Edisi 21 Tahun VII | Kamis, 10 September 2009 Jam 12:39
Sangkut Di Poltabes, Kejari Dilirik
Shaleh L.Seumawe dan Dadang HariyantoSudah dibaca sebanyak 404 kali.
Gagal mendapat penangguhan penahanan. Kuasa hukum dan keluarga Mohd Ilyas, kini menaruh harapan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kabarnya, jaring dan lobi mulai di pasang. Berhasilkah?
Tak satu jalan ke ROMA. Agaknya, pepatah inilah yang akan digunakan kolega dan keluarga Mohd Ilyas SE, MM, Kadis Pendidikan Aceh bersama tiga kerabat serta sohibnya untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri, I Syawal 1430H, bertepatan dengan 21 September 2009, mendatang. Itu dilakukan setelah usaha serta lobi mereka kepada Kapolda Aceh serta Kapoltabes Banda Aceh, untuk penangguhan penahanan yang belum menuai hasil.
Taktik dan strategi ini memang jitu. Sebab, langkah tersebut bukanlah haram dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di negeri ini. Penangguhan penahanan memang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang mengatur tentang penangguhan penahanan.
Memang, penangguhan penahanan dapat diberikan pihak berwenang atas dasar permintaan tersangka atau terdakwa dengan perjanjian antara kedua belah pihak meliputi persyaratan dan jaminan yang telah ditentukan. Jaminan penangguhan penahanan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan meliputi jaminan uang dan jaminan orang. Sebaliknya, penangguhan penahanan dapat dicabut oleh instansi yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat dalam perjanjian penangguhan penahanan.
Celah inilah, agaknya dipahami benar oleh kolega Mohd Ilyas. Makanya, gagal di Poltabes Banda Aceh, tak membuat mereka patah arang. Satu-satunya jalan untuk bisa menuai penangguhan penahanan tadi adalah melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Tentu saja, setelah kasus ini dilimpahkan nantinya oleh Poltabes Banda Aceh.
Sumber media ini dari kalangan orang dekat Mohd Ilyas menceritakan. Sebelum langkah ini ditempuh, pihaknya sudah menyusun beberapa strategi sampingan. Misalnya, mengembalikan kerugian negara yang dituduhkan sekitar Rp 95 juta serta berencana melakukan gugatan pra-peradilan terhadap Poltabes Banda Aceh. Tak jelas, apa dasar dari gugatan ini. Tapi, rencana kedua tadi hingga kini gagal dilakukan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, setelah melihat komitmen Kapoltabes Banda Aceh Kombes Polisi Syamsul Bahri yang sulit diajak kompromi. Apalagi, ada indikasi, setelah kasus ini, akan muncul kasus kedua soal pengadaan ATK Ujian Akhir Nasional.
Konon, untuk menyusun rencana itu, para kolega Mohd Ilyas, sempat mendapat arahan dan petunjuk dari salah seorang perwira menengah di Polda Aceh. Celakanya, masukan tadi sempat masuk ke Kapolda Aceh, Irjen Polisi Adityawarman. Karena itulah, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Aceh ini, sempat gusar. Begitupun, setelah mendapat paparan yang jelas dan rinci dari stafnya, Adityawarman memilih untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke tim penyidik dari Poltabes Banda Aceh.
Asumsi kedua, para kolega Mohd Ilyas mundur beberapa langkah, setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf patah arang membentuk opini agar Mohd Ilyas Cs ditangguhkan penahanannya. Sejurus dengan itu, sumber Media ini menyebutkan, jajaran petinggi di Mabes Polri, juga menaruh perhatian serius dengan kasus ini.
Lantas, akankah kasus Mohd Ilyas Cs gugur dengan sendirinya di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, setelah mengembalikan dana kerugiaan negara? Nanti dulu! Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 4 dinyatakan. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penjelasan pasal ini menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Ketentuan Pasal 4 UU Tipikor menunjukkan adanya tuntutan yang begitu keras dari masyarakat agar tipikor tetap dituntut dan dipidana meskipun kerugian keuangan negara telah dikembalikan pelakunya. “Suasana batin masyarakat yang kecewa atas kebobrokan negeri ini dimana salah satu penyebabnya adalah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sudah bersifat sistemik dengan memunculkan tuntutan agar hukum (pidana) bersikap tegas dan keras terhadap koruptor. Dengan cara demikian diharapkan hukum bisa membantu mendorong perubahan perilaku daerah dan bangsa ini melalui peranannya sebagai tools of social engineering,” sebut T Ardiansyah, pemerhati masalah sosial, politik dan HAM Aceh kepada media ini.
Lalu, apa langkah jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari ) Banda Aceh nantinya? ”Kami akan tetap profesional dan tidak akan main mata dalam kasus ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Idham Pandu Lubis SH, M.Hum kepada media ini pekan lalu.
Idham mengaku tak mau berspekulasi. Sebab, kasus ini masih domainnya polisi. “Ya, saya tidak komentar dulu soal itu. Tapi Saya ingin mengatakan bahwa korupsi inikan termasuk dalam katagori Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Nah, menurut pakar hukum Asean bahkan dunia, ketika pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, mereka sepakat, korupsi ini harus dilawan dengan tindakan luar biasa juga. Tujuannya, agar benar-benar memberikan dampak jera dan pembelajaran bagi yang lain agar tak ikut-ikutan,” kata Idham.
Karena itulah, Idham mengaku sedang melakukan tabulasi dan pendalaman kasus-kasus tipikor, khususnya yang mempunyai potensi kerugian negara yang besar. “Saya sudah perintahkan anak buah, terutama Asintel, untuk pasang mata dan telinga baik-baik. Jangan sampai publik menilai kita “tidur”, kata Idham Pandu Lubis yang baru menjabat sebagai Kejari Banda Aceh.
Dia mengaku hingga saat ini belum ada para pihak yang melakukan pendekatan dengan pihaknya. Termasuk “intervensi” dari jajaran di atas. “Alhamdulillah sampai sekarang belum ada yang coba-coba Pedekate. Artinya, belum ada upaya langsung untuk menyetir atau bermaksud untuk men-setting kasus ini agar tersangka tak ditahan atau sebagainya, saat nanti dilimpahkan ke kejaksaan.
Begitupun, Idham mengaku siap menghadapi para pihak yang coba-coba melakukan intervensi. Baik dari kalangan internal maupun eksternal Kejaksaan. “Begini, sebenarnya saya memang sudah siap jika ada intervensi baik itu oleh induk organisasi tinggi kejaksaan atau dari manapun. Dan ini bukan tak mungkin terjadi. Bahkan indikasi sudah mengarah ke sana,” papar Idham.
Dia menyebutkan, pengalamannya saat bertugas di beberapa daerah, bahkan intervensi tak hanya datang dari Kejati, ada juga dari Kejagung. “Terlepas dari semua itu, saya akan profesional. Saya jelaskan secara komprehensif kepada para pimpinan. Dan umumnya mereka mengerti dan berpesan agar menjalankannya secara berimbang. Itu sebabnya, segala sesuatunya yang berkaitan dengan kesempurnaan surat dakwaan dan tuntutan, kita tetap optimalkan. Jika memang tidak cukup bukti, maka kita balikkan. Kalau perlu kita hentikan, jika memang tak ada unsur. Tapi, saya pikir ini tak mungkin. Dengan hasil audit BPKP saja sudah kelihatan bahwa memang ada kerugian negara. Maka kembali lagi, saya akan bekerja profesional dan proporsional,” tegas Idham Pandu Lubis.
Akankah Idham Pandu Lubis tetap on the track seperti janjinya? Tentu hanya waktu yang bisa menjawabnya. kita tunggu saja.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |