Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 03:51
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 39 Tahun VI | Jum'at, 16 Januari 2009 Jam 02:24

Mengendus Aliran Rp 36 Miliar Dana Pemko Langsa

Chairu Dalpen (Langsa)Sudah dibaca sebanyak 664 kali.

Terkait pembobolan kas Pemko Langsa tahun 2005 silam. Ada Rp 36 miliar yang mengalir tidak jelas. Disebut-sebut, untuk mengurus DAK dan DAU di Jakarta. Benarkah?

Masih ingat kasus pembobolan kas Pemko Langsa, yang menyeret Putra Kelana, mantan Bendaharawan Umum Daerah (BUD) serta mantan Walikota Langsa, Azhari Aziz,  tahun 2005 silam? Kini, nasibnya persis  pepatah. Gajah mati tinggalkan gading. Putra Kelana dihukum, sisakan persoalan. Salah satunya soal misteri aliran dana Rp 36 miliar.

Nah, ceritanya begini. Tahun anggaran 2003 silam. Pemerintahan Kota Langsa kebobolan kas. Nilainya mencapai Rp 36 miliar lebih. Borok ini baru terkuak dua tahun kemudian atau tahun 2005.

Ditahun ini juga, keduanya diseret ke kursi persakitan sebagai tersangka dan akhirnya diputuskan PN Langsa sebagai terdakwa. Dari persidangan itulah, kemudian terungkap, ada Rp 36 miliar lebih dana kas Pemko Langsa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mantan Walikota Langsa, Azhari Azis dan mantan Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Kelana Putra. Sempat beredar rumor, dana liar itu malah mencapai hampir Rp 100 miliar.

Bobolnya kas saat itu, sempat membuat APBD Kota Langsa devisit selama beberapa tahun. Kenyataan ini termuat dalam temuan BPK-RI sebagai hutang. Belakangan atau tahun 2008, devisit tersebut tidak lagi terlihat dalam buku APBD. Kecurigaan pun merebak. Sebagian orang menganggap sebagai “buku keramat”. Maklum, dana tersebut kabarnya telah menjadi beban Pemerintah Pusat.

Akibatnya, Pemko Langsa terkesan mengambil sikap kurang perduli dengan pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda) tadi. Bisa jadi, trik ini merupakan salah satu upaya Pemko Langsa, untuk melepas diri dari beban hutang yang menghimpit keuangan daerah. “Mengenai dana Rp 36 miliar, sudah menjadi urusan Pemerintah Pusat di Jakarta, sekarang yang dapat kita lakukan hanya melakukan lobi-lobi ke pusat untuk mendapat tambahan anggaran melalui DAK atau DAU sebagai pengganti Rp 36 miliar,” ujar Walikota Langsa, Zulkifli Zainon dalam temu pers beberapa waktu lalu.

Sayang saat itu, Walikota Langsa tidak menjelaskan secara rinci apa saja bentuk dan bagaimana realisasinya, sehingga dana yang diterima Pemko Langsa sesuai atau setara dengan dana yang raib ditahun anggaran 2003 silam. Sikap dan penjelasan Walkot Langsa, Zulkifli Zainon, semakin mensahihkan ketidakjelasan uang tersebut, ditambah kian samarnya proses pembayaran/pengembalian dana dari 137 nama intansi/rekanan yang melakukan pinjaman /kasbon di Kas Daerah.

Berdasarkan temuan Polres Aceh Timur dari tangan Bendahara Umum Daerah, Kelana Putra, tanggal 26 Oktober 2004 silam. Ada total Rp. 17,716,454,143, dana yang di kas bon. Temuan ini sejalan dengan hasil temuan Bawasda ditahun yang sama pula, dalam bentuk bukti transfer pada pihak ketiga. Pelakunya, sepupu Kelana Putra yaitu Eka Syahputra kepada 22 nama dengan total kiriman mencapai Rp. 17.863.975.519..

Seperti diberitakan media ini. Prosesi pelunasan utang Pemko kepada sejumlah rekanan terpaksa dilakukan di Pengadilan Negeri Langsa. Dalihnya, agar Kas Daerah tidak lagi kebobolan. Begitupun, bagaimana dengan intansi Pemerintahan dan individu yang melakukan kas bon? Nasibnya juga tidak jelas.

Ketua LSM Cakradonya Langsa, Helmi Munir menyayangkan sikap Pemko yang terkesan tutup mata dalam upaya proses pengembalian dana yang hilang itu. “Jangankan uang dalam bentuk fisik, selembar surat atau laporan tentang pengembalian uang ke Kas Daerah-pun tidak pernah ada, dan kita sudah pernah mengeceknya ke Kas Daerah,” ungkap Helmi.

Masih kata Helmi. Pemko juga terkesan menutup-nutupi pengembalian dana yang pernah dipinjam oleh intansi pemerintahan maupun pinjaman secara individu para PNS di Kas Daerah saat itu. “Coba Anda lihat Anggaran APBD Kota Langsa sebelum tahun 2008, ada berkurang nilai devisit kita. Itu artinya tidak ada pengembalian uang ke Kas Daerah. Inikan rancu, kabarnya ada pengembalian dana tapi tidak mengurangi utang Pemko, memangnya kembalinya kemana ?

Pendapat senada juga dilontarkan, Ketua LSM Growt Aceh Development (GAD), Muzamir. Kata Muzamir, harusnya Pemerintah Pemko Langsa berlaku bijak. Sebab, dana senilai Rp 36 miliar lebih itu merupakan aset daerah. “Itu (uang Rp 36 miliar--red), merupakan aset daerah, kalau tidak ada dana dalam bentuk apapun yang kembali ke daerah. Berarti masyarakat Kota Langsa telah kehilangan asetnya,” ujar Muzamir.

Lebih lanjut Muzamir mengatakan, ada kesan, upaya Pemko Langsa dalam memberantas korupsi hanya sebatas penangkapan pelaku korupsi, bukan pengembalian uang yang dikorupsi ke Kas Negara. “Kalau ini yang terjadi, maka tidak heran koruptor di Negara kita ini semakin banyak, siapapun mau jadi koruptor, termasuk saya, wong kita tidak harus mengganti semua kerugian yang dialami daerah atau negara kok,” lanjut dia.

Sebagai ilustrasi saja, ia mengibaratkan dalam sidang kasus korupsi. Si A memiliki harta 1, 2, dan 3, sedangkan harta ke-4 terbukti diperoleh dari hasil korupsi, maka harta ke-4 disita yang kemudian dilelang, akan tetapi setelah dilelang, harta ke-4 tidak setara dengan nilai yang dikorupsi. “Kalau begitu apa yang terjadi? Seyogianya ada harta si A yang diperoleh dari bukan hasil korupsi yang ikut disita, agar nilainya sama dengan nilai dana yang dikorupsi. Kalau itu tidak dilakukan, maka sama seperti yang saya katakan tadi, malah bisa-bisa keluar penjara jadi milioner karena uangnya tidak kembali semua.” tambah Muzamir.

Sekda Kota Langsa, Syaifullah, SH, MM, MH, saat ditemui MODUS ACEH, Rabu (7/1), belum bersedia diwawancarai. Alasannya, ia tidak dapat memberi keterangan sendiri, karena tidak ada yang mendampingi. Dia mengaku khawatir, jika salah memberikan penjelasan, akan menjadi persoalan baru. Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang persoalan raibnya dana Rp 36 miliar lebih tersebut. Ah, masak sih Pak Sekda. Yang benar neh?***

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: