TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:37
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 51 Tahun V | Rabu, 9 April 2008 Jam 10:08

Sidang Kasus Tanah Hibah, Penggugat Terhijab Hukum Syara’?

Suryadi (Bireun)Sudah dibaca sebanyak 577 kali.

Persidangan kasus nebis in idem masih dipersoalkan dalam sidang perkara perdata tanah hibah di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Gugatan para penggugat juga dinilai tidak berdasar.
Sidang gugatan tanah hibah itu kembali digelar di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Rabu, 2 Maret lalu. Persidangan dipimpin Drs Ahmad Yani (hakim ketua), Bustanuddin S.Ag dan Drs Muchtar Alamsyah, SH, MH (anggota). Agenda sidang hari itu adalah, pembacaan duplik dari kuasa hukum para tergugat.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya, Anwar Sabi, SH, SpN, dalam dupliknya dipersidangan hari itu menyebutkan. Terkait replik para penggugat melalui kuasa hukumnya, AM Su’idan, SH, Rabu, 19 Maret 2008, pihak kuasa hukum para tergugat tetap pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam jawaban eksepsi. Dengan tegas dia menyatakan, menolak seluruh dalil yang dikemukakan kuasa hukum para penggugat, baik gugatan maupun replik.

Anwar Sabi mengemukakan, pihak penggugat keliru memahami Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan azas nebis in idem bersifat komulatif. Menurut dia, pasal 1917 tidak ada penafsiran seperti itu dan sudah jelas pasal nebis in idem, yakni suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: