Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 03:52
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 40 Tahun VII | Rabu, 27 Januari 2010 Jam 08:25
Pemerintahan Ilyas Pase-Syarifuddin

Ada Bara di Aceh Utara

Shaleh L.Seumawe, Sudirman, dan Syamsul. B. RoobySudah dibaca sebanyak 225 kali.

Kantor Bupati Aceh Utara.
MODUS ACEH | Syamsul. B.Rooby
Kantor Bupati Aceh Utara.
Tiga tahun duet Kepemimpinan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, belum menunjukkan prestasi membanggakan. Selain jalan ditempat, juga muncul setumpuk persoalan. Benarkah ada bara api yang siap membakar?

Senin, 5 Maret 2007, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi melantik Ilyas A Hamid atau akrab disapa Ilyas Pasee dan Syarifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara periode 2007-2012. Kedua pasangan ini merupakan mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), 11 Desember 2006, melalui jalur independen atau bukan calon dari partai politik.

Ketika itu, Irwandi menitip sejumlah pesan. Intinya, orang nomor satu Aceh ini menekankan pada komitmen Bupati/Wakil Bupati terpilih untuk benar-benar melayani dan mensejahterakan rakyat. Kecuali itu, tidak menomor-satukan golongan atau kelompok tertentu. Termasuk, tak menilep uang haram.

“Ilyas Pase dan Syarifuddin tepileh keu Bupati Aceh Utara, kon Bupati GAM. Seujak uro nyoe, kadibi gaji dan tunjangan,  jaro bek le meuraba yang hareum. Dan, Ketua PKK untok Aceh Utara sep sidro mantong. (Ilyas Pase dan Syarifuddin terpilih sebagai Bupati Aceh Utara, bukan Bupati GAM. Sejak hari ini, sudah diberi gaji dan tunjangan, tangan jangan lagi meraba yang haram. Dan, Ketua PKK untuk Aceh Utara cukup seorang saja——red),” begitu petuah Irwandi Yusuf alias Teungku Agam, saat itu.

Dan, jika tak ada rintangan, 5 Maret 2010 mendatang, genap tiga tahun sudah usia kepemimpinan mereka. Faktanya, berbagai harapan dan janji yang pernah diucapkan, saat kampanye serta termuat dalam visi dan misi mereka, hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Yang muncul justeru berbagai masalah. Dari persoalan pribadi atau hobi main golf hingga bobroknya manajemen pemerintahan.

Yang cukup membuat hati miris adalah, Rp 220 miliar dana milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bobol di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Nasibnya, hingga kini masih sangkut di Polda Metro Jaya, Jakarta. Itu disebabkan, kasus ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jangan tanya soal pelaksanaan pembangunan. Praktiknya tidak transparan alias berpotensi terjadinya tumpang tindih anggaran antara dana APBA dengan proyek APBK. Indikasi ini diungkapkan Azhari alias Cage, anggota DPRK Aceh Utara. “Siapa kontraktornya, berapa anggarannya tidak jelas karena tidak ada papan proyek. Sehingga jika ada warga yang ingin mengkomplain terhadap temuan ketimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan tidak tahu harus dilaporkan ke instansi mana. Proyek semacam itu juga berpotensi tumpang tindih atau double kegiatan dengan proyek APBK, karena SKPK terkait juga tidak tahu telah ada sumber dana dari APBA. Ini sangat rawan,” kata Sekretaris Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara itu, saat menjadi pembicara pada seminar: Peran Mahasiswa dan Pemuda dalam Membangun Aceh Utara yang dilaksanakan Komite Pemuda dan Mahasiswa (KMPA) Aceh Utara, di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lhokseumawe, Minggu, 20 Desember 2009 lalu.

Azhari menyebutkan, selama ini banyak pekerjaan infrastruktur publik yang sumber dananya dari APBA, tidak ada papan nama proyek. fakta ini kata dia, menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut tidak transparan. Ironisnya, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang mengelola anggaran proyek itu tidak berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK di Aceh Utara.

Karena itu sebut politisi Partai Aceh ini, elemen sipil termasuk mahasiswa dan pemuda perlu berperan aktif mengawasi realisasi kegiatan pembangunan di daerah masing-masing. Selain terhadap kontraktor, monitoring juga harus diarahkan terhadap kinerja tenaga pengawasan dari dinas terkait. “Harus kita kontrol sejak dari tahap awal sampai realisasi pembangunan, ini untuk mencegah permainan mafia proyek,” katanya.

Menurut Azhari, infrastruktur publik di Aceh Utara seperti jalan dan jembatan termasuk irigasi, masih sangat memprihatinkan. Selain itu, kata dia, ketersediaan lapangan kerja juga masih minim sehingga angka pengangguran di daerah ini masih tergolong tinggi. Untuk itu, pemerintah setempat diharapkan segera membuat database yang akurat sebagai dasar perlaksanaan  pembangunan. “Ini sudah terjadi di Aceh Utara. Jika terus dibiarkan, maka akan menjadi bom waktu bagi kabupaten ini, sehingga nantinya menjadi beban berat bagi Komisi D DPRK yang membidangi pembangunan. Karena cukup banyak program yang berpotensi terjadi duplikasi pekerjaan. Ini sangat mengerikan, anggaran terbuang dan merugikan keuangan negara,” ungkap Azhari.

Memang, sejak dipegang duet Ilyas Pase-Syarifuddin, rekam jejak pembangunan dan pemerintahan Aceh Utara, sangat tidak elok. Sebut saja Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun 2010, nilainya minus sehingga memaksa eksekutif mengusulkan program pinjaman dana perbankan senilai Rp 126 miliar. Alasannya, untuk biaya pembangunan tahun 2010. Tapi, rencana tadi ditantang Zulfadli A. Thaleb, anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Gabungan. “Aceh Utara masih punya uang. Kenapa kita harus meminjam dana bank. Usulan ini sangat merugikan rakyat Aceh Utara. Kas Aceh Utara yang bobol beberapa waktu lalu bisa dipinjampakai. Karena uang negara tidak bisa dijadikan barang sitaan. Persoalan penyelesaian kasus dapat dilanjutkan. Di sini, kita tidak melihat, siapa yang salah,” sebut Zulfadli A. Thaleb, Rabu, 20 Januari 2010 lalu.

Diperkirakan, setelah pinjaman dana dari bank dilakukan, APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 670 miliar. Langkah yang paling tepat, menurut Zulfadli, Pemerintah Aceh Utara harus secepatnya menyelesaikan kasus kas Aceh Utara yang bobol Rp 220 miliar. “Program penerimaan pinjaman dana dari lembaga keuangan bank bukan pilihan yang tepat. Rp 126 miliar bukan jumlah yang sedikit. Jika tetap dilakukan, Aceh Utara tahun 2011 tidak ada lagi pembangunan, karena harus membayar bunga bank. Karenanya, program itu saya tolak. Jangan sampai Aceh Utara punya utang. Sebenarnya Aceh Utara masih punya modal,” tegas Zulfadli.

Tentu sah-sah saja wakil rakyat itu menolak keinginan Pemkab Aceh Utara untuk ngutang ke bank. Sebaliknya, ”cermin retak” dari bobroknya menejemen pemerintahan dibawah kendali Ilyas Pase-Syarifuddin, tak bisa dianggap sepele. Maklum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, sedang mengalami krisis anggaran paling serius. Sebab, hingga menjelang berakhirnya tahun anggaran 2009 lalu, praktis tak ada dana yang bisa dikelola untuk membiayai proyek fisik. Bahkan, anggaran yang sebelumnya sudah diplot dalam APBK 2009, di samping terkuras untuk menutup defisit anggaran tahun lalu, kondisi saat ini dilaporkan dalam posisi minus.

Indikasi itu terlihat berdasarkan kajian salah satu LSM Anti Korupsi di Aceh Utara terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No.3 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2009. Kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara dalam posisi minus. Yakni, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Bayangkan, hingga per 30 September 2009, tak ada dana yang dikelola Pemkab Aceh Utara, terutama biaya untuk proyek-proyek pembangunan fisik. Ternyata Pemkab mengalami minus anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.

Buka kembali Perbup No.3 tahun 2009 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, 16 Maret 2009. Belanja Aceh Utara sebesar Rp 1,3 triliun lebih atau persisnya Rp 1.352.232.934.589. Dari jumlah ini, alokasi belanja langsung sebesar Rp 662.724.448.237, belanja tidak langsung Rp 689.508.486.352, dan defisit anggaran sebesar Rp 557.975.610.293. Nah, angka Rp 1,3 triliun lebih itu, dikurangi jumlah defisit maka uangnya tinggal Rp 794 miliar lebih atau Rp 794.257.324.296. Jumlah itu dipakai untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 689 miliar lebih, uangnya tinggal Rp 104.748.837.944. “Jika jumlah ini dipotong lagi uang yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar Rp 220 miliar, maka Pemkab Aceh Utara tidak ada uang. Bahkan minus sebesar Rp 115 miliar lebih,” timpal Baihaqi.

Karena faktor itulah sehingga hampir sepanjang 2009, terlihat tidak ada pembangunan yang dibiayai Pemkab setempat di Aceh Utara. Bahkan, tunjangan prestasi kerja (TPK) bagi PNS terpaksa dipotong untuk menutupi defisit yang terjadi. Ini berdasarkan keputusan Bupati No.900/10216/2009 perihal Penyesuaian TPK PNSD. TPK dipotong mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 4 juta, sesuai dengan golongan PNS.

Akibat tidak ada dana, banyak proyek pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dibubuhkan tanda bintang. Artinya proyek yang diusulkan dalam APBK, tapi tidak ada plot dananya. Ini membuktikan Pemkab Aceh Utara tidak berhasil mengelola anggaran dengan baik. Kalau pun ada, uang Aceh Utara yang saat ini tersisa adalah uang yang berhasil diselamatkan Bank Mandiri Jelambar Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya Rp 220 miliar.  Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini, setelah kasus pembobolan deposito yang menghebohkan itu ditelusuri, uang yang baru berhasil diselamatkan sekitar Rp 170 miliar.

Hanya itu? tunggu dulu. Hasil audit BPK-RI  tahun anggaran 2008, juga berselemak masalah. Sebut saja zakat dan infak, belum dikelola sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, penyaluran dana beasiswa bagi siswa SMP/MTs Rp 1,358 miliar lebih, tidak sesuai ketentuan.

Ada lagi, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, telah kehilangan kesempatan memperoleh bunga deposito Rp 1.026.027.397,00 dan kehilangan pendapatan Rp 225.739.726,00 dari pajak atas bunga deposito. Termasuk, Pemkab Aceh Utara belum mengenakan tuntutan ganti rugi atas kehilangan barang milik daerah. Dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPM-LUEP) tahun 2005 hingga 2007, menunggak.

Khusus pembelian tanah tahun anggaran 2008 Rp 21,619 miliar lebih, belum dilengkapi dengan bukti kepemilikkan yang sah serta tidak dipungut pajak penghasilan Rp 59.947.280,00, serta berbagai temuan lainnya (lihat: Cermin Retak Hasil Audit BPK-RI—red).

Di sudut lain, ratusan miliar dana yang dialirkan ke PD Bina Usaha, tak lebih sebagai benalu. Termasuk ke PDAM Tirta Mon Pase, pengelolaan pabrik fiberglass serta  pabrik es batu yang tak jelas nasibnya. Belum lagi nasib Hotel Samudra, yang kian redup, karena tak jelas menejemen pengelolaannya.

Nah, inikah yang disebut sebagai bara api yang siap membakar Aceh Utara? Entahlah, hanya waktu dan Ilyas Pase-Syarifuddin yang bisa menjawabnya.***

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: