Edisi 42 Tahun V | Selasa, 5 Februari 2008 Jam 11:26
Evaluasi Anggaran Berbasis Kinerja
Drs. Yunardi NatsirSudah dibaca sebanyak 1468 kali.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRA/DPRK) menurut pasal 41 UU No 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi utama yang sangat strategis. Pertama, fungsi legislasi (perundang-undangan); kedua fungsi anggaran (budgeting) dan ketiga fungsi pengawasan (controling). Dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBA/APBK), realisasi dari ketiga fungsi ini dilakukan melalui penetapan Perda (qanun) tentang APBA/APBK serta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah berkaitan dengan pelaksanaan APBA/APBK tersebut.
Selama ini, proses penyusunan, pembahasan sampai pada penetapan APBA / APBK dan LKPJ, umumnya perhatian lebih terfokus pada besarnya anggaran. Padahal sejak diberlakukannya Kepmendagri No. 29 tahun 2002 yang sudah diganti dengan Permendagri No 13 tahun 2006 dan diubah lagi dengan Permendagri No 59 Tahun 2007, yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sistem yang dianut dalam APBD adalah anggaran yang berbasis kinerja. Artinya penyusunan, pembahasan, penetapan sampai pengawasan pelaksanaan anggaran tidak cukup dengan hanya melihat besar kecilnya anggaran yang merupakan masukan, tapi juga harus memperhatikan kinerja anggaran tersebut yang meliputi capaian kinerja, keluaran, hasil dan manfaat serta tepat tidaknya kelompok sasaran kegiatan yang dibiayai anggaran tadi.
Kesenjangan dalam dataran peraturan dan pelaksanaan ini harus menjadi pendorong bagi optimalisasi fungsi DPRD agar semakin memainkan peran penting dalam menjadikan APBD yang senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat.
Penyusunan anggaran
Dalam PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggung jawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya, agar setiap program dan kegiatan pemerintahan yang didanai dengan dana publik dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |