Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 04:01
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 31 Tahun VII | Rabu, 25 Nopember 2009 Jam 01:01
Walikota Sabang versus Kepala BPKS

Kisah “Perseteruan” Tom and Jery

Tim MODUS ACEH, Shaleh L.Seumawe dan Fitri JulianaSudah dibaca sebanyak 407 kali.

Pengantar:
Hilang sejenak, lalu muncul lagi. Begitulah publik di Aceh mensikapi “perseteruan” Walikota Sabang Munawarliza Zainal dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) T Saiful Achmad. Dimulai dari isu kurang harmoni dalam berkomunikasi hingga usulan pencopotan. Terakhir, muncul kabar soal pengangkatan sejumlah Plt Deputi dan staf BPKS yang tanpa koordinasi. Seperti apa sesungguhnya yang terjadi ditubuh BPKS. Kenapa “bara api” itu belum juga padam? Tim MODUS ACEH, Shaleh L.Seumawe dan Fitri Juliana mengupasnya dalam rubrik Utama pekan ini.


Hotel Hermes Pelece, Banda Aceh, Jumat sore dua pekan lalu, ramaikan dikunjungi pejabat. Ada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Wakil Bupati Aceh Barat Fuadri, Wakil Walikota Sabang Islamuddin, kepada dinas dan instansi serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Aceh.

Tak kecuali pimpinan serta staf PT Pelindo I serta Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Maklum, hari itu, BPKS melalui Pemerintah Aceh, menerima penyerahan total aset Rp 16.13 miliar dari PT Pelindo I. Aset itu berupa areal pelabuhan hingga gedung serta berbagai fasilitas lainnya.

Dengan demikian, untuk tahun selanjutnya, pengelolaan pelabuhan yang dulu tunduk kepada Pelindo I, kini beralih fungsi kepada Pemerintah Aceh dan BPKS sebagai pengelola.

Penyerahan aset tersebut, disaksikan Menteri Negara Badan Urusan Milik Negera (Meneg BUMN) Mustafa Abu Bakar. Mantan Plt Gubernur Aceh ini berharap, penyerahan aset itu dapat mendorong dan mempercepat pembangunan dan pengembangan Sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas. “Ini bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memajukan Aceh, sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA,” kata Mustafa yang juga mantan Kabulog ini kepada MODUS ACEH.

Ratusan undangan yang hadir menyambutnya dengan tepuk tangan. Senyum sumingrah juga terpancar dari raut wajah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Kepala BKPS T Saiful Achmad. Bisa jadi, penyerahan tersebut menjadi tonggak sejarah baru bagi Aceh dalam mengisi otonomi khusus yang diberikan pemerintah Jakarta. “Dengan diserahkan aset tersebut maka Pemerintah Aceh dengan BPKS akan lebih leluasa melakukan pembenahan terhadap dermaga dan berbagai fasilitas pendukung pelabuhan tersebut. Pemerintah Aceh dan BPKS akan terus berupaya menggalang kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberdayakan pelabuhan bebas di masa mendatang,” kata Irwandi yang diamini Saiful Achmad.

Harapan itu memang bukan isapan jempol. Sebab, dalam perjalanan sejarah, Aceh pernah mendapat pil pahit dari kebijakan Jakarta yang menutup Sabang sebagai pelabuhan bebas.

Sekedar mengulang. Secara historis, Pelabuhan Sabang pertama sekali dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1881 dengan kegiatan utamanya pengisian air dan batubara ke kapal yang disebut “Kolen Station”. Pelabuhan ini dikelola oleh Firma De Lange yang diberi kewenangan untuk membangun berbagai fasilitas pelabuhan pada tahun 1887. Operasional pelabuhan dilaksanakan oleh Maatschaapij Zeehaven en Kolen Station, yang kemudian dikenal dengan nama Sabang Maatsscappij pada 1895. Pada era zaman Belanda, Pelabuhan Sabang telah berperan sangat penting sebagai pelabuhan alam untuk pelayaran internasional terutama dalam mendukung perdagangan komoditi hasil alam Aceh yang diekspor ke negara-negara Eropa.

Kejayaan VrijHaven Sabang ini berakhir pada saat Perang Dunia kedua. Saat itu, Jepang menguasai Asia Timur Raya tahun 1942 dan mengalami kehancuran fisik sehingga Sabang sebagai pelabuhan bebas ditutup.

Tahun 1950 pemerintah menjadikan Sabang sebagai Basis Pertahanan Maritim Republik Indonesia dan sebagai Pelabuhan Bebas dengan Penetapan Presiden No. 10 Tahun 1963 hingga Kotapraja Sabang pun dibentuk dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1965. Tahun 1970 status Free Port Sabang ditingkatkan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1970  menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk masa 30 tahun. Namun baru berjalan 15 tahun, Free Port Sabang kembali ditutup untuk ke dua kalinya tahun 1985 sementara pemerintah pun membuka Bounded Zone Batam. Sejak itu kehidupan ekonomi Sabang kembali stagnan dan sepi layaknya sebuah kota terpencil di manapun di dunia.

Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pelabuhan menjadi miskin, pengangguran dan akhirnya melakukan migrasi besar-besaran ke wilayah mainland di daratan Aceh. Pertumbuhan ekonomi di Aceh pun merosot tajam secara keseluruhan.

Posisi Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mulai diperhitungkan kembali tahun 1993, ditandai dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Growth Triangle Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT), dilanjutkan dengan kegiatan Jambore Iptek BPPT tahun 1997, dan pada tahun 1998 kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang diresmikan oleh Presiden BJ. Habibie bersama KAPET lainnya dengan Keppres No. 171 tanggal 26 September 1998.

Status Sabang kembali ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid melalui mandat hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2000. Kemudian dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 20 Nopember 2000 penetapan statusnya secara hukum diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Keputusan ini dilakukan pemerintah pusat agar Kawasan Sabang di ujung barat dapat dijadikan sebagai Pusat Pertumbuhan Baru (New Growth Centre). Begitupun, sejak penetapan itu, pengembangan Sabang sebagai kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tak semulus yang dibayang. Berbagai kendala dihadapi dan temui. Terutama dalam hal aturan main. Jadilah Sabang jalan ditempat.

Tak menyerah dengan waktu, berbagai usaha dan upaya terus dilakukan, terutama dalam hal aturan yang mengikat lainnya. Sejurus dengan itu, menejemen BPKS terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Mulai dari Dublin Port, Irlandia hingga Singapura, Malaysia serta beberapa negara Eropa dan Amerika.

Yang jadi soal kemudian adalah, selain tidak utuhnya regulasi yang diberikan pemerintah pusat terhadap Aceh (BPKS), pengembangan Sabang juga berkutat pada masalah hubungan tidak harmonis antara Walikota Sabang Munawarliza Zainal dengan Kepala BPKS, T Saiful Achmad. Kisah ini terus mengundang perhatian masyarakat di Sabang dan Aceh.

Sebut saja dugaan korupsi yang diarahkan ke tubuh BPKS. Kabarnya, warga di sana melapor ke Presiden RI, 3 Agustus 2009. Dalam laporan itu dibeberkan korupsi sebesar Rp 1. 381.500.000.000.- yang diduga terjadi di BPKS sepanjang kurun waktu 2006-2009.

Laporan penilaian yang dikeluarkan Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Kementerian Perencanaan Pembangunan/ Bappenas No. 3966/Dt.7.2/06/2009 menyebutkan, dugaan korupsi terjadi pada biaya perencanaan senilai Rp 117 miliar sebagai lanjutan program pembelian tanah senilai Rp 337 miliar. Bahkan tahun anggaran 2010 BPKS telah membeli tanah seharga Rp 200 miliar rupiah.

Demikian juga dengan misi dagang yang menelan anggaran Rp 5,944 miliar, pengembangan sarana dan prasarana SDM senilai Rp 84, 422 miliar. Pembangunan dermaga pelabuhan Teluk Sabang yang menguras dana Rp 437, 978 miliar yang dikerjakan Nindia Sejati dan Anderson Sakti. Bahkan kesimpulan terakhir BPK RI, pembangunan dermaga bongkar senilai Rp 8,020 miliar tidak bermanfaat.

BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan dermaga tersebut sebesar Rp 2, 726 miliar. Belum lagi sejumlah kontrak proyek Sabang lainnya. ”Semua tudingan itu tidak terbukti. Tim Kejaksaan dan BPK sudah turun ke Sabang. Soal adanya kelebihan pembayaran, kita sudah minta kontraktor pelaksana untuk mengembalikan ke kas negara dan itu sudah selesai,” ujar Kepala BPKS, T. Saiful Achmad.

“Dari PT. Nindya Sejati kami tarik kembali Rp 657.040.263,“ ujar Saiful. Menurutnya, pengembalian uang negara dari PT Nidya Sejati itu, dilunasi pada 26 April 2009 dan disetorkan ke rekening perbendaharaan Negara KPPN Banda Aceh dengan nomor rekening 2020114 di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, tertanggal 28 April 2009.

Namun, dari Rp 2,7 miliar kelebihan pembayaran atas pembangunan dermaga tersebut, pihak PT. Andesmont Sakti belum mengembalikan baja profil H senilai Rp 1.440.000.000 sebagaimana yang disebutkan dalam audit BPK tidak ditemukan di lapangan. “Untuk pengembalian keuangan BPKS dari PT Andesmont itu sedikit mengalami kendala. Karena, baja profil H senilai Rp 1.440.000.000 yang menurut BPK tidak ditemukan di lapangan telah dikembalikan oleh pihak rekanan ke BPKS,” ujar Saiful

Disisi lain, baja profil H itu tidak dapat diterima sebagai pengembalian keuangan negara karena saat dilakukan audit barang berharga miliaran itu tidak ada di lapangan. Meski begitu, menurut Kepala BPKS Saiful Achmad, pihak Andesmont akan segera melunasi kelebihan pembayaran itu sesuai audit BPK RI Rp 2.069.946.100. “Jadi, persoalan itu kami anggap selesai,” katanya.

Sayangnya, penjelasan Saiful Achmad tak mampu menyakini Walikota Sabang, Munawarliza Zainal sebagai salah seorang anggota Dewan Kawasan Sabang (DKS). Selanjutnya, Munawarliza melaporkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selaku Ketua DKS, 13 Juli 2009 lalu. Kata Munawarliza, BPKS tidak pernah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja BPKS setiap tahunnya yang disahkan oleh DKS sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2000. Begitu juga dengan sepak terjang BPKS yang disampaikan dalam RKA BPKS Tahun 2010. Sumber dananya langsung dari APBN ke Bappenas dan Departemen Keuangan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak DKS.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Gubernur Irwandi Yusuf, 20 Agustus 2009 lalu, dengan memberi beberapa catatan kepada BPKS. Surat teguran kepada Kepala BPKS itu juga ditembuskan ke BPK RI, Irjen Depdagri dan Inspektorat Aceh.

Teguran Gubernur selaku Ketua DKS juga menanggapi laporan pemeriksaan Inspektorat Aceh, 7 Agustus 2009 lalu. Ketua DKS menyimpulkan beberapa keganjilan dalam pengelolaan keuangan BPKS antara lain sisa kas 2008 tidak dapat diketahui, administrasi keuangan tidak teratur, pembayaran gaji tidak ditandatangani penerima, pembayaran gaji pegawai tak didasari pencapaian hasil kerja.

Kecuali itu, banyak kegiatan BPKS yang tidak diketahui DKS, termasuk pelaksanaan kegiatan di lapangan dan permasalahan AMDAL sejumlah proyek. Munawar juga menyorot perihal manajemen BPKS yang tidak sehat, karena dijalankan secara tidak transparan dan terkait dengan pencopotan sejumlah deputi serta pengambilan kebijakkan oleh Kepala BPKS, T Saiful Achmad, yang dinilai telah melanggar UU 37 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Terakhir soal pelantikan tiga pegawai BPKS yaitu, Ir Fuddu Razak MBA sebagai Plt Deputi Tehnik dan Pengembangan, Fauzi Darsya SE sebagai Plt Deputi Komersial, serta Muhammad Faisal SE, sebagai Plt Kepala Satuan Pengawas Internal. “ Dalam UU Nomor 37/2000 dan SK DKS Nomor 510/289/2009, Kepala BPKS tidak diberikan kewenangan untuk hal tersebut, tapi kenapa dilakukan?” tanya Walikota Sabang, Munawarliza.

Pelantikan tiga deputi pada Senin, 16 November lalu, juga dinilai Dewan Kawasan Sabang (DKS) melanggar SK Gubernur Nomor 510/289/2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Munawarliza menjelaskan, dalam pasal 25 ayat 1 SK DKS, telah ditegaskan, Kepala dan Wakil Kepala BPKS, Deputi dan Kepala Satuan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Kawasan Sabang. Pada ayat 2 dijelaskan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui proses  Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and profer test) yang dilakukan DKS, dibantu Dewan Pengawas dan Asistensi.

Dari penjelasan ayat 1 dan ayat 2, pasal 25 SK DKS tersebut, kata Munawarliza, memberikan arti bahwa pengangkatan dan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala BPKS, Deputi dan Kepala Satuan Pengawas dilakukan oleh DKS, bukan melalui SK Kepala BPKS.

Gayung bersambut. Kepala BPKS T.Saiful Achmad tak mau tinggal diam terhadap tudingan yang di arahkan kepada lembaga yang di pimpinnya. Dia menyikapi berbagai temuan aktivis anti korupsi dan Walikota Sabang itu dengan argumentasi lain. Kata Syaiful, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Untuk rekrutmen beberapa staf ahli di BPKS, kata dia, dilakukan sesuai petunjuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Staf ahli tersebut merupakan pegawai non-struktural dengan masa kerja sementara sehingga pengangkatannya menjadi wewenang penuh kuasa anggaran BPKS. “Jadi, rekrutmen staf non-struktural ini tidak perlu dilaporkan ke Dewan Kawasan Sabang (DKS), dan sudah diatur dalam DIPA. Rekrutmen ini cukup kebijakan saya sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata Syaiful kepada wartawan 9 Juli 2009. Inikah yang disebut kisah: Tom and Jerry?***


Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: