Edisi 17 Tahun VII | Sabtu, 15 Agustus 2009 Jam 03:13
Drs. H. Armia Ibrahim SH:
Ada Kasus Poliandri
***Sudah dibaca sebanyak 940 kali.
Kalau kasus poligami, itu sudah biasa didengar. Apakah itu poligami ‘tidak sehat’ alias nikah tanpa diketahui atau seizin istri. Poligami dalam bentuk nikah bawah tangan (siri) maupun poligami ‘sehat’ yang sudah dapat restu dari istri. Tapi, kalau Poliandri? Nah, ini yang jadi soal. Selain melanggar ajaran agama, juga tidak dibenarkan secara hukum negara. Bayangkan, jika seorang perempuan melakukan poliandri. Bisakah ditebak, siapa ayah dari anak yang dilahirkan?
Begitupun, siapa sangka, Aceh yang dikenal sebagai provinsi bersyariat Islam. Praktik ini terus saja terjadi. Yang paling anyar adalah, dugaan praktik poliandri yang dilakukan Rita Ariani, seorang ibu rumah tangga asal Kota Bireuen yang tinggal di Medan.
Istri T Sulaiman alias Ampon Man, mantan anggota DPRK Bireuen itu, diduga telah menikah (poliandri) dengan Mustafa A Glanggang alias Gus Mus, mantan Bupati Bireuen. Kasus gugat cerainya akan disidangkan Mahkmamah Syar’iyah Bireuen.
Seperti apa praktik poliandri ini terjadi? Simak wawancara wartawan MODUS ACEH, Saniah LS dengan Drs. H. Armia Ibrahim SH, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis, 30 Juli 2009.
Apakah di Aceh sudah ada kasus poliandri?
Ada beberapa. Tahun lalu ada masuk ke mahkamah, kalau nggak salah Mahkamah Syar’iyah Jantho, perempuan yang nikah lagi padahal wanita itu belum lagi dicerai oleh suaminya.
Terus bagaimana proses kelanjutan hukum bagi pelaku poliandri itu?
Karena si istri yang melakukan poliandri, secara Islam tidak dibenarkan. Biasanya si suami melakukan gugatan ke mahkamah untuk pembatalan nikah yang dilakukan istrinya pada kadi liar, karena belum cerai sama suami pertamanya lantas nikah lagi. Setelah di proses di mahkamah maka akhirnya si pelaku poliandri beserta suami tidak sahnya itu dihukum oleh pengadilan umum. Kalau tidak salah 5 tahun penjara, untuk kasus di Jantho ini.
Apakah setelah itu si istri akan kembali ke suami pertamanya?
Biasanya jarang kasus yang saya bilang di atas tadi si suami ke mahkamah meminta agar mahkamah membatalkan nikah yang dilakukan si istri dengan lelaki lain tanpa sepengetahuan dirinya pada kadi liar. Yang ada setelah ketahuan si istri nikah lagi padahal belum cerai dengan suaminya, si suami ke mahkamah justru mengugat cerai dan mengajukan cerai talak ke istrinya itu. Itu biasanya yang banyak terjadi di Aceh.
Kalau kadi liarnya bagaimana?
Inilah bahaya praktek kadi liar. Untuk perempuan yang belum cerai dengan suami pertamanya, tiba-tiba saja sudah dinikahkan dengan lelaki lain. Malah si kadi juga menjadi wali untuk perempuan ini. Hal ini bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan, bahwa orang yang tidak berwenang menikahkan orang lain atau orang menikah tidak menurut hukum negara bisa dihukum atau didenda dengan Rp 7500,-. Kalau pun dihukum sangat ringan dan ini jarang sekali dilakukan tuntutan atau penyelidikan oleh jaksa meski ketahuan ada pelanggaran untuk ini.
Bukankah terlalu ringan hukumannya?
Ya, makanya diharapkan seluruh Indonesia nanti ada aturan orang yang bertindak sebagai kadi liar langsung dihukum oleh pengadilan agama sendiri, jadi tidak dilimpahkan lagi kepengadilan umum. Ini lagi berjalan dan diproses, sehingga nantinya hal ini dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Perkawinan.
Apa ada kasus yang serupa terjadi di Aceh?
Beberapa waktu lalu, ada kasus perempuan yang menikah lagi dengan mengantongi surat cerai palsu. Si wanita ingin menikah lagi namun belum cerai. Kasus ini banyak ditemukan KUA, sehingga dalam hal ini KUA sangat berhati-hati, seiring banyaknya terdapat surat cerai palsu yang beredar yang dilakukan oleh calo, yang mencari uang dari menjual atau membuat surat cerai palsu tersebut. Dan praktek ini juga sangat berbahaya.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |