Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh telah lama jadi dokumen publik. Tapi, aparat penegak hukum belum juga menampakkan reaksinya. Banyak temuan awal berpotensi tindak pidana korupsi.
Meski tak termasuk sebagai pemilik kepentingan terhadap laporan hasil pemeriksaan/audit BPK, aparat penegak hukum tak semestinya berdiam diri. Apalagi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2008, menunjukkan sedikitnya 17 indikator ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 12 kelemahan sistem pengendalaian intern. Belum lagi sejumlah hal yang dikecualikan karena tak tersaji secara wajar dan belum sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Itu sebabnya, berbagai pihak merasa heran, sejauh ini aparat penegak hukum belum terlihat melakukan upaya penelusuran atau penyelidikan. Jika pun ada, kasusnya tidak dibongkar secara komprehensif alias hanya menjerat aktor-aktor teri, sementara para pelaku kakap dibiarkan melenggang bebas.
Sumber MODUS ACEH di BPK RI Perwakilan Banda Aceh mengatakan, secara resmi, untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memang tak diserahkan kepada aparat hukum, seperti polisi dan kejaksaan. Kecuali, hasil audit dengan tujuan tertentu, seperti audit inivestgasi yang dilakukan BPK karena berindikasi tindak pidana korupsi. “Hasil audit ini, BPK wajib menyerahkannya kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Begitupun, kata sumber itu, penegak hukum tak dilarang untuk melakukan upaya atau inisiatif penyelidikan. Bahkan, banyak pihak menganjurkan hal itu. “Itu sebabnya, ada beberapa penegak hukum yang datang dan minta LHP itu pada kami,” kata dia.
Ini artinya, hamba hukum memang sudah mengetahui ikwal LHP Pemerintah Aceh yang bertabur potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sayang, belum tercium tindaklanjut yang dilakukan. Hal inilah yang mengundang kecurigaan banyak pihak. Sejumlah kalangan beranggapan, dokumen tersebut justru dijadikan alat oleh penegak hukum untuk melakukan pat gulipat. Begitupun, untuk membuktikannya, memang bukan perkerjaan mudah. Tapi, kenyataan ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.
Secara umum, LHP Pemerintah Aceh tahun 2008 memang tersaji secara wajar. Seperti, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas, yang sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Namun, BPK masih menemukan banyak hal yang dikecualikan. Seperti, Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2008, dengan nilai dana cadangan per 31 Desember 2008 sebesar Rp 694.387.047.386,00. Tapi, jumlah tersebut tidak termasuk hasil penempatan dana cadangan sebesar Rp 4.384.650.372,00 yang belum diakui sebagai penambah jumlah dana cadangan tersebut.
Untuk Piutang Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) sebesar Rp 15.495.882.000,00 belum dapat diyakini kewajarannya dikarenakan tidak tersedianya data yang valid tentang pengembaliannya. Selain itu, terdapat pula penjualan aset rumah TA 2007 sebesar Rp 425.781.741,00 dimana sisa saldo piutang sebesar Rp 228.152.805,00 atas pembayaran cicilan penjualan aset tersebut per 31 Desember 2008 belum diyakini kewajarannya, dikarenakan dokumen penerimaan tidak lengkap saat pemeriksaan.
Nilai Aset Tetap per 31 Desember 2008 sebesar Rp 10.429.250.313.629,60, diantaranya terdiri dari saldo awal sebesar Rp 182.712.526.200,00 juga diragukan kewajarannya. Hal tersebut telah diangkat dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2007 namun belum ditindaklanjuti di TA 2008. Untuk konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 643.981.538.071,11 belum dapat diyakini penyajiannya sesuai realisasi pembayaran. Selain itu, terdapat aset bantuan sosial berupa rumah Dhuafa sebesar Rp 234.708.233.000, aset Dayah sebesar Rp 112.499.577.175,00 dan aset yang telah diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 1.445.909.797.502,00 yang masih dicatat sebagai aset karena belum diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan.
Ada pula nilai investasi jangka panjang per 31 Desember 2008 sebesar Rp 531.096.012.000,00. Jumlah tersebut termasuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Patungan melalui PD Pembangunan Aceh Per 31 Desember 2008 sebesar Rp 10.200.000.000,00 yang tidak diakui keberadaannya oleh perusahaan yang bersangkutan. Fakta tersebut telah diangkat dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan’TA 2007, namun belum ditindaklanjuti di TA 2008.
Sederet pengecualian tadi, melandasi BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Aceh. BPK memang tak berhenti pada hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh saja. Sumber MODUS ACEH mengatakan, lembaga independen ini juga sedang melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap dua SKPA yakni, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Dinas Pengairan.
Kata dia, tak sedikit proyek dengan pagu miliaran rupiah di kedua dinas tersebut dilaksanakan berdasarkan metode Penunjukan Langsung (PL) hanya dengan bermodalkan ijin prinsip dari pejabat teras. “Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” katanya.
Lantas, apa kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar? Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dan pemintaan waktu untuk wawancara khusus tak mendapat jawaban. Semula, Wagub Muhammad Nazar berjanji akan menyediakan waktu. Begitupun, entah mengapa, rencana tadi batal. Sementara, Irwandi Yusuf tak membalas pesan singkat (SMS) yang dikirim ke telpon selulernya.
Jawaban singkat justeru diterima dari Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur SH, M.Hum. “Saya kira, semua itu sudah tak ada masalah lagi. Pemerintah Aceh sudah menjawab semua temuan BPK-RI tersebut,” jelas Makmur tanpa memaparkan secara rinci.***
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer of Opinion) menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat kesimpulan.
BPK Melaksanakan Tiga Macam Pemeriksaan:
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah, dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian DPR, DPD dan DPRD.
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.