TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:35
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 39 Tahun VI | Jum'at, 16 Januari 2009 Jam 02:04

Pesta Uang Rakyat Menjelang Kenduri

Rizki Adhar (Aceh Utara)Sudah dibaca sebanyak 548 kali.

Ditengah angka pengangguran dan kemiskinan yang terus meningkat. Pimpinan dan anggota  DPRK Aceh Utara, justeru memplot anggaran puluhan miliar rupiah. Modus operandinya biaya saweu gampong. Akankah Bupati Ilyas A Hamid terkecoh?

Komitmen Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, untuk berpihak kepada rakyat, agaknya sedang diuji. Betapa tidak, ditengah angka pengangguran dan kemiskinan yang terus meningkat. Pimpinan dan anggota DPRK setempat, justeru memplot anggaran puluhan miliar rupiah.

Celakanya, peruntukan anggaran tadi bukannya untuk rakyat. Sebaliknya, menambah kantong pribadi. Tragisnya, dana tersebut ditarik dari APBK daerah itu. Dalihnya, dana: saweu gampong. ”Ini benar-benar tidak masuk akal. Selain gaji dan uang tunjangan lainnya. Para wakil rakyat itu malah ada yang ”bermain” proyek. Namun, masih tega meraup uang rakyat untuk kepentingan politik dan pribadi mereka,” kata Koordinator Alfian, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada media ini, Jum’at pekan lalu.

Gamang uang berlimpah? Bisa jadi demikian. Sebab, dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Aceh Utara mendapat porsi besar. Masalahnya, lagi-lagi, dana yang besar tadi tidak seluruhnya disajikan untuk kepentingan rakyat. Perangai jelek itu terjadi di tubuh eksekutif dan legislatif. Lihat saja, hampir setiap tahun anggaran, dana aparatur lebih besar dari dana publik.

Dalam siaran persnya, MaTA menjelaskan. Berdasarkan penelusuran mereka, tahun 2009, DPRK Aceh Utara mendapatkan usulan dana aspiratif sebesar Rp 40,6 miliar untuk 40 anggota DPRK dengan modus: “Saweu Gampong”. Setiap anggota DPRK mendapatkan jatah yang beda antara satu dengan lain, berdasarkan program yang diajukan dalam Rancangan Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) yang berkisar dari Rp 908.100.000,00 hingga Rp 1.770.000.000 (lihat boks---red). Anggaran aspiratif ini membidangi sektor pendidikan, infrastruktur, ekonomi, agama, pertanian, peternakan, olah raga dan bantuan organisasi masyarakat (Ormas) dengan sasaran program di masing-masing daerah pemilihan (konstituen) anggota DPRK.

Usulan dana aspiratif ini merupakan sesuatu program yang sangat kreatif lahir dari DPRK Aceh Utara, menjelang berakhirnya masa tugas dan menjadi landasan dalam kampanye tahun 2009. Maklum sajalah, pada tahun sebelumnya DPRK tidak pernah mengambil langkah-langkah kreatif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat terutama di daerah konstituennya sendiri.   

Menyangkut usulan dana aspiratif tersebut, secara prinsip MaTA sangat mendukung. Alasannya, kebijakan itu merupakan bagian dari program yang mensejahterakan kehidupan masyarakat. Sebaliknya,  dari segi pengelolaan anggaran,  MaTA menilai sangat rawan. Karena DPRK berpeluang untuk dapat mengelola anggaran tersebut walaupun di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Ada beberapa alasan MaTA menganggap dana aspiratif ini rawan dalam pengelolaannya,

Pertama. Berpeluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Logika MaTA, setiap anggota DPRK dengan mudah dapat mengintervensi SKPD terkait dalam rangka percairan dana tadi. Alasannya, karena DPRK lah yang mengajukan program tersebut. Itu berarti, secara tidak langsung DPRK telah menjadi pengelola anggaran. “Dan ini sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi DPRK selaku pengawas, tugas legislasi serta pengesahan anggaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” papar Alfian.

Selain itu anggaran aspirasif ini akan menjadi dampak yang paling buruk terhadap DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja SKPD. “Artinya, bagaimana bisa DPR melakukan pengawasan secara optimal jika mereka sendiri punya kepentingan (titipan anggaran) di SKPD terkait,” ungkap Alfian.

Kedua. Rawan terjadinya penyimpangan anggaran. SKPD selaku pelaksana program mempunyai tanggung jawab untuk merealisasikan program titipan DPRK tersebut. “Dalam proses pelaksanaannya nanti, SKPD dan DPR akan berpeluang melakukan kesepakatan-kesepakatan “di bawah meja” di samping itu, tiap program yang akan di realisasikan baik melalui proses tender mapun tidak akan didapatkan oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan arahan DPRK. Itu berarti, pihak-pihak yang akan mendapatkan program tersebut merupakan kroni dekatnya atau para pendukungnya. “Selain itu skenario yang akan dibangun oleh DPRK terhadap publik khususnya daerah konstituen masing-masing, anggaran tersebut seolah-olah bantuan yang sifatnya uang pribadi,” urai Alfian.

Ada lagi. Ketiga. Rawan terjadinya kebijakan koruptif. Maksudnya, usulan dana aspiratif tersebut merupakan kebijakan yang koruptif dan bernuansa politis yang dijalankan oleh 40 orang anggota DPRK. Yang kami pahami, DPRK menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka berkampanye untuk pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi. Kebijakan ini juga akan menjadi presiden buruk bagi SKPD dalam proses pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun keuangan,” jelas Alfian.

Karena itulah sebut Alfian, bila implementasi di lapangan dilaksanakan sesuai kertentuan, maka memberi dampak positif kepada masyarakat dan bila terjadi penyimpangan, maka akan berdampak negatif kepada masyarakat dan SKPD sehingga SKPD akan berhadapan dengan persoalan hukum sementara DPR selaku penitip program tersebut akan terbebas dari persolan tersebut. 

Berdasarkan kemungkinan tadi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Bupati Aceh Utara selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap berpeluangnya dana aspiratif di kelola oleh DPRK.

Selain itu, mendesak dengan tegas pihak DPRK Aceh Utara untuk tidak menggunakan anggaran daerah dalam berkampanye menghadapi Pemilu 2009 dan tetap menjunjung tinggi fungsi dan tugas DPRK sebagai  pelaku legislasi, penganggaran dan pengawasan. “Kami juga mendesak dengan tegas kepada SKPD-SKPD untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka melahirkan good governance dan clean governance,” kritik Alfian.

Terakhir, MaTA menghimbau seluruh masyarakat Aceh, agar tetap meningkatkan pengawasan anggaran daerah. “Alasannya, pengusulan anggaran aspiratif yang hampir terjadi di seluruh kabupaten/ kota, yang dilakukan DPRK mulai dari tingkat provinsi, bermotif memanfaat anggaran untuk kepentingan kampanye dalam rangka Pemilu 2009,” demikian penjelasan Alfian.***

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: