Edisi 21 Tahun VII | Kamis, 10 September 2009 Jam 12:41
Ilyas Cs Masih Di Sel
Shaleh L.SeumaweSudah dibaca sebanyak 362 kali.
Kadis Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas Wahab SE, MM dan sohibnya masih bermalam di sel tahanan Poltabes Banda Aceh. Pengajuan penangguhan penahanan tak mendapat respon. Penyidik mengaku siap mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri.
Bisa jadi, dua pekan waktu yang singkat dan penuh hikmah untuk perjalanan umroh ke Mekkah atau jalan-jalan yang mengasyikkan ke Bali. Sebaliknya, menjadi waktu yang lelah dan sangat membosankan untuk seorang tahanan. Apalagi, bila dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Jika tak kuat mental dan iman, bukan mustahil akan tertawa dan bicara sendiri.
Tapi, apa lacur, nasib apes itulah yang harus dilalui Kadis Pendidikan Aceh Mohd Ilyas Wahab SE, MM, Rajab Marwan, salah satu Kasubdin di Dinas Pendidikan Aceh (sebelumnya kuasa penguna anggaran) serta Fadhil Yulizar serta Rusli Umar, rekanan di dinas tersebut.
Bayangkan, hingga Minggu lalu. Empat sekawan ini masih mendekam di salah satu sel tahanan Poltabes Banda Aceh. Itu berarti, sudah 14 hari mereka dijerat tim penyidik. Sumber media ini di Poltabes Banda Aceh menyebutkan. Hingga Minggu malam, keempatnya masih dalam kondisi sehat. “Ya, kalau dibilang enak, mana mungkin. Namanya juga tahanan, pasti banyak tidak enaknya. Begitupun, secara umum mereka baik-baik saja,” ungkap sumber tadi.
Yang menarik, hasil penelusuran media ini, Ilyas Cs yang semula ditempatkan bersama para tahanan lainnya, sejak pekan lalu sudah dipindahkan ke sel lain. Itu dilakukan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena padatnya tahanan. Di sel baru, posisi Ilyas Cs bisa sedikit lega dan lebih dekat dengan ruang penjagaan dan tak lagi mengikuti apel. Konon, di ruang itu pula, Irwandi Yusuf, kini Gubernur Aceh, pernah di tahan saat Aceh masih di dera konflik dulu.
Nah, entah kebetulan atau memang ada perkiraan lain. Yang pasti, andai saja Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membesuk Ilyas Cs di Poltabes Banda Aceh, bisa jadi dia akan mengenang sel yang dulu pernah ditempatinya untuk beberapa waktu. Saat itu, Mapoltabes Banda Aceh masih berstatus sebagai Markas Polisi Daerah (Mapolda) Aceh. Sayangnya, hingga hari keempat belas Ilyas Cs ditahan, Irwandi Yusuf tak sekalipun menjenguknya. Padahal, Mohd Ilyas merupakan anak buahnya langsung. Kecuali itu, antara Ilyas dan Darwati, istri Irwandi Yusuf, masih ada pertalian darah yang kuat. Itu berarti, kerabat Irwandi juga. “Harusnya, dia datang. Bukan hanya dalam kapasitas anak buah dan pimpinan tapi juga masih ada hubungan keluarga,” sebut seorang anggota polisi di sana.
Sumber media ini di Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh menyebutkan. Ketidakhadiran Irwandi ke Poltabes Banda Aceh, dikarenakan orang nomor satu Aceh itu sedang menjalankan ibadah umroh ke tanah suci, Mekkah. Dia pergi bersama dokter pribadi, dr Syahrul dan dr Taufik, Kepala Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh. Khusus untuk dr Taufik, kabarnya dia sedang “dibidik” kasus serupa, terkait pengadaan alat CT Scan yang diduga berselemak KKN. Bahkan, anggota DPR Aceh meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Kecuali itu, ada rumor yang beredar, Irwandi kadung malu dengan ucapnya sendiri saat Mohd Ilyas Cs ditahan di Poltabes Banda Aceh, kepada media, dia mengeluarkan pernyataan yang bernada emosi. Bahkan, ada kesan, Irwandi mencoba “mengadu” Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Polisi Syamsul Bahri dengan Kapolda Aceh, Irjen Polisi Adityawarman serta salah seorang jenderal polisi bintang dua di Jakarta. Untuk memuluskan rencana tadi, Irwandi kabarnya “menggunakan jasa” seorang perwira menengah di Mapolda Aceh.
Sekedar mengulang saja. Mohd Ilyas Cs ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Pol: SP.Han/242/8/VIII/2009/Reskrim, Tanggal 24 Agustus 2009. Keempatnya dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan cetak sertifikat baca Quran tahun 2008 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 96,5 juta.
Penahanan Mohd Ilyas Cs memang sempat menimbulkan reaksi dari beberapa pihak, khususnya keluarga, kolega serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ketika itu, mantan senior GAM di AMM itu menuding penyidik dari Poltabes Banda Aceh, terlalu tendensius, karena menahan Ilyas. Bahkan, Irwandi tak kuasa menohok BPKP Aceh, karena melakukan audit kerugiaan negara tanpa mempertimbankan Pergub No:028/666/2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Standar Barang dan Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi NAD tahun 2008. Begitupun, setelah mendapat reaksi balik dari tim audit BPKP Aceh, Irwandi tampaknya mengalah dan lebih memilih diam.
Awalnya, reaksi Irwandi menjadi peluang “usaha” bagi sejumlah makelar kasus alias Markus. Mereka bergerilya dengan menjual nama beberapa jenderal polisi, termasuk Kapolda Aceh Irjen Pol. Adityawarman. Tujuannya, untuk menekan Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Polisi Syamsul Bahri agar tidak menahan Mohd Ilyas Cs. Namun, berbagai usaha dan intervensi tadi, mentok atau patah di tangan Syamsul.
Tak puas dengan langkah tadi, para Markus tersebut, terus mencari jalan. Salah satunya, melobi atau menekan Kombes Syamsul Bahri untuk memberi penangguhan penahanan terhadap Mohd Ilyas Cs. Hasilnya? Lagi-lagi patah arang. Hingga berita ini diwartakan, Mohd Ilyas Cs, masih berada di sel tahanan Poltabes Banda Aceh.
Komitmen dan keteguhan Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Polisi Syamsul Bahri inilah yang kemudian, menuai banyak simpati dari berbagai elemen masyarakat. Maklum, ditengah munculnya berbagai krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Aceh. Syamsul Bahri on the track menegakkan hukum. “Harusnya, para Markus itu membaca dulu siap Syamsul Bahri. Dalam banyak kasus yang saya pelajari, tak ada istilah penangguhan penahanan,” sebut T Ardiansyah atau akrab disapa Ardi, pemerhati masalah sosial, politik, hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Aceh.
Ardi memaparkan. “Dalam catatan kami, ada beberapa kasus yang diteruskan Syamsul ke jaksa tanpa penangguhan penahanan. Misalnya, kasus pemukulan yang melibatkan anggota KPA, kasus narkoba yang menjerat anak seorang pejabat di Pemda Aceh serta perjudian yang menjerat pengusaha WNI turunan di Banda Aceh. Semua tanpa penangguhan. Termasuk beberapa kasus di Jawa. Misalnya, soal Rektor STPDN di Sumedang, Jawa Barat,” ungkap Ardi.
Atas dasar itulah, berbagai aktivis dan elemen masyarakat sipil di Aceh, menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh, Irjen Polisi Adityawarman untuk terus “menyikat” para koruptor di Aceh. Apalagi, setiap Kapolres di Indonesia, diwajibkan memproses menimal dua kasus korupsi. “Tanpa dukungan Kapolda, saya kira mustahil para Kapolres di Aceh bisa on the track menyelamatkan uang rakyat dan negara,” ujar Ardi. Sebaliknya, dia mengaku ada mencium “permainan” dari beberapa pejabat di Polda Aceh, terkait kasus ini. “Itu saya cium berdasarkan pemberitaan media. Sebenarnya mereka memiliki sikap yang sama dengan Kapolda mengenai pemberantasan korupsi di Aceh. Hanya saja, mereka larut dengan permainan para Markus ini sehingga mencoba melakukan “intervensi” dalam banyak kasus. Buktinya, kasus illegal logging di Aceh Timur dan Aceh Singkil serta kasus aset negara (besi tua dan rangka baja—red) hingga kini tak jelas nasibnya di tangan penyidik Polda Aceh,” ungkap Ardi yang juga pendiri LSM Kata Hati Institute ini.
Kembali ke soal Mohd Ilyas Cs. Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Polisi Syamsul Bahri mengaku akan segera melimpahkan kasus ini secepatnya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Begitupun, pihaknya tetap melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk melakukan gelar perkara dengan jajaran internal dan kejaksaan. Karena itu, pihaknya bukan tak berkenan memberi penangguhan penahanan kepada Mohd Ilyas Cs. “Tapi, semata-mata karena alasan hukum. Memang, dalam KUHAP ada kausul soal itu, tapi polisi juga memiliki kekuatan hukum dalam hal menolak. Bahkan bisa menahan hingga 41 hari,” ujarnya. Nah, kalau begitu, bersabar sajalah Pak Ilyas. Mungkin saja ada hikmah dibalik semua ini.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |