Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 03:50
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 41 Tahun VII | Selasa, 2 Februari 2010 Jam 07:06

Rangka Baja dan Proyek Gunong Kong Jadi Temuan

Dadang HeryantoSudah dibaca sebanyak 115 kali.

Irwandi dan Muhyan tak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam mengambil kebijakan dan menyerahkan aset. Muhammad Nazar tak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan di Gunong Kong.

Sejak tercium publik di penghujung 2008 lalu, kasus penjualan aset besi bekas jembatan memang terus dapat sorotan banyak kalangan. Tentunya, karena kasus ini mencuat tak lepas dari peran Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai pengambil kebijakan dan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya selaku pengusul penghapusan aset.  

Polisi memang sudah menangani kasus ini. Bahkan, perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jantho, sejak 22 Desember tahun lalu. Tapi hanya empat terdakwa yang berurusan dengan hukum. Mereka yang terjerat adalah, Suraji dan T. Iskandar, Ir. Abubakar dan Darmadi. Keempat pria ini didakwa JPU dengan kasus pencurian serta penadah.

Lalu, bagaimana dengan pengambil kebijakan? Hal inilah yang menebar seribu tanda tanya? Hingga saat ini, mereka yang diduga sebagai aktor intelektual masih melenggang bebas. Tak tersinggung sedikitpun nama Irwandi dalam kasus ini. Hanya Muhyan yang sempat muncul di pengadilan. Itupun sebagai saksi.

Padahal, hasil audit BPK RI menyebutkan, kasus ini terjadi akibat Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Muhyan Yunan tak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan penghapusan dan menyerahkan aset. Begitu pula dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang tak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam mengambil kebijakan penghapusan aset.

Sekedar mengulang saja. Pada 26 Februari 2008, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Muhyan Yunan mengajukan usulan penghapusan barang/aset pada Gubernur melalui surat dengan Nomor: 680/050/DPW-Sd.E/2008. Adapun jenis-jenis aset yang diusulkan hapus antara lain, alat-alat angkutan (dump truck), alat-alat berat dan besi bekas jembatan dengan nilai perolehan aset minimal Rp 1,5 miliar lebih. sedangkan harga perkiraan kembali senilai Rp 254 juta lebih.

Usulan penghapusan itu disetujui Gubernur Aceh sesuai SK Nomor: 028.05/84/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang penghapusan barang inventaris milik atau dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Prasarana Wilayah Provinsi Aceh. SK tersebut kemudian ditindaklajuti dengan keputusan Gubernur Aceh Nomor: 028.05/84/2008 tanggal 30 April tentang bantuan atau hibah barang inventaris milik atau dikuasai Pemerintah Aceh pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh kepada Taman Pendidikan Alqur’an (TPA) Birrul Walidain Gampong Lamkawe Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, yang dimaksud untuk membantu pembangunan gedung TPA guna memperlancar proses belajar mengajar.

Pendeknya, serah terima aset hibah dilakukan pada 13 Mei 2006 sesuai berita acara serah terima hibah Nomor: 680/150/BA/DBC/2008 antara Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dan Kuasa Ketua TPA Birrul Walidain, T Iskandar.

Berdasarkan audit BPK RI, dari sembilan set jembatan yang dihibahkan tersebut, tak diketahui kondisi teknis, spesifikasi dan harga satuannya. Itu sebabnya, hal ini membuat harga penilaian besi bekas jembatan itu diragukan kewajarannya dan nilai seluruh aset (sesuai harga pembelian/perolehan) yang akan dihibahkan tersebut menjadi lebih rendah (under estimated) dari harga pasar yang berlaku. Berdasarakan laporan BPK, kondisi ini jelas tak sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pada paragraf penjelasan PP nomor 6 Tahun 2006 menyatakan pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas, seperti, asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Harus pula memperhatikan asas transfaransi, yakni penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transfaran terhadap hak masyarakat dalam meperoleh informasi yang benar. Ada pula asas akuntabilitas, yakni setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Itu sebabnya, menurut BPK, kondisi hibah ini belum menggambarkan nilai sewajarnya. Tujuan pemberian hibah barang kepada TPA Birrul Walidain untuk percepatan pembangunan gedung TPA, juga diragukan kebenarannya.

Tengok juga kebijakan Pemerintah Aceh dalam program penanganan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Gunong Kong, Nagan Raya, yang tak tercapai alias tak ada hasil. Wakil Gubernur Muhammad Nazar bertindak sebagai Ketua Tim Koordinasi Khusus Penanganan Masyarakat Terisolir ini. Tapi, Nazar tak menjalankan tanggungjawabnya itu secara optimal. Alhasil, program ini terbengkalai dengan prediksi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Program yang digagas Pemerintah Aceh sejak tahun 2007 ini telah menelan biaya sedikitnya Rp 18 miliar lebih. Duit sebanyak itu digunakan, antara lain, untuk pembangunan rumah 50 unit, pembangunan sarana umum (SD, Kantor Gampong, Balai Desa, MCK,), cetak sawah baru dan pembukaan perkebunan kelapa sawit - yang nyaris semuanya saat ini tak digunakan masyarakat Gunong Kong.

Berdasarkan hasil telaah dokumen yang dilakukan BPK, terdapat pula potensi kecurangan dalam pelaksanaan kerjaan yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ditegaskan, swakelola merupakan pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh masyarakat setempat. Tapi, dalam pelaksanaan kegiatan di Gunong Kong, umumnya masyarakat tak dilibatkan secara langsung. Itu sebabnya, BPK menilai, terdapat indikasi mekanisme swakelola dilakukan hanya untuk menghindari proses pelelangan terbuka.

Nah, yang jadi pertanyaan, mengapa dengan segudang fakta dan data awal yang telah disajikan BPK, aparat penegak hukum tak juga bergerak? Padahal, LHP Pemerintah Aceh telah lama menjadi dokumen yang dapat diakses publik. Disamping itu, DPRA sebagai pemilik kepentingan, juga terkesan diam seribu bahasa. Lagi-lagi, kondisi ini menimbulkan sejuta tanda tanya di masyarakat.***

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: