Edisi 44 Tahun VII | Rabu, 24 Februari 2010 Jam 08:34
Kisruh Tambang Biji Besi
Dadang HeryantoSudah dibaca sebanyak 231 kali.

MODUS ACEH | Dadang Heryanto
Sekelompok warga Lhoong, Aceh Besar, mendesak PT. Lhoong Setia Minning (LSM) menghentikan aktifitas eksploitasinya. Dipicu ketidaksepakatan harga ganti rugi lahan.
Pertemuan itu digelar di ruang Serba Guna Gedung DPRA, Selasa pekan lalu. Dipimpin Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi, agenda yang dibahas ikhwal keberatan warga Kemukiman Blangme, Lhoong, Aceh Besar terhadap ekploitasi biji besi yang dilakukan PT. Lhoong Setia Minning (LSM) di daerah mereka. “Ada sejumlah persoalan yang timbul di masyarakat, karena itu perlu kita cari jalan keluarnya” kata Amir Helmi membuka pertemuan.
Hadir di sana, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dan unsur Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Bapedalda Aceh. Ada pula, Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Muhammad, dan sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, serta perwakilan masyarakat Kemukiman Blangme, Lhoong, Aceh Besar, termasuk mahasiswa. Dipertemuan yang di fasilitasi Komisi B DPRA itu, turut pula diundang Direktur Operasional PT. LSM, Jerry Patras dan Polda Aceh yang diwakili Direktur Intelkam, Kombes pol. Bambang Soejahjo.
Keresahan warga ini berawal dari ketidakcocokan harga ganti rugi lahan mereka. Warga menilai, harga lahan yang dibayar PT. LSM senilai Rp 5000 hingga 10.000 ribu permeter persegi bukan harga yang pantas. Angka ini jauh di bawah rata-rata pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah saat proses pembebasan untuk perluasan jalan Banda Aceh-Meulaboh, beberapa waktu lalu.
Proyek yang diprakarsai USAID waktu itu, membayar per meter tanah warga di sana senilai Rp 40 hingga 70 ribu. Itu sebabnya masyarakat keberatan dengan penetapan harga Rp 10 ribu per meter. “Harga itu keputusan sepihak PT. LSM,” kata Kepala Mukim Blangme, Abas Ali. Yang bikin warga tambah meradang, harga belum disepakati, PT. LSM justru sudah melakukan eksploitasi.
Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud memang sudah memberi ijin Kuasa Pertambangan (KP) seluas 500 hektar pada PT. LSM sejak 2006 lalu. Disusul Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup, perusahan milik Alfian, pengusaha keturunan Thionghoa itu pun memulai aktifitas eksploitasinya. Caranya, dengan melakukan peledakkan, menggali, menggangkut dan menjual, sejak 2008 lalu.
Menurut Direktur Operasional PT. LSM, Jerry Patras, hingga Agustus 2009 lalu, PT. LSM sudah berhasil mengekspor lebih dari 55 ribu metrik ton biji besi, sebagian diantaranya ke China.
Kegiatan penambangan ini, rupanya dianggap tak mengakomodir kelestarian dan tata lingkungan yang baik. Aktifitas peledakkan, sering dikeluhkan warga karena mengganggu ketentraman. Menurut Abas Ali, umumnya warga di sekitar tambang mengeluh, rumahnya rusak akibat getaran ledakan yang merambat dari areal pertambangan. Belum lagi pipa WC yang kerap bocor dan atap rumah yang terkena flying rock akibat peledakan. PT. LSM juga belum memiliki kolam limbah yang representatif, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Sebelum sampai ke tingkat provinsi, persoalan ini sebenarnya sudah lebih dulu dilaporkan warga ke Pemkab dan DPRK Aceh Besar, 2009 lalu. Tak tercium ke publik karena Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf minta agar protes warga ini ditutup rapat-rapat. Padahal, para wakil rakyat tingkat kabupaten sudah melakukan Pansus dan menemukan hampir persis seperti apa yang dilaporkan warga.
Lantaran tak ada tindaklanjut, ramai-ramai warga menjijing masalah ini ke DPRA, 12 Februari lalu. Dari sinilah persoalan mulai ramai diberitakan. Komis B DPRA, yang membidangi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, memanggil semua pejabat terkait untuk melakukan pertemuan, Selasa pekan lalu itu.
Diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, Wakil Ketua Komisi B, Darmawan atau akrab dipanggil Darmuda, tegas mempersoalkan harga ganti rugi tanah warga itu. “Kami sangat mendukung investasi di Aceh, tapi mesti dilakukan dengan berkeadilan,” katanya.
Selain itu, Darmuda juga menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan eksploitasi termasuk dana jaminan reklamasi yang belum disetorkan PT. LSM. Ada pula persoalan Commity Development yang hingga saat ini dianggap belum ditunaikan PT. LSM. Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktifitas tanpa ijin kerja juga dipertanyakan.
Termasuk persoalan kandungan mineral ikutan pada tambang biji besi itu. “Kita perlu melihat hasil uji laboratorium yang dilakukan PT. LSM. Karena, kita tidak mau, harta nenek moyang kita dirampas dan dibawa keluar negeri, tanpa kita tahu apa itu yang bawa, besi, tanah atau emas,” kata Darmuda.
Yang ramai dibicarakan, selain biji besi, memang ada unsur mineral ikutan seperti emas yang terkandung di Lhoong. Celakanya, Dinas Pertambangan dan Energi Aceh tak memiliki data pasti soal ini. Di hadapan dewan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan, hanya memperkirakan, kandungan emas di sana tak lebih dari satu persen. Persentase itu, dinilai tak ekonomis untuk dijadikan satu areal pertambangan emas. “Namun, berapa persisnya, PT. LSM yang lebih tahu,” katanya.
Penggunaan TKA juga tak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh mengatakan, TKA yang bekerja di PT. LSM belum memiliki izin kerja. “Hingga saat ini, belum ada data sama sekali di Dinas Tenaga Kerja,” katanya. Menurut dia, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mewajibkan setiap pemberi/perusahan yang mempekerjakan TKA memiliki izin IMTA. Izin ini dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja. Prosesnya adalah dengan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jika pemberi TKA tak memiliki IMTA, maka pemerintah bisa meng-kick TKA tersebut dari lokasi kerja.
Jerry Patras mengakui ini. “IMTA sedang dalam pengurusan,” katanya. Namun, keberadaan TKA itu, menurut dia, sudah dilaporkan ke Polda Aceh. Untuk ganti rugi yang diributkan warga, kata Jerry, PT. LSM siap membayar dengan harga Rp 10 ribu. “Tapi warga minta harga diatas itu, dan perusahaan belum mampu membayar,” katanya.
Berdasarkan Surat PT. LSM nomor: 138/ LSM/ VIII/2009, persoalan ganti rugi lahan warga ini memang sudah diserahkan pada Pemkab Aceh Besar. Sayang, baru Kamis pekan lalu, Pemkab Aceh Besar menetapkan harga. Dalam rapat tertutup di ruang Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi, Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud, mengusulkan harga Rp 25 per meter. Warga mengaku akan mediskusikan dulu usulan harga ini. Begitu pula dengan PT. LSM. “Akan kami bicarakan di tingkat manajemen,” kata Jerry.
Mengenai Amdal, Jerry yakin, hingga saat ini masih dalam batas aman. Sementara, persoalan commonity development, sedang terus selesaikan. Begitu pula dengan dana jaminan reklamasi. “Akan kami setor dalam waktu dekat,” katanya***
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang
Pasal 7
(4) Perusahaan wajib menyampaikan Rencana Reklamasi periode lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan umur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing sebelum memulai kegiatan eksploitasi/operasi produksi.
Pasal 24
(1) Perusahaan wajib menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi.
Direktur Operasional PT. Lhoong Setia Minning, Jerry Patras:
Biar Masyarakat Menilai
Sebagai wakil PT LSM, Jerry Patras tetap tersenyum saat perusahaan itu dituding telah merusak lingkungan serta tak komit dengan janji ganti rugi. Apa pendapat pria necis ini? Berikut petikan wawancara khusus dengan Dadang Heryanto dari MODUS ACEH, pekan lalu.
Apakah Manajemen PT. LSM setuju dengan tawaran harga Rp 25 ribu permeter yang diusulkan Pemkab Aceh Besar?
Inikan antara penjual dan pembeli. Masing-masing punya hak, maka akan ada tawar menawar di sini. Jika harganya terlalu tinggi, maka perusahaan tak akan mampu membayar. Konsekuensinya, mungkin, operasional perusahaan akan macet. Dan saya sudah mempertimbangkan untuk menghentikan setengah tenaga kerja lokal di sana. Mengenai harga Rp 25 ribu, kami mesti mendiskusikan bersama manajemen. Karena, dengan harga segitu, sedikitnya kami harus menyiapkan uang sebanyak Rp 500 miliar. Ini bukan angka yang kecil.
Apa dasarnya, PT. LSM menetapkan 10 ribu untuk satu meter persegi lahan di sana?
Pertama, sesuai dengan kemampuan perusahaan membayar. Kemudian, yang saya tahu, harga menurut NJOP, permeternya itu Rp 2500. Biasanya masyarakat di sana menjual dalam hitungan hektar. Per hektarnya Rp 2,5 juta. Sementara, kami membayar dengan harga Rp 10 ribu permeter. Tapi, beberapa masyarakat di sana meminta harga disesuaikan dengan harga pembebasan lahan oleh USAID yang mencapai Rp 50 hingga 70 ribu permeter. Ini jelas tak mungkin. Perusahaan ini bisa tak beroperasi karena besarnya biaya pembebasan lahan.
Lalu, menurut Anda, ada apa dibalik protes warga ini. Apakah semata-mata hanya persoalan ketidak cocokan harga?
Saya pikir itu hanya kerjaan beberapa orang saja, dan kami tahu siapa mereka. Tapi, kami tak ingin saling menyalahkan karena bisnis tidak boleh bercampur dengan politik. Biarlah masyarakat yang menilai. Begitupun, memang banyak rumor yang kami dengar, diantaranya, ada sentimen etnis, karena pemilik dan pemegang saham perusahaan bukan suku Aceh. Padahal, perusahan menyetorkan Rp 4 miliar setiap tahunnya ke pemerintah dan ini artinya, untuk masyarakat Aceh juga. Kemudian, ada juga kesan karena interest beberapa pihak terhadap pertambangan itu, sehingga ada upaya-upaya memunculkan hal-hal negatif seperti ini.
Kenapa PT. LSM berani mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa dilengkapi IMTA?
Persoalan ketenagakerjaan ini memang sedang kami bereskan. Tenaga Kerja Asing (TKA) inikan baru sekitar tiga bulan bekerja. Proses Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sedang dalam upaya penyelesaian. Kita sama-sama tahu, jika birokrasi di Indonesia itu banyak langkah-langkahnya. Tapi, kami sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh dan tidak ada masalah lagi soal orang asing. Selanjutnya tinggal membereskan IMTA. Dan, saya kira hal ini tak relevan untuk dipersoalkan, karena jika terlalu berlebihan menyikapi hal-hal seperti ini, maka akan mengganggu minat investor berinvestasi di Aceh.
Berapa jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan PT. LSM?
Ada 13 orang.
Apakah PT. LSM membayar kompensasi terhadap pemerintah dari tenaga kerja Asing?
Setahu saya, proses itu dibayar di pusat.
Sebagai Kuasa Pertambangan, PT. LSM wajib menyampaikan rencana reklamasi lima tahun pertama pada instansi terkait, apa ini sudah dilakukan?
Persoalan teknis ini saya belum banyak tahu. Karena itu, kami perlu bimbingan intansi terkait.
Artinya, belum ada estimasi besaran dana jaminan reklamasi yang harus di setorkan?
Setahu saya, besarannya itu per blok. Dana jaminan ini juga memang yang sering dipersoalkan. Tapi, kami sebenarnya sepakat untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi ini. Tapi, kami tidak tahu harus menyetorkannya ke mana. Dan sepertinya, pengawas juga yakin karena sudah melihat sendiri, kita tak akan kemana-mana atau lari.
PT. LSM juga belum memiliki kolam limbah?
Sebenarnya, sejak awal program ini memang sudah kita upayakan. Untuk kolam limbah ini, tak bisa dibangun diketinggian, melaikan harus di area yang rendah. Maka, setelah kita survei, yang paling cocok dan sesuai itu di lahan miliknya Syukri alias Soki. Tanah ini sudah berulangkali kami minta untuk dibebaskan. Tapi, Soki tak diberikan. Kabarnya, Soki minta harga Rp 50 ribu permeter. Selain Soki, ada tiga orang warga lagi yang juga tak memberikan tanahnya untuk dibebaskan.
PT. LSM, dikatakan melakukan eksploitasi dilahan warga yang belum di bayar?
Saya pikir itu kurang relevan. Begini ya, ada 500 hektar lahan yang termasuk dalam ijin eksploitasi. Sekitar 260 hektar diantaranya sudah kami bayar. Sementara, proses eksploitasi yang sedang berjalan itu masih berkutat di 50-an hektar dan fokusnya ada di enam hektar dari lahan yang sudah kami bayar itu. Jadi, yang mana lahan yang kami eksploitasi tapi belum kami bayar?
Sebenarnya berapa besar diposit biji besi di sana?
Ada sekitar satu juta metrik ton lebih. Ada sekitar 59 ribu metrik ton yang sudah berhasil kami ekspor ke China.
Kenapa ke China?
Negara yang paling banyak menggunakan besi saat ini adalah China. Selain itu, di China pula yang hanya punya bahan campuran untuk membuat besi, namanya spring coke, sejenis arang. Karena itu, banyak negara-negara, seperti India, mengekspor biji besi ke China hingga juataan metrik ton. Setelah jadi besi, baru mereka beli lagi.
Kenapa tidak bikin pabrik, bukankah investasi itu idealnya disertai pabrik?
Untuk membuat pabrik besi, kalau hanya dengan deposit sebanyak satu juta metrik ton lebih, itu tak bisa bikin pabrik. Persyaratan bikin pabrik itu, kira-kira harus ada deposit sekitar 42 juta metrik ton.
Soal ekspor, banyak pihak menduga, PT. LSM tak hanya mengekspor biji besi, tapi mineral ikutan seperti emas. Benarkah?
Proses ekspor ini kita lakukan secara transparan. Ada pihak-pihak yang ikut mengawasi. Ada surveyor independen untuk memastikan bahwa yang kita kirim benar adalah biji besi. Silakan saja bila ingin memastikan, jika memang ada emas yang ikut kami kirimkan. Kalau memang ditemukan, silakan diambil, kami tak keberatan. Pekerjaan tambang ini memang tak bisa main-main. Banyak pihak yang mengawasi.
Benarkah selain biji besi, terdapat emas di sana?
Hasil labpratorium kita, emas tak pernah terditeksi. Tapi, jika pun ada, tidak bernilai ekonomis, sehingga tak layak dibuat pertambangan. Itu sebabnya, Dinas Pertambangan Aceh hanya mengeluarkan izin ekploitasi biji besi. Unsur emas itu diabaikan karena tidak layak tambang.
PT. LSM dinilai belum menjalankan tanggungjawabnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal?
Sebenarnya, itu tak sepenuhnya benar. Ada banyak hal yang sudah kita lakukan, termasuk mempekerjakan masyarakat lokal. Pembangunan puskesmas, melanjutkan pembangunan mesjid, santunan untuk anak yatim, biaya operasi untuk warga yang sedang sakit dan membangun balai nelayan.
Bagaimana dengan persoalan dampak lingkungan. Masyarakat mengaku rumahnya rusak karena aktifitas tambang?
Saya minta datanya. Katanya, ada 65 unit rumah yang rusak, baik itu retak, pipa WC rusak, dan atap yang retak. Jika memang ada kita ganti rugi. Tapi, menurut saya, angka itu tak masuk akal. Di sekitar tambang itu hanya ada 17 unit rumah saja. Umumnya, penghuni rumah adalah karyawan dan pekerja harian kami. Dari 17 rumah ini, dua unit memang pernah ada kena flying rock akibat peledakan. Tapi, sudah kita atasi dan ganti rugi.
Dengan kejadian ini, apakah PT. LSM ada rencana untuk menarik diri?
Ini mesti ada keputusan dari manajemen. Kalau bicara kecewa, ya pasti kecewa. Karena itu, perlu ada langkah-langkah positif ke depan. Kami mengajak untuk melihat ini secara komprehensif. Lebih pada kepentingan bersama.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |