Edisi 44 Tahun V | Rabu, 20 Februari 2008 Jam 12:15
Aturan Lambang Daerah
H. TaqwaddinSudah dibaca sebanyak 618 kali.
Tanggal 10 Desember 2007 lalu, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Kelahiran Peraturan ini telah menimbulkan respon yang kontra dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Gubernur minta PP tentang Lambang Daerah dicabut (Serambi, Sabtu 02/02/2008). Tidak saja penolakan oleh Gubernur, bahkan PP tersebut dianggap tak logis oleh Komite Peralihan Aceh (KPA), sebagaimana dikemukakan oleh juru bicaranya, Ibrahim KBS (Serambi, Senin, 04/02/ 2008).
Mencermati konsideran menimbang dari PP tentang Lambang Daerah, dapatlah ditengarai bahwa kelahiran peraturan tersebut untuk menjabarkan dan melaksanakan lebih lanjut ketentuan dari dua Undang-undang Otonomi Khusus, yang diterapkan bagi Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. Tegasnya, untuk malaksanakan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jadi, dengan menilik alasan menimbang atau alasan juridis ini, maka dapat dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Lambang Daerah dibikin hanya karena adanya dua provinsi yang berotonomi khusus (khas) tersebut.
Pasal 2 ayat (2) UU Otonomi Khusus Provinsi Papua menyebutkan, bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan symbol cultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai symbol kedaulatan. Ayat (3)-nya menyatakan, ketentuan tentang lambang daerah diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan redaksi yang lain, hal senada juga terdapat pengaturannya di dalam Pasal 246 UU Pemerintahan Aceh, yaitu : ayat (2) menyebutkan, bahwa selain Bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Ayat (3) menegaskan, Bendera Daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan symbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Ayat (4), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang daerah diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |