Edisi 44 Tahun VII | Rabu, 24 Februari 2010 Jam 08:34
Ada yang Setuju dan Tidak
Juli SaidiSudah dibaca sebanyak 39 kali.
Sejumlah warga keberatan harga Rp 10 ribu per meter sebagai ganti rugi tanah. Sebagian lagi mengaku tak jadi soal.
Cahaya merah mulai terbentang di ufuk barat. Tapi, aktifitas di pertambangan biji besi PT. Lhoong Setia Minning, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, belum ada tanda-tanda untuk berhenti.
Hilir mudik truk hercules masih mengepulkan debu ke udara. Mengangkut berton-ton biji besi ke pelabuhan, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi tambang. Di sana, sudah menuggu dua kapal besar pengakut hasil bumi itu, untuk selanjutnya berlayar ke luar negeri.
Rabu sore pekan lalu, MODUS ACEH mampir ke sana. Persis di pintu gerbang, seorang petugas tampak berjaga seakan menandakan, tak sembarang orang bisa masuk ke areal pertambangan ini.
Sebut saja Agus (nama samaran—red), seorang warga yang mendampingi MODUS ACEH mengatakan, untuk pengamanan, PT. LSM menggunakan jasa anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob). “Biasanya mereka berjaga di dalam,” katanya.
PT. LSM memiliki ijin ekploitasi seluas 500 hektar sejak 2006 hingga 2026. Mengeksploitsai sekitar 50 hektar lahan saja, perusahaan ini sudah berhasil mengekspor 55 ribu metrik ton lebih biji besi. Sebagian diantaranya dijual ke China. Perusahaan ini, masih pula memegang izin eksplorasi seluas 2811 hektar yang berlaku hingga November 2010 nanti.
Lhoong memang kaya biji besi. Sejak dieksplorasi 2005 lalu, diketahui sedikitnya ada sekitar 1,5 juta metrik ton diposit biji besi di lahan seluas 6000 hektar. Seluas 266 hektar diantaranya, kini telah dibebaskan PT. LSM. Lokasi sebagian lahan berada dalam kemukiman Cot Jeumpa. Sisanya, masuk dalam wilayah administrasi Kemukiman Blang Me. Warga di kedua mukim ini dikabarkan berbeda pendapat ihkwal harga ganti rugi.
Kepala Mukim Cot Jeumpa, Armansyah Bin Sulaiman mengaku warganya tak keberatan dibayar Rp 10 ribu per meternya. “Bahkan, tanah saya dibayar Rp 2500 per meter,” katanya pada MODUS ACEH. Ketua Mukim Blang Me, Abas Ali justru sebaliknya. Bersama sejumlah warga, dia mempersoalkan rendahnya harga tanah ini ke DPRA.
Persoalan kesepakatan ganti rugi harga tanah inilah yang tengah jadi berita. Sejumlah warga merasa keberatan dengan harga tanah senilai Rp 10 ribu per meter yang ditetapkan PT. LSM. Itu sebabnya, Selasa pekan lalu, kasus ini singgah di DPRA. Pertemuan berjalan alot hingga Kamis pekan lalu, Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud mengusulkan harga Rp 25 ribu untuk satu meter perseginya. Baik masyarakat maupun PT. LSM, belum menyatakan sepakat.
Beda harga tanah, lain pula harga pohon. Pembayaran harga pohon ini diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B dan C. Menurut Agus, sebatang pohon durian berumur 15 tahun, di bayar Rp 2 juta. Pohon berumur 5 sampai 10 tahun, Rp 700 ribu per batang. Sedangkan pohon lima tahun ke bawah Rp 300 ribu. Begitu pula untuk pohon lainnya, seperti langat dan manggis.
Agus mengakui, dalam merekrut tenaga kerja PT. LSM memang sudah memperhatikan masyarakat lokal. Sedikitnya, ada 20 warga Lhoong yang saat ini berkerja sebagai tenaga Hubungan Masyarakat (Humas) dan satuan pengamanan (Satpam). “Mereka, rata-rata digaji Rp 1, 5 juta per bulan,” katanya. Sedangkan buruh kasar, upah yang diberikan pihak perusahaan senilai Rp 50 ribu per hari. Begitupun, kata Agus, ada kejanggalan dalam proses perekrutannya. Menurut dia, untuk diterima bekerja di perusahaan itu, warga mesti mampu melobi warga lainnya untuk menyewakan tanah mereka kepada PT. LSM.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |