Edisi 41 Tahun VII | Selasa, 2 Februari 2010 Jam 07:06
Hasil Audit BPK RI
Astaghfirullah LHP Pemerintah Aceh
Dadang HeryantoSudah dibaca sebanyak 170 kali.
Berbagai temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menghiasi Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2008. Bukti amburadulnya kinerja Pemerintahan Irwandi.
Jam menunjukkan pukul 17.30 Wib, Senin pekan lalu.Aktivitas perkantoran di Kawasan Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh, nyaris sepi. Karyawan sirkulasi dan iklan media ini sudah pulang, kecuali di bagian redaksi. Maklum, diawal pekan, aktivitas di jajaran redaksi MODUS ACEH, relatif lengang. Kalaupun ada, hanya rapat evaluasi dan perencanaan liputan untuk pekan berjalan.
Tanya dinyana, dari arah depan, seorang pria paruh baya dengan sepeda motor butut, merapat ke kantor redaksi media ini. “Sudah mau pulang. Boleh saya minta waktu dan bicara sebentar,” kata pria itu kepada pimpinan redaksi media ini. Tanpa buang waktu, salah seorang wartawan, mempersilahkan tamu tadi, masuk. “Anda tak perlu terkecoh dengan pembahasan APBA 2010 yang tak jelas keberpihakkannya kepada rakyat, sementara borok pemerintahan Irwandi, hasil audit BPK-RI 2008, dilupakan banyak orang. Bahkan, nyaris tak muncul ke publik,” kata pria itu.
Sontak, tanpa diminta, dia mengeluarkan sebundel dokumen dari dalam tas hitam kusut dan meletakkan di atas meja tamu. “Ini, LHP Keuangan Pemerintah Aceh 2008 yang sangat disembunyi Irwandi. Isinya Anda baca dan pelajari sendiri,” kata dia, sambil menyerahkan dan buru-buru minta pamit.
Memang, sejak BPK-RI menyerahkan LHP Pemerintah Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, 23 November 2009 tahun lalu. Tak ada satu pihak pun yang berhasil memperoleh salinannya. Kalaupun ada di DPR Aceh, jangan harap bisa diperoleh dengan mudah. Akibatnya, berbagai elemen, termasuk media cetak, meraba-raba dan penasaran, terkait isi dari laporan tersebut.
Berbagai usaha dan investagi yang dilakukan media ini untuk memperoleh dokumen ini, juga terbentur tembok. Begitupun, pucuk dicinta, ulam tiba. Senin pekan lalu, sebundel dokumen yang sebelumnya begitu mudah diakses di situs BPK-RI, akhirnya diperoleh juga. “Tapi tolong sembunyikan identitas saya. Saya hanya pegawai kecil. Jika ketahuan, bisa dipecat,” pinta pria tadi. Kami menyebutnya sebagai narasumber.
Mau tahu isinya? Astagfirullah! Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, tercatat rapi dalam tiga bundel. Buku pertama, memuat hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA). Di buku kedua, termaktub hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Aceh. Buku terakhir mencatat berbagai temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Yang terakhir itu memang yang sering dicari-cari banyak kalangan,” kata Kepala Subauditorat NAD I BPK RI Perwakilan Aceh, Agus Khotib yang dikonfirmasi MODUS ACEH, Jumat sore pekan lalu.
BPK memang sudah menyerahkan LHP Pemerintah Aceh ini pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Senin, 23 November tahun lalu. Sayang, dokumen tersebut hanya tersimpan rapi dalam lemari arsip masing-masing wakil rakyat. Padahal, sedikitnya, ada 17 item temuan BPK yang menyangkut dengan ketidakpatuhan Pemerintah Aceh dan jajarannya terhadap peraturan perundang-undangan. Banyak pihak justru meyakini, berbagai temuan tadi berpotensi merugikan banyak uang negara.
Sebut saja pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pengairan. Nah, pada tahun 2008, dinas ini mengalokasikan anggaran senilai Rp 30 miliar lebih untuk dua pekerjaan. Kegiatan pertama adalah pengendalian banjir dengan cara memperkuat Tebing Sungai Jambo Aye, Desa Sp. Tiga, Aceh Utara. Untuk proyek ini, dana senilai Rp 11 miliar lebih dianggarkan. Tampil sebagai pemenang tender, PT Mon Mata Raya melalui pelelangan umum dengan nomor kontrak KU.602/Z-SDW/528.7/2008. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari, terhitung sejak 5 September 2008 hingga 1 Februari 2009.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, 7 Agustus 2009 lalu, progres fisik proyek ini hanya terealisasi 75 persen. Berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003, atas keterlambatan ini, Dinas Pengairan semestinya mengenakan denda maksimal lima persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 574 juta lebih.
Begitu pula dengan kegiatan Pembangunan Irigasi Pirak Alue Ubay. Untuk proyek ini, duit sebanyak Rp 18 miliar lebih dialokasikan dan tender dimenangkan PT Agrawisesa Widyatama dengan nomor kontrak KU.602/A-IRP/1258/2008. Jangka waktu pelaksanaan proyek selama 120 hari. Terhitung sejak 28 Agustus 200 sampai 25 Desember 2008. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, 7 Agustus 2009, realisasi fisik proyek ini hanya 40 persen. Itu sebabnya, BPK menilai, semestinya Dinas Pengairan Aceh mengenakan denda maksimal lima persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 929 juta lebih.
Hal inilah yang tak sepenuhnya diyakini dilakukan Dinas Pengairan Aceh. Padahal, jika ketentuan yang telah diatur tersebut dijalankan, dari kedua proyek itu, sedikitnya ada Rp 1,5 miliar lebih duit bisa kembali ke kas negara dan dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
Berdasarkan laporan BPK, ada beberapa indikator penyebab terbengkalai sehingga kedua proyek itu tak sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat. Diantaranya, kontraktor tak sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. PPTK dan Pengawas Lapangan tak bekerja secara optimal. Kepala Bidang Program tak mempedomani pedoman teknis dalam menyusun perencanaan pembangunan.
LHP Pemerintah Aceh juga diwarnai dengan temuan pelaksanaan proyek yang berpotensi dilakukan dengan cara-cara yang curang. Pengadaan komputer senilai Rp 464 juta lebih pada Dinas Bina Marga Cipta Karya misalnya. Proyek ini, menurut laporan BPK, dipecah menjadi sembilan bagian untuk menghindari pelelangan umum (lihat table). Dengan dipecah, maka pelaksanaan proyek bisa dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Kondisi ini jelas bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 Bab I hurf A angka 1 butir a.
Pelaksanaan dua kontrak yang tak sesuai ketentuan juga terjadi pada dinas yang dikomandoi Muhyan Yunan itu. Pada 2008, Dinas Bina Marga Cipta Karya mengalokasikan anggaran senilai Rp 4 miliar lebih untuk dua paket pemeliharaan jalan. Yang pertama, pemeliharaan berkala jalan Batee Dabai, Ule Gle dilaksanakan PT Takabeya Perkasa Group dengan nomor kontrak 98/SPKK/PEMEL/DBC/APBA/2008 senilai Rp 1,8 miliar lebih. Yang kedua, pemeliharaan berkala jalan Keude Peulimbang, Balee Daka dilaksanakan PT Kota Metro Dollar dengan nomor kontrak 95/SPKK/PEMEL/DBC/APBA/2008 senilai Rp 2,1 miliar lebih.
Lucunya, terdapat kelebihan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Pemeliharaan berkala jalan Batee Dabai, Ule Gle dilaksanakan PT Takabeya Perkasa Group, menurut kontrak adalah sepanjang 1800 meter. Tapi rekanan mengerjakan pengaspalan jalan mencapai 4200 meter. Sehingga terdapat kelebihan 2400 meter.
Begitu pula dengan pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Keude Peulimbang, Balee Daka dilaksanakan PT Kota Metro Dollar. Menurut kontrak, pengerjaan yang dibebankan pada rekanan sepajang 2100 meter saja. Namun, rekanan mengerjakan jalan sepanjang 4000 meter.
Pekerjaan yang tak terkendali semacam ini jelas berpotensi disalah gunakan. Padahal pekerjaan tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah, dan sudah semestinya pemerintah tak melakukan pembayaran. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap DPA Dinas Bina Marga Cipta Karya tahun anggaran 2009, terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan jalan Batee Dabai, Ule Gle senilai Rp 1,1 miliar lebih. Banyak kalangan menaruh curiga, dana inilah yang akan digunakan untuk membayar kelebihan pengerjaan proyek tersebut. “Tak ubahnya penunjukan langsung, proyek dikerjakan lebih dulu, dananya dibayar belakangan. Tentunya dengan cara-cara yang haram, misalnya pemalsuan dokumen, atau dengan menggunakan ijin prinsip dari pejabat teras” kata sumber MODUS ACEH.
Sementara itu, berdasarkan laporan BPK, kelebihan volume pengerjaan ini jelas tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 9 ayat 4 dan 5.
Laporan keuangan tahun anggaran 2008 yang disajikan Pemerintah Aceh juga belum sepenuhnya mengacu pada standar akuntansi pemerintah. Begitu pula dengan Sistem Pengendalian Internnya.bahkan, tak sedikit uang rakyat yang saat ini masih belum jelas juntrungannya. Ambil contoh utang piutang Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (Luep) senilai Rp 15 miliar lebih yang belum diyakini kewajarannya karena tak tersedia data yang valid tentang pengembaliannya. “Itu sebabnya, kami beri opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” Kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Ir Abdul Rifai Sholeh MM kepada MODUS ACEH, Jumat pekan lalu.
Ketua DPRA, Hasbi Abdullah memang pernah berjanji akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK ini. “Laporan ini tidaklah berhenti sampai proses penyerahan ini saja. DPRA akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Hasbi kepada wartawan usai menerima LHP Pemerintah Aceh November 2009 lalu. Sebagai pemilik kepentingan terhadap hasil pemeriksaan, memang sudah semestinya DPRA melakukan tindaklajut terhadap laporan BPK tersebut. Apalagi, ada banyak temuan yang berindikasi kecurangan yang bukan tak mungkin berakibat pada kerugian uang negara. Sayangnya, seiring perjalanan waktu, hal ini belum juga dilakukan para wakil rakyat. Astaghfirullah! LHP Pemerintah Aceh.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |