP, Marzuki. Dia ikut main dan menentukan status petugas Satpol PP Aceh.
Sekali waktu, saya sakit. Seharusnya, ada uang sakit dari kantor, tapi hasilnya tidak ada sama sekali. Padahal, keterangan sakit saya dilengkapi dengan surat keterangan dokter. Dan, gaji yang dirapel dalam beberapa bulan (Rp 8.250.000,00), dipotong pajak Rp 100.000,00, maka yang saya terima Rp 8.150.000,00. Saat pengambilan gaji, kadang-kadang berlangsung di rumah Kasatpol PP, bukan di kantor.
Saat aksi demo di Kantor Satpol PP, kalau tidak ada komandan kami, sudah hancur kantor itu. Ini terjadi, karena emosi kami sudah tidak terkontrol lagi. Untung ada komandan yang melarang kami melakukan perbuatan tersebut.
Dari pertama penerimaan sudah ada permainan. Itu terus terjadi sampai gelombang kelima. Bagi mereka yang tidak ada SK, hanya sebagai tenaga sukarela. Kami ada disuruh tandatangan di kertas kosong yang nanti akan diproses. Kami hanya meminta hak yang belum diberikan.
Hingga saat ini, saya dan kawan-kawan masih belum mengerti, kenapa hak kami ditahan. Padahal, kami selalu datang dan absen, membuat laporan sesuai dengan peraturan yang ada di Kantor Satpol PP. Melalui media ini, kami meminta perhatian serius Gubernur Aceh. “Tolong Pak, usut KKN di Satpol PP. Jangan hanya mendengar laporan asal bapak senang (ABS) dari Marzuki,” kata Ikhsan, mengakhiri kisahnya.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |