Edisi 47 Tahun V | Selasa, 11 Maret 2008 Jam 09:49
Diduga Serobot Tanah Warga, Anggota Dewan di Kursi Persakitan
M. Daud ( Lhokseumawe)Sudah dibaca sebanyak 229 kali.
Tanah warga dicaplok. Sertifikat dipalsukan dan disulap menjadi milik pribadi. H. M. Yasin diseret ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Terdakwa mengaku tidak tahu. Benarkah?
Jika wakil rakyat berurusan dengan pengadilan gara-gara membela rakyat, itu hal biasa. Tapi, kalau mencaplok atau serobot tanah rakyat. Nah, ini baru luar biasa. Nasib apes itulah yang menimpa H.M Yasin, anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Aceh Utara.
Dan, sejak Senin, 3 Maret 2008 lalu, H.M Yasin terpaksa berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Maklum, dia dituduh telah mencaplok tanah warga.
Hari itu, ruang sidang Pengadilan Negeri, Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, dipenuhi warga yang berasal dari Keude Krueng Geukuh, Aceh Utara. Kedatangan mereka ke lembaga peradilan tersebut, untuk meminta majelis hakim, benar-benar menegakkan keadilan atas perkara kasus pengalihan tanah aset masyarakat, tanah wakaf dan tanah negara yang dialihkan menjadi milik pribadi H.M Yasin.
Sekedar mengulang saja. Penanganan kasus tanah tersebut, merupakan persidangan kelima terhadap terdakwa. “Makanya kehadiran kami hari ini ke PN Lhokseumawe untuk menuntut keadilan benar-benar ditegakkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim,” ujar salah seorang warga kepada media ini di pengadilan PN Lhokseumawe, Senin, 3 Maret 2008.
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |