Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 03:57
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 20 Tahun VII | Jum'at, 4 September 2009 Jam 03:32

Evaluasi SKPA dan Bubarkan Tim Asistensi

Juli SaidiSudah dibaca sebanyak 365 kali.

Sidang Paripurna realisasi APBA 2008, tahun 2009.
MODUS ACEH | Juli Saidi
Sidang Paripurna realisasi APBA 2008, tahun 2009.
Karut-marut realiasasi APBA 2008 mendapat sorotan serius dewan. Pemerintah Aceh diminta segera lakukan evaluasi SKPA dan Tim asistensinya.

Hampir di setiap dinas, badan, di lingkup Pemerintah Aceh, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2008, baik realisasi fisiknya dinilai masih sarat masalah. Ambil contoh, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika. Pansus XIII DPR Aceh, saat melakukan peninjauan ke Kabupaten Pidie menemukan pembangunan terminal mobil barang dengan nilai anggarannya Rp 3,1 miliar lebih itu,  hanya terealisasi 53 persen.

“Bangunan yang tampak baru sebatas pondasi dan beberapa gedung pendukung,” Kata Ihsanuddin MZ, SE, MM, saat membacakan Laporan Hasil Kunjungan Kerja Panitia Khusus XIII, di Gedung Utama Kantor DPR Aceh, Selasa, pekan  lalu.

Lihat juga paket kegiatan Kakao Rakyat pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan di Desa Jurong Anoe Paloh, Kecamatan Padang Tiji. Dari 27500 bibit kakao yang ditanam di lahan seluas 25 hektar, sebagiannya telah mati.

Begitu pula dengan proyek-proyek yang di danai APBA 2008 di Kabupaten Pidie Jaya. Tengoklah proyek pembangunan Irigasi Alue Sne Ule Gle yang diprakarsai Dinas Pengairan Aceh.  Meski kegiatan telah selesai dikerjakan, namun kondisinya begitu memprihatinkan. “Saat ini dinding irigasi sudah retak-retak,”kata Ihsanuddin.

Ada pula proyek pembuatan Sumur Bor di Desa Kaye Jato, Kecamatan Bandar Baru dengan pagu Rp 200 juta persumur. Kata Ihsanuddin, proyek yang digagas Dinas Pertambangan dan Energi Aceh ini, hingga serakang belum bisa membawa manfaat bagi warga sekitar. “Sampai sekarang belum ada air,”katanya.

Berbagai temuan juga didapat Pansus XVII di Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang. Di Aceh Timur misalnya. Pansus XVII menemukan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Leuge, Kecamatan Peurelak tak sempurna dikerjakan. Hingga dipengujung tahun anggaran 2008, proyek yang digagas Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan pagu Rp 750 juta ini hanya terealisasi 83 persen saja. Demikin pula dengan proyek di Dinas Kesehatan. Hasil pengamatan Pansus di lapangan, proyek rehap 17 unit pustu diterlantarkan.

Tengok juga berbagai proyek di Kota Langsa. Kegiatan pembangunan Laboratorium Multi Media SMA Jaya misalnya. Proyek yang digagas Dinas Pendidikan ini hanya terealisasi 35 persen saja. Sementara dalam laporannya telah selesai mencapai 65 persen. Begitu pula dengan proyek pelurusan Krueng Langsa yang prakarsai Dinas Bina Marga Cipta Karya. Kondisi pekerjaan tanggul sangat jelek. Celakanya lagi, hingga Agustus 2009 proyek ini masih berlangsung padahal kontraknya telah berakhir Desember 2008 lalu.

Dari Tamiang, Tim Pansus juga menemukan berbagai proyek yang tak jelas juntrungannya. Diantaranya, proyek pengerukan Sungai Tamiang Kecamatan Seruway. Berdasarakan peninjauan pansus dilapangan, proyek yang digagas Dinas Pengairan ini masih berjalan hingga sekarang padahal kontraknya semestinya telah berakhir. “Kami mempertanyakan dasar apa yang digunakan SKPA dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” kata Sekretaris Pansus XVII, Said Inchan.

Karena berbagai temuan tak elok inilah, Komisi A DPR Aceh, dalam  penyampain pendapat, usul, dan sarannya meminta, Gubernur untuk mengevalusi kepala SKPA. “Karena kinerja selama ini sangat jauh dari apa yang diharapkan,” Kata Indra Azmi, SE, Jum’at, pekan lalu.

Menurut Indra, kegagalan eksekutif karena SKPA-SKPA tidak professional. Indra juga menyinggung soal sepak terjang tim Asistensi, khususnya Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) yang tak begitu membawa dampak yang menggembirakan. Selain, Tim ini memang tak dikenal dalam perundang-undangan. Itu sebabnya, Indra menilai sebaiknya Irwandi Yusuf segera membubarkan Tim Asistensi tersebut. 

Dalam melakukan mutasi, Indra juga menyarankan Gubenur untuk melakukan mutasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural dan PP nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS.

Menurut Indra, dalam menilai kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Sayangnya, Kata Dia, selama ini terkesan  badan ini seolah-olah tidak berfungsi.***


Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: